| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1291/Pid.Sus/2026/PN Plg | DAVID ERIKSON MANALU, S.H. | Herman Syah Bin Amir Hamzah (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1291/Pid.Sus/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-8991/L.6.10/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA.
Bahwa Terdakwa Herman Syah Bin Amir Hamzah (Alm) pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Gang Sekolah Alam Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Terdakwa Herman Syah Bin Amir Hamzah (Alm) bertemu dengan Umik (DPO), lalu Umik (DPO) menyerahkan 2 (Dua) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Herman Syah Bin Amir Hamzah (Alm), kemudian Terdakwa Herman Syah Bin Amir Hamzah (Alm) menyerahkan uang sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada Umik (DPO). Kemudian Terdakwa Herman Syah Bin Amir Hamzah (Alm) pulang ke rumahnya. ---- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi Hadi Hidayat Bin M. Sohe (Alm) dan Saksi Hendrik Ariwibowo Bin Sugianto beserta Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kemudian Saksi Hadi Hidayat Bin M. Sohe (Alm) dan Saksi Hendrik Ariwibowo Bin Sugianto mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan Terdakwa Herman Syah Bin Amir Hamzah (Alm) yang sedang berada di pinggir jalan, lalu Saksi Hadi Hidayat Bin M. Sohe (Alm) dan Saksi Hendrik Ariwibowo Bin Sugianto melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Herman Syah Bin Amir Hamzah (Alm) yang disaksikan oleh Saksi Ridwan Bin Sopian dan menemukan 2 (Dua) bungkus narkotika jenis sabu di dekat Terdakwa Herman Syah Bin Amir Hamzah (Alm). Selanjutnya Terdakwa Herman Syah Bin Amir Hamzah (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. -- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2943/NNF/2026 Tanggal 20 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap:
Dengan kesimpulan BB 4892/2026/NNF dan BB 4893/2026/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomot Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---- Bahwa Terdakwa Herman Syah Bin Amir Hamzah (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual Narkotika Golongan I. ---- Perbuatan Terdakwa Herman Syah Bin Amir Hamzah (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----
ATAU KEDUA. Bahwa Terdakwa Herman Syah Bin Amir Hamzah (Alm) pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------ Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi Hadi Hidayat Bin M. Sohe (Alm) dan Saksi Hendrik Ariwibowo Bin Sugianto beserta Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kemudian Saksi Hadi Hidayat Bin M. Sohe (Alm) dan Saksi Hendrik Ariwibowo Bin Sugianto mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan Terdakwa Herman Syah Bin Amir Hamzah (Alm) yang sedang berada di pinggir jalan, lalu Saksi Hadi Hidayat Bin M. Sohe (Alm) dan Saksi Hendrik Ariwibowo Bin Sugianto melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Herman Syah Bin Amir Hamzah (Alm) yang disaksikan oleh Saksi Ridwan Bin Sopian dan menemukan 2 (Dua) bungkus narkotika jenis sabu di dekat Terdakwa Herman Syah Bin Amir Hamzah (Alm). Selanjutnya Terdakwa Herman Syah Bin Amir Hamzah (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. -- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2943/NNF/2026 Tanggal 20 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap:
Dengan kesimpulan BB 4892/2026/NNF dan BB 4893/2026/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomot Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---- Bahwa Terdakwa Herman Syah Bin Amir Hamzah (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. ---- Perbuatan Terdakwa Herman Syah Bin Amir Hamzah (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
