| Petitum |
- MengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya;
- MenyatakanAktaPengakuanHutangNomor 03 tanggal 13 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Julius, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Palembang, sah dan mengikat para pihak;
- MenyatakanTergugattelahmelakukanwanprestasikarenatidakmemenuhikewajibanpembayaran yang telahjatuh tempo berdasarkanAktaPengakuanHutangNomor 03 tanggal 13 Mei 2022;
- MenghukumTergugatuntukmembayarkepadaPenggugat utang pokoksebesar Rp97.000.000,00 (sembilanpuluhtujuhjuta rupiah) secaratunai dan sekaligus;
- MenghukumTergugatuntukmembayarkepadaPenggugatgantikerugianmateriilsebesar Rp20.000.000,00 (duapuluhjuta rupiah)sebagaipenggantianatasbiaya yang telahdikeluarkanPenggugatdalamupayapenagihan dan penyelesaiankewajibanTergugat, sepanjangbiayatersebutterbuktisecarasah dan mempunyaihubungansebab-akibatdenganwanprestasiTergugat;
- MenghukumTergugatuntukmembayarkepadaPenggugatgantikerugianimmateriilsebesar Rp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah)atausejumlah lain yang dinilaipatut dan beralasanmenuruthukum oleh Hakim berdasarkanfakta dan bukti yang terungkapdalampersidangan;
- MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbuldalamperkaraini.
Apabila Hakim berpendapatlain, Penggugatmemohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |