Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G.S/2026/PN Plg HERIYANTO YULIYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 86/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUBRATA, S.H.,M.HHERIYANTO
Tergugat
NoNama
1YULIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.000.000,00
Petitum
  1. MengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya;
  2. MenyatakanAktaPengakuanHutangNomor 03 tanggal 13 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Julius, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Palembang, sah dan mengikat para pihak;
  3. MenyatakanTergugattelahmelakukanwanprestasikarenatidakmemenuhikewajibanpembayaran yang telahjatuh tempo berdasarkanAktaPengakuanHutangNomor 03 tanggal 13 Mei 2022;
  4. MenghukumTergugatuntukmembayarkepadaPenggugat utang pokoksebesar Rp97.000.000,00 (sembilanpuluhtujuhjuta rupiah) secaratunai dan sekaligus;
  5. MenghukumTergugatuntukmembayarkepadaPenggugatgantikerugianmateriilsebesar Rp20.000.000,00 (duapuluhjuta rupiah)sebagaipenggantianatasbiaya yang telahdikeluarkanPenggugatdalamupayapenagihan dan penyelesaiankewajibanTergugat, sepanjangbiayatersebutterbuktisecarasah dan mempunyaihubungansebab-akibatdenganwanprestasiTergugat;
  6. MenghukumTergugatuntukmembayarkepadaPenggugatgantikerugianimmateriilsebesar Rp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah)atausejumlah lain yang dinilaipatut dan beralasanmenuruthukum oleh Hakim berdasarkanfakta dan bukti yang terungkapdalampersidangan;
  7. MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbuldalamperkaraini.

Apabila Hakim berpendapatlain, Penggugatmemohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak