| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian Nenek yang Bernama FATIMAH kepada kantor kependudukan dan catatan sipil kota Palembang.
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus untuk mengirimkan Salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota Palembang, agar kematian FATIMAH dicatat dalam sebuah akta yang menerangkan bahwa di Palembang tanggal 07 Mei 1994 telah meninggal dunia seorang Perempuan Bernama FATIMAH, terakhir bertempat tinggal di Jalan Sutan Syahrir RT 007 RW 002 Kelurahan 5 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon
Atau apabila Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus/ Cq. Hakim berpendapat lain mohon penetapan menurut hakim. |