| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1235/Pid.Sus/2026/PN Plg | Yesi Imelda, , S.H.,M.H. | Muhammad Andrian Hidayat Bin M. Daheri | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1235/Pid.Sus/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-8560/L.6.10/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama ----- Bahwa ia terdakwa Muhammad Andrian Hidayat Bin M. Daheri pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Lr.Sungai Aur No.261 Rt.025 Rw.005 Kelurahan 9/10 Ilir Kecamatan Jakabaring Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------
-------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 wib. Berawal Saksi Ari Budiman SH Bin Riswandar dan Saksi Oki Hidayat SH Bin Jon Heri beserta rekan-rekan dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika, lalu para saksi melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang akurat, kemudian para saksi dan rekan-rekan dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung ketempat tujuan bertempat di Lr.Sungai Aur No.261 Rt.025 Rw.005 Kelurahan 9/10 Ilir Kecamatan Jakabaring Kota Palembang. Dan setelah sampai ditempat tujuan para saksi melihat terdakwa sedang duduk didalam rumah, kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan diketemukan barang bukti berupa 1(satu) buah Dompet warna coklat yang berisikan 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan Berat Netto 1,408 gr (empat koma empat nol delapan gram), 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah pipet sekop plastikwarna pink yang ditemukan di atas kursi tamu dan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yangdisimpan di genggaman tangan kanan. Atas kejadian tersebut selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.----------
------- Bahwa cara terdakwa mendapatkan narkotika tersebut yakni pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 wib terdakwa janjian bertemu dengan Padilah(DPO) di daerah 4 ulu Palembang, setelah bertemu JEO(dpo) memberikan 1(satu) Paket Narkotika kepada terdakwa dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang mana akan dibayar terdakwa jika narkotika habis terjual setelah mendapatkan narkotika terdakwa pulang kerumah, sampai dirumah narkotika dipecah oleh terdakwa menjadi 10(sepuluh) paket yang mana 2(dua) paket telah laku terjual. Kemudian terdakwa dilakukan penangkapan seperti yang sudah dijelaskan.
------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB. : 2839/NNF/2026 pada tanggal 15 Juli 2026, bahwa barang bukti berupa yaitu:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4719/2026/NNF dan BB 4720/2026/NNF seperti tersebut di atas Positif Mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-----Bahwa ia terdakwa Muhammad Andrian Hidayat Bin M. Daheri tidak mempunyai izin khusus dari pihak berwenang dalam hal, menjual Narkotika Golongan I.-------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto UU RI no 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -----Bahwa ia terdakwa Muhammad Andrian Hidayat Bin M. Daheri pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Lr.Sungai Aur No.261 Rt.025 Rw.005 Kelurahan 9/10 Ilir Kecamatan Jakabaring Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 wib. Berawal Saksi Ari Budiman SH Bin Riswandar dan Saksi Oki Hidayat SH Bin Jon Heri beserta rekan-rekan dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika, lalu para saksi melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang akurat, kemudian para saksi dan rekan-rekan dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung ketempat tujuan bertempat di Lr.Sungai Aur No.261 Rt.025 Rw.005 Kelurahan 9/10 Ilir Kecamatan Jakabaring Kota Palembang. Dan setelah sampai ditempat tujuan para saksi melihat terdakwa sedang duduk didalam rumah, kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan diketemukan barang bukti berupa 1(satu) buah Dompet warna coklat yang berisikan 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan Berat Netto 1,408 gr (empat koma empat nol delapan gram), 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah pipet sekop plastikwarna pink yang ditemukan di atas kursi tamu dan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yangdisimpan di genggaman tangan kanan. Atas kejadian tersebut selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.----------
------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB. : 2839/NNF/2026 pada tanggal 15 Juli 2026, bahwa barang bukti berupa yaitu:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4719/2026/NNF dan BB 4720/2026/NNF seperti tersebut di atas Positif Mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----Bahwa ia terdakwa Muhammad Andrian Hidayat Bin M. Daheri, tidak mempunyai izin khusus dari pihak berwenang dalam hal, menyimpan, narkotika golongan I bukan tanaman. --------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. --------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
