INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 174/Pdt.G/2026/PN Plg | FITRIYANTI | TINA FRANCISCO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 174/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. MengabulkanGugatanPenggugatuntukseluruhnya;
2. Menyatakansah dan berharga Surat Perjanjian Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 22 Agustus 2022 antaraPenggugat dan Tergugat;
3. MenyatakanTergugattelahmelakukanwanprestasi/ciderajanjiterhadapPenggugat;
4. Menghukum Tergugatuntukmengembalikan uang milikPenggugatsebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) secaratunai dan sekaliguskepadaPenggugat;
5. Menghukum TergugatuntukmembayarkerugianimmateriilkepadaPenggugatsebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
6. Menghukum Tergugatuntukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiaphariapabilalalaimelaksanakanputusan yang telahberkekuatanhukumtetap;
7. Menyatakanputusandalamperkarainidapatdijalankanterlebihdahuluwalaupunadaupayahukum banding, kasasimaupunperlawanan (uitvoerbaarbijvoorraad);
8. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik serta memiliki kepentingan hukum dan hak keperdataan terhadap objek SHM Nomor 3289 dan SHM Nomor 3749 Kelurahan Kebun Bunga Kota Palembang berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Dengan Uang Muka tanggal 22 Agustus 2022;
9. Menyatakan Penggugat wajib memperoleh perlindungan hukum atas kepentingan hukum dan hak keperdataannya terhadap objek SHM Nomor 3289 dan SHM Nomor 3749 Kelurahan Kebun Bunga Kota Palembang;
10. Menyatakan objek SHM Nomor 3289 dan SHM Nomor 3749 Kelurahan Kebun Bunga Kota Palembang saat ini telah dikuasai oleh TURUT TERGUGAT III selaku pemenang lelang;
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek SHM Nomor 3289 dan SHM Nomor 3749 Kelurahan Kebun Bunga Kota Palembang.
12. Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek SHM Nomor 3289 dan SHM Nomor 3749 Kelurahan Kebun Bunga Kota Palembang guna menjamin kepentingan hukum Penggugat sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
13. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
14. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
