Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
897/Pid.B/2026/PN Plg DAVID ERIKSON MANALU, S.H. Ahmad Viktor Palian Pribadi Bin Romli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 897/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5451/L.6.10/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Viktor Palian Pribadi Bin Romli[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA.

 

----------- Bahwa Terdakwa Ahmad Viktor Palian Pribadi Bin Romli pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 18.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Kopral Paiman Lorong Budiman Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :   ------   

----------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 18.15 WIB, bertempat di Jalan Kopral Paiman Lorong Budiman Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Kota Palembang, Terdakwa Ahmad Viktor Palian Pribadi Bin Romli bertemu dengan Saksi Edi Bin Sangkut. Kemudian Terdakwa Ahmad Viktor Palian Pribadi Bin Romli meminjam 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega Z RR Nopol BG 5815 ZU warna biru yang dibawa oleh Saksi Edi Bin Sangkut dengan alasan Terdakwa Ahmad Viktor Palian Pribadi Bin Romli hendak pulang ke rumah sebentar untuk menemui orang tuanya. Sehingga Saksi Edi Bin Sangkut pun meminjamkan sepeda motor yang dibawanya itu kepada Terdakwa Ahmad Viktor Palian Pribadi Bin Romli. Akan tetapi, Terdakwa Ahmad Viktor Palian Pribadi Bin Romli justru membawa 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega Z RR Nopol BG 5815 ZU warna biru tersebut ke arah jalan veteran untuk menemui Hengki (DPO). Setelah itu, Terdakwa Ahmad Viktor Palian Pribadi Bin Romli bersama dengan Hengki (DPO) menjual 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega Z RR Nopol BG 5815 ZU warna biru tersebut kepada orang tidak dikenal dengan harga Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa Ahmad Viktor Palian Pribadi Bin Romli memberikan uang sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) kepada Hengki (DPO) dan sisanya sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa Ahmad Viktor Palian Pribadi Bin Romli untuk bermain judi slot.  Sementara itu, Saksi Edi Bin Sangkut yang telah lama menunggu Terdakwa Ahmad Viktor Palian Pribadi Bin Romli di pinggir jalan, akhirnya pulang ke rumah dengan berjalan kaki. Kemudian Saksi Edi Bin Sangkut memberitahukan kejadian itu kepada Saksi Rafi Candra Bin Syaiful Anwar yang merupakan pemilik dari 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega Z RR Nopol BG 5815 ZU warna biru tersebut. Keesokan harinya, Saksi Rafi Candra Bin Syaiful Anwar dan Saksi Edi Bin Sangkut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plaju untuk pemeriksaan lebih lanjut.  ---

----------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ahmad Viktor Palian Pribadi Bin Romli tersebut, Saksi Rafi Candra Bin Syaiful Anwar mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).   ------

----------- Perbuatan Terdakwa Ahmad Viktor Palian Pribadi Bin Romli sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 492 KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.   -------

ATAU

KEDUA.

 

----------- Bahwa Terdakwa Ahmad Viktor Palian Pribadi Bin Romli pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 18.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Kopral Paiman Lorong Budiman Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :   ------  

----------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 18.15 WIB, bertempat di Jalan Kopral Paiman Lorong Budiman Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Kota Palembang, Terdakwa Ahmad Viktor Palian Pribadi Bin Romli bertemu dengan Saksi Edi Bin Sangkut. Kemudian Terdakwa Ahmad Viktor Palian Pribadi Bin Romli meminjam 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega Z RR Nopol BG 5815 ZU warna biru yang dibawa oleh Saksi Edi Bin Sangkut dengan alasan Terdakwa Ahmad Viktor Palian Pribadi Bin Romli hendak pulang ke rumah sebentar untuk menemui orang tuanya. Sehingga Saksi Edi Bin Sangkut pun meminjamkan sepeda motor yang dibawanya itu kepada Terdakwa Ahmad Viktor Palian Pribadi Bin Romli. Akan tetapi, Terdakwa Ahmad Viktor Palian Pribadi Bin Romli justru membawa 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega Z RR Nopol BG 5815 ZU warna biru tersebut ke arah jalan veteran untuk menemui Hengki (DPO). Setelah itu, Terdakwa Ahmad Viktor Palian Pribadi Bin Romli bersama dengan Hengki (DPO) menjual 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega Z RR Nopol BG 5815 ZU warna biru tersebut kepada orang tidak dikenal dengan harga Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa Ahmad Viktor Palian Pribadi Bin Romli memberikan uang sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) kepada Hengki (DPO) dan sisanya sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa Ahmad Viktor Palian Pribadi Bin Romli untuk bermain judi slot.  Sementara itu, Saksi Edi Bin Sangkut yang telah lama menunggu Terdakwa Ahmad Viktor Palian Pribadi Bin Romli di pinggir jalan, akhirnya pulang ke rumah dengan berjalan kaki. Kemudian Saksi Edi Bin Sangkut memberitahukan kejadian itu kepada Saksi Rafi Candra Bin Syaiful Anwar yang merupakan pemilik dari 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega Z RR Nopol BG 5815 ZU warna biru tersebut. Keesokan harinya, Saksi Rafi Candra Bin Syaiful Anwar dan Saksi Edi Bin Sangkut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plaju untuk pemeriksaan lebih lanjut.  ---

----------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ahmad Viktor Palian Pribadi Bin Romli tersebut, Saksi Rafi Candra Bin Syaiful Anwar mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000,-(Satu juta lima ratus ribu rupiah).   ------

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 486 KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.   -----

Pihak Dipublikasikan Ya