Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN
KEJAKSAAN NEGERI BANYUASIN
Komp Perkantoran Pemkab Banyuasin Jl. Sekojo Pangkalan Balai- Banyuasin
|
====================================================================================
“Demi Keadilan dan Kebenaran
|
P-29
|
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDS- 01 /L.6.19/Ft.1/ 05 /2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
TERDAKWA I :
Nama : Bambang Gusriandi Bin Mahidin Raden
Tempat lahir : Palembang (Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan).
Umur / tanggal lahir : 49 Tahun / 28 Agustus 1975.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Sumur Tinggi III No.1212 Rt.11/003 Kelurahan 5 Ilir Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : - Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik Dan Persandian Kabupaten Banyuasin
: - Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banyuasin sebagai Sekertaris pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022-2023.
: - NIP. 197508261995031001
: - Pembina Tingkat I (IV/B) / Eselon III A
Pendidikan : S2 (Berijazah).
NIK : 1671062608750007
No. HP : 0857-8381 2774.
TERDAKWA II :
Nama : Mirdayani binti Amir Sarifudin
Tempat lahir : Palembang (Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan).
Umur / tanggal lahir : 48 Tahun / 20 Pebruari 1976.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Gotong Royong III, Perum Graha Kencana Asri Blok K.18, RT. 031/RW. 002, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukorami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : - Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara pada Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin sebagai Fungsional Analis bagian perekonomian dan SDA Tahun 2022 sampai dengan Sekarang.
: - Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banyuasin sebagai Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022-2023.
: - NIP. 19760220 201101 2 002.
: - Gol. IIIb/Pangkat. Penata Muda Tk.1.
Pendidikan : S1 (Berijazah).
NIK : 1671026002760009.
No. HP : 0857-8381 2774.
- PENAHANAN :
- Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d 02 April 2024
|
|
:
:
|
Perpanjangan Penuntut Umum Sejak tanggal 03 April 2024 s/d 12 Mei 2024
Perpanjangan I PN Palembang Sejak tanggal 13 Mei 2024 s/d 11 Juni 2024
|
|
:
|
Sejak tanggal 15 Mei 2024 s/d 03 Juni 2024
|
c. DAKWAAN :
KESATU
Primair :
------- Bahwa terdakwa I Bambang Gusriandi Bin Mahidin Raden selaku Sekertaris Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin Masa Bakti Tahun 2021 sampai dengan 2026 baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa II Mirdayani binti Amir Sarifudin selaku Bendahara Penerima Dan Pengeluaran Dana Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin Masa Bakti Tahun 2021 sampai dengan 2026 , oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di tentukan lagi secara pasti antara bulan Desember tahun 2022 sampai dengan bulan September tahun 2023 atau setidak- tidaknya diwaktu-waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Kantor Sekretariat Korpri Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Berdasarkan perhitungan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Banyuasin nomor : 5/SP/IRKAP-INF/2024 Tanggal 5 Maret 2024 bahwa hasil dari perhitungan kerugian negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan dana KORPRI Tahun Anggaran Desember 2022 sampai September 2023 sebesar Rp 342.352.022,25 (Tiga ratus empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu dua puluh dua koma dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia yang meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Daerah, dan Badan Otorita/Kawasan Ekonomi Khusus yang berkedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan/bagian integral pemerintahan, demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, yang bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, professional, netral, produktif, dan bertanggung jawab.
- Bahwa dalam rangka pembinaan jiwa korps bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia di seluruh Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan kode etik PNS serta meningkatkan kesejahteraan anggota, KORPRI sebagai organisasi yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan, maka Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia yang dihasilkan dan ditetapkan dari hasil Musyawarah Nasional ke VII Korpri yang diselenggarakan pada tanggal 17 sampai dengan 19 November 2009 di Jakarta, melalui Kepres Nomor : 24 tahun 2010.
- Berdasarkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia Pasal 63, sumber dana AD/ART KOPRI berasal dari :
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dalam artian secara harfiah bahwa sumber dana AD/ART KOPRI dianggarkan dan mengikat baik didalam APBN dan/atau APBD;
- Bantuan/hibah Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, dalam artian dana hibah adalah salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah yang digunakan untuk pembiayaan program-progam di daerah, Dana hibah merupakan sebuah pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa, dari satu pihak ke pihak lain secara cuma-cuma. Pihak-pihak tersebut bisa berupa pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan daerah, masyarakat, serta organisasi masyarakat. Dana hibah tidak bersifat wajib dan tidak dilakukan secara terus menerus, dengan ketentuan yang mengikat, seperti :
- Terdaftar dalam pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan peundang-undangan;
- Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yag bersangkutan;
- Memiliki sekretariat tetap;
- Melakukan pelaporan dan pertanggungjawaban atas dana hibah yang telah diterima.
- Iuran Wajib Anggota, adalah iuran wajib dibayarkan setiap bulannya oleh setiap anggota KORPRI yang terdaftar kedalam rekening kas KOPRI baik di Pusat (Nasional), Provinsi, Daerah (Kota/Kabupaten), dan unit, Dimana umumnya menjadi potongan wajib pada gaji ASN/PNS, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia, dan Permendagri No. 17 Tahun 2009 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan peraturan turunan ditiap tingkatan baik di Provinsi, Kota dan Kabupaten berupa surat Keputusan kepala daerah.
- Sumbangan yang tidak mengikat, adalah sumbangan anggota kehormatan dalam hal ini para Penasihat KORPRI di semua tingkat kepengurusan dan seseorang yang berjasa kepada organisasi KORPRI yang dipilih secara selektif dan dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Dimana besarannya berdasarkan musyawarah dan ditetapkan berdasarkan surat Keputusan kepala daerah.
- Usaha-usaha lain yang sah.
- Bahwa mekanisme pengangkatan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banyuasin adalah berdasarkan musyawarah anggota Korpri dalam rangka melaksanakan amanat Presiden terkait Korpri tersebut diatas dibentuklah struktur Kepengurusan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 022/KPTS/SET DP-KORPRI/2022 tanggal 1 Desember 2022, Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin Tahun 2021-2026, adalah sebagai berikut:
- Penasehat : H. Askolani, SH., MH.
- Penasehat : H. Slamet Somosentono, SH.
- Ketua : Hasmi, S.Sos
- Wakil Ketua I : Bahori, S.Sos., M.Si.
- Wakil Ketua II : Drs. H. M. Yusuf, M.Si.
- Wakil Ketua III : Ir. H. Babul Ibrahim.
- Sekretaris : Bambang Gusriandi, S.Ip, M.Si.
- Bendahara : Mirdayani, S.Sos
- Ketua Bidang Organisasi : Bambang Trimargunadi, S.STP
- Ketua Bidang Pembinaan : Pujiyanto, S.Ip., M.Si.
- Ketua Bidang Bantuan Hukum : Nuraina, S.H., M.Si.
- Ketua Bidang Usaha : H. Salni Fajar, S.Ag., M.Hi
- Ketua Bidang Olahraga : Drs. H. Iskandar, M.Si.
- Ketua Bidang Perempuan : Dra. Yosi Zartini, M.Si.
- Ketua Bidang Pengendalian : Zakirin, SP., M.Si.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia dan Surat Keputusan Bupati Banyuasin Nomor : 56/KPTS/KORPRI/2021 Tentang Pengelolaan dan Perubahan Besaran Iuran dan Besaran Peruntukan Dana Iuran Anggota KORPRI Kabupaten Banyuasin Untuk pemotongan iuran anggota KORPRI Kabupaten Banyuasin secara jelas dan tegas iuran wajib keanggotaan KORPRI menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari komponen gaji ASN/PNS Kabupaten Banyuasin, dan lain-lain yang akan dipotong/dibayarkan setiap bulannya berdasarkan golongan sebagaimana yang tertuang didalam surat keputusan Bupati Banyuasin dengan rincian sebagai berikut :
- PNS Golongan II : Rp. 10.000,-/orang/bulan;
- PNS Golongan III : Rp. 20.000,-/orang/bulan;
- PNS Golongan IV : Rp. 30.000,-/orang/bulan;
- Sumbangan Donatur Tetap :
- Eselon IIIb : Rp. 75.000,-/orang/bulan;
- Eselon IIIa : Rp. 100.000,-/orang/bulan;
- Eselon IIb : Rp. 200.000,-/orang/bulan;
- Sekda : Rp. 500.000,-/orang/bulan;
- Wakil Bupati : Rp. 1.000.000,-/orang/bulan;
- Bupati : Rp. 1.000.000,-/orang/bulan;
- Bahwa berdasarkan ketentuan didalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia dan Surat Keputusan Bupati Banyuasin Nomor : 56/KPTS/KORPRI/2021 Tentang Pengelolaan dan Perubahan Besaran Iuran dan Besaran Peruntukan Dana Iuran Anggota KORPRI Kabupaten Banyuasin Untuk pemotongan iuran anggota KORPRI Kabupaten Banyuasin, peruntukan dana KORPRI Kabupaten Banyuasin adalah sebagai berikut :
- Bantuan atau santunan uang duka bagi anggota KORPRI Kabupaten Banyuasin (aktif) yang meninggal dunia perorang (tidak termasuk suami/istri/anak) sebesar Rp. 2.000.000,-;
- Bantuan/santunan bagi anggota KORPRI (aktif) yang sakit rawat inap/opname dirumah sakit lebih dari 3 hari atau termasuk suami/istri/anak yang ditanggung dalam daftar gaji 1x pertahun sebesar Rp. 1.500.000,-
- Bantuan/ santunan bagi anggota KORPRI (aktif) yang memasuki masa pensiun untuk semua golongan perorang sebesar Rp. 1.500.000,-;
- Bantuan tranport regu pengusung jenazah dan petugas pemakaman perkegitan sebesar Rp. 2.000.000,-;
- Biaya kegiatan pelaksanaan KORPRI Kabupaten Banyuasin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Biaya dan administrasi dan operasional sekretariat KORPRI Kabupaten Banyuasin perbulan 20% (dua puluh persen) dari dana yang terhimpun dalam bulan yang bersangkutan.
- Bahwa dari dinas – dinas / OPD Pemkab Kabupaten Banyuasin mengajukan berkas ke Korpri Kabupaten Banyuasin kemudian di proses dan harus melengkapi syarat-syaratnya yaitu :
- Untuk santuan pensiun harus melengkapi sk pensiun, foto copy ktp, foto copy KTA dan surat pengantar dari dinas ASN bekerja.
- Untuk rawat inap harus melengkapi surat keterangan rawat inap, SK terakhir dan foto copy KTP dan KTA dan surat pengantar dari dinas yang bersangkutan.
- Untuk meninggal harus melengkapi surat keterangan meninggal, ahli waris , foto copy KTP ahli waris dan foto copy KK dan surat pengantar dari Dinas yang bersangkutan.
- Bahwa sumber dana AD/ART KOPRI Kabupaten Banyuasin disimpan didalam rekening konsumen BANK Sumsel Babel Cabang Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, dengan nomor rekening 1673070010 atas nama DP. KORPRI Kabupaten Banyuasin.
- Bahwa terdakwa I Bambang Gusriandi Bin Mahidin Raden selaku Sekertaris Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin dan Surat Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 022/KPTS/SET DP-KORPRI/2022 tanggal 1 Desember 2022 Masa Bakti Tahun 2021 sampai dengan 2026 berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Korp Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai Sekertaris KORPRI Kabupaten Banyuasin, adalah sebagai berikut :
- Menyusun program kerja dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran 5 tahunan yang diuraikan setiap tahun sesuai bidangnya;
- Memaparkan rencana kegiatan dan anggaran;
- Melaksanakan program kerja yang sudah ditetapkan;
- Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan semua pihak terkait dengan bidang tugasnya;
- Mengajukan pencairan dana kegiatan kepada ketua KORPRI melalui bendahara KORPRI;
- Menyiapkan laporan kegiatan tahunan KORPRI;
- Memberikan masukan, usul dan saran kepada Ketua KORPRI;
- Melaporkan hasil kegiatan kepada KORPRI;
- Melakukan pemeriksaan terhadap Keuangan KORPRI pada semua tingkatan secara menyeluruh, independent, professional dan akuntabel setiap triwulan;
- Dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program kerja dan pengelolaan keuangan KORPRI dapat mengikutsertakan pelaksanaan program kerja dan pengelolaan keuangan KORPRI dapat mengikutsertakan auditor di Inspektorat Kabupaten melalui kerja sama;
- Auditor yang diikut sertakan dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud diberikan insentif atau honorarium secara patut;
- Memberikan laporan temuan dan rekomendasi perbaikan kepada Ketua KORPRI yang disampaikan pada waktu rapat pengurus KORPRI;
- Bahwa terdakwa II Mirdayani binti Amir Sarifudin selaku Bendahara Penerima Dan Pengeluaran Dana Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin Masa Bakti Tahun 2021 sampai dengan 2026 berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Korp Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin Nomor : 022/KPTS/DP.KORPI.BA/2022 tanggal 01 Desember 2022 tentang Pergantian Antar Waktu Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin Masa Bakti Tahun 2021 sampai dengan 2026, mempunyai tugas sebagai Bendahara Penerima Dan Pengeluaran Dana Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yaitu :
- Menerima, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggung-jawabkan dana iuran anggaota KORPS Kabupaten Banyuasin sebesar 80% yang disetorkan bendahara KORPRI unit SKPD di jajaran Pemkab Banyuasin tahun 2022 pada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banyuasin.
- Membuat laporan bulanan, laporan semesteran dan laporan tahunan.
- Berdasarkan Rekening Koran Dana KORPRI Kabupaten Banyuasin Bank Sumsel Babel Nomor rekening 1673070010 Tahun Anggaran Desember 2022 sampai dengan Tahun Anggaran September 2023 diperoleh transaksi pada rekening koran, dengan uraian sebagai berikut :
No
|
Bulan
|
Saldo Awal
|
Dana Masuk
|
Jumlah Penerimaan
(3 + 4)
|
Dana Ditarik
|
Adm. Bank
|
Saldo Bank
(5 – 6) + 7
|
(Rp.)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
1
|
Desember 2022
|
150.934.380
|
137.622.000
|
288.556.380
|
150.000.000
|
65.278
|
138.621.658
|
2
|
Januari 2023
|
138.621.658
|
137.108.400
|
275.730.058
|
150.000.000
|
46.263
|
125.776.321
|
3
|
Februari 2023
|
125.776.321
|
180.565.000
|
306.341.321
|
100.840.000
|
124.469
|
205.625.790
|
4
|
Maret 2023
|
205.625.790
|
135.131.000
|
340.756.790
|
76.340.000
|
179.581
|
264.596.371
|
5
|
April 2023
|
264.596.371
|
137.003.000
|
401.599.371
|
108.300.000
|
201.750
|
293.501.121
|
6
|
Mei 2023
|
293.501.121
|
136.735.000
|
430.236.121
|
239.550.000
|
171.140
|
190.857.261
|
7
|
Juni 2023
|
190.857.261
|
304.596.000
|
495.453.261
|
86.500.000
|
151.512
|
409.104.773
|
8
|
Juli 2023
|
409.104.773
|
135.689.000
|
544.793.773
|
65.500.000
|
373.293
|
479.667.066
|
9
|
Agustus 2023
|
479.667.066
|
133.867.000
|
613.534.066
|
95.500.000
|
541.134
|
518.575.200
|
10
|
September 2023
|
518.575.200
|
132.555.000
|
651.130.200
|
75.450.000
|
594.742
|
576.274.942
|
Jumlah
|
|
1.570.871.400
|
|
1.147.980.000
|
2.449.162
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Bahwa terdakwa II sdri. MIRDAYANI BINTI AMIR SARIFUDIN membuat Nota Dinas pada tanggal 05 Desember 2023 Nomor : 128/ ND/DP.KORPRI.BA/2022 untuk permintaan dana Kas Korpri sebesar Rp . 93.760.000 lalu terdakwa I sdr. Bambang Gusriandi Bin Mahidin Raden memerintahkan terdakwa II sdri. MIRDAYANI BINTI AMIR SARIFUDIN membuat juga Nota Dinas tanggal 07 Desember 2022 Nomor : 129/ND/DP.KORPRI.BA/2022 untuk permintaan dana Kas Korpri sebesar Rp. 150.000.000,- . Terdakwa II sdr. Bambang Gusriandi sebagai sekretaris memverifikasi, menyetujui dan memvalidasi terkait usulan tersebut kemudian diteruskan ke pada Ketua Korpri sdr. Hasmi . Setelah uang tersebut bisa dicairkan sesuai dengan Nota Dinas tanggal 07 Desember 2022 Nomor : 129/ND/DP.KORPRI.BA/2022 untuk permintaan dana Kas Korpri sebesar Rp. 150.000.000, setelah uangnya cair terdakwa II sdri. Mirdayani bersama-sama dengan Terdakwa II Sdr. Bambang keruangan terdakwa I sdr. Bambang yang berada di Kominfo sambil membawa uang Rp. 150.000.000,- . sdr. Bambang berkata “ aku pinjam uang Rp. 49.500.000,- ini yan, nanti pak de ada acara reog Ponorogo di Deskranasda kita mau sumbang Rp. 5.000.0000,- , sisanya bagikelah untuk iuran dan peruntukan santunan. Sedangkan untuk laporan pertanggungjawabannya kamu buat-buat saja”. Kemudian oleh terdakwa II sdri. Mirdayani untuk dokumen pendukung yang ada pada bulan Desember 2022 dibuat sendiri untuk melengkapi Laporan Pertanggung Jawaban bulan Desember tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Bulan
Nomor dan Tgl. Nota Dinas
|
Jenis Bantuan
|
Nilai (Rp.)
|
1
|
DESEMBER 2022
128/ND/DP.KORPRI.BA/2022
Tanggal 05 Desember 2022
Catatan :
Nodis Asli senilai Rp.93.760.000,00
|
1)
|
Meninggal Dunia 4 org
|
8.000.000,00
|
2)
|
Pensiun 20 org
|
30.000.000,00
|
3)
|
Sakit Rawat Inap 7 org
|
10.500.000,00
|
4)
|
Pengusung Jenazah 1 org
|
2.000.000,00
|
5)
|
Pinjam Dana Pengusung Jenazah 3 org
|
6.000.000,00
|
6)
|
Seni Budaya Reog Ponorogo
|
5.000.000,00
|
7)
|
Service Ambulan
|
2.820.000,00
|
8)
|
Bantuan dan Serba Serbi Lainnya
|
1.100.000,00
|
9)
|
Operasional Sekretariat KORPRI
- Honor Dewan Pengurus KORPRI
- Honor Staf KORPRI
- Adm. Pengusung 2 kali Pemakaman
- Makan Minum Sekretariat KORPRI
- Jasa Kebersihan Ruangan
- Koran
- Materai
- Isi Ulang Air Minum Aqua 7 Galon
- Cetak Nama Piagam
- Admin Bank
|
16.500.000,00
5.400.000,00
1.100.000,00
4.006.000,00
150.000,00
120.000,00
500.000,00
224.000,00
160.000,00
150.000,00
|
|
|
|
|
93.730.000,00
|
- Bahwa terdakwa II sdri. Mirdayani membuat Nodis tanggal 03 Januari 2023 nomor : 01/ND/DP.KORPRI.BA/2023 rincian kegiatan Korpri sebesar Rp. 128.100.275,- kemudian ada lagi / dibuat kembali Nodis tanggal 04 Januari 2023 nomor : 01.1 /ND/DP.KORPRI.BA/2023 dengan rincian sebesar Rp.150.000.000 . Terdakwa I sdr. Bambang Gusriandi sebagai sekretaris memverifikasi, menyetujui dan memvalidasi terkait usulan tersebut kemudian diteruskan ke pada Ketua Korpri sdr. Hasmi . Setelah uangnya cair terdakwa II sdri. Mirdayani keruangan terdakwa II sdr. Bambang yang berada di Kominfo sambil membawa uang Rp. 150.000.000,- kemudian uang Rp. 150.000.000,- diambil terdakwa II sdr. Bambang sebesar Rp. 60.000.000,- sisanya untuk iuran dan peruntukan santunan. Nodis tanggal 03 Januari 2023 nomor : 01/ND/DP.KORPRI.BA/2023 rincian kegiatan Korpri sebesar Rp. 128.100.275 yang mana dalam rincian tersebut tidak real, agar cukup laporan realisasi / laporan pertanggung jawaban bulan Januari 2023 maka terdakwa II sdri. Mirdayani masukkan piutang terdakwa II sdr. Bambang sebesar Rp. 21.300.000,- dengan total pengeluaran pada Buku kas Korpri bulan Januari 2023 sebesar Rp. 149.400,275,-. untuk rincian biaya rumah sakit Istri asisten II sebesar Rp. 10.000.000,- , bantuan keluarga besar blitar sebesar Rp. 10.000.000,- , bantuan wayang kulit sebesar Rp. 10.000.000,- , perjalan dinas kejakarta sebesar Rp. 5.260.275,- rincian biaya tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor : 56/KPTS/KORPRI/2021 Tentang Pengelolaan dan Perubahan Besaran Iuran dan Besaran Peruntukan Dana Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin. Kemudian oleh terdakwa II sdri. Mirdayani untuk dokumen pendukung yang ada pada bulan Januari 2023 dibuat sendiri untuk melengkapi Laporan Pertanggung Jawaban bulan Januari 2023 dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Bulan
Nomor dan Tgl. Nota Dinas
|
Jenis Bantuan
|
Nilai (Rp)
|
1
|
JANUARI 2023
01/ND/DP.KORPRI.BA/2023
Tanggal 03 Januari 2023
Catatan :
Nodis Asli senilai 128.100.275,00
|
1) Meninggal Dunia 3 org
2) Pensiun 37 org
3) Sakit Rawat Inap 6 org
4) Pengusung Jenazah 1 org
5) Biaya Sakit Istri Asisten II
6) Keluarga Besar Blitar Muara Padang
7) Acara Wayang Kulit Tanjung Lago
8) Alat Mobil
9) Perjalanan Dinas KORPRI (Jakarta)
10) Operasional Sekretariat KORPRI
- Honor Dewan Pengurus KORPRI
- Insentif Pengusung 2 Kegiatan
- Makan Minum Sekretariat KORPRI
- Koran
- Petugas Bank
- Jasa Kebersihan Ruangan
- Isi Ulang Air Minum Aqua 5 Galon
- Materai 50 lbr
- Cetak Nama Piagam Pensiun 30 lbr
|
6.000.000,00
37.500.000,00
9.000.000,00
2.000.000,00
10.000.000,00
10.000.000,00
10.000.000,00
10.000.000,00
5.260.275,00
21.900.000,00
1.100.000,00
3.960.000,00
120.000,00
150.000,00
150.000,00
160.000,00
500.000,00
300.000,00
128.100.275,00
|
- Bahwa terdakwa II sdri. Mirdayani membuat pada Nodis tanggal 08 Februari 2023 nomor : 08/ND/DP.KORPRI.BA/2023 tanggal 20 Februari 2023 nomor : 08 /ND/DP.KORPRI.BA/2023 dengan rincian sebesar Rp. 106.988.525 ( seratus enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) ,Terdakwa I sdr. Bambang Gusriandi sebagai sekretaris memverifikasi, menyetujui dan memvalidasi terkait usulan tersebut kemudian diteruskan ke pada Ketua Korpri sdr. Hasmi . Bahwa terdakwa II sdri. Miidayani disuruh terdakwa I sdr. Bambang untuk membuat Nodis tanggal 20 Februari 2023 Nomor : 09 /ND/DP.KORPRI.BA/2023 perihal permohonan bantuan dana untuk rawat inap wakil bupati Banyuasin sebesar Rp. 10.000.000 dan bantuan dana ini bukan bantuan / kegiatan Korpri. Kemudian terdakwa II sdri. Mirdayani untuk dokumen pendukung yang ada pada bulan Februari 2023 dibuat sendiri untuk melengkapi Laporan Pertanggung Jawaban bulan Februari 2023 dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Bulan
Nomor dan Tgl. Nota Dinas
|
Jenis Bantuan
|
Nilai (Rp)
|
1
|
FEBRUARI 2023
08/ND/DP.KORPRI.BA/2023Tanggal 20 Februari 2023
Catatan :
Nodis Asli senilai Rp.106.988.525,00
|
1) Meninggal Dunia 3 org
2) Pensiun 22 org
3) Sakit Rawat Inap 13 org
4) Cetak Piagam Penghargaan Pensiun
5) Cap Map KORPRI
6) Rawat Inap Wabup di RS. Bunda
7) Perjalanan Dinas Dalam Provinsi
8) Bayar Hutang ATK
9) Operasional Sekretariat KORPRI
- Honor Dewan Pengurus KORPRI
- Honor Staf KORPRI
- Adm.Pengusung 2 Kali Pemakaman
- Jasa Cleaning Service
- Materai
- Fotocopy dan Jilid
- Isi Ulang Air Minum Aqua 7 Galon
- Cetak Nama Piagam
- Fotocopy dan ATK
- Makan Minum Sekretariat KORPRI
- Admin Bank
|
6.000.000,00
33.000.000,00
19.500.000,00
4.500.000,00
4.500.000,00
10.000.000,00
760.000,00
388.525,00
16.500.000,00
5.400.000,00
1.100.000,00
150.000,00
280.000,00
216.000,00
224.000,00
220.000,00
1.156.000,00
3.160.000,00
150.000,00
107.204.525,00
|
- Bahwa terdakwa II sdri. Mirdayani membuat Nota Dinas Nomor : 11/ND/DP.KORPRI.BA/2023 tanggal 08 Maret 2023, perihal Permintaan Dana Kas KORPRI Kabupaten Banyuasin sebesar Rp. 76.564.000,- (tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah ) , Terdakwa I sdr. Bambang Gusriandi sebagai sekretaris memverifikasi, menyetujui dan memvalidasi terkait usulan tersebut kemudian diteruskan ke pada Ketua Korpri sdr. Hasmi. Bahwa terdakwa II sdri. Mirdayani untuk dokumen pendukung yang ada pada bulan Maret 2023 dibuat sendiri untuk melengkapi Laporan Pertanggung Jawaban dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Bulan
Nomor dan Tgl. Nota Dinas
|
Jenis Bantuan
|
Nilai (Rp)
|
1
|
MARET 2023
11/ND/DP.KORPRI.BA/2023
Tanggal 08 Maret 2023
Catatan :
Nodis Asli senilai Rp.76.340.000,00
|
1) Sakit Rawat Inap 12 org
2) Pensiun 16 org
3) Pinjaman Pengusung Jenazah 3 org
4 Operasional Sekretariat KORPRI
- Honor Dewan Pengurus KORPRI
- Honor Staf KORPRI
- Adm.Pengusung 2 Kali Pemakaman
- Makan Minum Sekretariat KORPRI
- Jasa Kebersihan Ruangan
- Materai
- Papan Bunga Pak Zul
- Isi Ulang Air Minum Aqua 7 Galon
- Cetak Nama Piagam
- Fotocopy dan ATK
- Tambahan Minyak Pengusung
- Admin Bank
|
18.000.000,00
24.000.000,00
6.000.000,00
16.500.000,00
5.400.000,00
1.100.000,00
3.300.000,00
150.000,00
150.000,00
300.000,00
224.000,00
160.000,00
680.000,00
450.000,00
150.000,00
76.564.000,00
|
- Bahwa terdakwa II sdri. Mirdayani membuat Nota Dinas Nomor : 15/ND/DP.KORPRI.BA/2023 tanggal 14 April 2023, perihal Permintaan Dana Kas KORPRI Kabupaten Banyuasin sebesar Rp. 108.300.000,- (seratus delapan juta tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa I sdr. Bambang Gusriandi sebagai sekretaris memverifikasi, menyetujui dan memvalidasi terkait usulan tersebut kemudian diteruskan ke pada Ketua Korpri sdr. Hasmi. Terdakwa I sdr. Bambang mengambil uang operasional untuk THR Pol PP sebesar Rp. 1.200.000,- , THR untuk staf Korpri sebesar Rp. 1.800.000,- tanpa kwitansi . Bahwa rincian biaya tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor : 56/KPTS/KORPRI/2021 Tentang Pengelolaan dan Perubahan Besaran Iuran dan Besaran Peruntukan Dana Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin tidak sesuai dengan peruntukannya. Kemudian terdakwa II sdri. Mirdayani untuk dokumen pendukung yang ada pada bulan April 2023 dibuat sendiri untuk melengkapi Laporan Pertanggung Jawaban bulan April tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Bulan
Nomor dan Tgl. Nota Dinas
|
Jenis Bantuan
|
Nilai (Rp)
|
1
|
APRIL 2023
15/ND/DP.KORPRI.BA/2023
Tanggal 14 April 2023
|
1) Sakit Rawat Inap 5 org
2) Meninggal Dunia 2 org
3) Pensiun 33 org
4) Pinjaman Dana Pengusung
5) Rawat Inap Istri Ketua KORPRI
6) Operasional Sekretariat KORPRI
- Honor Dewan Pengurus KORPRI
- Makan Minum Staf KORPRI
- Insentif Adm. Pengusung
- Jasa Cleaning Service
- Admin Bank
- Papan Bunga Ultah Banyuasin
- Fotocopy
|
7.500.000,00
4.000.000,00
49.500.000,00
8.000.000,00
10.000.000,00
21.900.000,00
4.700.000,00
1.650.000,00
150.000,00
150.000,00
500.000,00
250.000,00
108.300.000,00
|
- Bahwa terdakwa II sdri. Mirdayani membuat Nota Dinas Nomor : 18/ND/DP.KORPRI.BA/2023 tanggal 15 Mei 2023, perihal Permintaan Dana Kas KORPRI Kabupaten Banyuasin sebesar Rp. 89.350.000,- (delapan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa I sdr. Bambang Gusriandi sebagai sekretaris memverifikasi, menyetujui dan memvalidasi terkait usulan tersebut kemudian diteruskan ke pada Ketua Korpri sdr. Hasmi. Kemudian terdakwa II sdri. Mirdayani untuk dokumen pendukung yang ada pada bulan Mei 2023 dibuat sendiri untuk melengkapi Laporan Pertanggung Jawaban bulan Mei tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Bulan
Nomor dan Tgl. Nota Dinas
|
Jenis Bantuan
|
Nilai (Rp)
|
1
|
MEI 2023
18/ND/DP.KORPRI.BA/2023
Tanggal 15 Mei 2023
Catatan :
Nodis Asli senilai Rp.89.550.000,00
|
1) Meninggal Dunia 3 org
2) Pensiun 26 org
3) Sakit Rawat Inap 4 org
4) Perjalanan Dina Luar Daerah
5) Operasional Sekretariat KORPRI
- Honor Dewan Pengurus KORPRI
- Honor Staf KORPRI
- Jasa Admin Bank
- Insentif Adm.Pengusung 2 Kegiatan
- Jasa Cleaning Service
- Belanja ATK
- Fotocopy
- Cetak Nama Pensiun
- Makan Minum Sekretariat KORPRI
- Isi Ulang Air Minum 7 Galon
- Klaim Beli Ban Ambulance
|
6.000.000,00
39.000.000,00
6.000.000,00
10.550.000,00
16.500.000,00
5.400.000,00
150.000,00
1.100.000,00
150.000,00
138.000,00
178.000,00
260.000,00
2.400.000,00
224.000,00
1.300.000,00
89.350.000,00
|
- Bahwa terdakwa II sdri. Mirdayani membuat Nota Dinas Nomor : 21/ND/DP.KORPRI.BA/2023 tanggal 07 Juni 2023, perihal Permintaan Dana Kas KORPRI Kabupaten Banyuasin sebesar Rp. 86.500.000,- (delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa I sdr. Bambang Gusriandi sebagai sekretaris memverifikasi, menyetujui dan memvalidasi terkait usulan tersebut kemudian diteruskan ke pada Ketua Korpri sdr. Hasmi. Bahwa terdakwa II sdri. Mirdayani untuk dokumen pendukung yang ada pada bulan Juni 2023 dibuat sendiri untuk melengkapi Laporan Pertanggung Jawaban bulan Juni tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Bulan
Nomor dan Tgl. Nota Dinas
|
Jenis Bantuan
|
Nilai (Rp)
|
1
|
JUNI 2023
21/ND/DP.KORPRI.BA/2023Tanggal 07 Juni 2023
|
1) Sakit Rawat Inap 3 org
2) Pensiun 32 org
3) Meninggal Dunia 3 org
4) Operasional Sekretariat KORPRI
- Honor Dewan Pengurus KORPRI
- Honor Staf KORPRI
- Jasa Cleaning Service
- ATK dan Penggandaan
- Bahan Habis Pakai Ruangan
- Cetak Nama Pensiun
- Makan Minum Sekretariat KORPRI
- Klaim Beli Ban Ambulance
|
4.500.000,00
48.000.000,00
6.000.000,00
16.500.000,00
5.400.000,00
150.000,00
1.135.000,00
195.000,00
320.000,00
3.000.000,00
1.300.000,00
86.500.000,00
|
- Bahwa terdakwa II sdri. Mirdayani membuat Nota Dinas Nomor : tanggal 10 Juli 2023 nomor : 22 /ND/DP.KORPRI.BA/2023 perihal Permintaan Dana Kas KORPRI Kabupaten Banyuasin sebesar Rp. 65.500.000,- (enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) . Terdakwa I sdr. Bambang Gusriandi sebagai sekretaris memverifikasi, menyetujui dan memvalidasi terkait usulan tersebut kemudian diteruskan ke pada Ketua Korpri sdr. Hasmi . Kemudian terdakwa II sdri. Mirdayani untuk dokumen pendukung yang ada pada bulan Juli 2023 dibuat sendiri untuk melengkapi Laporan Pertanggung Jawaban bulan Juli tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Bulan
Nomor dan Tgl. Nota Dinas
|
Jenis Bantuan
|
Nilai (Rp)
|
1
|
JULI 2023
22/ND/DP.KORPRI.BA/2023Tanggal 10 Juli 2023
Catatan :
Nodis Asli senilai Rp.63.360.000,00
|
1) Sakit Rawat Inap 7 org
2) Pensiun 23 org
3) Operasional Sekretariat KORPRI
- Honor Dewan Pengurus KORPRI
- Honor Staf KORPRI
- Jasa Cleaning Service
- Jasa Cetak Piagam
- Fotocopy dan Penggandaan
- Bahan Habis Pakai Ruangan
|
10.500.000,00
34.500.000,00
13.250.000,00
4.200.000,00
150.000,00
230.000,00
190.000,00
370.000,00
63.390.000,00
|
- Bahwa terdakwa II sdri. Mirdayani membuat Nota Dinas Nomor : 24/ND/DP.KORPRI.BA/2023 Tanggal 08 Agustus 2023 perihal Permintaan Dana Kas KORPRI Kabupaten Banyuasin sebesar Rp. 70.500.000,00 (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) . Kemudian terdakwa II sdri. Mirdayani untuk dokumen pendukung yang ada pada bulan Agustus 2023 dibuat sendiri untuk melengkapi Laporan Pertanggung Jawaban bulan Agustus tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Bulan
Nomor dan Tgl. Nota Dinas
|
Jenis Bantuan
|
Nilai (Rp)
|
1
|
AGUSTUS 2023
24/ND/DP.KORPRI.BA/2023
Tanggal 08 Agustus 2023
|
1) Sakit Rawat Inap 6 org
2) Pensiun 28 org
3) Operasional Sekretariat KORPRI
- Honor Dewan Pengurus KORPRI
- Honor Staf KORPRI
- Jasa Cleaning Service
- Jasa Cetak Piagam
- Buku Cek/Giro dan Buku Tabungan
- Fotocopy dan Penggandaan
- Makan Minum Rapat
- Perjalanan Dinas Pengurus
|
9.000.000,00
42.000.000,00
13.250.000,00
4.200.000,00
150.000,00
280.000,00
170.000,00
190.000,00
500.000,00
760.000,00
70.500.000,00
|
- Bahwa terdakwa II sdri. Mirdayani membuat Nota Dinas Nomor : 26/ND/DP.KORPRI.BA/2023Tanggal 08 September 2023 perihal Permintaan Dana Kas KORPRI Kabupaten Banyuasin sebesar Rp. 84.250.000,00 (delapan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) . Kemudian terdakwa II sdri. Mirdayani untuk dokumen pendukung yang ada pada bulan September 2023 dibuat sendiri untuk melengkapi Laporan Pertanggung Jawaban bulan September tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Bulan
Nomor dan Tgl. Nota Dinas
|
Jenis Bantuan
|
Nilai (Rp)
|
1
|
SEPTEMBER 2023
26/ND/DP.KORPRI.BA/2023Tanggal 08 September 2023
|
1) Sakit Rawat Inap 8 org
2) Meninggal Dunia 1 org
3) Pensiun 35 org
4) Operasional Sekretariat KORPRI
- Honor Dewan Pengurus KORPRI
- Honor Staf KORPRI
- Jasa Cleaning Service
- Jasa Admin Bank
|
12.000.000,00
2.000.000,00
52.500.000,00
13.250.000,00
4.200.000,00
150.000,00
150.000,00
84.250.000,00
|
- Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia dan Surat Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 022/KPTS/SET DP-KORPRI/2022 tanggal 1 Desember 2022 terdakwa I Bambang Gusriandi Bin Mahidin Raden selaku Sekertaris Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin Masa Bakti Tahun 2021 sampai dengan 2026 bersama-sama dengan terdakwa II Mirdayani binti Amir Sarifudin selaku Bendahara Penerima Dan Pengeluaran Dana Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin Masa Bakti Tahun 2021 sampai dengan 2026 tidak melaksanakan tugasnya Melakukan pemeriksaan terhadap Keuangan KORPRI pada semua tingkatan secara menyeluruh, independent, professional dan akuntabel setiap triwulan, tidak Memberikan laporan temuan dan rekomendasi perbaikan kepada Ketua KORPRI yang disampaikan pada waktu rapat pengurus KORPRI, tidak membuat laporan semesteran dan laporan tahunan, tidak menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran Desember 2022 s/d September Tahun 2023 sehingga terdapat Pengeluaran Yang Tidak Sesuai Ketentuan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor : 56/KPTS/KORPRI/2021 Tentang Pengelolaan dan Perubahan Besaran Iuran dan Besaran Peruntukan Dana Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin. Yaitu :
No
|
Bulan
|
Tidak Ada SPJ Yang Sesuai Ketentuan dan Dapat Diyakini
|
Pengeluaran Yang Tidak Sesuai Ketentuan
|
Kesimpulan
(3 + 4)
|
|
|
(Rp.)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Desember 2022
|
77.445.000,00
|
8.100.000,00
|
85.545.000,00
|
2
|
Januari 2023
|
71.919.697,25
|
31.400.000,00
|
103.319.697,25
|
3
|
Februari 2023
|
21.645.000,00
|
11.788.525,00
|
33.433.525,00
|
4
|
Maret 2023
|
13.778.800,00
|
1.250.000,00
|
15.028.800,00
|
5
|
April 2023
|
27.900.000,00
|
11.800.000,00
|
39.700.000,00
|
6
|
Mei 2023
|
162.925.000,00
|
850.000,00
|
163.775.000,00
|
7
|
Juni 2023
|
9.700.000,00
|
150.000,00
|
9.850.000,00
|
8
|
Juli 2023
|
7.550.000,00
|
150.000,00
|
7.700.000,00
|
9
|
Agustus 2023
|
37.550.000,00
|
0,00
|
37.550.000,00
|
10
|
September 2023
|
16.150.000,00
|
300.000,00
|
16.450.000,00
|
Jumlah
|
446.563.497,25
|
65.788.525,00
|
512.352.022,25
|
- Bahwa didapati dana yang dipakai/dipinjam pribadi, dengan uraian sebagai berikut:
- Bulan Desember 2022 dari pengeluaran tidak ada bukti pertanggungjawaban dan tidak sesuai ketentuan senilai Rp.85.545.000,00, ada dana yang dipinjam Sekretaris KORPRI Kabupaten Banyuasin (terdakwa I Bambang) senilai Rp.49.500.000,00.
- Bulan Januari 2023 dari pengeluaran tidak ada bukti pertanggungjawaban dan tidak sesuai ketentuan senilai Rp.103.319.697,25, ada dana yang dipinjam Sekretaris KORPRI Kabupaten Banyuasin (terdakwa I Bambang) senilai Rp.60.000.000,00.
- Bulan Mei 2023 dari pengeluaran tidak ada bukti pertanggungjawaban dan tidak sesuai ketentuan senilai Rp.163.775.000,00, ada dana yang dipinjam Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin (Sdr.Salni Fajar) senilai Rp.120.000.000,00 (sudah dikembalikan berdasarkan bukti Kwitansi pada tanggal 26 Juni 2023) .
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan jumlah dana KORPRI Kabupaten Banyuasin yang dipinjam bukan untuk pembiayaan kegiatan KORPRI Kabupaten Banyuasin senilai Rp.229.500.000,00.
- Bahwa adanya setoran/pengembalian pada BANK Sumsel Babel Cabang Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, dengan nomor rekening 1673070010 atas nama DP. KORPRI Kabupaten Banyuasin dengan uraian sebagai berikut :
- Tanggal 14 Juni 2023 Rp. 70.000.000,00
- Tanggal 26 Juni 2023 Rp. 80.000.000,00
- Tanggal 27 Juni 2023 Rp. 20.000.000,00
Jumlah : Rp.170.000.000,00
- Bahwa perbuatan terdakwa I Bambang Gusriandi Bin Mahidin Raden selaku Sekertaris Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin Masa Bakti Tahun 2021 sampai dengan 2026 bersama-sama dengan terdakwa II Mirdayani binti Amir Sarifudin selaku Bendahara Penerima Dan Pengeluaran Dana Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin Masa Bakti Tahun 2021 sampai dengan 2026 sebagaimana diuraikan tersebut diatas telah melawan hukum dan/atau bertentangan dengan ketentuan;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 8 ayat (2) berbunyi “Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya”.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 212 yang berbunyi “Setiap kerugian keuangan daerah yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian sesorang wajib segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik :
Pembukaan pada Lampiran yang berbunyi “Untuk meningkatkan peran pegawai Republik Indoneisa agar lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, perlu diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan pegawai Republik Indonesia dan keluarganya, untuk itu pegawai Republik Indonesia menghimpun diri dalam wadah organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia yang berkedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan”.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 17 Tahun 2009 tentang Pedoman O
|