Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg 1.Yophi Misdiyana, S.H.
1.Yophi Misdiyana, S.H.
1.BAMBANG GUSRIANDI Bin MAHIDIN RADEN
2.MIRDAYANI Binti AMIR SARIFUDIN
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1628/L.6.19/Ft.1/05/2024 dan B-1628/L.6.19/Ft.1/
Penuntut Umum
NoNama
1Yophi Misdiyana, S.H.
2Yophi Misdiyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG GUSRIANDI Bin MAHIDIN RADEN[Penahanan]
2MIRDAYANI Binti AMIR SARIFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI BANYUASIN

Komp Perkantoran Pemkab Banyuasin Jl. Sekojo Pangkalan Balai- Banyuasin

====================================================================================

“Demi Keadilan dan Kebenaran

                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

   SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDS- 01 /L.6.19/Ft.1/ 05 /2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

TERDAKWA I :

Nama                                 :  Bambang Gusriandi Bin Mahidin Raden

Tempat lahir                     :  Palembang (Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan).

Umur / tanggal lahir        :  49 Tahun / 28 Agustus 1975.

Jenis kelamin                   :  Laki-Laki.

Kebangsaan                     :  Indonesia.

Tempat tinggal                 :  Jalan Sumur Tinggi III No.1212 Rt.11/003 Kelurahan 5 Ilir Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Agama                               :  Islam.

Pekerjaan                         :  -     Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik Dan Persandian Kabupaten Banyuasin

                                            :  -     Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banyuasin sebagai Sekertaris pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022-2023.

                                            :  -     NIP. 197508261995031001

                                            :  -   Pembina Tingkat I (IV/B) / Eselon III A

Pendidikan                       :  S2 (Berijazah).

NIK                                     : 1671062608750007

No. HP                               :  0857-8381 2774.

 

 

TERDAKWA II :

Nama                                 :  Mirdayani binti Amir Sarifudin

Tempat lahir                     :  Palembang (Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan).

Umur / tanggal lahir        :  48 Tahun / 20 Pebruari 1976.

Jenis kelamin                   :  Perempuan.

Kebangsaan                     :  Indonesia.

Tempat tinggal                 :  Jalan Gotong Royong III, Perum Graha Kencana Asri Blok K.18, RT. 031/RW. 002, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukorami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Agama                               :  Islam.

Pekerjaan                         :  -     Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara pada Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin sebagai Fungsional Analis bagian perekonomian dan SDA Tahun 2022 sampai dengan Sekarang.

                                            :  -     Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banyuasin sebagai Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022-2023.

                                            :  -     NIP. 19760220 201101 2 002.

                                            :  -     Gol. IIIb/Pangkat. Penata Muda Tk.1.

Pendidikan                       :  S1 (Berijazah).

NIK                                     : 1671026002760009.

No. HP                               :  0857-8381 2774.

 

  1. PENAHANAN :

-  Penyidik

:

Sejak tanggal  14 Maret 2024   s/d 02 April 2024

 

:

:

Perpanjangan Penuntut Umum Sejak tanggal 03 April 2024 s/d 12 Mei 2024

 Perpanjangan I PN Palembang Sejak tanggal 13 Mei 2024  s/d 11 Juni 2024

  • Penuntut Umum

:

      Sejak tanggal  15 Mei 2024 s/d 03 Juni 2024

     

c.    DAKWAAN :

       KESATU

Primair  :

-------  Bahwa terdakwa I  Bambang Gusriandi Bin Mahidin Raden selaku Sekertaris Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin Masa Bakti Tahun 2021 sampai dengan 2026  baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa II Mirdayani binti Amir Sarifudin selaku Bendahara Penerima Dan Pengeluaran Dana Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin Masa Bakti Tahun 2021 sampai dengan 2026  , oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan,  pada hari dan tanggal yang tidak dapat di tentukan lagi secara pasti antara bulan  Desember tahun 2022  sampai dengan bulan September  tahun  2023   atau setidak- tidaknya diwaktu-waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun  2023  bertempat di Kantor Sekretariat Korpri Kabupaten Banyuasin  atau  setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, jika  beberapa perbuatan, meskipun  masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.  Berdasarkan perhitungan  Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Banyuasin nomor : 5/SP/IRKAP-INF/2024 Tanggal 5 Maret 2024 bahwa hasil dari perhitungan kerugian negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan dana KORPRI Tahun Anggaran Desember 2022 sampai September 2023 sebesar Rp 342.352.022,25 (Tiga ratus empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu dua puluh dua koma dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia yang meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Daerah, dan Badan Otorita/Kawasan Ekonomi Khusus yang berkedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan/bagian integral pemerintahan, demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, yang bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, professional, netral, produktif, dan bertanggung jawab.

 

  • Bahwa dalam rangka pembinaan jiwa korps bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia di seluruh Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan kode etik PNS serta meningkatkan kesejahteraan anggota, KORPRI sebagai organisasi yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan, maka Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia yang dihasilkan dan ditetapkan dari hasil Musyawarah Nasional ke VII Korpri yang diselenggarakan pada tanggal 17 sampai dengan 19 November 2009 di Jakarta, melalui Kepres Nomor  :  24 tahun 2010.

 

  • Berdasarkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia Pasal 63, sumber dana AD/ART KOPRI berasal dari :           
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dalam artian secara harfiah bahwa sumber dana AD/ART KOPRI dianggarkan dan mengikat baik didalam APBN dan/atau APBD;
  2. Bantuan/hibah Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, dalam artian dana hibah adalah salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah yang digunakan untuk pembiayaan program-progam di daerah, Dana hibah merupakan sebuah pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa, dari satu pihak ke pihak lain secara cuma-cuma. Pihak-pihak tersebut bisa berupa pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan daerah, masyarakat, serta organisasi masyarakat. Dana hibah tidak bersifat wajib dan tidak dilakukan secara terus menerus, dengan ketentuan yang mengikat, seperti :     
  1. Terdaftar dalam pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan peundang-undangan;
  2. Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yag bersangkutan;
  3. Memiliki sekretariat tetap;
  4. Melakukan pelaporan dan pertanggungjawaban atas dana hibah yang telah diterima.
  1. Iuran Wajib Anggota, adalah iuran wajib dibayarkan setiap bulannya oleh setiap anggota KORPRI yang terdaftar kedalam rekening kas KOPRI baik di Pusat (Nasional), Provinsi, Daerah (Kota/Kabupaten), dan unit, Dimana umumnya menjadi potongan wajib pada gaji ASN/PNS, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia, dan Permendagri No. 17 Tahun 2009 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan peraturan turunan ditiap tingkatan baik di Provinsi, Kota dan Kabupaten berupa surat Keputusan kepala daerah.
  2. Sumbangan yang tidak mengikat, adalah sumbangan anggota kehormatan dalam hal ini para Penasihat KORPRI di semua tingkat kepengurusan dan seseorang yang berjasa kepada organisasi KORPRI yang dipilih secara selektif dan dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Dimana besarannya berdasarkan musyawarah dan ditetapkan berdasarkan surat Keputusan kepala daerah.
  3. Usaha-usaha lain yang sah.

 

  • Bahwa mekanisme pengangkatan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banyuasin adalah berdasarkan musyawarah anggota Korpri dalam rangka melaksanakan amanat Presiden terkait Korpri tersebut diatas dibentuklah  struktur Kepengurusan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 022/KPTS/SET DP-KORPRI/2022 tanggal 1 Desember 2022, Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin Tahun 2021-2026, adalah sebagai berikut:  
  1. Penasehat                   :               H. Askolani, SH., MH.
  2. Penasehat                   :               H. Slamet Somosentono, SH.
  3. Ketua                            :               Hasmi, S.Sos
  4. Wakil Ketua I               :               Bahori, S.Sos., M.Si.
  5. Wakil Ketua II              :               Drs. H. M. Yusuf, M.Si.
  6. Wakil Ketua III             :               Ir. H. Babul Ibrahim.
  7. Sekretaris                   :               Bambang Gusriandi, S.Ip, M.Si.
  8. Bendahara                  :               Mirdayani, S.Sos
  9. Ketua Bidang Organisasi         :               Bambang Trimargunadi, S.STP
  10. Ketua Bidang Pembinaan        :               Pujiyanto, S.Ip., M.Si.
  11. Ketua Bidang Bantuan Hukum                :               Nuraina, S.H., M.Si.
  12. Ketua Bidang Usaha                 :               H. Salni Fajar, S.Ag., M.Hi
  13. Ketua Bidang Olahraga            :               Drs. H. Iskandar, M.Si.
  14. Ketua Bidang Perempuan        :               Dra. Yosi Zartini, M.Si.
  15. Ketua Bidang Pengendalian   :               Zakirin, SP., M.Si.

 

  • Bahwa  berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia dan Surat Keputusan Bupati Banyuasin Nomor : 56/KPTS/KORPRI/2021 Tentang Pengelolaan dan Perubahan Besaran Iuran dan Besaran Peruntukan Dana Iuran Anggota KORPRI Kabupaten Banyuasin Untuk pemotongan iuran anggota KORPRI Kabupaten Banyuasin secara jelas dan tegas iuran wajib keanggotaan KORPRI menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari komponen gaji ASN/PNS Kabupaten Banyuasin, dan lain-lain yang akan dipotong/dibayarkan setiap bulannya berdasarkan golongan sebagaimana yang tertuang didalam surat keputusan Bupati Banyuasin dengan rincian sebagai berikut :

 

 

  • Iuran Wajib anggota :
  1. PNS Golongan II                 : Rp. 10.000,-/orang/bulan;
  2. PNS Golongan III                : Rp. 20.000,-/orang/bulan;
  3. PNS Golongan IV                : Rp. 30.000,-/orang/bulan;
  • Sumbangan Donatur Tetap :
  1. Eselon IIIb             : Rp. 75.000,-/orang/bulan;
  2. Eselon IIIa             : Rp. 100.000,-/orang/bulan;
  3. Eselon IIb              : Rp. 200.000,-/orang/bulan;
  4. Sekda                   : Rp. 500.000,-/orang/bulan;
  5. Wakil Bupati         : Rp. 1.000.000,-/orang/bulan;
  6. Bupati                    : Rp. 1.000.000,-/orang/bulan;

 

  • Bahwa berdasarkan ketentuan didalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia dan Surat Keputusan Bupati Banyuasin Nomor : 56/KPTS/KORPRI/2021 Tentang Pengelolaan dan Perubahan Besaran Iuran dan Besaran Peruntukan Dana Iuran Anggota KORPRI Kabupaten Banyuasin Untuk pemotongan iuran anggota KORPRI Kabupaten Banyuasin, peruntukan dana KORPRI Kabupaten Banyuasin adalah sebagai berikut :          
  1. Bantuan atau santunan uang duka bagi anggota KORPRI Kabupaten Banyuasin (aktif) yang meninggal dunia perorang (tidak termasuk suami/istri/anak) sebesar Rp. 2.000.000,-;
  2. Bantuan/santunan bagi anggota KORPRI (aktif) yang sakit rawat inap/opname dirumah sakit lebih dari 3 hari atau termasuk suami/istri/anak yang ditanggung dalam daftar gaji 1x pertahun sebesar Rp. 1.500.000,-
  3. Bantuan/ santunan bagi anggota KORPRI (aktif) yang memasuki masa pensiun untuk semua golongan perorang sebesar Rp. 1.500.000,-;
  4. Bantuan tranport regu pengusung jenazah dan petugas pemakaman perkegitan sebesar Rp. 2.000.000,-;
  5. Biaya kegiatan pelaksanaan KORPRI Kabupaten Banyuasin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Biaya dan administrasi dan operasional sekretariat KORPRI Kabupaten Banyuasin perbulan 20% (dua puluh persen) dari dana yang terhimpun dalam bulan yang bersangkutan.

 

-  Bahwa  dari dinas – dinas / OPD Pemkab Kabupaten Banyuasin mengajukan berkas ke Korpri Kabupaten Banyuasin kemudian di proses dan harus melengkapi syarat-syaratnya yaitu :

  1. Untuk santuan pensiun harus melengkapi sk pensiun, foto copy ktp, foto copy KTA dan surat pengantar dari dinas ASN bekerja.
  2. Untuk rawat inap harus melengkapi surat keterangan rawat inap, SK terakhir dan foto copy KTP dan KTA  dan surat pengantar dari dinas yang bersangkutan.
  3. Untuk meninggal harus melengkapi surat keterangan meninggal, ahli waris , foto copy KTP ahli waris dan foto copy KK  dan surat pengantar dari Dinas yang bersangkutan.

 

  • Bahwa sumber dana AD/ART KOPRI Kabupaten Banyuasin disimpan didalam rekening konsumen BANK Sumsel Babel Cabang Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, dengan nomor rekening 1673070010 atas nama DP. KORPRI Kabupaten Banyuasin.

 

  • Bahwa terdakwa I Bambang Gusriandi Bin Mahidin Raden selaku Sekertaris Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin dan Surat Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 022/KPTS/SET DP-KORPRI/2022 tanggal 1 Desember 2022 Masa Bakti Tahun 2021 sampai dengan 2026 berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Korp Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai Sekertaris KORPRI Kabupaten Banyuasin, adalah sebagai berikut :       
  1. Menyusun program kerja dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran 5 tahunan yang diuraikan setiap tahun sesuai bidangnya;
  2. Memaparkan rencana kegiatan dan anggaran;
  3. Melaksanakan program kerja yang sudah ditetapkan;
  4. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan semua pihak terkait dengan bidang tugasnya;
  5. Mengajukan pencairan dana kegiatan kepada ketua KORPRI melalui bendahara KORPRI;
  6. Menyiapkan laporan kegiatan tahunan KORPRI;
  7. Memberikan masukan, usul dan saran kepada Ketua KORPRI;
  8. Melaporkan hasil kegiatan kepada KORPRI;
  9. Melakukan pemeriksaan terhadap Keuangan KORPRI pada semua tingkatan secara menyeluruh, independent, professional dan akuntabel setiap triwulan;
  10. Dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program kerja dan pengelolaan keuangan KORPRI dapat mengikutsertakan pelaksanaan program kerja dan pengelolaan keuangan KORPRI dapat mengikutsertakan auditor di Inspektorat Kabupaten melalui kerja sama;
  11. Auditor yang diikut sertakan dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud diberikan insentif atau honorarium secara patut;
  12. Memberikan laporan temuan dan rekomendasi perbaikan kepada Ketua KORPRI yang disampaikan pada waktu rapat pengurus KORPRI;

 

  • Bahwa terdakwa II  Mirdayani binti Amir Sarifudin  selaku Bendahara Penerima Dan Pengeluaran Dana Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin Masa Bakti Tahun 2021 sampai dengan 2026 berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Korp Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin Nomor : 022/KPTS/DP.KORPI.BA/2022  tanggal 01 Desember 2022  tentang Pergantian Antar Waktu Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin Masa Bakti Tahun 2021 sampai dengan 2026, mempunyai tugas sebagai Bendahara Penerima Dan Pengeluaran Dana Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yaitu  :
    1. Menerima, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggung-jawabkan dana iuran anggaota KORPS Kabupaten Banyuasin sebesar 80% yang disetorkan bendahara KORPRI unit SKPD di jajaran Pemkab Banyuasin tahun 2022 pada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banyuasin.
    2. Membuat laporan bulanan, laporan semesteran dan laporan tahunan.

 

  • Berdasarkan Rekening Koran Dana KORPRI Kabupaten Banyuasin Bank Sumsel Babel Nomor rekening 1673070010 Tahun Anggaran  Desember 2022 sampai dengan Tahun Anggaran September 2023 diperoleh transaksi pada rekening koran, dengan uraian sebagai berikut :

 

 

 

 

No

Bulan

Saldo Awal

Dana Masuk

Jumlah Penerimaan

(3 + 4)

Dana Ditarik

Adm. Bank

Saldo Bank

(5 – 6) + 7

 

(Rp.)

 

1

2

3

4

5

6

7

8

1

Desember 2022

150.934.380

137.622.000

288.556.380

150.000.000

65.278

138.621.658

2

Januari 2023

138.621.658

137.108.400

275.730.058

150.000.000

46.263

125.776.321

3

Februari 2023

125.776.321

180.565.000

306.341.321

100.840.000

124.469

205.625.790

4

Maret 2023

205.625.790

135.131.000

340.756.790

76.340.000

179.581

264.596.371

5

April 2023

264.596.371

137.003.000

401.599.371

108.300.000

201.750

293.501.121

6

Mei 2023

293.501.121

136.735.000

430.236.121

239.550.000

171.140

190.857.261

7

Juni 2023

190.857.261

304.596.000

495.453.261

86.500.000

151.512

409.104.773

8

Juli 2023

409.104.773

135.689.000

544.793.773

65.500.000

373.293

479.667.066

9

Agustus 2023

479.667.066

133.867.000

613.534.066

95.500.000

541.134

518.575.200

10

September 2023

518.575.200

132.555.000

651.130.200

75.450.000

594.742

576.274.942

 Jumlah

 

1.570.871.400

 

1.147.980.000

2.449.162

 

                     

 

  • Bahwa terdakwa II sdri. MIRDAYANI BINTI  AMIR SARIFUDIN   membuat Nota Dinas pada tanggal 05 Desember 2023 Nomor : 128/ ND/DP.KORPRI.BA/2022  untuk permintaan dana Kas Korpri sebesar Rp . 93.760.000 lalu terdakwa I sdr. Bambang Gusriandi Bin Mahidin Raden  memerintahkan terdakwa II sdri. MIRDAYANI BINTI  AMIR SARIFUDIN  membuat juga  Nota Dinas  tanggal 07 Desember 2022  Nomor : 129/ND/DP.KORPRI.BA/2022  untuk permintaan dana Kas Korpri sebesar Rp. 150.000.000,- . Terdakwa II sdr. Bambang Gusriandi sebagai sekretaris memverifikasi, menyetujui dan memvalidasi terkait usulan tersebut kemudian diteruskan ke pada Ketua Korpri sdr. Hasmi . Setelah uang tersebut bisa dicairkan sesuai  dengan Nota Dinas  tanggal 07 Desember 2022  Nomor : 129/ND/DP.KORPRI.BA/2022  untuk permintaan dana Kas Korpri sebesar Rp. 150.000.000, setelah uangnya cair terdakwa II sdri. Mirdayani bersama-sama dengan Terdakwa II Sdr. Bambang  keruangan terdakwa I sdr. Bambang  yang berada di Kominfo sambil membawa uang Rp. 150.000.000,- . sdr. Bambang berkata “ aku pinjam uang Rp. 49.500.000,- ini yan, nanti pak de ada acara reog Ponorogo di Deskranasda kita mau sumbang Rp. 5.000.0000,- , sisanya bagikelah untuk iuran dan peruntukan santunan.  Sedangkan untuk laporan pertanggungjawabannya kamu buat-buat saja”. Kemudian oleh terdakwa II sdri. Mirdayani untuk  dokumen pendukung  yang ada pada bulan Desember 2022 dibuat sendiri untuk melengkapi Laporan Pertanggung Jawaban bulan Desember tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Bulan

Nomor dan Tgl. Nota Dinas

Jenis Bantuan

Nilai (Rp.)

 

1

 

DESEMBER 2022

 

128/ND/DP.KORPRI.BA/2022

Tanggal 05 Desember 2022

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan :

Nodis Asli senilai Rp.93.760.000,00

1)

Meninggal Dunia 4 org

8.000.000,00

2)

Pensiun 20 org

30.000.000,00

3)

Sakit Rawat Inap 7 org

10.500.000,00

4)

Pengusung Jenazah 1 org

2.000.000,00

5)

Pinjam Dana Pengusung Jenazah 3 org

6.000.000,00

6)

Seni Budaya Reog Ponorogo

5.000.000,00

7)

Service Ambulan

2.820.000,00

8)

Bantuan dan Serba Serbi Lainnya

1.100.000,00

9)

Operasional Sekretariat KORPRI

  • Honor Dewan Pengurus KORPRI
  • Honor Staf KORPRI
  • Adm. Pengusung 2 kali Pemakaman
  • Makan Minum Sekretariat KORPRI
  • Jasa Kebersihan Ruangan
  • Koran
  • Materai
  • Isi Ulang Air Minum Aqua 7 Galon
  • Cetak Nama Piagam
  • Admin Bank

 

16.500.000,00

5.400.000,00

1.100.000,00

4.006.000,00

150.000,00

120.000,00

500.000,00

224.000,00

160.000,00

150.000,00

 

 

 

 

93.730.000,00

 

 

  • Bahwa terdakwa II sdri. Mirdayani membuat   Nodis tanggal 03 Januari 2023 nomor : 01/ND/DP.KORPRI.BA/2023 rincian kegiatan Korpri sebesar Rp. 128.100.275,- kemudian ada lagi / dibuat kembali Nodis tanggal 04 Januari 2023 nomor : 01.1 /ND/DP.KORPRI.BA/2023 dengan rincian sebesar Rp.150.000.000 . Terdakwa I sdr. Bambang Gusriandi sebagai sekretaris memverifikasi, menyetujui dan memvalidasi terkait usulan tersebut kemudian diteruskan ke pada Ketua Korpri sdr. Hasmi . Setelah uangnya cair terdakwa II sdri. Mirdayani   keruangan terdakwa II sdr. Bambang yang berada di Kominfo sambil membawa uang Rp. 150.000.000,- kemudian uang Rp. 150.000.000,- diambil terdakwa II sdr.  Bambang sebesar Rp. 60.000.000,- sisanya untuk iuran dan peruntukan santunan.  Nodis tanggal 03 Januari 2023 nomor : 01/ND/DP.KORPRI.BA/2023 rincian kegiatan Korpri sebesar Rp. 128.100.275  yang mana  dalam rincian tersebut tidak real,  agar cukup laporan realisasi / laporan pertanggung jawaban bulan Januari 2023 maka terdakwa II sdri. Mirdayani  masukkan piutang terdakwa II sdr. Bambang  sebesar Rp. 21.300.000,- dengan total pengeluaran pada Buku kas Korpri bulan Januari 2023 sebesar Rp. 149.400,275,-. untuk rincian biaya rumah sakit Istri asisten II sebesar Rp. 10.000.000,- , bantuan keluarga besar blitar sebesar Rp. 10.000.000,- , bantuan wayang kulit sebesar Rp. 10.000.000,- , perjalan dinas kejakarta sebesar Rp. 5.260.275,-  rincian biaya tersebut tidak  sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor : 56/KPTS/KORPRI/2021 Tentang Pengelolaan dan Perubahan Besaran Iuran dan Besaran Peruntukan Dana Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin. Kemudian oleh terdakwa II sdri. Mirdayani untuk  dokumen pendukung  yang ada pada bulan Januari 2023 dibuat sendiri untuk melengkapi Laporan Pertanggung Jawaban bulan Januari 2023 dengan rincian sebagai berikut :

No

Bulan

Nomor dan Tgl. Nota Dinas

Jenis Bantuan

Nilai (Rp)

1

JANUARI 2023

 

01/ND/DP.KORPRI.BA/2023

Tanggal 03 Januari 2023

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan :

Nodis Asli senilai 128.100.275,00

1)         Meninggal Dunia 3 org

2)         Pensiun 37 org

3)         Sakit Rawat Inap 6 org

4)         Pengusung Jenazah 1 org

5)         Biaya Sakit Istri Asisten II

6)         Keluarga Besar Blitar Muara Padang

7)         Acara Wayang Kulit Tanjung Lago

8)         Alat Mobil

9)         Perjalanan Dinas KORPRI (Jakarta)

10)       Operasional Sekretariat KORPRI

-   Honor Dewan Pengurus KORPRI

-   Insentif Pengusung 2 Kegiatan

-   Makan Minum Sekretariat KORPRI

-   Koran

-   Petugas Bank

-   Jasa Kebersihan Ruangan

-   Isi Ulang Air Minum Aqua 5 Galon

-   Materai 50 lbr

-   Cetak Nama Piagam Pensiun 30 lbr

6.000.000,00

37.500.000,00

9.000.000,00

2.000.000,00

10.000.000,00

10.000.000,00

10.000.000,00

10.000.000,00

5.260.275,00

 

21.900.000,00

1.100.000,00

3.960.000,00

120.000,00

150.000,00

150.000,00

160.000,00

500.000,00

300.000,00

128.100.275,00

 

  • Bahwa  terdakwa II sdri. Mirdayani membuat pada Nodis tanggal 08 Februari 2023 nomor : 08/ND/DP.KORPRI.BA/2023 tanggal 20 Februari 2023 nomor : 08 /ND/DP.KORPRI.BA/2023  dengan  rincian sebesar Rp.  106.988.525 ( seratus enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) ,Terdakwa I sdr. Bambang Gusriandi sebagai sekretaris memverifikasi, menyetujui dan memvalidasi terkait usulan tersebut kemudian diteruskan ke pada Ketua Korpri sdr. Hasmi . Bahwa terdakwa II sdri. Miidayani  disuruh terdakwa I sdr. Bambang untuk membuat Nodis tanggal 20 Februari 2023  Nomor : 09 /ND/DP.KORPRI.BA/2023 perihal permohonan bantuan dana untuk rawat inap wakil bupati Banyuasin   sebesar Rp. 10.000.000 dan bantuan dana ini bukan bantuan / kegiatan Korpri. Kemudian terdakwa II sdri. Mirdayani untuk  dokumen pendukung  yang ada pada bulan Februari 2023  dibuat sendiri untuk melengkapi Laporan Pertanggung Jawaban bulan Februari 2023 dengan rincian sebagai berikut :

No

Bulan

Nomor dan Tgl. Nota Dinas

Jenis Bantuan

Nilai (Rp)

1

FEBRUARI 2023

 

08/ND/DP.KORPRI.BA/2023Tanggal 20 Februari 2023

 

 

 

 

Catatan :

Nodis Asli senilai Rp.106.988.525,00

1)         Meninggal Dunia 3 org

2)         Pensiun 22 org

3)         Sakit Rawat Inap 13 org

4)         Cetak Piagam Penghargaan Pensiun

5)         Cap Map KORPRI

6)         Rawat Inap Wabup di RS. Bunda

7)         Perjalanan Dinas Dalam Provinsi

8)         Bayar Hutang ATK

9)         Operasional Sekretariat KORPRI

-   Honor Dewan Pengurus KORPRI

-   Honor Staf KORPRI

-   Adm.Pengusung 2 Kali Pemakaman

-   Jasa Cleaning Service

-   Materai

-   Fotocopy dan Jilid

-   Isi Ulang Air Minum Aqua 7 Galon

-   Cetak Nama Piagam

-   Fotocopy dan ATK

-   Makan Minum Sekretariat KORPRI

-   Admin Bank

6.000.000,00

33.000.000,00

19.500.000,00

4.500.000,00

4.500.000,00

10.000.000,00

760.000,00

388.525,00

 

16.500.000,00

5.400.000,00

1.100.000,00

150.000,00

280.000,00

216.000,00

224.000,00

220.000,00

1.156.000,00

3.160.000,00

150.000,00

107.204.525,00

 

  • Bahwa terdakwa II sdri. Mirdayani membuat Nota Dinas Nomor : 11/ND/DP.KORPRI.BA/2023 tanggal 08 Maret 2023, perihal Permintaan Dana Kas KORPRI Kabupaten Banyuasin sebesar Rp. 76.564.000,- (tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah ) , Terdakwa I sdr. Bambang Gusriandi sebagai sekretaris memverifikasi, menyetujui dan memvalidasi terkait usulan tersebut kemudian diteruskan ke pada Ketua Korpri sdr. Hasmi.   Bahwa  terdakwa II sdri. Mirdayani untuk  dokumen pendukung  yang ada pada bulan Maret  2023  dibuat sendiri untuk melengkapi Laporan Pertanggung Jawaban dengan rincian sebagai berikut :

No

Bulan

Nomor dan Tgl. Nota Dinas

Jenis Bantuan

Nilai (Rp)

1

MARET 2023

 

11/ND/DP.KORPRI.BA/2023

Tanggal 08 Maret 2023

 

 

 

 

 

 

Catatan :

Nodis Asli senilai Rp.76.340.000,00

1)         Sakit Rawat Inap 12 org

2)         Pensiun 16 org

3)         Pinjaman Pengusung Jenazah 3 org

4         Operasional Sekretariat KORPRI

-   Honor Dewan Pengurus KORPRI

-   Honor Staf KORPRI

-   Adm.Pengusung 2 Kali Pemakaman

-   Makan Minum Sekretariat KORPRI

-   Jasa Kebersihan Ruangan

-   Materai

-   Papan Bunga Pak Zul

-   Isi Ulang Air Minum Aqua 7 Galon

-   Cetak Nama Piagam

-   Fotocopy dan ATK

-   Tambahan Minyak Pengusung

-   Admin Bank

18.000.000,00

24.000.000,00

6.000.000,00

 

 

16.500.000,00

5.400.000,00

1.100.000,00

3.300.000,00

150.000,00

150.000,00

300.000,00

224.000,00

160.000,00

680.000,00

450.000,00

150.000,00

76.564.000,00

 

  • Bahwa terdakwa II sdri. Mirdayani membuat Nota Dinas Nomor : 15/ND/DP.KORPRI.BA/2023 tanggal 14 April 2023, perihal Permintaan Dana Kas KORPRI Kabupaten Banyuasin sebesar Rp. 108.300.000,- (seratus delapan juta tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa I sdr. Bambang Gusriandi sebagai sekretaris memverifikasi, menyetujui dan memvalidasi terkait usulan tersebut kemudian diteruskan ke pada Ketua Korpri sdr. Hasmi.  Terdakwa I sdr.  Bambang mengambil uang operasional untuk THR Pol PP sebesar Rp. 1.200.000,- , THR untuk staf Korpri sebesar Rp. 1.800.000,-  tanpa kwitansi . Bahwa rincian biaya tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor : 56/KPTS/KORPRI/2021 Tentang Pengelolaan dan Perubahan Besaran Iuran dan Besaran Peruntukan Dana Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin tidak sesuai dengan peruntukannya. Kemudian terdakwa II sdri. Mirdayani untuk  dokumen pendukung  yang ada pada bulan April  2023  dibuat sendiri untuk melengkapi Laporan Pertanggung Jawaban bulan April tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :

No

Bulan

Nomor dan Tgl. Nota Dinas

Jenis Bantuan

Nilai (Rp)

1

APRIL 2023

 

15/ND/DP.KORPRI.BA/2023

Tanggal 14 April 2023

1)         Sakit Rawat Inap 5 org

2)         Meninggal Dunia 2 org

3)         Pensiun 33 org

4)         Pinjaman Dana Pengusung

5)         Rawat Inap Istri Ketua KORPRI

6)         Operasional Sekretariat KORPRI

-   Honor Dewan Pengurus KORPRI

-   Makan Minum Staf KORPRI

-   Insentif Adm. Pengusung

-   Jasa Cleaning Service

-   Admin Bank

-   Papan Bunga Ultah Banyuasin

-   Fotocopy

            

7.500.000,00

4.000.000,00

49.500.000,00

8.000.000,00

10.000.000,00

 

21.900.000,00

4.700.000,00

1.650.000,00

150.000,00

150.000,00

500.000,00

250.000,00

108.300.000,00

 

  • Bahwa terdakwa II sdri. Mirdayani membuat Nota Dinas Nomor : 18/ND/DP.KORPRI.BA/2023 tanggal 15 Mei 2023, perihal Permintaan Dana Kas KORPRI Kabupaten Banyuasin sebesar Rp. 89.350.000,- (delapan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa I sdr. Bambang Gusriandi sebagai sekretaris memverifikasi, menyetujui dan memvalidasi terkait usulan tersebut kemudian diteruskan ke pada Ketua Korpri sdr. Hasmi.  Kemudian terdakwa II sdri. Mirdayani untuk  dokumen pendukung  yang ada pada bulan Mei  2023  dibuat sendiri untuk melengkapi Laporan Pertanggung Jawaban bulan Mei tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :

No

Bulan

Nomor dan Tgl. Nota Dinas

Jenis Bantuan

Nilai (Rp)

1

MEI 2023

 

18/ND/DP.KORPRI.BA/2023

Tanggal 15 Mei 2023

 

 

Catatan :

Nodis Asli senilai Rp.89.550.000,00

1)      Meninggal Dunia 3 org

2)      Pensiun 26 org

3)      Sakit Rawat Inap 4 org

4)      Perjalanan Dina Luar Daerah

5)      Operasional Sekretariat KORPRI

-   Honor Dewan Pengurus KORPRI

-   Honor Staf KORPRI

-   Jasa Admin Bank

-   Insentif Adm.Pengusung 2 Kegiatan

-   Jasa Cleaning Service

-   Belanja ATK

-   Fotocopy

-   Cetak Nama Pensiun

-   Makan Minum Sekretariat KORPRI

-   Isi Ulang Air Minum 7 Galon

-   Klaim Beli Ban Ambulance

6.000.000,00

39.000.000,00

6.000.000,00

10.550.000,00

 

16.500.000,00

5.400.000,00

150.000,00

1.100.000,00

150.000,00

138.000,00

178.000,00

260.000,00

2.400.000,00

224.000,00

1.300.000,00

89.350.000,00

 

  • Bahwa terdakwa II sdri. Mirdayani membuat Nota Dinas Nomor : 21/ND/DP.KORPRI.BA/2023 tanggal 07 Juni 2023, perihal Permintaan Dana Kas KORPRI Kabupaten Banyuasin sebesar Rp. 86.500.000,- (delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa I sdr. Bambang Gusriandi sebagai sekretaris memverifikasi, menyetujui dan memvalidasi terkait usulan tersebut kemudian diteruskan ke pada Ketua Korpri sdr. Hasmi. Bahwa  terdakwa II sdri. Mirdayani untuk  dokumen pendukung  yang ada pada bulan Juni 2023  dibuat sendiri untuk melengkapi Laporan Pertanggung Jawaban bulan Juni  tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :

No

Bulan

Nomor dan Tgl. Nota Dinas

Jenis Bantuan

Nilai (Rp)

1

JUNI 2023

 

21/ND/DP.KORPRI.BA/2023Tanggal 07 Juni 2023

1)      Sakit Rawat Inap 3 org

2)      Pensiun 32 org

3)      Meninggal Dunia 3 org

4)      Operasional Sekretariat KORPRI

-   Honor Dewan Pengurus KORPRI

-   Honor Staf KORPRI

-   Jasa Cleaning Service

-   ATK dan Penggandaan

-   Bahan Habis Pakai Ruangan

-   Cetak Nama Pensiun

-   Makan Minum Sekretariat KORPRI

-   Klaim Beli Ban Ambulance

4.500.000,00

48.000.000,00

6.000.000,00

 

16.500.000,00

5.400.000,00

150.000,00

1.135.000,00

195.000,00

320.000,00

3.000.000,00

1.300.000,00

86.500.000,00

 

  • Bahwa terdakwa II sdri. Mirdayani membuat Nota Dinas Nomor : tanggal 10 Juli 2023 nomor : 22 /ND/DP.KORPRI.BA/2023 perihal Permintaan Dana Kas KORPRI Kabupaten Banyuasin sebesar Rp. 65.500.000,-  (enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) .  Terdakwa I sdr. Bambang Gusriandi sebagai sekretaris memverifikasi, menyetujui dan memvalidasi terkait usulan tersebut kemudian diteruskan ke pada Ketua Korpri sdr. Hasmi . Kemudian terdakwa II sdri. Mirdayani untuk  dokumen pendukung  yang ada pada bulan Juli 2023  dibuat sendiri untuk melengkapi Laporan Pertanggung Jawaban bulan Juli  tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :

No

Bulan

Nomor dan Tgl. Nota Dinas

Jenis Bantuan

Nilai (Rp)

1

JULI 2023

22/ND/DP.KORPRI.BA/2023Tanggal 10 Juli 2023

 

 

 

Catatan :

Nodis Asli senilai Rp.63.360.000,00

1)   Sakit Rawat Inap 7 org

2)   Pensiun 23 org

3)   Operasional Sekretariat KORPRI

-     Honor Dewan Pengurus KORPRI

-     Honor Staf KORPRI

-     Jasa Cleaning Service

-     Jasa Cetak Piagam

-     Fotocopy dan Penggandaan

-     Bahan Habis Pakai Ruangan

10.500.000,00

34.500.000,00

 

13.250.000,00

4.200.000,00

150.000,00

230.000,00

190.000,00

370.000,00

63.390.000,00

 

  • Bahwa terdakwa II sdri. Mirdayani membuat Nota Dinas Nomor : 24/ND/DP.KORPRI.BA/2023 Tanggal 08 Agustus 2023 perihal Permintaan Dana Kas KORPRI Kabupaten Banyuasin sebesar Rp. 70.500.000,00 (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) . Kemudian terdakwa II sdri. Mirdayani untuk  dokumen pendukung  yang ada pada bulan Agustus 2023  dibuat sendiri untuk melengkapi Laporan Pertanggung Jawaban bulan Agustus tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :

No

Bulan

Nomor dan Tgl. Nota Dinas

Jenis Bantuan

Nilai (Rp)

1

AGUSTUS 2023

 

24/ND/DP.KORPRI.BA/2023

Tanggal 08 Agustus 2023

1)         Sakit Rawat Inap 6 org

2)         Pensiun 28 org

3)         Operasional Sekretariat KORPRI

- Honor Dewan Pengurus KORPRI

- Honor Staf KORPRI

- Jasa Cleaning Service

- Jasa Cetak Piagam

- Buku Cek/Giro dan Buku Tabungan

- Fotocopy dan Penggandaan

- Makan Minum Rapat

- Perjalanan Dinas Pengurus

 

9.000.000,00

42.000.000,00

 

13.250.000,00

4.200.000,00

150.000,00

280.000,00

170.000,00

190.000,00

500.000,00

760.000,00

70.500.000,00

 

 

  • Bahwa terdakwa II sdri. Mirdayani membuat Nota Dinas Nomor : 26/ND/DP.KORPRI.BA/2023Tanggal 08 September 2023 perihal Permintaan Dana Kas KORPRI Kabupaten Banyuasin sebesar Rp. 84.250.000,00 (delapan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu  rupiah) . Kemudian terdakwa II sdri. Mirdayani untuk  dokumen pendukung  yang ada pada bulan September 2023  dibuat sendiri untuk melengkapi Laporan Pertanggung Jawaban bulan September tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :

No

Bulan

Nomor dan Tgl. Nota Dinas

Jenis Bantuan

Nilai (Rp)

1

SEPTEMBER 2023

 

26/ND/DP.KORPRI.BA/2023Tanggal 08 September 2023

1)   Sakit Rawat Inap 8 org

2)   Meninggal Dunia 1 org

3)   Pensiun 35 org

4)   Operasional Sekretariat KORPRI

-     Honor Dewan Pengurus KORPRI

-     Honor Staf KORPRI

-     Jasa Cleaning Service

-     Jasa Admin Bank

12.000.000,00

2.000.000,00

52.500.000,00

 

13.250.000,00

4.200.000,00

150.000,00

150.000,00

84.250.000,00

 

  • Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia dan Surat Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 022/KPTS/SET DP-KORPRI/2022 tanggal 1 Desember 2022 terdakwa I  Bambang Gusriandi Bin Mahidin Raden selaku Sekertaris Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin Masa Bakti Tahun 2021 sampai dengan 2026  bersama-sama dengan terdakwa II Mirdayani binti Amir Sarifudin selaku Bendahara Penerima Dan Pengeluaran Dana Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin Masa Bakti Tahun 2021 sampai dengan 2026 tidak melaksanakan tugasnya Melakukan pemeriksaan terhadap Keuangan KORPRI pada semua tingkatan secara menyeluruh, independent, professional dan akuntabel setiap triwulan, tidak Memberikan laporan temuan dan rekomendasi perbaikan kepada Ketua KORPRI yang disampaikan pada waktu rapat pengurus KORPRI, tidak membuat laporan  semesteran dan laporan tahunan, tidak menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran Desember 2022 s/d September Tahun 2023 sehingga terdapat Pengeluaran Yang Tidak Sesuai Ketentuan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor : 56/KPTS/KORPRI/2021 Tentang Pengelolaan dan Perubahan Besaran Iuran dan Besaran Peruntukan Dana Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin. Yaitu :

No

Bulan

Tidak Ada SPJ Yang Sesuai Ketentuan dan Dapat Diyakini

Pengeluaran Yang Tidak Sesuai Ketentuan

Kesimpulan

(3 + 4)

 

 

(Rp.)

1

2

3

4

5

1

Desember 2022

77.445.000,00

8.100.000,00

85.545.000,00

2

Januari 2023

71.919.697,25

31.400.000,00

103.319.697,25

3

Februari 2023

21.645.000,00

11.788.525,00

33.433.525,00

4

Maret 2023

13.778.800,00

1.250.000,00

15.028.800,00

5

April 2023

27.900.000,00

11.800.000,00

39.700.000,00

6

Mei 2023

162.925.000,00

850.000,00

163.775.000,00

7

Juni 2023

9.700.000,00

150.000,00

9.850.000,00

8

Juli 2023

7.550.000,00

150.000,00

7.700.000,00

9

Agustus 2023

37.550.000,00

0,00

37.550.000,00

10

September 2023

16.150.000,00

300.000,00

16.450.000,00

 Jumlah

446.563.497,25

65.788.525,00

512.352.022,25

 

 

 

 

  • Bahwa didapati dana yang dipakai/dipinjam pribadi, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Bulan Desember 2022 dari pengeluaran tidak ada bukti pertanggungjawaban dan tidak sesuai ketentuan senilai Rp.85.545.000,00, ada dana yang dipinjam Sekretaris KORPRI Kabupaten Banyuasin (terdakwa I Bambang) senilai Rp.49.500.000,00.
  2. Bulan Januari 2023 dari pengeluaran tidak ada bukti pertanggungjawaban dan tidak sesuai ketentuan senilai Rp.103.319.697,25, ada dana yang dipinjam Sekretaris KORPRI Kabupaten Banyuasin (terdakwa I Bambang) senilai Rp.60.000.000,00.
  3. Bulan Mei 2023 dari pengeluaran tidak ada bukti pertanggungjawaban dan tidak sesuai ketentuan senilai Rp.163.775.000,00, ada dana yang dipinjam Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin (Sdr.Salni Fajar) senilai Rp.120.000.000,00 (sudah dikembalikan berdasarkan bukti Kwitansi pada tanggal 26 Juni 2023) .

 

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan jumlah dana KORPRI Kabupaten Banyuasin yang dipinjam bukan untuk pembiayaan kegiatan KORPRI Kabupaten Banyuasin senilai Rp.229.500.000,00.

 

  • Bahwa adanya setoran/pengembalian pada BANK Sumsel Babel Cabang Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, dengan nomor rekening 1673070010 atas nama DP. KORPRI Kabupaten Banyuasin dengan uraian sebagai berikut :
  1. Tanggal 14 Juni 2023                                                                                                             Rp.  70.000.000,00
  2. Tanggal 26 Juni 2023                                                                                                             Rp.  80.000.000,00
  3. Tanggal 27 Juni 2023                                                                                                             Rp.  20.000.000,00

                                                                                                                            Jumlah        :          Rp.170.000.000,00

  • Bahwa perbuatan terdakwa I  Bambang Gusriandi Bin Mahidin Raden selaku Sekertaris Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin Masa Bakti Tahun 2021 sampai dengan 2026  bersama-sama dengan terdakwa II Mirdayani binti Amir Sarifudin selaku Bendahara Penerima Dan Pengeluaran Dana Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin Masa Bakti Tahun 2021 sampai dengan 2026  sebagaimana diuraikan tersebut diatas telah melawan hukum dan/atau bertentangan dengan ketentuan;
  1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :

    Pasal 8 ayat (2) berbunyi   “Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan  menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya”.

  1.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 212 yang berbunyi “Setiap kerugian keuangan daerah yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian sesorang wajib segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

  1.     Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik :

Pembukaan pada Lampiran yang berbunyi “Untuk meningkatkan peran pegawai Republik Indoneisa agar lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, perlu diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan pegawai Republik Indonesia dan keluarganya, untuk itu pegawai Republik Indonesia menghimpun diri dalam wadah organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia yang berkedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan”.

  1.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 17 Tahun 2009 tentang Pedoman O
Pihak Dipublikasikan Ya
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77