Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
947/Pid.Sus/2026/PN Plg Murni, S.H. 1.M Candra Bin Daus
2.Nandito Bin Ropi Nadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 947/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6848/L.6.10/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Murni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M Candra Bin Daus[Penahanan]
2Nandito Bin Ropi Nadi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

        -------- Bahwa  Terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 00.05 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026  bertempat Di pinggir Jl. Bypass Kec. Alang-alang Lebar Kota Palembang Prov Sumatera Selatan tepatnya di DEPAN RUMAH MAKAN MIE GACOAN, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, turut serta melakukan tindak pidana meniru  atau memalsukan BBM dan Gas Bumi  dan hasil olahan , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa  berawal pada hari kamis tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 14.00 wib terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  bersama terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI.  sedang berada di Pasar Pangkalan balai  yang beralamat di Jalan Simpang Kedondong Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin Prov Sumatera Selatan sedang duduk ngobrol di datangi oleh sdr RENDI (DPO) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI untuk membawa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Canter (tanpa nomor polisi dan tanpa kelengkapan surat menyurat) jenis tangki Warna Biru Putih No. Rangka MHMFE74P5FK144894 No. Mesin 4D34TL33657 yang didalamnya berisi BBM olahan/sulingan jenis solar sebanyak lebih kurang 10 ton untuk di antar ke Kabupaten Ogan Ilir (Indralaya) dan untuk tempatnya kepada siapa terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI tidak menegtahui menunggu arahan dari sdr RENDI (DPO) setelah sampai di Indralaya (Kab Ogan Ilir) , dan  sebelum ke Indralaya (Kab Ogan Ilir) mobil yang di bawa oleh terdakwaI M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI ketika  melintasi Jalan Musi II tepatnya di KIOS POM BENSIN JABLAY mobil truk jensi tangki berhenti dan menunggu orang yang akan mengawali mobil yang di bawa oleh terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI, terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI di janjikan keuntungan dari mengantar BBM olahan/sulingan jenis solar ke Indralaya (Kab Ogan Ilir), dari sdr RENDI (DPO) sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) (orang yang meyerahkan kepada terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI dan pemiliknya tidak diketahui) di  bayar 2 kali pertama sebelum berangkat sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)  akan diserahkan setelah sampai di Indralaya (Kab Ogan Ilir)

 

Bahwa kemudian seikara pukul 17.00 wib atas permintaan sdr RENDI (DPO) terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI berjalan kaki (karena tempat mobil truk tengki yang berisi minyak BBM olahan/sulingan jenis solar tersebut tidak jauh dari rumah terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI) mendatangi tempat mobil yang berisi BBM olahan /suliangan jenis solar berloaksi di Jalan Raya Lintas Sumatera Palembang Jambi Kec Babat Supat Kab Musi banyausin Prov Suamtera Selatan tepatnya di di Rumah Makan

Belimbing dan sudah ada sdr RENDI (DPO) dan sdr RENDI (DPO) langsung menyerahkan kunci kontak mobil truk jenis tangki tersebut beserta uang sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  kemudian terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI   uang tersebut di bagi masing-masing mendapat Rp 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

 

Bahwa kemudian terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI  pergi dari rumah tersebut menuju ke arah Palembang , namun di tengah perjalanan melintasi Kec. Betung mobil yang di kendarai terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI)  berhenti tepat nya di Pinggir jalan dengan tujuan untuk merokok

 

Bahwa sekira pukul 20.00 terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI)  kembali melajutkan perjalanan tepatnya di Pangkalan Kab Banyuasin tepatnya di Pinggir Jalan mobil tersebut berhenti untuk mengecek tekanan angin ban mobil , kemudian kembali melanjutkan penjalanan , belum sampai tujuan tepat di depan rumah makan Mie Gacoan Jalan Bypass  Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang Prov Sumatera Selatan mobil truk jenis tangki yang didalamnya berisi minyak BBM sulingan/olahan jenis solar diberhentikan oleh saksi – saksi SANGGAM, ANTONIUS SIANTURI, DIAN MANDALA PUTRA ROPMADHON DAN ROBI KURNIAWAN PRATAMA (Anggota Sat Brimob Polda Sumsel) , kemudian di lakukan penggeledahan terhadap mobil truk jenis tangki tersebut ditemukan BBM sulingan/olahan jenis solar sebanyak lebih 10 ton dan, kunci kontak mobil Truk Tangki merek Mitsubishi Canter (Tanpa Nomor Polisi dan tanpa surat menyurat) Warna biru putih No. Rangka MHMFE74P5FK144894 No. Mesin 4D34TL33657 kemudian dilakukan penggeledahan terahdap badan terdakwa  I M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI)  ditemukan masing-masing 1 (satu) unit Handphone merek Samsung-A04E warna biru muda No. IMEI I 352129775090393 IMEI II 352507725090391, 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo-Y28 warna merah muda No. IMEI I 869704072691055 dan IMEI II 869704072691048, dan uang tunai sebanyak 2 (dua) lembar pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) total Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) , selanjutnya teradkwa I dan II di bawah ke Sat Brimob Polda Sumsel kemudian di serahkan kepada Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan

 

       Bahwa  sebelumnya saksi - saksi SANGGAM ANTONIUS SIANTURI, DIAN MANDALA FITRA ROMADHON, ROBBI KURNIA PRATAMA (anggota Ditreskrimum Polda Sumsel) mendapatkan informasi  dari masyarakat bahwa di tempat tersebut ada 1 (satu) unit  mobil truk jenis tangki tanpa No Polisi membawa BBM olahan/sulingan jenis solar dengan menyebut ciri-ciri tersebut. Atas informasi tersebut, kemudian para saksi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut.

 

Bahwa terdakwa menjadi turut serta membawa BBM olahan/sulingan jenis solar tanpa seizin pihak yang berwenang

 

Hasil  laboratorium

       Berdasarkan hasil laboratorium kriminalistik forensik No Lab. 2046/NNF/2026 tanggal 31 Juni 2026 yang ditanda tangan oleh R. ARIE HARTAWAN, ST.MT, ALIUS SAPUTRA,S.Kom, M si, ANITA NOVILIA, S.Sos, dari hasil pemeriksaan di simpulkan bahwa BBM tersebut jenis DIESEL FUEL dengan nilai CETANE number 27 dan mengandung senyawa hidrokarbon lainnya, yang di golongkan BBM jenis solar

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No 1 tahun 2023 ttg KUHP Jo UU RI no 1 tahun 2026 ttg penyesuaian pidana

 

 A T A U

 

Kedua

 

        -------- Bahwa  Terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 00.05 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026  bertempat Di pinggir Jl. Bypass Kec. Alang-alang Lebar Kota Palembang Prov Sumatera Selatan tepatnya di DEPAN RUMAH MAKAN MIE GACOAN, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, turut serta membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan sesuatu benda yang diketahuoi atau patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan (penadahan), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa  berawal pada hari kamis tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 14.00 wib terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  bersama terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI.  sedang berada di Pasar Pangkalan balai  yang beralamat di Jalan Simpang Kedondong Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin Prov Sumatera Selatan sedang duduk ngobrol di datangi oleh sdr RENDI (DPO) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI untuk membawa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Canter (tanpa nomor polisi dan tanpa kelengkapan surat menyurat) jenis tangki Warna Biru Putih No. Rangka MHMFE74P5FK144894 No. Mesin 4D34TL33657 yang didalamnya berisi BBM olahan/sulingan jenis solar sebanyak lebih kurang 10 ton untuk di antar ke Kabupaten Ogan Ilir (Indralaya) dan untuk tempatnya kepada siapa terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI tidak mengetahui menunggu arahan dari sdr RENDI (DPO) setelah sampai di Indralaya (Kab Ogan Ilir), dan  sebelum ke Indralaya (Kab Ogan Ilir) mobil yang di bawah oleh teradkwa I M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI ketika  melintasi Jalan Musi II tepatnya di KIOS POM BENSIN JABLAY mobil truk jensi tangki berhenti dan menunggu orang yang akan mengawal mobil yang di bawa oleh terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI dan terdakwa I M CANDRA BIN DAUS , Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI di janjikan keuntungan dari mengantar BBM olahan/sulingan jenis solar ke Indralaya (Kab Ogan Ilir) dari sdr RENDI (DPO) sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) (orang yang meyerahkan kepada terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI dan pemiliknya tidak diketahui) di  bayar 2 kali pertama sebelum berangkat sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)  akan diserahkan setelah sampai di Indralaya (Kab Ogan Ilir)

 

Bahwa kemudian seikara pukul 17.00 wib atas permintaan sdr RENDI (DPO) terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI berjalan kaki (karena tempat mobil truk tengki yang berisi minyak BBM olahan/sulingan jenis solar tersebut tidak jauh dari rumah terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI) mendatangi tempat mobil yang berisi BBM olahan /suliangan jenis solar berloaksi di Jalan Raya Lintas Sumatera Palembang Jambi Kec Babat Supat Kab Musi banyausin Prov Suamtera Selatan tepatnya di di Rumah Makan

Belimbing dan sudah ada sdr RENDI (DPO) dan sdr RENDI (DPO) langsung menyerahkan kunci kontak mobil truk jenis tangki tersebut beserta uang sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  kemudian terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI   uang tersebut di bagi masing-masing mendapat Rp 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

 

Bahwa kemudian terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI  pergi dari rumah tersebut menuju ke arah Palembang , namun di ten gah perjalanan melintasi Kec. Betung mobil yang di kendarai terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI)  berhenti tepat nya di Pinggir jalan dengan tujuan untuk merokok

 

Bahwa sekira pukul 20.00 terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI  kembali melajutkan perjalanan tepatnya di Pangkalan Kab Banyuasin tepatnya di Pinggir Jalan mobil tersebut berhenti untuk mengecek tekanan angin ban mobil , kemudian kembali melanjutkan penjalanan , belum sampai tujuan tepat di depan rumah makan Mie Gacoan Jalan Bypass  Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang Prov Sumatera Selatan mobil truk jenis tangki yang yang didalamnya berisi minyak BBM sulinagn/olahan jenis solar diberhentikan oleh saksi – saksi SANGGAM, ANTONIUS SIANTURI, DIAN MANDALA PUTRA ROPMADHON DAN ROBI KURNIAWAN PRATAMA (Anggota Sat Brimob Polda Sumsel) , kemudian di lakukan penggeledahan terhadap mobil truk jenis tangki tersebut ditemukan BBM sulingan/olahan jenis solar sebanyalk lebih 10 ton dan kunci kontak mobil Truk Tangki merek Mitsubishi Canter (Tanpa Nomor Polisi dan tanpa surat menyurat) Warna biru putih No. Rangka MHMFE74P5FK144894 No. Mesin 4D34TL33657 kemudian dilakukan penggeledahan terahdap badan terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI  ditemukan masing-masing 1 (satu) unit Handphone merek Samsung-A04E warna biru muda No. IMEI I 352129775090393 IMEI II 352507725090391, 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo-Y28 warna merah muda No. IMEI I 869704072691055 dan IMEI II 869704072691048, dan uang tunai sebanyak 2 (dua) lembar pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) total Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) , selanjutnya terdakwa I dan II di bawah ke Sat Brimob Polda Sumsel kemudian di serahkan kepada Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, sedangkan terdakwa I M CANDRA BIN DAUS  dan Terdakwa II NANDITO Als DEDEK BIN ROPINADI  patut menduga bahwa BBM olahan/sulingan jenis solar hasil dari kejahatan

 

       Bahwa  sebelumnya saksi - saksi SANGGAM ANTONIUS SIANTURI, DIAN MANDALA FITRA ROMADHON, ROBBI KURNIA PRATAMA (anggota Ditreskrimum Polda Sumsel) mendapatkan informasi  dari masyarakat bahwa di tempat tersebut ada 1 (satu) unit  mobil truk jenis tangki tanpa No Polisi membawa BBM olahan/sulingan jenis solar dengan menyebut ciri-ciri tersebut, atas informasi tersebut, kemudian para saksi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut.

 

Hasil  laboratorium

       Berdasarkan hasil laboratorium kriminalistik forensik No Lab. 2046/NNF/2026 tanggal 31 Juni 2026 yang ditanda tangan oleh R. ARIE HARTAWAN, ST.MT, ALIUS SAPUTRA,S.Kom, M si, ANITA NOVILIA, S.Sos, dari hasil pemeriksaan di simpulkan bahwa BBM tersebut jenis DIESEL FUEL dengan nilai CETANE number 27 dan mengandung senyawa hidrokarbon lainnya, yang di golongkan BBM jenis solar

 

……… Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 591 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya