| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 711/Pid.B/2026/PN Plg | ERTAPRIANI ISLAMI, SH | Billi Pratama Bin Sukriyadi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 711/Pid.B/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5080/L.6.10/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu: ------------ Bahwa terdakwa Billi Pratama Bin Sukriyadi bersama-sama dengan Gendis (DPO) pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 12.15 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Deman Lebar Daun Mess Rt.01 Rw.02 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Palembang “ Mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama “. dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------ ------- Bermula pada hari Rabu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 12.00 Wib pada saat terdakwa bersama-sama dengan Gendis (DPO) akan melakukan Chekout di Mess Hulubalang kemudian mendatangi korban Yulhana Binti Muhammad Soleh yang merupakan Resepsionis , setelah selesai melakukan Chekout koban Yulhana Binti Muhammad Soleh naik keatas untuk mengecek kamar dan membersihkan kamar dan meninggalkan 1 (satu) buah tas merk Lestacino warna putih yang berisikan uang sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) yang korban Yulhana Binti Muhammad Soleh letakkan di bawah meja Resepsionis tempat korban bekerja sedangkan terdakwa duduk di luar mess Hulubalang. Melihat korban Yulhana Binti Muhammad Soleh meninggalkan meja Resepsionis , terdakwa langsung mendekati meja Resepsionis dan langsung mengambil 1 (satu) buah tas merk Lestacino warna putih yang berisikan uang sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) milik korban Yulhana Binti Muhammad Soleh yang terletak di bawah meja Resepsionis tempat korban Yulhana Binti Muhammad Soleh bekerja dan setelah mendapatkan tas tersebut terdakwa bersama-sama dengan Gendis (DPO) pergi dengan kearah Lorong Hulubalang untuk membuka 1 (satu) buah tas merk Lestacino warna putih yang berisikan uang pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah ) dan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) milik korban Yulhana Binti Muhammad Soleh dan alat-alat kosmetika yang mana untuk alat-alat kosmetika yang mana kemudin tas yang berisi barang-barang milik korban Yulhana Binti Muhammad Soleh diambil oleh Gendis (DPO) kemudian sedangkan untuk tas milik korban Yulhana Binti Muhammad Soleh di sekitarana lorong Hulubalang kemudian pada malam harinya terdakwa mendatangi rumah Gendis (DPO) untuk mengambil uang sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) milik korban Yulhana Binti Muhammad Soleh yang digunakan terdakwa membeli narkotika jenis Sabu sedangkan sisa uang milik korban Yulhana Binti Muhammad Soleh dibawa oleh Gendis (DPO) . Bahwa pada hari minggu tanggal 19 April 2026 pada saat terdakwa sedang makan dijalan kemang manis terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dari sektor IB I palembang sedangkan untuk Gendis (DPO) bethasil melarikan diri.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP .------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua :
------------ Bahwa terdakwa Billi Pratama Bin Sukriyadi pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 12.15 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Deman Lebar Daun Mess Rt.01 Rw.02 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Sumatera Selatan Kota Palembang Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Palembang “ Mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum“. dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------
------- Bermula pada hari Rabu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 12.00 Wib pada saat terdakwa akan melakukan Chekout di Mess Hulubalang kemudian mendatangi korban Yulhana Binti Muhammad Soleh yang merupakan Resepsionis , setelah selesai melakukan Chekout koban Yulhana Binti Muhammad Soleh naik keatas untuk mengecek kamar dan membersihkan kamar dan meninggalkan 1 (satu) buah tas merk Lestacino warna putih yang berisikan uang sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) yang korban Yulhana Binti Muhammad Soleh letakkan di bawah meja Resepsionis tempat korban bekerja sedangkan terdakwa duduk di luar mess Hulubalang. Melihat korban Yulhana Binti Muhammad Soleh meninggalkan meja Resepsionis , terdakwa langsung mendekati meja Resepsionis dan langsung mengambil 1 (satu) buah tas merk Lestacino warna putih yang berisikan uang sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) milik korban Yulhana Binti Muhammad Soleh yang terletak di bawah meja Resepsionis tempat korban Yulhana Binti Muhammad Soleh bekerja dan setelah mendapatkan tas tersebut terdakwa pergi dengan kearah Lorong Hulubalang untuk membuka 1 (satu) buah tas merk Lestacino warna putih yang berisikan uang pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah ) dan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dan alat-alat kosmetika milik korban Yulhana Binti Muhammad Soleh yang kemudian dibawa pergi oleh terdakwa. Bahwa pada hari minggu tanggal 19 April 2026 pada saat terdakwa sedang makan dijalan kemang manis terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dari sektor IB I palembang. -----------------------------------------------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP .-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
