Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
314/Pdt.G/2026/PN Plg CHRISTIAN BRANDO BIN ALKAWI 1.ROOSWINANY MUTIARA HARTAWANTY
2.HERWAN
3.MONICA ULVIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 314/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHRISTIAN BRANDO BIN ALKAWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. RILO BUDIMAN, S.H. DAN REKANCHRISTIAN BRANDO BIN ALKAWI
Tergugat
NoNama
1ROOSWINANY MUTIARA HARTAWANTY
2HERWAN
3MONICA ULVIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa hubungan hukum antara Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II adalah murni Hubungan Hukum Keperdataan Contractual yang bersumber dari Kontrak Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil tanggal 28 Oktober 2025;
3. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang melaporkan Penggugat secara pidana dalam Laporan Polisi No: LP/B/2418/VII/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didasari itikad buruk dan penyalahgunaan proses hukum (malicious prosecution);
4. Menyatakan sah dan berharga secara hukum kesediaan Penggugat untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian modal kepada Tergugat II, dengan memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan Penggugat, yaitu pengembalian modal sebesar Rp75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), sehingga sisa modal yang masih harus diselesaikan adalah sebesar Rp125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah), serta memperhitungkan seluruh pembayaran bagi hasil/profit yang telah diterima Tergugat II sebesar Rp69.000.000,- (Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah);
5. Menetapkan tata cara, jangka waktu, dan mekanisme pembayaran pengembalian dana tersebut dari Penggugat kepada Tergugat II secara patut, adil, dan berkepastian hukum menurut hukum perdata;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, berupa:
o Kerugian Materiil: Sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
o Kerugian Immateriil: Sebesar Rp2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset tanah komersial seluas 290 m?2; dengan SHM No. 01136/Simpang Bayat yang tercantum dalam Akta PPJB No. 07 tanggal 17 Februari 2026 milik Tergugat III;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak