| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian Ayah yang Bernama ALINUDDIN kepada kantor kependudukan dan catatan sipil kota Palembang.
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus untuk mengirimkan Salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota Palembang, agar kematian ALINUDDIN dicatat dalam sebuah akta yang menerangkan bahwa di Palembang tanggal 03 November 2011 telah meninggal dunia seorang Laki-laki Bernama ALINUDDIN, terakhir bertempat tinggal di Jalan Sianum Lorong Lemabang no 53 RT 022 RW 005 Kelurahan 3 Ilir Kec. Ilir Timur II Kota Palembang.
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon
Atau apabila Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus/ Cq. Hakim berpendapat lain mohon penetapan menurut hakim. |