Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pid.Sus-PRK/2025/PN Plg Siti Fatimah, S.H., M.H. 1.Riko Bin Hartawan
2.Bahrudin Bin Kantun
3.Dion Bin Jali
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-PRK/2025/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6324/L.6.10/EKU.2/10/2025
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Siti Fatimah, S.H., M.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Riko Bin Hartawan[Penahanan]
2Bahrudin Bin Kantun[Penahanan]
3Dion Bin Jali[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa mereka, Terdakwa I RIKO BIN HARTAWAN, Terdakwa II BAHRUDIN BIN KANTUN, Terdakwa III DION BIN JALI, Pada hari Selasa tangggal 23 September 2025 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya disekitar bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan Sei Sembilang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP ”...terdakwa ditahan,...apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu...”, maka Pengadilan Negeri Palembang masih berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 19.10 Wib, Sdri.Romlah selaku pemilik kapal KMN CITRA (DPO) menyuruh Terdakwa I Riko Bin Hartawan selaku Nahkoda, Terdakwa II Bahrudin Bin Kantun dan Terdakwa III Dion Bin Jali selaku anak buah kapal untuk berangkat menangkap ikan dan udang dari Dermaga Muntok Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung dengan menggunakan 1 (satu) unit Kapal KMN CITRA yang telah dilengkapi oleh Sdr.Romlah (DPO) dengan 4 (empat) kotak fiber, Es batu dan peralatan penangkap ikan berupa jaring trawl dengan panjang ± 20 (dua puluh) meter, lebar bentangan 21 (dua puluh satu) meter dengan besar mata jaring 1 (satu) inch sehingga bisa untuk menangkap ikan ukuran kecil, 2 (dua) keping papan ski yang digunakan sebagai pembuka jaring, rantai pemberat kurang lebih seberat 14 (empat belas) kg yang digunakan untuk pemberat jaring bagian bawah agar jaring tersebut dapat tenggelam sampai dasar laut, 9 (sembilan) buah bola pelampung digunakan untuk membuka jaring bagian atas, tali penarik sepanjang 200 (dua ratus) meter digunakan untuk menarik jaring, menggulung dan menarik tali jaring ke atas kapal yang mana Terdakwa I Riko Bin Hartawan, Terdakwa II Bahrudin Bin Kantun, Terdakwa III Dion Bin Jali mengetahui menangkap ikan menggunakan jaring trawl tidak diperbolehkan secara hukum namun mereka tetap berangkat berlayar dan para terdakwa dengan sengaja menangkap ikan menggunakan jaring trawl hingga menuju ke wilayah Perairan Sei Sembilang Kabupaten Banyuasin.
  • Bahwa POLAIRUD POLDA SUMSEL mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada kapal Nelayan menangkap ikan di Perairan Sei Sembilang dengan menggunakan jaring trawl lalu Kasi Intelair KOMPOL AZIZIR ALIM,S.H.,M.M. menugaskan saksi Ahmad Hendro Wibowo Bin M. Janen, saksi Adriansyah,S.H.,M.S.I. Bin Naspi Hendri (Alm), saksi M. Syamsoe Rijal Bin Rudi Bastian dan personil Pos Pangkalan Sandar Sungsang untuk melakukan penyisiran di wilayah Perairan Sei Sembilang.
  • Bahwa sekira pukul 09.33 Wib, saksi M. Syamsoe Rijal Bin Rudi Bastian melihat 1 (satu) kapal KMN CITRA sedang melakukan kegiatan menangkap ikan menggunakan jaring trawl dengan cara terdakwa I Riko Bin Hartawan mengurangi kecepatan laju kapal lalu Terdakwa II Bahrudin Bin Kantun dan Terdakwa III Dion Bin Jali menurunkan badan jaring yang telah terikat dengan kantong jaring dan pelampung ke laut, kemudian papan ski yang berjumlah 2 (dua) buah diturunkan di ikuti dengan tali yang terhubung dengan kapal, setelah badan jaring dan papan ski sudah berada di dasar laut kemudian terdakwa I Riko Bin Hartawan mempercepat laju kapal agar jaring terpasang dengan sempurna setelah tali jaring trawl sudang kencang kapal mulai melambat secara perlahan selama kurang lebih 3 (tiga) jam kemudian Terdakwa II Bahrudin Bin Kantun dan Terdakwa III Dion Bin Jali akan menarik tali jaring trawl secara bersamaan menggunakan tangan dan dibantu dengan mesin penarik yang ada di atas kapal, lalu badan jaring trawl diangkat ke atas kapal, ikan yang tertangkap pada jaring akan dimasukan ke dalam 4 (empat) kotak fiber yang sudah disiapkan lalu didinginkan dengan menggunakan es batu kemudian saksi Ahmad Hendro Wibowo Bin M. Janen, saksi Adriansyah,S.H.,M.S.I. Bin Naspi Hendri (Alm) dan saksi M. Syamsoe Rijal Bin Rudi Bastian mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan awak kapal tersebut ditemukan 4 (empat) buah fiber yang berisikan ikan campur hasil tangkapan selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di atas kapal dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan keterangan Ahli Syafril S.St.Pi Bin H. Yusuf Jafar berpendapat bahwa alat penangkap ikan berupa jaring trawl tidak diperbolehkan/dilarang dipergunakan untuk menangkap ikan dilaut karena alat penangkapan ikan jenis Trawl / Pukat Hela Harimau dapat menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, merusak terumbu karang yang sedang berkembang di dasar laut serta membahayakan Kelestarian Sumber Daya Ikan Dan/Atau Lingkungan.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya