Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1266/Pid.B/2026/PN Plg YUDHI PERMANA, S.H. Habiburahman Bin Makruf Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 1266/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8940/L.6.10/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHI PERMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Habiburahman Bin Makruf[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa HABIBURAHMAN Bin MAKRUF pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2026 bertempat di Jl. Kol. H. Burlian Eks Lokalisasi Teratai Putih Kel. Sukarami, Kec. Sukarami, Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang,, “Tanpa hak memasukan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Senjata pemukul, penikam atau penusuk.” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal sekira pukul 17.00 WIB saat terdakwa berangkat dari rumahnya di daerah Eks Lokalisasi Teratai Putih Kel. Sukarami Kec. Sukarami Palembang dengan membawa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat bersarung pipa warna hitam yang disimpan di dalam saku celana pendek warna cream sebelah kanan yang sedang dikenakannya. Kemudian sekira pukul 17.10 WIB terdakwa berjalan kaki menuju ke depan Diskotik Star di Eks Lokalisasi Teratai Putih dengan tujuan untuk nongkrong. Selanjutnya sekira pukul 17.25 WIB terdakwa berjalan kaki hendak pulang menuju ke rumahnya, lalu sekira pukul 17.30 WIB saat terdakwa berada di Jl. Teratai Kel. Sukarami Kec. Sukarami Palembang, terdakwa dihentikan dan diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Sukarami yaitu saksi ROBI NURCAHYO, SH dan saksi MUHAMMAD BAYU ALFAJRI, SH, dimana saksi ROBI NURCAHYO, SH dan MUHAMMAD BAYU ALFAJRI, SH melakukan pengamanan berdasarkan informasi dari Masyarakat, kemudian saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian, petugas menemukan 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat bersarung pipa warna hitam di dalam saku celana pendek warna cream sebelah kanan terdakwa. Terdakwa mengakui bahwa pisau tersebut adalah miliknya yang dibawa dari rumah untuk menjaga diri sehubungan dengan pekerjaannya sehari-hari sebagai penjaga parkir, dan terdakwa mengetahui bahwa membawa senjata tajam jenis pisau penikam bukan merupakan profesinya serta terdakwa tidak memiliki izin dari pihak/pejabat yang berwenang untuk membawa atau menguasai pisau tersebut, atas perbuatan terdakwa tersebut pihak kepolisian membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Sukarami untuk pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------

 

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo lampiran I UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya