| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1266/Pid.B/2026/PN Plg | YUDHI PERMANA, S.H. | Habiburahman Bin Makruf | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 1266/Pid.B/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-8940/L.6.10/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------------ Bahwa HABIBURAHMAN Bin MAKRUF pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2026 bertempat di Jl. Kol. H. Burlian Eks Lokalisasi Teratai Putih Kel. Sukarami, Kec. Sukarami, Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang,, “Tanpa hak memasukan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Senjata pemukul, penikam atau penusuk.” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo lampiran I UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
