| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa ANGGA PATRIA WIJAYA Bin BOBBY pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira Pukul 04.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni tahun 2026 bertempat di Jalan Perjuangan Graha Sukawinatan Permai Rt. 052 Rw. 007 Kel. Sukajaya, Kec. Sukarami, Kota Palembang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Melakukan Pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”,yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Korban ADE ARLANI bersama Saksi FARIZI RAMADANI tiba di rumah saksi korban di Jalan Perjuangan Graha Sukawinatan Permai RT 052 RW 007 Kel. Sukajaya Kec. Sukarami Palembang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG-3842-AEQ warna Silver dan memarkirkannya di teras rumah dalam keadaan terkunci stang.
- Bahwa sekira pukul 23.30 WIB, Saksi FARIZI RAMADANI hendak tidur namun lupa mengunci pagar depan rumah, sedangkan pintu depan rumah kunci dalam keadaan rusak tetapi tertutup rapat.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 04.00 WIB (yang mana masih dalam rentang waktu malam hari sebelum terbit matahari), Terdakwa ANGGA PATRIA WIJAYA yang baru saja terlibat keributan di CAFE INDAH datang ke rumah saksi korban dengan maksud awal meminta bantuan. Namun melihat pagar dan pintu depan tidak terkunci, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan mendapati Saksi Korban ADE ARLANI bersama Saksi FARIZI RAMADANI sedang tertidur pulas.
- Bahwa melihat situasi tersebut, timbul niat Terdakwa ANGGA PATRIA WIJAYA untuk melakukan pencurian, lalu Terdakwa secara diam-diam mengambil 3 (tiga) unit handphone milik saksi korban yaitu 1 (satu) unit HP Samsung A07, 1 (satu) unit HP Infinix Smart 9, dan 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A55 5G, serta mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dinding lalu membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG-3842-AEQ warna Silver milik Saksi Korban ALDI ISWAL.
- Bahwa sepeda motor hasil curian tersebut dijual oleh Terdakwa melalui Sdr. DAVID (DPO) seharga Rp1.700.000,- (Terdakwa menerima bagian Rp1.000.000,-), serta Terdakwa juga menjual HP Samsung A07 seharga Rp500.000,- dan HP Samsung Galaxy A55 5G seharga Rp600.000,- melalui Facebook, sedangkan 1 (satu) unit HP Infinix Smart 9 digunakan sendiri oleh Terdakwa.
- Akibat perbuatan Terdakwa ANGGA PATRIA WIJAYA, Saksi Korban ALDI ISWAL dan ADE ARLANI mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)..-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.---------------------------------------
|