| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1001/Pid.B/2026/PN Plg | Caesarini Astari, S.H., M.H. | 1.M. Govinda Bin Jonny 2.M. Hasbyi Rezaluna Bin Endy Yulius S 3.Harun Bin Harris Yasin |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 1001/Pid.B/2026/PN Plg | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-7152/L.6.10/Eoh.1/08/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Kesatu :
------- Bahwa Terdakwa I M. GOVINDA BIN JONNY, Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA BIN ENDY YULIUS S., dan Terdakwa III HARUN BIN HARRIS YASIN pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2026 sekira Pukul 03.42 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Bangunan yang bertempat di Jalan Betet Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------Bahwa berawal pada hari 27 Maret 2026 sekira pukul 03.42 WIB saat Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA BIN ENDY YULIUS S. yang baru pulang bekerja sebagai penjaga parkir sedang duduk di depan rumahnya yang beralamat di Jalan RHA Arifai Tjekyan No 1495 Rt. 020 Rw. 005 Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, kemudian datang Terdakwa I M. GOVINDA BIN JONNY, Terdakwa III HARUN BIN HARRIS YASIN dan Sdr. APEK (DPO). Kemudian Sdr. APEK (DPO) berkata kepada Terdakwa I M.GOVINDA, Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA, dan Terdakwa III HARUN mengajak “PAYO KITO BEGAWE MALING KABEL DI RUMAH YANG JADI DI JALAN BETET”. Atas ajakan tersebut, Terdakwa I GOVINDA bersama Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA, dan Terdakwa III HARUN dan Sdr. APEK (DPO) sepakat untuk melakukan kejahatan yaitu mengambil barang tanpa izin berupa kabel listrik tersebut di di sebuah rumah yang yang sedang di renovasi di Jalan Betet. Selanjutnya Terdakwa I M. GOVINDA bersama Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA, dan Terdakwa III HARUN dan Sdr. APEK (DPO) berjalan kaki menuju rumah tersebut. Sesampainya di Jalan Betet, Terdakwa I M. GOVINDA bersama Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA, dan Terdakwa III HARUN memanjat pagar dan masuk ke dalam rumah melalui pagar seng depan rumah tersebut, sedangkan Sdr. APEK (DPO) tetap berada di luar rumah untuk mengawasi keadaan sekitar. Setelah berada di dalam bangunan rumah, Terdakwa I M. GOVINDA bersama Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA, dan Terdakwa III HARUN melihat sejumlah kabel instalasi listrik yang terpasang pada dinding bangunan. Selanjutnya secara bergantian Terdakwa I M. GOVINDA bersama Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA, dan Terdakwa III HARUN menarik paksa dan memotong kabel-kabel tersebut menggunakan 1 (satu) buah tang warna orange berlist hitam merk Kodai, kemudian memasukkan hasil potongan kabel sebanyak 3 (tiga) buah potongan kabel ke dalam karung plastik dan membawanya ke tanah kosong yang berada di sekitar daerah tempat tinggal para terdakwa di Jalan RHA Arifai Tjekyan Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang. Setiba di lokasi tersebut, sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa I M. GOVINDA bersama Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA, dan Terdakwa III HARUN langsung membakar kabel-kabel untuk memisahkan tembaga dari lapisan pembungkusnya. Setelah berhasil tembaga hasil pembakaran terkumpul, Terdakwa I GOVINDA bersama Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA, dan Terdakwa III HARUN dan Sdr. APEK (DPO) meninggalkan lokasi dan pergi untuk menjual tembaga tersebut kepada seorang pengepul barang bekas yang tidak dikenal di daerah Pasar Cinde dengan harga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per kilogram dan dari jumlah keseluruhan tembaga tersebut para terdakwa memperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya uang hasil penjualan tersebut dibagi, yaitu Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA memperoleh bagian sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa I M. GOVINDA sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa III HARUN sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), sedangkan Sdr. APEK (DPO) memperoleh bagian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.------------------------------- ------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 03.42 WIB, Saksi Korban DJOKO DJUNAIDI mendapat telepon dari Saksi APRIYADI BIN YONO yang memberitahukan bahwa instalasi listrik pada ruangan di lantai dua dan lantai tiga bangunan tersebut telah rusak dan dalam keadaan terpotong. Mendengar informasi tersebut, Saksi Korban DJOKO DJUNAIDI segera menuju lokasi bangunan dan melihat bahwa benar instalasi listrik telah rusak dan terpotong. Selanjutnya Saksi Korban DJOKO DJUNAIDI memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi dan diketahui bahwa perbuatan pencurian tersebut dilakukan oleh 3 (tiga) orang yakni terdakwa Terdakwa I GOVINDA, Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA, dan Terdakwa III HARUN yang terekam dalam CCTV. Atas kejadian tersebut, Saksi Korban DJOKO DJUNAIDI yang mengenali para terdakwa di karenakan para terdakwa langsung memerintahkan Saksi APRIYADI untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Polrestabes Palembang.------------------------------------------------------------------------------ ------ Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB, Saksi TRI PADILA BIN AHMAD JONSON bersama anggota kepolisian Polrestabes Palembang bersama mendatangi lokasi di Jalan Betet Nomor 18 Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, bersama Saksi APRIYADI. Di lokasi tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV yang memperlihatkan bahwa pada tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 03.42 WIB telah terjadi pencurian kabel instalasi listrik yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang laki-laki. Bahwa berdasarkan rekaman CCTV tersebut, Saksi TRI PADILA BIN AHMAD JONSON bersama anggota kepolisian Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri para terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 13.30 WIB diperoleh informasi dari warga sekitar mengenai keberadaan para terdakwa di Jalan Merbau di Parkiran Toko Alat Tulis Osmar Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang. Selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan setelah dilakukan interogasi diketahui identitas mereka adalah Terdakwa I M. GOVINDA bersama Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA, dan Terdakwa III HARUN. Bahwa saat di interogasi dan di perlihatkan rekaman CCTV kepada para terdakwa, para terdakwa mengakui bahwa yang terekam di dalam CCTV adalah benar para terdakwa, Atas kejadian tersebut Terdakwa I M. GOVINDA bersama Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA, dan Terdakwa III HARUN beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah dibawa ke Polrestabes Palembang untuk di tindak lanjuti.-------------------------------------------- -----------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I M. GOVINDA BIN JONNY Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA BIN ENDY YULIUS S. dan Terdakwa III HARUN BIN HARRIS YASIN, Saksi Korban JOKO DJUNAIDI Anak dari DJUNAIDI WIRADJA menderita kerugian kurang lebih Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).----------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. –
ATAU
Kedua :
------- Bahwa Terdakwa I GOVINDA BIN JONNY, Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA BIN ENDY YULIUS S., dan Terdakwa III HARUN BIN HARRIS YASIN pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2026 sekira Pukul 03.42 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Bangunan yang bertempat di Jalan Betet Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------Bahwa berawal pada hari 27 Maret 2026 sekira pukul 03.42 WIB saat Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA BIN ENDY YULIUS S. yang baru pulang bekerja sebagai penjaga parkir sedang duduk di depan rumahnya yang beralamat di Jalan RHA Arifai Tjekyan No 1495 Rt. 020 Rw. 005 Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, kemudian datang Terdakwa I GOVINDA BIN JONNY, Terdakwa III HARUN BIN HARRIS YASIN dan Sdr. APEK (DPO). Kemudian Sdr. APEK (DPO) berkata kepada Terdakwa I GOVINDA, Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA, dan Terdakwa III HARUN mengajak “PAYO KITO BEGAWE MALING KABEL DI RUMAH YANG JADI DI JALAN BETET”. Atas ajakan tersebut, Terdakwa I GOVINDA bersama Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA, dan Terdakwa III HARUN dan Sdr. APEK (DPO) sepakat untuk melakukan kejahatan yaitu mengambil barang tanpa izin berupa kabel listrik tersebut di di sebuah rumah yang yang sedang di renovasi di Jalan Betet. Selanjutnya Terdakwa I GOVINDA bersama Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA, dan Terdakwa III HARUN dan Sdr. APEK (DPO) berjalan kaki menuju rumah tersebut. Sesampainya di Jalan Betet, Terdakwa I GOVINDA bersama Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA, dan Terdakwa III HARUN memanjat pagar dan masuk ke dalam rumah melalui pagar seng depan rumah tersebut, sedangkan Sdr. APEK (DPO) tetap berada di luar rumah untuk mengawasi keadaan sekitar. Setelah berada di dalam bangunan rumah, Terdakwa I GOVINDA bersama Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA, dan Terdakwa III HARUN melihat sejumlah kabel instalasi listrik yang terpasang pada dinding bangunan. Selanjutnya secara bergantian Terdakwa I GOVINDA bersama Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA, dan Terdakwa III HARUN menarik paksa dan memotong kabel-kabel tersebut menggunakan 1 (satu) buah tang warna orange berlist hitam merk Kodai, kemudian memasukkan hasil potongan kabel sebanyak 3 (tiga) buah potongan kabel ke dalam karung plastik dan membawanya ke tanah kosong yang berada di sekitar daerah tempat tinggal para terdakwa di Jalan RHA Arifai Tjekyan Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang. Setiba di lokasi tersebut, sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa I GOVINDA bersama Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA, dan Terdakwa III HARUN langsung membakar kabel-kabel untuk memisahkan tembaga dari lapisan pembungkusnya. Setelah berhasil tembaga hasil pembakaran terkumpul, Terdakwa I GOVINDA bersama Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA, dan Terdakwa III HARUN dan Sdr. APEK (DPO) meninggalkan lokasi dan pergi untuk menjual tembaga tersebut kepada seorang pengepul barang bekas yang tidak dikenal di daerah Pasar Cinde dengan harga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per kilogram dan dari jumlah keseluruhan tembaga tersebut para terdakwa memperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya uang hasil penjualan tersebut dibagi, yaitu Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA memperoleh bagian sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa I GOVINDA sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa III HARUN sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), sedangkan Sdr. APEK (DPO) memperoleh bagian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.----- ------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 03.42 WIB, Saksi Korban DJOKO DJUNAIDI mendapat telepon dari Saksi APRIYADI BIN YONO yang memberitahukan bahwa instalasi listrik pada ruangan di lantai dua dan lantai tiga bangunan tersebut telah rusak dan dalam keadaan terpotong. Mendengar informasi tersebut, Saksi Korban DJOKO DJUNAIDI segera menuju lokasi bangunan dan melihat bahwa benar instalasi listrik telah rusak dan terpotong. Selanjutnya Saksi Korban DJOKO DJUNAIDI memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi dan diketahui bahwa perbuatan pencurian tersebut dilakukan oleh 3 (tiga) orang yakni terdakwa Terdakwa I GOVINDA, Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA, dan Terdakwa III HARUN yang terekam dalam CCTV. Atas kejadian tersebut, Saksi Korban DJOKO DJUNAIDI yang mengenali para terdakwa di karenakan para terdakwa langsung memerintahkan Saksi APRIYADI untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Polrestabes Palembang.------------------------------------------------------------------------------ ------ Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB, Saksi TRI PADILA BIN AHMAD JONSON bersama anggota kepolisian Polrestabes Palembang bersama mendatangi lokasi di Jalan Betet Nomor 18 Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, bersama Saksi APRIYADI. Di lokasi tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV yang memperlihatkan bahwa pada tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 03.42 WIB telah terjadi pencurian kabel instalasi listrik yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang laki-laki. Bahwa berdasarkan rekaman CCTV tersebut, Saksi TRI PADILA BIN AHMAD JONSON bersama anggota kepolisian Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri para terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 13.30 WIB diperoleh informasi dari warga sekitar mengenai keberadaan para terdakwa di Jalan Merbau di Parkiran Toko Alat Tulis Osmar Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang. Selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan setelah dilakukan interogasi diketahui identitas mereka adalah Terdakwa I GOVINDA bersama Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA, dan Terdakwa III HARUN. Bahwa saat di interogasi dan di perlihatkan rekaman CCTV kepada para terdakwa, para terdakwa mengakui bahwa yang terekam di dalam CCTV adalah benar para terdakwa, Atas kejadian tersebut Terdakwa I GOVINDA bersama Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA, dan Terdakwa III HARUN beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah dibawa ke Polrestabes Palembang untuk di tindak lanjuti.-------------------------------------------- -----------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I GOVINDA BIN JONNY Terdakwa II M. HASBYI REZALUNA BIN ENDY YULIUS S. dan Terdakwa III HARUN BIN HARRIS YASIN, Saksi Korban JOKO DJUNAIDI Anak dari DJUNAIDI WIRADJA menderita kerugian kurang lebih Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).----------------- --------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
