| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1255/Pid.B/2026/PN Plg | AGUS SISWANTO, S.T., S.H., M.H | 1.Ongki Saputra Bin Yudi Zallani 2.Ferdiyansyah Bin Nurmansyah 3.Agung Prayoga Pangestu Bin Sugiarto 4.Wawa Dika Rutani Alias Joshua Bin Ali Usman |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||
| Nomor Perkara | 1255/Pid.B/2026/PN Plg | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-8755/L.6.10/Eoh.1/10/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU
------ Bahwa Terdakwa I ONGKI SAPUTRA BIN YUDI ZALLANI bersama Terdakwa II FERDIYANSYAH BIN NURMANSYAH, Terdakwa III AGUNG PRAYOGA PANGESTU BIN SUGIARTO, dan Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA BIN ALI USMAN pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira Pukul 22.07 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni tahun 2026 bertempat di Jalan Noerdin Pandji di area SPBU Noerdin Pandji RT. 00 RW. 00 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang dan Jalan Letjen Harun Sohar Palembang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, “Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana ” yaitu terhadap korban Yepran Firmansyah ,yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa I ONGKI SAPUTRA BIN YUDI ZALLANI bersama Terdakwa II FERDIYANSYAH BIN NURMANSYAH sedang mengantri pengisian BBM di SPBU Jalan Nurdin Panji Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang dan saat antri tersebut tiba-tiba satpam menegur Terdakwa I ONGKI agar antrinya tidak menutupi jalan raya, dan memberitahukan bahwa antrinya menjadi 2 (dua) Jalur saja di luar Pom Bensin. Kemudian korban YEPRAN FIRMANSYAH memarahi Terdakwa II FERDI dengan berkata, “MOBIL SIAPO INI AKU SUDAH ANTRI DARI SIANG TADI". Lalu korban YEPRAN pergi, kemudian Terdakwa I ONGKI turun dari mobil dan menghampiri Terdakwa II FERDI, lalu korban YEPRAN datang kembali menemui Terdakwa I ONGKI. Lalu Terdakwa I ONGKI bertanya dengan korban YEPRAN "KAK INI MOBIL KAMU YO" dijawab korban dengan nada keras "NGAPO". Lalu Terdakwa I ONGKI berkata "KALAU KAMU NAK DULUAN DAK APO KAK, KARENA KAMI DISURUH SATPAM PARKIR DISINI BAE". Dan saat itu korban YEPRAN tidak senang dengan perkataan Terdakwa I ONGKI tersebut, lalu korban YEPRAN mengambil besi didalam mobilnya, kemudian korban YEPRAN memukul Terdakwa I ONGKI dengan menggunakan pipa besi ke arah lengan Terdakwa I ONGKI sebanyak 6 (enam) kali, Lalu korban YEPRAN memanggil teman-temannya sekira 6 orang, lalu datang menghampiri Terdakwa I ONGKI, lalu mengeroyok Terdakwa I ONGKI dengan alat yang dibawanya masing-masing. Dan saat korban YEPRAN bersama teman-temannya lengah, lalu dikarenakan rasa sakit hati dan keinginan membalas perbuatan korban Yepran, selanjutnya Terdakwa I ONGKI bersama Terdakwa II FERDI meninggalkan SPBU dan pulang ke rumah Terdakwa I ONGKI yang beralamat di Jalan Mesjid Sukamulia RT. 001 RW. 001 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang. Sesampainya di rumah Terdakwa I ONGKI, karena merasa sakit hati sudah dikeroyok oleh korban YEPRAN dan teman-temannya, kemudian Terdakwa I ONGKI mengambil 1 (satu) bilah parang yang disimpang dipijakan motor honda scoopy milik Terdakwa I ONGKI dan 1 (satu) bilah pisau, kemudian 1 (satu) bilah pisau tersebut diberikan kepada Terdakwa II FERDI untuk digunakan menghadapi korban YEPRAN. Selanjutnya Terdakwa I ONGKI bersama Terdakwa II FERDI kembali menuju SPBU dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik Terdakwa I ONGKI. Sesampainya di SPBU Jalan Nurdin Panji dan melihat korban YEPRAN yang baru selesai mengisi BBM, Terdakwa I ONGKI yang membawa sepeda motor bersama Terdakwa II FERDI yang dibonceng, pada saat itu Terdakwa II FERDI yang sudah memberitahukan sepupu dan temannya Terdakwa I ONGKI yaitu Terdakwa III AGUNG PRAYOGA PANGESTU BIN SUGIARTO dan Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA BIN ALI USMAN bahwa akan menemui korban YEPRAN, kemudian Terdakwa I ONGKI turun dari sepeda motor dan langsung membacok kaca depan mobil truk warna kuning yang dikendarai korban YEPRAN sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan parang, sedangkan Terdakwa II FERDI menusukkan pisau ke arah tubuh korban sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya datang Terdakwa III AGUNG memukul wajah korban sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kosong, sedangkan Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA memukul kaca jendela mobil dari sisi kiri pengemudi menggunakan dengan tangan kosong, dan karena terdesak lalu korban YEPRAN tancap gas meninggalkan area SPBU dengan mengendarai mobilnya dan menabrak sepeda motor Honda Scoopy milik Terdakwa I ONGKI serta sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA. Selanjutnya Terdakwa I ONGKI bersama Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA kemudian mengejar korban YEPRAN menggunakan sepeda motor honda scoopy milik Terdakwa I ONGKI sampai ke arah Jalan Bandara dan Lampu Merah Simpang Bandara. Sedangkan Terdakwa II FERDIANSYAH dan Terdakwa III AGUNG pergi meninggalkan tempat kejadian. Setelah kendaraan korban YEPRAN terjebak dalam kondisi jalan yang macet, Terdakwa I ONGKI turun dari sepeda motor miliknya, kemudian langsung menaiki bak belakang mobil korban YEPRAN, saat itu Terdkwa IV WAWA terjatuh dari sepeda motor tersebut dikarenakan Terdakwa I ONGKI langsung pindah ke bak mobil korban YEPRAN. Selanjutnya Terdakwa I ONGKI mengambil pisau yang berada di pinggang sebelah kirinya dan menusukkan pisau tersebut ke arah tubuh korban YEPRAN secara berulang kali sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali, sehingga korban YEPRAN kehilangan kendali atas kendaraannya dan menabrak bagian belakang samping mobil Fuso yang sedang terparkir di Jalan Letjen Harun Sohar Palembang sehingga mobil yang dikendarai korban YEPRAN berhenti dan oleng ke arah bahu jalan, dan saat itu Terdakwa I ONGKI yang melihat kondisi korban YEPRAN sudah tersender dibawah jok dan mengalami luka dan berdarah. Kemudian Terdakwa I ONGKI langsung meninggalkan tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor miliknya dengan membonceng Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA. Lalu Terdakwa I ONGKI mengantar Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA pulang kerumah nya di Jalan Sukamulia RT. 004 RW. 002 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang. ------------- -------Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 23.45 WIB Terdakwa I ONGKI tiba dirumah orang tuanya di daerah Sukamulya dan tinggal dirumah orangtuanya tersebut. ----------------------------------- ------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026, sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa I ONGKI berniat untuk kabur dari Palembang, kemudian sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa I ONGKI pergi ke daerah Ogan Komering Ilir, kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I ONGKI ditelpon oleh orang tuanya dan menyuruh untuk menyerahkan diri ke Polisi. Kemudian di hari yang sama sekira pukul 18.00 wib, saat Terdakwa I ONGKI sedang di taman kayu agung datang pihak kepolisian dari Polsek Sukarami Palembang mengamankan Terdakwa I ONGKI, dan saat diinterogasi Terdakwa I ONGKI mengakui perbuatannya bahwa Terdakwa I ONGKI bersama Terdakwa II FERDIYANSYAH BIN NURMANSYAH, Terdakwa III AGUNG PRAYOGA PANGESTU BIN SUGIARTO, dan Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA BIN ALI USMAN telah mengeroyok korban YEPRAN hingga mengakibatkan korban YEPRAN meninggal dunia, dan atas kejadian tersebut lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami Palembang, hingga Terdakwa I ONGKI dibawa ke Polsek Sukarami Palembang untuk diproses hukum.--------------------- --------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB, karena takut dihantui oleh Korban dan perasaan bersalah Terdakwa III AGUNG PRAYOGA PANGESTU BIN SUGIARTO menyerahkan diri ke Polsek Sukarami Palembang. Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB dengan alasan yang sama karena takut dan dihantui rasa bersalah, Terdakwa II FERDIYANSYAH BIN NURMANSYAH, menyerahkan diri ke Polsek Sukarami Palembang. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA BIN ALI USMAN memenuhi panggilan dari Polsek Sukarami Palembang karena telah melakukan Pengeroyokan terhadap korban YEPRAN yang menyebabkan meninggal dunia.----------------------------------------------------------------------------------- --------- Akibat perbuatanya menghilangkan nyawa korban Yepran Firmansyah, Terdakwa I ONGKI SAPUTRA BIN YUDI ZALLANI bersama Terdakwa II FERDIYANSYAH BIN NURMANSYAH, Terdakwa III AGUNG PRAYOGA PANGESTU BIN SUGIARTO, dan Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA BIN ALI USMAN diamankan oleh pihak kepolisian untuk selanjutnya mempertanggung jawabkan perbuatannya.-------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Myria Palembang Nomor : 751/My-Dir/EKS-SD-Pmh/VI-26 Tanggal 02 Juni 2026 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Dinda Radeta dengan : Dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban laki-laki tersebut ditemukan : Ditemukan banyak luka tusuk, luka savat dan luka gores di dada, pinggang dan lengan tangan kanan. Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan Benda tumpul dan Benda bermata tajam.-------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 Huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa I ONGKI SAPUTRA BIN YUDI ZALLANI bersamaTerdakwa II FERDIYANSYAH BIN NURMANSYAH, Terdakwa III AGUNG PRAYOGA PANGESTU BIN SUGIARTO, dan Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA BIN ALI USMAN pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira Pukul 22.07 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni tahun 2026 bertempat di Jalan Noerdin Pandji di area SPBU Noerdin Pandji RT. 00 RW. 00 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang dan Jalan Letjen Harun Sohar Palembang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, “Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal teratangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana ” yaitu terhadap korban Yepran Firmansyah ,yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut : ----------- ------ Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa I ONGKI SAPUTRA BIN YUDI ZALLANI bersama Terdakwa II FERDIYANSYAH BIN NURMANSYAH sedang mengantri pengisian BBM di SPBU Jalan Nurdin Panji Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang dan saat antri tersebut tiba-tiba satpam menegur Terdakwa I ONGKI agar antrinya tidak menutupi jalan raya, dan memberitahukan bahwa antrinya menjadi 2 Jalur saja di luar Pom Bensin. Kemudian korban YEPRAN FIRMANSYAH memarahi Terdakwa II FERDI dengan berkata, “MOBIL SIAPO INI AKU SUDAH ANTRI DARI SIANG TADI". Lalu korban YEPRAN pergi, kemudian Terdakwa I ONGKI turun dari mobil dan menghampiri Terdakwa II FERDI, lalu korban YEPRAN datang kembali menemui Terdakwa I ONGKI. Lalu Terdakwa I ONGKI bertanya dengan korban YEPRAN "KAK INI MOBIL KAMU YO" dijawab korban dengan nada keras "NGAPO". Lalu Terdakwa I ONGKI berkata "KALAU KAMU NAK DULUAN DAK APO KAK, KARENA KAMI DISURUH SATPAM PARKIR DISINI BAE". Dan saat itu korban YEPRAN tidak senang dengan perkataan Terdakwa I ONGKI tersebut, lalu korban YEPRAN mengambil besi didalam mobilnya, kemudian korban YEPRAN memukul Terdakwa I ONGKI dengan menggunakan pipa besi ke arah lengan Terdakwa I ONGKI sebanyak 6 (enam) kali, Lalu korban YEPRAN memanggil teman-temannya sekira 6 orang, lalu datang menghampiri Terdakwa I ONGKI, lalu mengeroyok Terdakwa I ONGKI dengan alat yang dibawanya masing-masing. Dan saat korban YEPRAN bersama teman-temannya lengah, lalu Terdakwa I ONGKI bersama Terdakwa II FERDI meninggalkan SPBU dan pulang ke rumah Terdakwa I ONGKI yang beralamat di Jalan Mesjid Sukamulia RT. 001 RW. 001 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang. Sesampainya di rumah Terdakwa I ONGKI, karena merasa sakit hati sudah dikeroyok oleh korban YEPRAN dan teman-temannya, kemudian Terdakwa I ONGKI mengambil 1 (satu) bilah parang yang disimpang dipijakan motor honda scoopy milik Terdakwa I ONGKI dan 1 (satu) bilah pisau, kemudian 1 (satu) bilah pisau tersebut diberikan kepada Terdakwa II FERDI untuk digunakan menghadapi korban YEPRAN. Selanjutnya Terdakwa I ONGKI bersama Terdakwa II FERDI kembali menuju SPBU dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik Terdakwa I ONGKI. Sesampainya di SPBU Jalan Nurdin Panji dan melihat korban YEPRAN yang baru selesai mengisi BBM, Terdakwa I ONGKI yang membawa sepeda motor bersama Terdakwa II FERDI yang dibonceng, pada saat itu Terdakwa II FERDI yang sudah memberitahukan sepupu dan temannya Terdakwa I ONGKI yaitu Terdakwa III AGUNG PRAYOGA PANGESTU BIN SUGIARTO dan Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA BIN ALI USMAN bahwa akan menemui korban YEPRAN, kemudian Terdakwa I ONGKI turun dari sepeda motor dan langsung membacok kaca depan mobil truk warna kuning yang dikendarai korban YEPRAN sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan parang, sedangkan Terdakwa II FERDI menusukkan pisau ke arah tubuh korban sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya datang Terdakwa III AGUNG memukul wajah korban sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kosong, sedangkan Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA memukul kaca jendela mobil dari sisi kiri pengemudi menggunakan dengan tangan kosong, dan karena terdesak lalu korban YEPRAN tancap gas meninggalkan area SPBU dengan mengendarai mobilnya dan menabrak sepeda motor Honda Scoopy milik Terdakwa I ONGKI serta sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA. Selanjutnya Terdakwa I ONGKI bersama Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA kemudian mengejar korban YEPRAN menggunakan sepeda motor honda scoopy milik Terdakwa I ONGKI sampai ke arah Jalan Bandara dan Lampu Merah Simpang Bandara. Sedangkan Terdakwa II FERDIANSYAH dan Terdakwa III AGUNG pergi meninggalkan tempat kejadian. Setelah kendaraan korban YEPRAN terjebak dalam kondisi jalan yang macet, Terdakwa I ONGKI turun dari sepeda motor miliknya, kemudian langsung menaiki bak belakang mobil korban YEPRAN, saat itu Terdkwa IV WAWA terjatuh dari sepeda motor tersebut dikarenakan Terdakwa I ONGKI langsung pindah ke bak mobil korban YEPRAN. Selanjutnya Terdakwa I ONGKI mengambil pisau yang berada di pinggang sebelah kirinya dan menusukkan pisau tersebut ke arah tubuh korban YEPRAN secara berulang kali sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali, sehingga korban YEPRAN kehilangan kendali atas kendaraannya dan menabrak bagian belakang samping mobil Fuso yang sedang terparkir di Jalan Letjen Harun Sohar Palembang sehingga mobil yang dikendarai korban YEPRAN berhenti dan oleng ke arah bahu jalan, dan saat itu Terdakwa I ONGKI yang melihat kondisi korban YEPRAN sudah tersender dibawah jok dan mengalami luka dan berdarah. Kemudian Terdakwa I ONGKI langsung meninggalkan tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor miliknya dengan membonceng Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA. Lalu Terdakwa I ONGKI mengantar Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA pulang kerumah nya di Jalan Sukamulia RT. 004 RW. 002 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang. ------------- -------Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 23.45 WIB Terdakwa I ONGKI tiba dirumah orang tuanya di daerah Sukamulya dan tinggal dirumah orangtuanya tersebut. ----------------------------------- ------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026, sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa I ONGKI berniat untuk kabur dari Palembang, kemudian sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa I ONGKI pergi ke daerah Ogan Komering Ilir, kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I ONGKI ditelpon oleh orang tuanya dan menyuruh untuk menyerahkan diri ke Polisi. Kemudian di hari yang sama sekira pukul 18.00 wib, saat Terdakwa I ONGKI sedang di taman kayu agung datang pihak kepolisian dari Polsek Sukarami Palembang mengamankan Terdakwa I ONGKI, dan saat diinterogasi Terdakwa I ONGKI mengakui perbuatannya bahwa Terdakwa I ONGKI bersama Terdakwa II FERDIYANSYAH BIN NURMANSYAH, Terdakwa III AGUNG PRAYOGA PANGESTU BIN SUGIARTO, dan Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA BIN ALI USMAN telah mengeroyok korban YEPRAN hingga mengakibatkan korban YEPRAN meninggal dunia, dan atas kejadian tersebut lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami Palembang, hingga Terdakwa I ONGKI dibawa ke Polsek Sukarami Palembang untuk diproses hukum.--------------------- --------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB, karena takut dihantui oleh Korban dan perasaan bersalah Terdakwa III AGUNG PRAYOGA PANGESTU BIN SUGIARTO menyerahkan diri ke Polsek Sukarami Palembang. Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB dengan alasan yang sama karena takut dan dihantui rasa bersalah, Terdakwa II FERDIYANSYAH BIN NURMANSYAH, menyerahkan diri ke Polsek Sukarami Palembang. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA BIN ALI USMAN memenuhi panggilan dari Polsek Sukarami Palembang karena telah melakukan Pengeroyokan terhadap korban YEPRAN yang menyebabkan meninggal dunia.----------------------------------------------------------------------------------- --------- Akibat perbuatanya menghilangkan nyawa korban Yepran Firmansyah, Terdakwa I ONGKI SAPUTRA BIN YUDI ZALLANI bersamaTerdakwa II FERDIYANSYAH BIN NURMANSYAH, Terdakwa III AGUNG PRAYOGA PANGESTU BIN SUGIARTO, dan Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA BIN ALI USMAN diamankan oleh pihak kepolisian untuk selanjutnya mempertanggung jawabkan perbuatannya.-------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Myria Palembang Nomor : 751/My-Dir/EKS-SD-Pmh/VI-26 Tanggal 02 Juni 2026 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Dinda Radeta dengan : Dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban laki-laki tersebut ditemukan : Ditemukan banyak luka tusuk, luka savat dan luka gores di dada, pinggang dan lengan tangan kanan. Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan Benda tumpul dan Benda bermata tajam.------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1), Ayat (3) Jo Pasal 20 huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
------ Bahwa Terdakwa I ONGKI SAPUTRA BIN YUDI ZALLANI bersamaTerdakwa II FERDIYANSYAH BIN NURMANSYAH, Terdakwa III AGUNG PRAYOGA PANGESTU BIN SUGIARTO, dan Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA BIN ALI USMAN pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira Pukul 22.07 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni tahun 2026 bertempat di Jalan Noerdin Pandji di area SPBU Noerdin Pandji RT. 00 RW. 00 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang dan Jalan Letjen Harun Sohar Palembang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, “Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, yang mengakibatkan matinya orang” yaitu terhadap korban Yepran Firmansyah ,yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut : ----------- ------ Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa I ONGKI SAPUTRA BIN YUDI ZALLANI bersama Terdakwa II FERDIYANSYAH BIN NURMANSYAH sedang mengantri pengisian BBM di SPBU Jalan Nurdin Panji Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang dan saat antri tersebut tiba-tiba satpam menegur Terdakwa I ONGKI agar antrinya tidak menutupi jalan raya, dan memberitahukan bahwa antrinya menjadi 2 Jalur saja di luar Pom Bensin. Kemudian korban YEPRAN FIRMANSYAH memarahi Terdakwa II FERDI dengan berkata, “MOBIL SIAPO INI AKU SUDAH ANTRI DARI SIANG TADI". Lalu korban YEPRAN pergi, kemudian Terdakwa I ONGKI turun dari mobil dan menghampiri Terdakwa II FERDI, lalu korban YEPRAN datang kembali menemui Terdakwa I ONGKI. Lalu Terdakwa I ONGKI bertanya dengan korban YEPRAN "KAK INI MOBIL KAMU YO" dijawab korban dengan nada keras "NGAPO". Lalu Terdakwa I ONGKI berkata "KALAU KAMU NAK DULUAN DAK APO KAK, KARENA KAMI DISURUH SATPAM PARKIR DISINI BAE". Dan saat itu korban YEPRAN tidak senang dengan perkataan Terdakwa I ONGKI tersebut, lalu korban YEPRAN mengambil besi didalam mobilnya, kemudian korban YEPRAN memukul Terdakwa I ONGKI dengan menggunakan pipa besi ke arah lengan Terdakwa I ONGKI sebanyak 6 (enam) kali, Lalu korban YEPRAN memanggil teman-temannya sekira 6 orang, lalu datang menghampiri Terdakwa I ONGKI, lalu mengeroyok Terdakwa I ONGKI dengan alat yang dibawanya masing-masing. Dan saat korban YEPRAN bersama teman-temannya lengah, lalu Terdakwa I ONGKI bersama Terdakwa II FERDI meninggalkan SPBU dan pulang ke rumah Terdakwa I ONGKI yang beralamat di Jalan Mesjid Sukamulia RT. 001 RW. 001 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang. Sesampainya di rumah Terdakwa I ONGKI, karena merasa sakit hati sudah dikeroyok oleh korban YEPRAN dan teman-temannya, kemudian Terdakwa I ONGKI mengambil 1 (satu) bilah parang yang disimpang dipijakan motor honda scoopy milik Terdakwa I ONGKI dan 1 (satu) bilah pisau, kemudian 1 (satu) bilah pisau tersebut diberikan kepada Terdakwa II FERDI untuk digunakan menghadapi korban YEPRAN. Selanjutnya Terdakwa I ONGKI bersama Terdakwa II FERDI kembali menuju SPBU dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik Terdakwa I ONGKI. Sesampainya di SPBU Jalan Nurdin Panji dan melihat korban YEPRAN yang baru selesai mengisi BBM, Terdakwa I ONGKI yang membawa sepeda motor bersama Terdakwa II FERDI yang dibonceng, pada saat itu Terdakwa II FERDI yang sudah memberitahukan sepupu dan temannya Terdakwa I ONGKI yaitu Terdakwa III AGUNG PRAYOGA PANGESTU BIN SUGIARTO dan Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA BIN ALI USMAN bahwa akan menemui korban YEPRAN, kemudian Para Terdakwa mendatangi korban Yepran lalu secara Bersama-sama mengeroyok Kobran Yepran yabg sedang duduk dalam truk yang dikendarainya, Dimana Terdakwa I ONGKI turun dari sepeda motor dan langsung membacok kaca depan mobil truk warna kuning yang dikendarai korban YEPRAN sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan parang, sedangkan Terdakwa II FERDI menusukkan pisau ke arah tubuh korban sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya datang Terdakwa III AGUNG memukul wajah korban sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kosong, sedangkan Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA memukul kaca jendela mobil dari sisi kiri pengemudi menggunakan dengan tangan kosong, dan karena terdesak lalu korban YEPRAN tancap gas meninggalkan area SPBU dengan mengendarai mobilnya dan menabrak sepeda motor Honda Scoopy milik Terdakwa I ONGKI serta sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA. Selanjutnya Terdakwa I ONGKI bersama Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA kemudian mengejar korban YEPRAN menggunakan sepeda motor honda scoopy milik Terdakwa I ONGKI sampai ke arah Jalan Bandara dan Lampu Merah Simpang Bandara. Sedangkan Terdakwa II FERDIANSYAH dan Terdakwa III AGUNG pergi meninggalkan tempat kejadian. Setelah kendaraan korban YEPRAN terjebak dalam kondisi jalan yang macet, Terdakwa I ONGKI turun dari sepeda motor miliknya, kemudian langsung menaiki bak belakang mobil korban YEPRAN, saat itu Terdkwa IV WAWA terjatuh dari sepeda motor tersebut dikarenakan Terdakwa I ONGKI langsung pindah ke bak mobil korban YEPRAN. Selanjutnya Terdakwa I ONGKI mengambil pisau yang berada di pinggang sebelah kirinya dan menusukkan pisau tersebut ke arah tubuh korban YEPRAN secara berulang kali sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali, sehingga korban YEPRAN kehilangan kendali atas kendaraannya dan menabrak bagian belakang samping mobil Fuso yang sedang terparkir di Jalan Letjen Harun Sohar Palembang sehingga mobil yang dikendarai korban YEPRAN berhenti dan oleng ke arah bahu jalan, dan saat itu Terdakwa I ONGKI yang melihat kondisi korban YEPRAN sudah tersender dibawah jok dan mengalami luka dan berdarah. Kemudian Terdakwa I ONGKI langsung meninggalkan tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor miliknya dengan membonceng Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA. Lalu Terdakwa I ONGKI mengantar Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA pulang kerumah nya di Jalan Sukamulia RT. 004 RW. 002 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang. ------------- -------Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 23.45 WIB Terdakwa I ONGKI tiba dirumah orang tuanya di daerah Sukamulya dan tinggal dirumah orangtuanya tersebut. ----------------------------------- ------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026, sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa I ONGKI berniat untuk kabur dari Palembang, kemudian sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa I ONGKI pergi ke daerah Ogan Komering Ilir, kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I ONGKI ditelpon oleh orang tuanya dan menyuruh untuk menyerahkan diri ke Polisi. Kemudian di hari yang sama sekira pukul 18.00 wib, saat Terdakwa I ONGKI sedang di taman kayu agung datang pihak kepolisian dari Polsek Sukarami Palembang mengamankan Terdakwa I ONGKI, dan saat diinterogasi Terdakwa I ONGKI mengakui perbuatannya bahwa Terdakwa I ONGKI bersama Terdakwa II FERDIYANSYAH BIN NURMANSYAH, Terdakwa III AGUNG PRAYOGA PANGESTU BIN SUGIARTO, dan Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA BIN ALI USMAN telah mengeroyok korban YEPRAN hingga mengakibatkan korban YEPRAN meninggal dunia, dan atas kejadian tersebut lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami Palembang, hingga Terdakwa I ONGKI dibawa ke Polsek Sukarami Palembang untuk diproses hukum.--------------------- --------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB, karena takut dihantui oleh Korban dan perasaan bersalah Terdakwa III AGUNG PRAYOGA PANGESTU BIN SUGIARTO menyerahkan diri ke Polsek Sukarami Palembang. Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB dengan alasan yang sama karena takut dan dihantui rasa bersalah, Terdakwa II FERDIYANSYAH BIN NURMANSYAH, menyerahkan diri ke Polsek Sukarami Palembang. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA BIN ALI USMAN memenuhi panggilan dari Polsek Sukarami Palembang karena telah melakukan Pengeroyokan terhadap korban YEPRAN yang menyebabkan meninggal dunia.----------------------------------------------------------------------------------- --------- Akibat perbuatanya menghilangkan nyawa korban Yepran Firmansyah, Terdakwa I ONGKI SAPUTRA BIN YUDI ZALLANI bersamaTerdakwa II FERDIYANSYAH BIN NURMANSYAH, Terdakwa III AGUNG PRAYOGA PANGESTU BIN SUGIARTO, dan Terdakwa IV WAWA DIKA RUTANI ALS JOSHUA BIN ALI USMAN diamankan oleh pihak kepolisian untuk selanjutnya mempertanggung jawabkan perbuatannya.-------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Myria Palembang Nomor : 751/My-Dir/EKS-SD-Pmh/VI-26 Tanggal 02 Juni 2026 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Dinda Radeta dengan : Dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban laki-laki tersebut ditemukan : Ditemukan banyak luka tusuk, luka savat dan luka gores di dada, pinggang dan lengan tangan kanan. Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan Benda tumpul dan Benda bermata tajam.------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2), Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
