INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 68/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | YONA LOLITA MORLINA | PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN TBK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 68/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan dan Tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Mutasi tidak Sah karena tidak sesuai dengan azas Terbuka, Bebas Dan Objektif ;
3. Menyatakan PHK terhadap Penggugat adalah tidak Sah, dikarenakan dilakukan oleh Tergugat secara sepihak non Prosedural;
4. Menghukum TERGUGAT untuk Membayar hak-hak Penggugat berupa Uang Kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp. 103.418.000,- dinyatakan dengan rincian :
1. Uang pesangon
• (9 x Upah sebulan x 1 ketentuan) = 9 x 1 x Rp 6.230.000,- = Rp 56.070.000.- (Lima puluh enam juta tujuh puluh ribu rupiah);
2. Uang penghargaan masa kerja
? (5 x Upah sebulan x 1 ketentuan) = 5 x 1 x Rp 6.230.000 x 1 = Rp 31.150.000 (tiga puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
3. Uang Penggantian Hak lainnya :
1. Uang perumahan, Kesehatan, dan Perawatan. (uang pesangon + uang Penghargaan masa kerja x 15%) = Rp 56.070.000.- + Rp 31.150.000 x 15 % = Rp 13.083.000.- (tiga belas juta delapan puluh tiga ribu rupiah)
2. Uang Cuti tahunan 15/30 X upah sebulan = ( 15/30 X Rp 6.230.000) = Rp 3.115.000.- (tiga juta serratus lima belas ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah mulai dari dilakukannya PHK sampai setelah proses peradilan sengketa hubugngan Indutrial ini mempunyai kekuatan hokum tetap (Inkracht).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Uang Kerugian secara Inmateriil sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) ;
7. Mengabulkan Bahwa PHK ini terjadi bukan kehendak dari penggugat maka fasilitas pinjaman kredit karyawan dinyatakan lunas atau dengan kata lain penggugat sudah membayar premi PA Plus pada saat pencairan kredit yang mana premi asuransi nya juga termasuk klausul penjaminan PHK ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Uang paksa (dwangsom) dinyatakan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) setiap hari jika Tergugat Lalai dengan menjalankan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap;
9. Menyatakan dan menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;
10. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan para TERGUGAT putus setelah dibacakannya putusan ini;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Apabila Yang Muilia Majelis Hakim yang memeriksa mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
