Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg YONA LOLITA MORLINA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN TBK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 68/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YONA LOLITA MORLINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yusdeny Chandra SHYONA LOLITA MORLINA
Tergugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN TBK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan dan Tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Mutasi tidak Sah karena tidak sesuai dengan azas Terbuka, Bebas Dan Objektif ;
3. Menyatakan PHK terhadap Penggugat adalah tidak Sah, dikarenakan dilakukan oleh Tergugat secara sepihak non Prosedural;
4. Menghukum TERGUGAT untuk Membayar hak-hak Penggugat berupa Uang Kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp. 103.418.000,-  dinyatakan dengan rincian :
 
1. Uang pesangon 
• (9 x Upah sebulan x 1 ketentuan) = 9 x 1 x Rp 6.230.000,- = Rp 56.070.000.- (Lima puluh enam juta tujuh puluh ribu rupiah); 
2. Uang penghargaan masa kerja 
? (5 x Upah sebulan x 1 ketentuan) = 5 x 1 x Rp 6.230.000 x 1 = Rp 31.150.000 (tiga puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
3. Uang Penggantian Hak lainnya :
1. Uang perumahan, Kesehatan, dan Perawatan.   (uang pesangon + uang Penghargaan masa kerja x 15%) = Rp 56.070.000.- + Rp 31.150.000  x 15 % = Rp 13.083.000.- (tiga belas juta delapan puluh tiga ribu rupiah)
2. Uang Cuti tahunan  15/30 X upah sebulan = ( 15/30 X Rp 6.230.000) = Rp 3.115.000.- (tiga juta serratus lima belas ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah mulai dari dilakukannya PHK sampai setelah proses peradilan sengketa hubugngan Indutrial ini mempunyai kekuatan hokum tetap (Inkracht).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Uang Kerugian secara Inmateriil sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) ;
7. Mengabulkan Bahwa PHK ini terjadi bukan kehendak dari penggugat maka fasilitas pinjaman kredit karyawan dinyatakan lunas atau dengan kata lain penggugat sudah membayar premi PA Plus pada saat pencairan kredit yang mana premi asuransi nya juga termasuk klausul penjaminan PHK ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Uang paksa (dwangsom) dinyatakan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) setiap hari jika Tergugat Lalai dengan menjalankan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap;
9. Menyatakan dan menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;
10. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan para TERGUGAT putus  setelah  dibacakannya  putusan ini;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Apabila Yang Muilia Majelis Hakim yang memeriksa mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak