| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya,
- Menyatakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2telah melakukan Perbuatan Wanprestasi sebagaimana  PASAL 1243 KUHPERDATA,
- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 mengganti kerugian Materil PENGGUGATÂ sebesar Rp.30.500.000,-(tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan Immateril sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), secara tanggung renteng,
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar uang paksa (Dwangsom) Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat 1 dan Tergugat 2 lalai atau menolak melaksanakan putusan ini bila berkekuatan hukum tetap (inkrah)
- Menetapkan Biaya Perkara dibebankan pada TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2,
Subsider
Mohon Putusan yang seadil-adilnya bila majelis hakim memutuskan putusan yang lain |