Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
793/Pid.B/2024/PN Plg SHANTY MERIANIE,SH Mudrika Als Dika Bin Ziad Senen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 793/Pid.B/2024/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3102/L.6.10/Eoh.1/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SHANTY MERIANIE,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mudrika Als Dika Bin Ziad Senen[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa  terdakwa Mudrika Als Dika Bin Ziad Senen, pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 wib atau  pada suatu waktu dalam bulan Mei dalam  tahun 2023, bertempat di Desa Ibul Besar III Rt.02 Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, barang siapa membeli, menyewa, menukar,menerima gadai ,menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau patutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal,berdiam terakhir,ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya  berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang di  panggil lebih  dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidanan itu dilakukan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.

 

-----------Bermula Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Hendri Alias Midun Bin Topo, saksi Okta Kurnawan Alias Ota Bin Erwin datang kerumah terdakwa dengan  membawa  1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat  Sporty Scooter warna biru tahun 2023 Nopol BG 4280 AET Nomor rangka: MH1JM8124PK784215 Nomor Mesin: JM81E-2786225 a.n STNK Rizka Ariani, lalu  saksi Hendri Alias Midun Bin Topo mengadaikan sepeda motor kepada terdakwa tanpa surat menyurat stnk dan BPKB dan terdakwa membayar sita sepeda motor dengan uang sebesar  Rp. 2.680.000,-(dua juta enam ratus delaapan puluh ribu rupiah) yang dilakukan pembayaran empat kali, yang pertama pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 wib dibayar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibayar tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dibayar dengan transfer menggunakan akun dana saksi Hendri Alias Midun Bin Topo, yang kedua pada hari jum’at tanggal 10 mei 2024 pukul 10.00wib saksi Hendri Alias Midun Bin Topo menelepon terdakwa meminta tambahan Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) lau terdakwa kirim dari akun dana terdakwa ke akun dana saksi Hendri Alias Midun Bin Topo, yang ketiga pada hari jum’at tanggal 10 mei 2024 pukul 00.32 wib saksi Hendri Alias Midun Bin Topo menelepon meminta tambahan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa megirimnya melalui akun dana ke saksi Hendri Alias Midun Bin Topo, yang ke empat pada hari jum’at tanggal 10 mei 2024 pukul 00.59 wib saksi Hendri Alias Midun Bin Topo menepon kembali untuk meminta tambahan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun dikirim terdakwa sebesar Rp. 180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah).-------------------

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 84 Ayat 2 KUHAP.

Pihak Dipublikasikan Ya