Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
911/Pid.Sus/2026/PN Plg 1.Rini Purnamawati, S.H.
2.Nenny Karmila, S.H.
1.Sendi Febrian Bin Rinaldi
2.Rizal Yusrizal Bin Idris Muhammad Yusuf
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 911/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6683/L.6.10/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rini Purnamawati, S.H.
2Nenny Karmila, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sendi Febrian Bin Rinaldi[Penahanan]
2Rizal Yusrizal Bin Idris Muhammad Yusuf[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa I Sendi Febrian Bin Rinaldi dan terdakwa II Rizal Yusrizal Bin Idris Muhammad Yusuf, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari jum’at tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Bypass Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 23.40 Wib, terdakwa I Sendi Febrian Bin Rinaldi ditawari oleh Muhaimin Als Muhai (DPS) untuk mengangkut minyak olahan/BBM ilegal dari Desa Keban Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, untuk dibawa ke Kota Palembang, dengan mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akan diberikan setelah sampai di Kota Palembang, sedangkan untuk biaya di perjalanan sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), akan diberikan langsung oleh Muhaimin Als Muhai (DPS). Adapun mobil yang digunakan untuk mengangkut minyak olahan tersebut adalah 1 (satu) unit mobil truk merek Isuzu warna hitam biru dengan nomor polisi : BG 8627 NJ, nomor rangka : MHCNMR71HLJ116595 dan nomor mesin : B116595, yang merupakan milik Muhaimin als Muhai (DPS), namun dalam Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) tercantum atas nama Erwin (DPS).
    • Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa I Sendi Febrian mengambil 1 (satu) unit mobil truk merek Isuzu warna hitam biru dengan nomor polisi : BG 8627 NJ, nomor rangka : MHCNMR71HLJ116595 dan nomor mesin : B116595 di halaman rumah Muhaimin als Muhai (DPS), kemudian Muhaimin alas Muhai (DPS) memberikan kunci mobil tersebut. Setelah mengambil mobil, lalu terdakwa mengajak terdakwa II Rizal Yusrizal Bin Idris Muhammad Yusuf untuk menjadi kernet, lalu sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa I Sendi Febrian bersama dengan terdakwa II Rizal Yusrizal berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk merek Isuzu warna hitam biru dengan nomor polisi : BG 8627 NJ, nomor rangka : MHCNMR71HLJ116595 dan nomor mesin : B116595, dari Desa Lorong Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa I Sendi Febrian dan terdakwa II Rizal Yusrizal tiba di lokasi Desa Keban Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, lalu terdakwa I Sendi Febrian menghubungi Muhaimin Als Muhai dan Muhaimin Als Muhai mengatakan bahwa ada anak buah dari Anton (DPS) sselaku pemilik minyak masakan/cong, yang akan menggiring mobil yang terdakwa kendarai sampai ke tempat masakan minyak yang akan dimuat.
    • Kemudian ada 1 (satu) orang anak buah Anton yang tidak dikenal oleh para terdakwa untuk menunjukkan lokasi tempat minyak masakan/cong tersebut. Bahwa jalan menuju ke lokasi tempat penyulingan/pengambilan minyak tersebut rusak parah, sehingga mobil berjalan pelan. Setiba di tempat penyulingan milik Anton tersebut, terdakwa I Sendi Febrian dan terdakwa II Rizal Yusrizal melihat tempat penyulingan dikelilingi seng dan di sekitar kanan dan kiri terdapat pohon sawit. Kemudian di dalam pagar seng tersebut terdapat pondok yang di bawahnya terdapat tedmond kecil untuk menampung minyak, lalu disebelahnya terdapat kolam air yang di belakangnya terdapat tangki tempat untuk memasak minyak dan di depan kolam terdapat wadah atau tempat minyak keluar. Kemudian di samping kanan kolam terdapat pondok tempat bekerja.  
    • Selanjutnya terdakwa I Sendi Febrian meminta terdakwa II Rizal Yusrizal untuk naik ke atas bak mobil, lalu terdakwa II Rizal Yusrizal naik ke atas bak mobil yang memiliki tangki yang sudah dimodifikasi, kemudian terdakwa II Rizal Yusrizal memegangi selang yang kemudian diikat dengan tali plastik, setelah itu terjadilah proses pemindahan minyak olahan hasil penyulingan dari tempat penyulingan ke dalam tangki 1 (satu) unit mobil truc merek Isuzu warna hitam biru dengan nomor polisi : BG 8627 NJ. Setelah ± selama 6 (enam) jam melakukan pengisian, selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib, terdakwa II Rizal Yusrizal melepaskan ikatan selang. Lalu para terdakwa langsung keluar dari lokasi dengan membawa minyak masakan/cong menuju ke Kota Palembang.
    • Selanjutnya pada tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 08.00 Wib, mobil yang dikendarai para terdakwa tersebut mengalami mogok di daerah Ipil Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga mobil tersebut diperbaiki terlebih dahulu. Lalu sekira pukul 20.00 Wib, para terdakwa melanjutkan perjalanan dan sekira pukul 22.00 Wib, para terdakwa beristirahat di Rumah Makan Pulau Rimau Kabupaten Pangkalan Balai.
    • Kemudian pada tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib, saat para terdakwa dalam perjalanan di pinggir Jalan Bypass Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, datang anggota tim Intelmob Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang mendekati mobil yang dikendarai oleh para terdakwa dan langsung menanyakan kepada terdakwa I Sendi Febrian tentang barang apa yang dibawa. Kemudian para terdakwa memperlihatkan barang yang berada di dalam bak mobil truk yang sudah di modifikasi tersebut yang berisi muatan minyak masakan/cong sebanyak ± 11.500 (sebelas ribu lima ratus) liter. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
    • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : 68/KKF/2026 tanggal 25 Juni 2026, barang bukti berupa cairan berwarna coklat kehitaman dengan volume ± 10 (sepuluh) liter, yang diperiksa adalah BBM jenis Diesel Fuel dengan nilai Cetane number 45 dan mengandung senyawa hidrokarbon lainnya (dapat digolongkan BBM jenis Solar), yang tidak sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor : 447.K/MG.06/DJM/2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri dengan cetane number atau angka cetana pada standar mutu untuk solar B20 maupun B30 dengan angka adalah minimal 48.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 20 huruf c UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

Kedua :

Bahwa terdakwa I Sendi Febrian Bin Rinaldi dan terdakwa II Rizal Yusrizal Bin Idris Muhammad Yusuf, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari jum’at tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Bypass Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 23.40 Wib, terdakwa I Sendi Febrian Bin Rinaldi ditawari oleh Muhaimin Als Muhai (DPS) untuk mengangkut minyak olahan/BBM ilegal dari Desa Keban Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, untuk dibawa ke Kota Palembang, dengan mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akan diberikan setelah sampai di Kota Palembang, sedangkan untuk biaya di perjalanan sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), akan diberikan langsung oleh Muhaimin Als Muhai (DPS). Adapun mobil yang digunakan untuk mengangkut minyak olahan tersebut adalah 1 (satu) unit mobil truk merek Isuzu warna hitam biru dengan nomor polisi : BG 8627 NJ, nomor rangka : MHCNMR71HLJ116595 dan nomor mesin : B116595, yang merupakan milik Muhaimin als Muhai (DPS), namun dalam Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) tercantum atas nama Erwin (DPS).
    • Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa I Sendi Febrian mengambil 1 (satu) unit mobil truk merek Isuzu warna hitam biru dengan nomor polisi : BG 8627 NJ, nomor rangka : MHCNMR71HLJ116595 dan nomor mesin : B116595 di halaman rumah Muhaimin als Muhai (DPS), kemudian Muhaimin alas Muhai (DPS) memberikan kunci mobil tersebut. Setelah mengambil mobil, lalu terdakwa mengajak terdakwa II Rizal Yusrizal Bin Idris Muhammad Yusuf untuk menjadi kernet, lalu sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa I Sendi Febrian bersama dengan terdakwa II Rizal Yusrizal berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk merek Isuzu warna hitam biru dengan nomor polisi : BG 8627 NJ, nomor rangka : MHCNMR71HLJ116595 dan nomor mesin : B116595, dari Desa Lorong Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa I Sendi Febrian dan terdakwa II Rizal Yusrizal tiba di lokasi Desa Keban Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, lalu terdakwa I Sendi Febrian menghubungi Muhaimin Als Muhai dan Muhaimin Als Muhai mengatakan bahwa ada anak buah dari Anton (DPS) sselaku pemilik minyak masakan/cong, yang akan menggiring mobil yang terdakwa kendarai sampai ke tempat masakan minyak yang akan dimuat.
    • Kemudian ada 1 (satu) orang anak buah Anton yang tidak dikenal oleh para terdakwa untuk menunjukkan lokasi tempat minyak masakan/cong tersebut. Bahwa jalan menuju ke lokasi tempat penyulingan/pengambilan minyak tersebut rusak parah, sehingga mobil berjalan pelan. Setiba di tempat penyulingan milik Anton tersebut, terdakwa I Sendi Febrian dan terdakwa II Rizal Yusrizal melihat tempat penyulingan dikelilingi seng dan di sekitar kanan dan kiri terdapat pohon sawit. Kemudian di dalam pagar seng tersebut terdapat pondok yang di bawahnya terdapat tedmond kecil untuk menampung minyak, lalu disebelahnya terdapat kolam air yang di belakangnya terdapat tangki tempat untuk memasak minyak dan di depan kolam terdapat wadah atau tempat minyak keluar. Kemudian di samping kanan kolam terdapat pondok tempat bekerja.  
    • Selanjutnya terdakwa I Sendi Febrian meminta terdakwa II Rizal Yusrizal untuk naik ke atas bak mobil, lalu terdakwa II Rizal Yusrizal naik ke atas bak mobil yang memiliki tangki yang sudah dimodifikasi, kemudian terdakwa II Rizal Yusrizal memegangi selang yang kemudian diikat dengan tali plastik, setelah itu terjadilah proses pemindahan minyak olahan hasil penyulingan dari tempat penyulingan ke dalam tangki 1 (satu) unit mobil truc merek Isuzu warna hitam biru dengan nomor polisi : BG 8627 NJ. Setelah ± selama 6 (enam) jam melakukan pengisian, selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib, terdakwa II Rizal Yusrizal melepaskan ikatan selang. Lalu para terdakwa langsung keluar dari lokasi dengan membawa minyak masakan/cong menuju ke Kota Palembang, padahal diketahui atau sepatutnya para terdakwa menduga, minyak masakan/cong tersebut diperoleh dari kejahatan karena diperoleh/dimuat dari tempat penyulingan yang tidak memiliki izin dari pemerintah.
    • Selanjutnya pada tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 08.00 Wib, mobil yang dikendarai para terdakwa tersebut mengalami mogok di daerah Ipil Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga mobil tersebut diperbaiki terlebih dahulu. Lalu sekira pukul 20.00 Wib, para terdakwa melanjutkan perjalanan dan sekira pukul 22.00 Wib, para terdakwa beristirahat di Rumah Makan Pulau Rimau Kabupaten Pangkalan Balai.
    • Kemudian pada tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib, saat para terdakwa dalam perjalanan di pinggir Jalan Bypass Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, datang anggota tim Intelmob Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang mendekati mobil yang dikendarai oleh para terdakwa dan langsung menanyakan kepada terdakwa I Sendi Febrian tentang barang apa yang dibawa. Kemudian para terdakwa memperlihatkan barang yang berada di dalam bak mobil truk yang sudah di modifikasi tersebut yang berisi muatan minyak masakan/cong sebanyak ± 11.500 (sebelas ribu lima ratus) liter. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a UURI No. 1 tahun 2023 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya