| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 913/Pid.Sus/2026/PN Plg | WENDHY ANGGRAINI, SH | Johan Arifin Bin Sukri Matcik | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 913/Pid.Sus/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6742/L.6.10/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa Johan Arifin Bin Sukri Matcik pada hari Senin tanggal 20 April 2026, sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Putri Dayang Rindu Rt.004 Rw.001 Kelurahan Kramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB saat Terdakwa Johan Arifin Bin Sukri Matcik menemui Sdr.Sugi (DPO) yang beralamat di Jalan Putri Dayang Rindu Rt.004 Rw.001 Kelurahan Kramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang mana akan Terdakwa bayar setelah Narkotika jenis sabu tersebut habis terjual. Kemudian Terdakwa menunggu sekitar 5 menit lalu Sdr.Sugi (DPO) datang dan memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening kepada Terdakwa lalu Terdakwa ambil Narkotika jenis shabu tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa. Setelah mendapatkan narkotika tersebut kemudian Terdakwa langsung pulang kerumahnya yang beralamat di Jalan Putri Dayang Rindu Rt.004 Rw.001 Kelurahan Kramsan Kecamatan Kertapati Kota Palembang. Setelah sampai dirumah, kemudian Terdakwa langsung memecah Narkotika jenis shabu yang Terdakwa dapat dari Sdr.Sugi (DPO) dari 1 (satu) bungkus tersebut Terdakwa pecah menjadi 6 (enam) paket siap jual dan akan terdakwa jual dengan harga bervariasi 4 (empat) paket Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu), 1 (satu) paket seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket seharga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu tersebut sudah 4 (empat) paket yang terjual seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa sedangkan sisanya ada 2 (dua) paket yang belum terjual serta 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang merupakan sisa persediaan sebelumnya dengan berat bruto seberat 7,12 (tujuh koma satu dua) gram yang rencananya akan terdakwa jual dengan harga Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah). ------ Bahwa pada hari Senin tangal 20 April 2026 sekira pukul 17.15 Wib saksi Joni Asri dan Saksi Randy Artisyah yang merupakan Angggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang Mendapatkan informasi dari Masyarakat (informen) bahwa di Jalan Putri Dayang Rindu Rt.004 Rw.001 Kelurahan Kramsan Kecamatan Kertapati Kota Palembang tepatnya dirumah Terdakwa sering dipergunakan untuk transaksi Narkotika jenis sabu, mendapatkan informasi tersebut kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan dan benar informasi yang didapatkan, kemudian pada pukul 17.44 Wib para saksi langsung menuju ke Jalan Putri Dayang Rindu Rt.004 Rw.001 Kelurahan Kramsan Kecamatan Kertapati Kota Palembang, dan sekira pukul 18.30 para saksi yang sudah mendapatkan rumah terdakwa melakukan penggerebekan dan masuk kedalam rumah tersebut, setelah para saksi masuk kedalam rumah tersebut dan melakukan penggeledahan saksi mendapatkan seorang laki-laki didalam rumah yang diketahui bernama Johan Arifin yang sedang berada didalam rumah pada saat dilakukan penangkapan serta saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah dompet emas warna merah muda yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik bening, 1 (satu) buah pipet skop warna hitam, 1 (satu) ball plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang ditemukan tergeletak di dekat Terdakwa sedang duduk, atas kesemua barang bukti tersebut diperlihatkan kepada terdakwa dan diakui terdakwa merupakan miliknya yang mana terdakwa bertujuan untuk menjualnya. Atas kejadian tersebut Terdakwa berserta barang bukti langsung di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut ---- ------ Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil menjual narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) apabila semua narkotika jenis shabu tersebut habis terjual. ------- Bahwa terdakwa dalam hal “menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dai 5 (lima) gram” tidak mempunyai izin yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI daerah Sumatera Selatan No. Lab. 1695/NNF/2026 tanggal 05 Mei 2026 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti berupa:
Kesimpulan: Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------- ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“ATAU”
KEDUA : ------- Bahwa Terdakwa Johan Arifin Bin Sukri Matcik pada hari Senin tanggal 20 April 2026, sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Putri Dayang Rindu Rt.004 Rw.001 Kelurahan Kramsan Kecamatan Kertapati Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara: ----- Bermula pada hari Senin tangal 20 April 2026 sekira pukul 17.15 Wib saksi Joni Asri dan Saksi Randy Artisyah yang merupakan Angggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang Mendapatkan informasi dari Masyarakat (informen) bahwa di Jalan Putri Dayang Rindu Rt.004 Rw.001 Kelurahan Kramsan Kecamatan Kertapati Kota Palembang tepatnya dirumah Terdakwa sering dipergunakan untuk transaksi Narkotika jenis sabu, mendapatkan informasi tersebut kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan dan benar informasi yang didapatkan, kemudian pada pukul 17.44 Wib para saksi langsung menuju ke Jalan Putri Dayang Rindu Rt.004 Rw.001 Kelurahan Kramsan Kecamatan Kertapati Kota Palembang, dan sekira pukul 18.30 para saksi yang sudah mendapatkan rumah terdakwa melakukan penggerebekan dan masuk kedalam rumah tersebut, setelah para saksi masuk kedalam rumah tersebut dan melakukan penggeledahan saksi mendapatkan seorang laki-laki didalam rumah yang diketahui bernama Johan Arifin yang sedang berada didalam rumah pada saat dilakukan penangkapan serta saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah dompet emas warna merah muda yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik bening, 1 (satu) buah pipet skop warna hitam, 1 (satu) ball plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang ditemukan tergeletak di dekat Terdakwa sedang duduk, atas kesemua barang bukti tersebut diperlihatkan kepada terdakwa dan diakui terdakwa merupakan miliknya yang mana terdakwa bertujuan untuk menjualnya. Atas kejadian tersebut Terdakwa berserta barang bukti langsung di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut ---- ------ Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil menjual narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) apabila semua narkotika jenis shabu tersebut habis terjual. ------- Bahwa terdakwa dalam hal “menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dai 5 (lima) gram” tidak mempunyai izin yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI daerah Sumatera Selatan No. Lab. 1695/NNF/2026 tanggal 05 Mei 2026 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti berupa:
Kesimpulan: Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------- --- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
