Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
925/Pid.B/2026/PN Plg HARYATI,SH Muhammad Shohibbul Khoiri Bin Mashul Arifin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 925/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6875/L.6.10/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARYATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Shohibbul Khoiri Bin Mashul Arifin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------Bahwa terdakwa Muhammad Shohibbul Khoiri bin Mashul Arifin pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Lorong Perguruan No. 19 RT. 01 RW. 01 Kelurahan Talang Bubuk Kecamatan Plaju Kota Palembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

 

Berawal pada hari Senin tanggal 01 Juni sekira pukul 15.00 WIB, saksi Narwan yang merupakan saudara ipar terdakwa sedang berada di rumahnya yang berada di Lorong Perguruan No. 19 RT. 01 RW. 01 Kelurahan Talang Bubuk Kecamatan Plaju Kota Palembang, lalu datanglah terdakwa kerumah saksi Narwan dan mengatakan “kak aku nak minjam motor nak ngambek hp di sungai rebo cak setengah jam bae” tetapi saksi Narwan menolak dengan berkata “kagek dulu motor aku nih rusak” mendengar hal tersebut terdakwa mengecek sepeda motor tersebut lalu berkata “dak apo apo motor ini masih kuat” dan langsung mengeluarkan sepeda motor milik saksi Narwan yang berada di samping rumah kemudian karena terdakwa merupakan adik ipar saksi Narwan dan saksi Narwan percaya kepada terdakwa lalu saksi Narwan mau meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut kepada terdakwa dengan berkata “pakelah tapi jangan lamo” sambil menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa langsung membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 Tahun 2013 warna hitam dengan No. Polisi: BG 5039 ZU, No. Rangka: MH1JB9132DK410430, No. Mesin: JB91E3393159 milik saksi Narwan tersebut menuju ke rumah Rohman (DPO) yang berada di daerah 11 ulu untuk menjualkan sepeda motor tersebut seharga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).  Sesampainya di lokasi, terdakwa berkata kepada Rohman (DPO) “Man tolong tawarke motor kakak ini” lalu mendengar perintah terdakwa kemudian Rohman (DPO) menawarkan sepeda motor tersebut kepada Dede (DPO) dan berkata “De ininah motor nak dijual” lalu dijawab oleh Dede (DPO) “Iyo kagek aku tawarke dengan kakak aku dulu kak” kemudian Dede (DPO) langsung menghubungi saksi Fahrul dengan cara video call lalu saksi Fahrul (DPO) menyuruh Dede (DPO) untuk mengecek kondisi sepeda motor tersebut setelah mengecek Dede (DPO) berkata kepada saksi Fahrul “bagus motor tersebut” kemudian mendengar perkataan Dede (DPO) tersebut saksi Pahrul mau membeli sepeda motor tersebut lalu saksi Pahrul berkata kepada terdakwa “biso kurang dak dari Rp2.000.000,- (dua juta rupiah)” dan dijawab oleh terdakwa “bisolah kak kurang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) jadi Rp1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah)” mendengar hal tersebut saksi Pahrul menyetujuinya lalu kembali berkata “yo sudah ajaklah adeku kerumah motor itu temui bini aku, kalu motor sudah sampe baru duit gek aku tf”. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Rohman (DPO) dan Dede (DPO) dengan berbonceng tiga menuju kerumah saksi Pahrul yang berada di Jalan Mayzen Yusuf Singadekane RT. 29 RW. 06 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang, sesampainya di rumah saksi Pahrul kemudian Dede (DPO) menghubungi saksi Pahrul kembali untuk memberitahukan bahwa telah sampai dirumahnya lalu saksi Pahrul berkata “Yo sudah masukelah motor itu kerumah, kasih tau bini aku”, selanjutnya Dede (DPO) memanggil istri saksi Pahrul dan tidak lama kemudian istri saksi Pahrul keluar dari rumah dan langsung menyuruh Dede (DPO) untuk memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam rumahnya. Setelah Dede (DPO) memasukkan sepeda motor tersebut kemudian saksi pahrul yang masih terhubung dengan Dede (DPO) berkata “ditransfer kemano duetnyo?” dan Dede (DPO) berkata “transfer ke gopay aku bae” tetapi saksi Pahrul tidak bisa melakukan transfer melalui aplikasi gopay sehingga Dede (DPO) dan terdakwa pergi ke counter Brilink selanjutnya terdakwa meminta nomor rekening Brilink tersebut untuk dikirim ke saksi Pahrul, setelah itu saksi Pahrul langsung melakukan transfer ke rekening tersebut sebesar Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan mengirimkan bukti transfer. Kemudian Dede (DPO) memberikan uang tersebut sebesar Rp1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang hasil dari penjualan tersebut terdakwa berikan kepada Dede (DPO) Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rohman (DPO) sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta sisanya terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari hari.

Bahwa saksi Narwan yang masih menunggu terdakwa yang tidak juga datang mengembalikan sepeda motor miliknya kemudian mencari terdakwa ke daerah sungai rebo namun tidak berhasil menemukan terdakwa selanjutnya keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 saksi Narwan mendatangi rumah terdakwa dan sesampainya di rumah tersebut saksi Narwan bertemu dengan terdakwa kemudian saksi Narwan langsung menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya kepada terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa sepeda motor milik saksi Narwan telah terdakwa gadaikan, mendengar hal tersebut saksi Narwan menyuruh terdakwa untuk menebus sepeda motornya namun hingga keesokan harinya terdakwa juga tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi Narwan selanjutnya saksi Narwan melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Plaju Palembang.

Atas perbuatan terdakwa bertindak seolah-olah selaku pemilik yang sah telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 Tahun 2013 warna hitam dengan No. Polisi: BG 5039 ZU, No. Rangka: MH1JB9132DK410430, No. Mesin: JB91E3393159 milik saksi Narwan adalah tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yang sah sehingga saksi Narwan menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------

 

 

Atau

 

KEDUA

 

---------Bahwa Muhammad Shohibbul Khoiri bin Mashul Arifin pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Lorong Perguruan No. 19 RT. 01 RW. 01 Kelurahan Talang Bubuk Kecamatan Plaju Kota Palembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

 

Berawal pada hari Senin tanggal 01 Juni sekira pukul 15.00 WIB, saksi Narwan yang merupakan saudara ipar terdakwa sedang berada di rumahnya yang berada di Lorong Perguruan No. 19 RT. 01 RW. 01 Kelurahan Talang Bubuk Kecamatan Plaju Kota Palembang, lalu datanglah terdakwa kerumah saksi Narwan dan mengatakan “kak aku nak minjam motor nak ngambek hp di sungai rebo cak setengah jam bae” tetapi saksi Narwan menolak dengan berkata “kagek dulu motor aku nih rusak” mendengar hal tersebut terdakwa mengecek sepeda motor tersebut lalu berkata “dak apo apo motor ini masih kuat” dan langsung mengeluarkan sepeda motor milik saksi Narwan yang berada di samping rumah kemudian karena terdakwa merupakan adik ipar saksi Narwan dan saksi Narwan percaya kepada terdakwa lalu saksi Narwan mau meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut kepada terdakwa dengan berkata “pakelah tapi jangan lamo” sambil menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa langsung membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 Tahun 2013 warna hitam dengan No. Polisi: BG 5039 ZU, No. Rangka: MH1JB9132DK410430, No. Mesin: JB91E3393159 milik saksi Narwan tersebut menuju ke rumah Rohman (DPO) yang berada di daerah 11 ulu untuk menjualkan sepeda motor tersebut seharga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).  Sesampainya di lokasi, terdakwa berkata kepada Rohman (DPO) “Man tolong tawarke motor kakak ini” lalu mendengar perintah terdakwa kemudian Rohman (DPO) menawarkan sepeda motor tersebut kepada Dede (DPO) dan berkata “De ininah motor nak dijual” lalu dijawab oleh Dede (DPO) “Iyo kagek aku tawarke dengan kakak aku dulu kak” kemudian Dede (DPO) langsung menghubungi saksi Fahrul dengan cara video call lalu saksi Fahrul (DPO) menyuruh Dede (DPO) untuk mengecek kondisi sepeda motor tersebut setelah mengecek Dede (DPO) berkata kepada saksi Fahrul “bagus motor tersebut” kemudian mendengar perkataan Dede (DPO) tersebut saksi Pahrul mau membeli sepeda motor tersebut lalu saksi Pahrul berkata kepada terdakwa “biso kurang dak dari Rp2.000.000,- (dua juta rupiah)” dan dijawab oleh terdakwa “bisolah kak kurang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) jadi Rp1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah)” mendengar hal tersebut saksi Pahrul menyetujuinya lalu kembali berkata “yo sudah ajaklah adeku kerumah motor itu temui bini aku, kalu motor sudah sampe baru duit gek aku tf”. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Rohman (DPO) dan Dede (DPO) dengan berbonceng tiga menuju kerumah saksi Pahrul yang berada di Jalan Mayzen Yusuf Singadekane RT. 29 RW. 06 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang, sesampainya di rumah saksi Pahrul kemudian Dede (DPO) menghubungi saksi Pahrul kembali untuk memberitahukan bahwa telah sampai dirumahnya lalu saksi Pahrul berkata “Yo sudah masukelah motor itu kerumah, kasih tau bini aku”, selanjutnya Dede (DPO) memanggil istri saksi Pahrul dan tidak lama kemudian istri saksi Pahrul keluar dari rumah dan langsung menyuruh Dede (DPO) untuk memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam rumahnya. Setelah Dede (DPO) memasukkan sepeda motor tersebut kemudian saksi pahrul yang masih terhubung dengan Dede (DPO) berkata “ditransfer kemano duetnyo?” dan Dede (DPO) berkata “transfer ke gopay aku bae” tetapi saksi Pahrul tidak bisa melakukan transfer melalui aplikasi gopay sehingga Dede (DPO) dan terdakwa pergi ke counter Brilink selanjutnya terdakwa meminta nomor rekening Brilink tersebut untuk dikirim ke saksi Pahrul, setelah itu saksi Pahrul langsung melakukan transfer ke rekening tersebut sebesar Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan mengirimkan bukti transfer. Kemudian Dede (DPO) memberikan uang tersebut sebesar Rp1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang hasil dari penjualan tersebut terdakwa berikan kepada Dede (DPO) Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rohman (DPO) sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta sisanya terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari hari.

Bahwa saksi Narwan yang masih menunggu terdakwa yang tidak juga datang mengembalikan sepeda motor miliknya kemudian mencari terdakwa ke daerah sungai rebo namun tidak berhasil menemukan terdakwa selanjutnya keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 saksi Narwan mendatangi rumah terdakwa dan sesampainya di rumah tersebut saksi Narwan bertemu dengan terdakwa kemudian saksi Narwan langsung menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya kepada terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa sepeda motor milik saksi Narwan telah terdakwa gadaikan, mendengar hal tersebut saksi Narwan menyuruh terdakwa untuk menebus sepeda motornya namun hingga keesokan harinya terdakwa juga tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi Narwan selanjutnya saksi Narwan melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Plaju Palembang.

Atas perbuatan terdakwa bertindak seolah-olah selaku pemilik yang sah telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 Tahun 2013 warna hitam dengan No. Polisi: BG 5039 ZU, No. Rangka: MH1JB9132DK410430, No. Mesin: JB91E3393159 milik saksi Narwan adalah tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yang sah sehingga saksi Narwan menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya