Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
878/Pid.B/2026/PN Plg MUHAMMAD ICHSAN SYAHPUTRA, S.H. Irza Prasetya Bin Amir Chandra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 878/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6609/L.6.10/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ICHSAN SYAHPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Irza Prasetya Bin Amir Chandra[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa Irza Prasetya Bin Amir Chandra, pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Pool/Kantor PT. Catur Putra Manggala Jalan Nurdin Panji Rt. 62 Rw. 13 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa Irza Prasetya Bin Amir Chandra melamar pekerjaan selaku sopir di poll PT. Catur Putra Manggala Jalan Nurdin Panji Rt. 62 Rw. 13 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan milik saksi korban Junaidi anak dari Eddy. Kemudian surat lamaran tersebut terdakwa serahkan kepada saksi Faizah Binti M. Ali Azhari (Alm) yang merupakan karyawan administrasi di PT Catur Putra Manggala dan terdakwa diterima menjadi karyakwan PT Catur Putra Manggala, lalu saksi Faizah meminta terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Dump Truck Colt Diesel merek Mitsubishi warna kuning tahun 2013 dengan nomor polisi : BG 8907 UT, nomor rangka : MHMFE75P6DK028451 dan nomor mesin : 4D34TJK3203 STNK atas nama Catur Putra Manggala PT dan memberikan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk mengisi bahan bakar minyak jenis solar.
  • Kemudian sekira pukul 13.50 WIB, saksi Faizah menyerahkan kunci mobil tersebut untuk mengisi BBM jenis solar, lalu terdakwa langsung menuju ke SPBU Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang. Setelah terdakwa mengikuti antrian pengisian BBM jenis solar sejak pukul 15.00 Wib sampai dengan pukul 20.00 WIB dan saat akan melakukan pengisian BBM jenis solar mobil yang terdakwa kendarai tersebut tidak ada barcode, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil uang pembelian BBM jenis solar tersebut. Kemudian uang untuk pengisian BBM jenis solar terdakwa gunakan untuk bermain judi slot sebesar Rp 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) dan sisa sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membeli makan dan rokok.
  • Selanjutnya terdakwa pergi dari SPBU Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang dan terdakwa mencari tempat untuk menggadaikan 1 (satu) buah ban cadangan yang ada di mobil Dump Truck Colt Diesel tersebut sambil melaju ke arah Jambi. Namun saat terdakwa berada di Rumah Makan Bunga Tanjung Jaya daerah Langkan Kabupaten Banyuasin, bahan bakar mobil yang terdakwa gunakan habis, sehingga terdakwa menggadaikan 1 (satu) buah ban cadangan kepada saksi Riansyah Saputra yang merupakan karyawan Rumah Makan Bunga Tanjung Jaya seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 00.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di dalam mobil yang terparkir di Rumah Makan Bunga Tanjung Jaya, datang saksi Indra Suyanto Bin Abdullah (Alm) (karyawan PT Catur Putra Manggala) meminta terdakwa untuk kembali ke pull PT. Catur Putra Manggala dan saksi Indra Suyanto meminta untuk membatalkan 1 (satu) buah ban cadangan yang digadaikan oleh terdakwa kepada saksi Riansyah Saputra, lalu terdakwa mengembalikan uang milik saksi Riansyah Saputra dan mengambil kembali 1 (satu) buah ban cadangan mobil Dump Truck Colt Diesel merek Mitsubishi warna kuning tahun 2013 dengan nomor polisi : BG 8907 UT. Kemudian saksi korban junaidi membuat laporan polisi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Junaidi anak dari Eddy mengalami kerugian sebesar ± Rp 2.100.00,- (dua juta seratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

 

Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa Irza Prasetya Bin Amir Chandra, pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Pool/Kantor PT. Catur Putra Manggala Jalan Nurdin Panji Rt. 62 Rw. 13 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Irza Prasetya Bin Amir Chandra melamar pekerjaan selaku sopir di poll PT Catur Putra Manggala Jalan Nurdin Panji Rt. 62 Rw. 13 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan milik saksi korban Junaidi anak dari Eddy. Kemudian surat lamaran tersebut terdakwa serahkan kepada saksi Faizah Binti M. Ali Azhari (Alm) yang merupakan karyawan administrasi di PT Catur Putra Manggala dan terdakwa diterima menjadi karyakwan PT. Catur Putra Manggala, lalu saksi Faizah meminta terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Dump Truck Colt Diesel merek Mitsubishi warna kuning tahun 2013 dengan nomor polisi : BG 8907 UT, nomor rangka : MHMFE75P6DK028451 dan nomor mesin : 4D34TJK3203 STNK atas nama Catur Putra Manggala PT dan memberikan uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk mengisi bahan bakar minyak jenis solar.
  • Kemudian sekira pukul 13.50 WIB, saksi Faizah menyerahkan kunci mobil tersebut kepada terdakwa untuk mengisi BBM jenis solar, lalu terdakwa langsung menuju ke SPBU Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang. Setelah terdakwa mengikuti antrian pengisian BBM jenis solar sejak pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan saat akan melakukan pengisian BBM jenis solar mobil yang terdakwa kendarai tersebut tidak ada barcode, sehingga timbul niat terdakwa untuk melakukan penggelapan uang pembelian BBM jenis solar tersebut. Kemudian uang untuk pengisian BBM jenis solar terdakwa gunakan untuk bermain judi slot sebesar Rp 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) dan sisa sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membeli makan dan rokok.
  • Selanjutnya terdakwa pergi dari SPBU Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang dan terdakwa mencari tempat untuk menggadaikan 1 (satu) buah ban cadangan mobil Dump Truck Colt Diesel yang ada di mobil tersebut sembari melaju ke arah Jambi. Namun saat berada di Rumah Makan Bunga Tanjung Jaya daerah Langkan Kabupaten Banyuasin, bbm mobil yang terdakwa gunakan habis, sehingga terdakwa menggadaikan 1 (satu) buah ban cadangan kepada saksi Riansyah Saputra yang merupakan karyawan Rumah Makan Bunga Tanjung Jaya seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 00.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di dalam mobil yang terparkir di Rumah Makan Bunga Tanjung Jaya, datang saksi Indra Suyanto Bin Abdullah (Alm) (karyawan PT Catur Putra Manggala) meminta terdakwa untuk kembali ke pull PT. Catur Putra Manggala dan saksi Indra Suyanto meminta untuk membatalkan 1 (satu) buah ban cadangan yang digadaikan oleh terdakwa kepada saksi Riansyah Saputra, lalu terdakwa mengembalikan uang milik saksi Riansyah Saputra dan mengambil kembali 1 (satu) buah ban cadangan mobil Dump Truck Colt Diesel merek Mitsubishi warna kuning tahun 2013 dengan nomor polisi : BG 8907 UT. Kemudian saksi korban junaidi membuat laporan polisi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Junaidi anak dari Eddy mengalami kerugian sebesar ± Rp 2.100.00,- (dua juta seratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya