| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 37/Pid.C/2025/PN Plg | PENYIDIK | 1.M. Hendra Saputra Tanjung Bin Dedi Irwanto 2.Marlina Binti Zakim |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Agu. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 37/Pid.C/2025/PN Plg | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 15 Agu. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/525/VIII/2025/Ditsamapta | ||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa M. HENDRA SAPUTRA TANJUNG bin DEDI IRWANTO dan MARLINA BIN ZAKIM, pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekirajam 22.00 WIB dalam suatu razia yang diadakan oleh petugas Razia Tipiring Subdit Gasum DitsamaptaPolda Sumsel di MAMAKOST KamarNo. 103 diLorong Rw Bening, 8 Ilir, Kec. Ilir Tim. II, Kota Palembang telah tertangkap tangan karena melakukan segalasesuatu yang mengarah pada perbuatan maksiat yaituberduaan didalam kamartanpaikatansuami istri dandiamankandalam suatu razia yang diadakan oleh petugas Razia Tipiring Subdit Gasum Ditsamapta Polda Sumsel. Dijelaskan oleh terdakwa pada hari Sabtu pukul 19.00 terdakwa sepakatuntuk menginap di MAMA KOST yang beralamat di Lorong Rw Bening, 8 Ilir, Kec. Ilir Tim. II, Kota Palembang datang ke resepsionis dan check-in menggunakan identitas terdakwa M.HENDRA SAPUTRA TANJUNG bin DEDI IRWANTO untuk memesan kamar dan dilanjutkan melakukan hubunganbadansebanyak 1 (satu) kali dansebelumnya jugasering melakukan hubungan badantanpa ikatan pernikahan, setelah selesai terdakwa duduk diatas kasur tidak lama datang anggota Tim Razia mengetuk pintu kemudian dibuka oleh terdakwa M.HENDRA SAPUTRA TANJUNG bin DEDI IRWANTO, petugas menanyakan identitas dan buku nikah tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkan. Terdakwa M. HENDRA SAPUTRA TANJUNG binDEDI IRWANTO dan MARLINABIN ZAKIMtidakmemiliki hubungansuami istri (pernikahan) hanya sebatas berpacaran dan sudah berlangsung 10 (sepuluh) tahun. Dengan demikian perbuatan terdakwa M.HENDRA SAPUTRA TANJUNG bin DEDI IRWANTO dan MARLINABIN ZAKIM tersebuttelahmemenuhi unsur pasal 5 (1),(2) dan pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan nomor : 13 tahun 2002 tanggal 22 Agustus 2002, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2002 nomor : 3 Seri E, tentang Pemberantasan Maksiat Di Provinsi Sumatera Selatan. Menurut ketentuan pidana dari Perda Provinsi Sumsel Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Maksiat di Provinsi Sumatera Selatan Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi “Barang siapa melakukan maksiat yang belum diatur dalam perundang-undangan lain, berdasarkan Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan sesingkat-singkatnya enampuluhhari dan denda sedikit-dikitnya dua juta rupiah atau selama-lamanya seratus delapan puluhhari dandenda sebanyak-banyaknya lima juta rupiah”. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
