| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian Ibu yang Bernama SYARIFAH AMINAH BINTI MUHAMMAD kepada kantor kependudukan dan catatan sipil kota Palembang.
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus untuk mengirimkan Salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota Palembang, agar kematian SYARIFAH AMINAH BINTI MUHAMMAD dicatat dalam sebuah akta yang menerangkan bahwa di Palembang tanggal 22 Juni 1986 telah meninggal dunia seorang Perempuan Bernama SYARIFAH AMINAH BINTI MUHAMMAD , terakhir bertempat tinggal di Jalan Letnan Yasin RT 016 RW 006 Kelurahan 20 Ilir III Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon
Atau apabila Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus/ Cq. Hakim berpendapat lain mohon penetapan menurut hakim |