Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Plg Alam Jaya, SE DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMSEL Cq KANIT II SUBDIT II DIT RESKRIMUM POLDA SUMSEL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2026/PN Plg
Pemohon
NoNama
1Alam Jaya, SE
Termohon
NoNama
1DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMSEL Cq KANIT II SUBDIT II DIT RESKRIMUM POLDA SUMSEL
Advokat
Petitum Permohonan

1 Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan tindakan Penyitaan terhadap Surat Tanah milik PEMOHON adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum

3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan LP/B/183/II/2024/SPKT/POLDA SUMSEL tanggal 19 Februari 2024 adalah tidak sah dan membatalkan Surat Penetapan Tersangka; Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan LP/B/183/II/2024/SPKT/POLDA SUMSEL tanggal 19 Februari 2024

4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;

5. Memerintahkan TERMOHON mengembalikan Surat Tanah milik PEMOHON dalam keadaan semula;

6. Menyatakan segala tindakan hukum lanjutan berdasarkan penetapan tersangka tersebut tidak sah;

7. Menghukum TERMOHON membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar:

a. Materiil Rp 464.263.000,- (empat ratus enam puluh empat milyar dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah)

b. Immateriil Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

9. Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap putusan in

Pihak Dipublikasikan Ya