Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2022/PN Plg SELLY AGUSTINA, SH 1.RAHMADI ABDULLAH ALS ADI BIN RUSLAN
2.AFRIKA ALS PIK BIN MAHDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2022/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B- 2129/L.6.10/Ep.2/04/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SELLY AGUSTINA, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1RAHMADI ABDULLAH ALS ADI BIN RUSLAN[Penahanan]
2AFRIKA ALS PIK BIN MAHDIN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa RAHMADI ABDULLAH ALS ADI BIN RUSLAN bersama-sama dengan Terdakwa AFRIKA ALS PIK BIN MADIN, pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022  Sekira pukul 21.45 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022  bertempat di Perairan Sungai Musi Desa Perajen Kec. Mariana Kab. Banyuasin  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang, dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Palembang  (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Tersebut, yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

-Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Bahwa sebelumnya Terdakwa RAHMADI dihubungi oleh sdr. MARDIN (DPO) untuk mengangkut LOBSTER dari Sungai Rebo ke Laut Bangka, kemudian Terdakwa RAHMADI juga dihubungi oleh DEDI (DPO) dan memberitahukan kepada Terdakwa RAHMADI jika pukul 19.00 wib, Terdakwa RAHMADI sudah harus standby disungai Rebo dengan membawa Speedboat miliknya.

-Kemudian Pada hari minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira  pukul 18.00 wib Terdakwa RAHMADI bersama Terdakwa AFRIKA berangkat menggunakan Speedboat 40 PK dengan nama lambung USAHA MULIA milik Terdakwa RAHMADI,  selanjutnya setelah sampai di Sungai Rebo sekira pukul 19.00 wib Terdakwa RAHMADI dan Terdakwa AFRIKA menunggu di tepian sungai dekat PERTAMINA untuk menunggu mobil yang akan menurunkan Benih Bening Lobster (BBL) tersebut.

-Kemudian ditepian sungai tersebut ternyata sudah ada speedboat nama lambung HIASAN DUNIA yang dikendarai oleh BUDI (DPO). Lalu Terdakwa RAHMADI dan Terdakwa AFRIKA bersama dengan BUDI (DPO) menunggu  sdr. DEDI (DPO) ditempat tersebut. Selanjutnya sdr. DEDI (DPO) tiba dengan mengendarai Mobil dan  Segera DEDI (DPO) memerintahkan BUDI (DPO) untuk menurunkan 11 Box Benih Bening Lobster (BBL). Kemudian 11 Box Benih Bening Lobster (BBL) disusun ke Speed boat Terdakwa RAHMADI dan Terdakwa AFRIKA untuk diangkut dan dibawa ke Laut Bangka.

-Kemudian dalam perjalanan ke Pulau Bangka,  Terdakwa RAHMADI dan Terdakwa AFRIKA dikejar oleh Kapal Beacukai, kemudian Terdakwa RAHMADI mengatakan kepada Terdakwa AFRIKA untuk siap-siap terjun ke sungai dan berlari, namun Terdakwa RAHMADI dan Terdakwa AFRIKA berhasil ditangkap di Perairan Sungai Musi Desa Pajen Kec. Mariana Kab. Banyuasin.

-Bahwa barang bukti yang didapatkan dari para Terdakwa  RAHMADI ABDULLAH Bin RUSLAN dan AFRIKA Bin MADIN adalah :
a.1 (satu) unit Speedboat warna hijau biru dengan nama lambung Usaha Mulia dengan mesin Merk Yamaha berkapasitas 40 Pk.
b.11 Box Benih Bening Lobster yang berisi  61.000 ekor Benih Bening Lobster jenis pasir dan 3.300 Benih Bening Lobster jenis Mutiara.
c.1 (satu) Unit Hp Merk Vivo tipe Y12 S warna biru langit dengan Imey 1  869109059337278 dan imey 2 869109059337260 serta Nomor Simcard 085273725579 milik sdr RAHMADI ABDULLAH Als ADI Bin RUSLAN.

-Bahwa Terdakwa RAHMADI telah 7 kali melakukan pengangkutan Benih Bening Lobster sejak bulan Januari 2022.
-Bahwa peran Terdakwa RAHMADI dalam melakukan pengangkutan benih bening lobster yaitu sebagai Sopir / pengemudi Speedboat yang membawa Benih Bening Lobster (BBL) tersebut dari Lokasi Penjemputan menuju ke laut Bangka sedangkan Terdakwa AFRIKA berperan sebagai mengangkut BBL dari Mobil ke Speedboat serta dari Speedboat ke Kapal warna Hitam yang mempunyai 4 buah mesin dengan kavasitas 300 PK.
-Bahwa Terdakwa membawa Benih Bibit Losbter tersebut bersama dengan Terdakwa AFRIKA dari Sungai Rebo dengan tujuan Ke laut Bangka sebanyak 11 Box Stereofom yang dilapisi oleh Plastik warna hitam.
-Bahwa kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh para Terdakwa tidak memiliki Dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1)  Undang-undang  RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa RAHMADI ABDULLAH ALS ADI BIN RUSLAN bersama-sama dengan Terdakwa AFRIKA ALS PIK BIN MADIN, pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022  Sekira pukul 21.45 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022  bertempat di Perairan Sungai Musi Desa Perajen Kec. Mariana Kab. Banyuasin  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang, dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Palembang  (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Tersebut, yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

-Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Bahwa sebelumnya Terdakwa RAHMADI dihubungi oleh sdr. MARDIN (DPO) untuk mengangkut LOBSTER dari Sungai Rebo ke Laut Bangka, kemudian Terdakwa RAHMADI juga dihubungi oleh DEDI (DPO) dan memberitahukan kepada Terdakwa RAHMADI jika pukul 19.00 wib, Terdakwa RAHMADI sudah harus standby disungai Rebo dengan membawa Speedboat miliknya.

-Kemudian Pada hari minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira  pukul 18.00 wib Terdakwa RAHMADI bersama Terdakwa AFRIKA berangkat menggunakan Speedboat 40 PK dengan nama lambung USAHA MULIA milik Terdakwa RAHMADI,  selanjutnya setelah sampai di Sungai Rebo sekira pukul 19.00 wib Terdakwa RAHMADI dan Terdakwa AFRIKA menunggu di tepian sungai dekat PERTAMINA untuk menunggu mobil yang akan menurunkan Benih Bening Lobster (BBL) tersebut.

-Kemudian ditepian sungai tersebut ternyata sudah ada speedboat nama lambung HIASAN DUNIA yang dikendarai oleh BUDI (DPO). Lalu Terdakwa RAHMADI dan Terdakwa AFRIKA bersama dengan BUDI (DPO) menunggu  sdr. DEDI (DPO) ditempat tersebut. Selanjutnya sdr. DEDI (DPO) tiba dengan mengendarai Mobil dan  Segera DEDI (DPO) memerintahkan BUDI (DPO) untuk menurunkan 11 Box Benih Bening Lobster (BBL). Kemudian 11 Box Benih Bening Lobster (BBL) disusun ke Speed boat Terdakwa RAHMADI dan Terdakwa AFRIKA untuk diangkut dan dibawa ke Laut Bangka.

-Kemudian dalam perjalanan ke Pulau Bangka,  Terdakwa RAHMADI dan Terdakwa AFRIKA dikejar oleh Kapal Beacukai, kemudian Terdakwa RAHMADI mengatakan kepada Terdakwa AFRIKA untuk siap-siap terjun ke sungai dan berlari, namun Terdakwa RAHMADI dan Terdakwa AFRIKA berhasil ditangkap di Perairan Sungai Musi Desa Pajen Kec. Mariana Kab. Banyuasin.

-Bahwa barang bukti yang didapatkan dari para Terdakwa  RAHMADI ABDULLAH Bin RUSLAN dan AFRIKA Bin MADIN adalah :
d.1 (satu) unit Speedboat warna hijau biru dengan nama lambung Usaha Mulia dengan mesin Merk Yamaha berkapasitas 40 Pk.
e.11 Box Benih Bening Lobster yang berisi  61.000 ekor Benih Bening Lobster jenis pasir dan 3.300 Benih Bening Lobster jenis Mutiara.
f.1 (satu) Unit Hp Merk Vivo tipe Y12 S warna biru langit dengan Imey 1  869109059337278 dan imey 2 869109059337260 serta Nomor Simcard 085273725579 milik sdr RAHMADI ABDULLAH Als ADI Bin RUSLAN.

-Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RAHMADI dan Terdakwa AFRIKA  yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, dan  mengedarkan Benih Bening Lobster (BBL) ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia merugikan negara sebesar Rp. 6.595.000.000,- (enam milyar lima ratus juta sembilan puluh lima juta rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya