| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 1/Pid.Sus-PRK/2022/PN Plg | SELLY AGUSTINA, SH | 1.RAHMADI ABDULLAH ALS ADI BIN RUSLAN 2.AFRIKA ALS PIK BIN MAHDIN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Apr. 2022 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Sus-PRK/2022/PN Plg | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Apr. 2022 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2129/L.6.10/Ep.2/04/2022 | ||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||
| Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa RAHMADI ABDULLAH ALS ADI BIN RUSLAN bersama-sama dengan Terdakwa AFRIKA ALS PIK BIN MADIN, pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 Sekira pukul 21.45 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Perairan Sungai Musi Desa Perajen Kec. Mariana Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang, dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Palembang (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Tersebut, yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Bahwa sebelumnya Terdakwa RAHMADI dihubungi oleh sdr. MARDIN (DPO) untuk mengangkut LOBSTER dari Sungai Rebo ke Laut Bangka, kemudian Terdakwa RAHMADI juga dihubungi oleh DEDI (DPO) dan memberitahukan kepada Terdakwa RAHMADI jika pukul 19.00 wib, Terdakwa RAHMADI sudah harus standby disungai Rebo dengan membawa Speedboat miliknya. -Kemudian Pada hari minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira pukul 18.00 wib Terdakwa RAHMADI bersama Terdakwa AFRIKA berangkat menggunakan Speedboat 40 PK dengan nama lambung USAHA MULIA milik Terdakwa RAHMADI, selanjutnya setelah sampai di Sungai Rebo sekira pukul 19.00 wib Terdakwa RAHMADI dan Terdakwa AFRIKA menunggu di tepian sungai dekat PERTAMINA untuk menunggu mobil yang akan menurunkan Benih Bening Lobster (BBL) tersebut. -Kemudian ditepian sungai tersebut ternyata sudah ada speedboat nama lambung HIASAN DUNIA yang dikendarai oleh BUDI (DPO). Lalu Terdakwa RAHMADI dan Terdakwa AFRIKA bersama dengan BUDI (DPO) menunggu sdr. DEDI (DPO) ditempat tersebut. Selanjutnya sdr. DEDI (DPO) tiba dengan mengendarai Mobil dan Segera DEDI (DPO) memerintahkan BUDI (DPO) untuk menurunkan 11 Box Benih Bening Lobster (BBL). Kemudian 11 Box Benih Bening Lobster (BBL) disusun ke Speed boat Terdakwa RAHMADI dan Terdakwa AFRIKA untuk diangkut dan dibawa ke Laut Bangka. -Kemudian dalam perjalanan ke Pulau Bangka, Terdakwa RAHMADI dan Terdakwa AFRIKA dikejar oleh Kapal Beacukai, kemudian Terdakwa RAHMADI mengatakan kepada Terdakwa AFRIKA untuk siap-siap terjun ke sungai dan berlari, namun Terdakwa RAHMADI dan Terdakwa AFRIKA berhasil ditangkap di Perairan Sungai Musi Desa Pajen Kec. Mariana Kab. Banyuasin. -Bahwa barang bukti yang didapatkan dari para Terdakwa RAHMADI ABDULLAH Bin RUSLAN dan AFRIKA Bin MADIN adalah : -Bahwa Terdakwa RAHMADI telah 7 kali melakukan pengangkutan Benih Bening Lobster sejak bulan Januari 2022. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU -Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Bahwa sebelumnya Terdakwa RAHMADI dihubungi oleh sdr. MARDIN (DPO) untuk mengangkut LOBSTER dari Sungai Rebo ke Laut Bangka, kemudian Terdakwa RAHMADI juga dihubungi oleh DEDI (DPO) dan memberitahukan kepada Terdakwa RAHMADI jika pukul 19.00 wib, Terdakwa RAHMADI sudah harus standby disungai Rebo dengan membawa Speedboat miliknya. -Kemudian Pada hari minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira pukul 18.00 wib Terdakwa RAHMADI bersama Terdakwa AFRIKA berangkat menggunakan Speedboat 40 PK dengan nama lambung USAHA MULIA milik Terdakwa RAHMADI, selanjutnya setelah sampai di Sungai Rebo sekira pukul 19.00 wib Terdakwa RAHMADI dan Terdakwa AFRIKA menunggu di tepian sungai dekat PERTAMINA untuk menunggu mobil yang akan menurunkan Benih Bening Lobster (BBL) tersebut. -Kemudian ditepian sungai tersebut ternyata sudah ada speedboat nama lambung HIASAN DUNIA yang dikendarai oleh BUDI (DPO). Lalu Terdakwa RAHMADI dan Terdakwa AFRIKA bersama dengan BUDI (DPO) menunggu sdr. DEDI (DPO) ditempat tersebut. Selanjutnya sdr. DEDI (DPO) tiba dengan mengendarai Mobil dan Segera DEDI (DPO) memerintahkan BUDI (DPO) untuk menurunkan 11 Box Benih Bening Lobster (BBL). Kemudian 11 Box Benih Bening Lobster (BBL) disusun ke Speed boat Terdakwa RAHMADI dan Terdakwa AFRIKA untuk diangkut dan dibawa ke Laut Bangka. -Kemudian dalam perjalanan ke Pulau Bangka, Terdakwa RAHMADI dan Terdakwa AFRIKA dikejar oleh Kapal Beacukai, kemudian Terdakwa RAHMADI mengatakan kepada Terdakwa AFRIKA untuk siap-siap terjun ke sungai dan berlari, namun Terdakwa RAHMADI dan Terdakwa AFRIKA berhasil ditangkap di Perairan Sungai Musi Desa Pajen Kec. Mariana Kab. Banyuasin. -Bahwa barang bukti yang didapatkan dari para Terdakwa RAHMADI ABDULLAH Bin RUSLAN dan AFRIKA Bin MADIN adalah : -Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RAHMADI dan Terdakwa AFRIKA yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, dan mengedarkan Benih Bening Lobster (BBL) ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia merugikan negara sebesar Rp. 6.595.000.000,- (enam milyar lima ratus juta sembilan puluh lima juta rupiah) Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
