Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
927/Pid.B/2026/PN Plg Caesarini Astari, S.H., M.H. Hari Pariyansah Alias Rian Bin Jauhari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 927/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6582/L.6.10/Eoh.1/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Caesarini Astari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hari Pariyansah Alias Rian Bin Jauhari[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa HARI PARIYANSYAH ALS RIAN BIN JAUHARI, pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 00:30 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu di bulan Mei tahun 2026, bertempat di Jalan Lorong Kelekar (Kost Gery) RT.00 RW.00 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tundak pidana, atau sampai pada barang yang diambil. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

------ Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 00:30 WIB saat Terdakwa HARI PARIYANSYAH ALS RIAN BIN JAUHARI berjalan kaki dari rumah temannya, kemudian melintas di Jalan Lorong Kelekar (Gery Kost), Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, dan melihat pintu gerbang serta pintu masuk rumah kost Gery dalam keadaan sedikit terbuka sehingga muncullah niat jahat Terdakwa yaitu langsung memanjat tembok pagar rumah kost tersebut hingga berhasil masuk ke dalam pekarangan dan bangunan kost, kemudian terdakwa naik ke lantai dua melalui tangga kemudian menuju kamar Saksi Korban CITRA DEWI ALS CITRA BINTI ROHAMID. Setelah terdakwa berada di depan kamar Saksi Korban CITRA, kemudian Terdakwa langsung masuk ke kamar Saksi Korban CITRA dan mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam bermotif kucing milik Saksi Korban CITRA yang berada di dekat pintu kamar dan di sebelah Saksi Korban CITRA yang sedang tertidur. Selanjutnya, Terdakwa membawa tas tersebut turun melalui tangga, keluar dari rumah kost dengan cara kembali memanjat pagar, kemudian pergi meninggalkan Kost Gery berjalan kaki menuju ke Lorong Gudang Kopi, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Sesampainya di Lorong Gudang Kopi, Terdakwa membuka tas tersebut dan mengambil isi berupa 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna merah serta uang tunai sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Uang tunai tersebut kemudian dipergunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi slot, sedangkan 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna merah digadaikan kepada seseorang yang dikenal dengan nama Sdr. NDUT (DPO) di wilayah Jalan Pasiran, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, dengan nilai gadai sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang selanjutnya uang hasil gadai tersebut dipergunakan Terdakwa untuk kehidupan sehari-hari.

----- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 00.40 WIB, bertempat di Jalan Lorong Kelekar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Saksi ALI USMAN ALS USMAN BIN ZAWAWI sedang berada di dalam rumah dan sedang tidur. Tidak lama kemudian Saksi ALI USMAN mendengar teriakan dari luar rumah yang berbunyi "maling... maling...". Mendengar teriakan tersebut, Saksi ALI USMAN segera keluar rumah dan Saksi Korban CITRA DEWI ALS CITRA BINTI ROHAMID berada di depan Gery Kost. Selanjutnya Saksi ALI USMAN menanyakan kepada Saksi Korban CITRA mengenai kejadian yang terjadi, kemudian Saksi Korban CITRA menerangkan bahwa kamar kostnya telah dimasuki pencuri 1 (satu) buah tas yang berisi 1 (satu) unit telepon genggam dan uang tunai telah hilang. Tidak lama kemudian datang Saksi ADDAM ADE FIERNANDO ALS ACIL BIN TONI yang hendak melintas di lokasi tersebut dan menanyakan peristiwa yang sedang terjadi. Setelah Saksi Korban CITRA menjelaskan bahwa Saksi Korban CITRA kehilangan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi uang tunai dan telepon genggam, Saksi ADDAM ADE FIERNANDO menerangkan bahwa sebelumnya, pada saat memasuki lorong tersebut, Saksi ADDAM ADE FIERNANDO melihat Terdakwa HARI PARIYANSYAH ALS RIAN BIN JAUHARI, yang dikenalnya sebagai warga di lingkungan sekitar keluar dari kostan tersebut, berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah tas Wanita warna hitam motif kucing. Atas informasi tersebut, kemudian Saksi ALI USMAN mencurigai bahwa Terdakwa lah yang mengambil barang milik Saksi Korban CITRA.-------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 WIB, saat Saksi KURNIADI als DEDEK BIN SAPIDIN sedang berada di rumahnya di Jalan Harapan Silaberanti Jakabaring Kota Palembang, lalu Saksi FRENKY BIN JUNAIDI menelpon Saksi KURNIADI lalu mengatakan “DEK CARI RIAN, DIONI MALENG DI KOST GERY”. Selanjutnya Saksi KURNIADI yang telah mengenal Terdakwa HARI PARIYANSYAH ALS RIAN BIN JAUHARI karena sebelumnya pernah menjadi tetangga, Saksi KURNIADI pun langsung mencari terdakwa ke rumah temannya yang berada di Lorong Gudang Kopi Kelurahan Silaberanti Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Sesampainya di Lorong Gudang Kopi sekira pukul 09.00 WIB Saksi KURNIADI memanggil terdakwa dari luar rumah, dan terdakwa pun keluar dari rumah tersebut dan Saksi KURNIADI langsung mengajak terdakwa ke rumahnya, kemudian terdakwa menyetujuinya. Seampainya di rumah Saksi KURNIADI yang beralamat di Jalan Harapan Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Palembang, Saksi KURNIADI langsung menginterogasi terdakwa mengenai kejadian pencurian di GERY KOST, dan terdakwa pun mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di Jalan Lorong Kelekar (Gery Kost) RT.00 RW. 00 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang. Kemudian Saksi KURNIADI mengajak terdakwa menemui Saksi Korban CITRA dan mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam motif kucing milik Saksi Korban CITRA yang sebelumnya terdakwa tingga, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses hukum.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HARI PARIYANSYAH ALS RIAN BIN JAUHARI, Saksi Korban CITRA DEWI ALS CITRA BINTI ROHAMID menderita kerugian kurang lebih Rp. 1.900.000 (Satu Juta Sembilan ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya