Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg 1.M. Syaran Jafizhan, S.H., M.H.
2.HERMANSYAH, SH.,MH
HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA. Bin ZAINUDDIN THALIB Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1506 /L.6.10/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Syaran Jafizhan, S.H., M.H.
2HERMANSYAH, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA. Bin ZAINUDDIN THALIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR :

 

-------- Bahwa terdakwa HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag., MA. Bin ZAINUDIN THALIB Selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Propinsi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor 09 Tahun 2020 tanggal 22 Januari 2020 dan diubah dengan Nomor : 71 Tahun 2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Penggantian Antar Waktu Kedua Personalia Kepengurusan KONI Propinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2020-2024, bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi H. AHMAT TAHIR, S.Ag, S.H. Bin H. WAHID (penuntutan dilakukan secara terpisah) selaku Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Propinsi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor 09 Tahun 2020 tanggal 22 Januari 2020  diubah dengan Nomor : 71 Tahun 2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Penggantian Antar Waktu Kedua Personalia Kepengurusan KONI Propinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2020-2024 dan merangkap Pelaksanaan Anggaran Ketua Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan berdasarkan Keputusan Ketua Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan Nomor : 1 Tahun 2020 tanggal tidak ada Bulan Januari 2020 Tentang Pendelegasian Tugas dan Wewenang Pelaksanaan Anggaran KONI Propinsi Sumatera Selatan dan saksi Ir. SUPARMAN ROMANS Bin (Alm.) H. ROMANS SAMADE (penuntutan dilakukan secara terpisah) Sebagai Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor 09 Tahun 2020 tanggal 22 Januari 2020 dan diubah dengan Surat Keputusan KONI Pusat Nomor : 71 Tahun 2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Penggantian Antar Waktu Kedua Personalia Kepengurusan KONI Propinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2020-2024 dan merangkap sebagai Pejabat Penanggungjawab Pelaksana Kegiatan (PPPK) Operasional Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 Tanggal 11 Februari 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Penanggungjawab Kegiatan KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor 42A Tahun 2021 Tanggal 8 Juli 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Penanggungjawab Pelaksana Kegiatan Pengadaan Peralatan Tanding dan Belanja Pakaian Olahraga PELATDA PON XX PAPUA KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 juga ditunjuk menjadi PPPK PORPROV XIII OKU Raya berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor 43 Tahun 2021 Tanggal 09 Juli 2021 Tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Penanggungjawab Kegiatan KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021, pada Bulan Maret 2021 sampai dengan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia Prop. Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang berdasarkan Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.3.482.937.438,00 (tiga miliar empat ratus delapan puluh dua juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  -------------

  • Bahwa berawal terdakwa HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Propinsi Sumatera Selatan mengajukan Permohonan Usulan Rencana Anggaran Hibah Tahun 2021 sebesar Rp.95.589.177.000.- (Sembilan puluh lima milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 147/Koni/IV/2020 tanggal 27 April 2020 perihal tentang Permohonan Usulan Rencana Anggaran Hibah Tahun 2021.
  • Bahwa susunan Personalia Kepengurusan Koni Propinsi Sumatera Selatan Masa Bhakti 2020 – 2024 berdasarkan Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat Nomor : 09 Tahun 2020 tanggal 22 Januari 2020 dan diubah dengan Surat Keputusan KONI Pusat Nomor : 71 Tahun 2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Penggantian Antar Waktu Kedua Personalia Kepengurusan KONI Propinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2020-2024 dengan susunan Personalia diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Ketua Umum        : H. HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag.,MA.
  • Ketua Harian        : H. AHMAT TAHIR,SH, S.Ag
  • Sekretaris Umum : IR. SUPARMAN ROMANS
  • Bahwa sekira Bulan Januari 2020 terdakwa HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA selaku Ketua Umum  KONI Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2021 tanpa diberi tanggal tentang Pendelegasian Tugas dan Wewenang Pelaksanaan Anggaran KONI Propinsi Sumatera Selatan kepada Ketua Harian KONI Sumatera Selatan.
  • Bahwa Tanggal 4 Januari 2021 terdakwa HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA. selaku Ketua Umum  KONI Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Biaya Umum Kegiatan KONI Provinsi Sumatera SelatanTahun 2021.
  • Bahwa Tanggal 11 Januari 2021 terdakwa HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, SH.  selaku Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Keputusan Nomor 05 Tahun 2021 tentang Panitia Persiapan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XIII Tahun 2021 di OKU Raya.
  • Bahwa terdakwa HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA selaku Ketua Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 11 Pebruari 2021 tentang Penunjukan Pejabat Penanggung Jawab Pelaksana Kegiatan KONI Propinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan sususan organisasi sebagai berikut :

 

NO

KEGIATAN

NAMA PPPK

1.

Operasinal Sekretariat

IR. SUPARMAN ROMANS

2.

Pembinaan Prestasi Atlet

INDRAYADI, SE

3.

Pelatda PON XX Papua

CATERINA KALALO,S.Kom, M.Si

4.

Keberangkatan kontingen Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021

CATERINA KALALO,S.Kom, M.Si

5.

Pekan Olahraga Propinsi (PORPROP) OKU Raya Tahun 2021

IR. SUPARMAN ROMANS

6.

Pengprov Cabor Perbakin

RIZKY PERDANA, ST

7.

Pengprov Cabor Perdasi

RIZKY PERDATA, ST

 

  • Bahwa atas Permohonan Usulan Rencana Anggaran Hibah Tahun 2021 dari  KONI Sumatera Selatan, Gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan Surat Keputusan No. 118/KPTS/DISPORA/2021 tanggal 12 Pebruari 2021 perihal Penerima Hibah dan Besaran Alokasi Belanja Hibah Daerah Propinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.12.500.000.000.-
  • Bahwa sebagai realisasi dari Keputusan Gubernur Sumatera Selatan 118/KPTS/DISPORA/2021 tanggal 12 Pebruari 2021 perihal Penerima Hibah dan Besaran Alokasi  Belanja Hibah, pada tanggal 24 Maret 2021 ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) antara saksi H. AKHMAD YUSUF selaku Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Sumatera Selatan  dengan terdakwa H. HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA selaku Ketua Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan dengan besaran belanja hibah sebesar Rp.12.500.000.000.- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian untuk :
  1. Pembinaan Prestasi Atlet                                                                               Rp. 992.000.000.-
  2. Pelatda Pekan Olahraga Nasional (PON)                                                       Rp.4.768.000.000.-
  3. Keberangkatan Pekan Olahraga Nasional (PON)                                                       Rp.2.400.000.000.-
  4. Pekan Olahraga Propinsi (PORPROP) 2021                                                                              Rp. 40.000.000.-
  5. Operasional Sekretariat KONI Sum-Sel                                                       Rp.3.550.000.000.-
  6. Bantuan Pengurus Propinsi PORDASI Sum-Sel                                                                              Rp. 250.000.000.-
  7. Bantuan Pengurus Propinsi PERBAKIN Sum-Sel                                                                              Rp. 500.000.000.-
  • Bahwa pada Tanggal 1 April 2021 terdakwa HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA selaku Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme dan Syarat-syarat Pencairan Anggaran KONI Provinsi Sumatera Selatan.
  • Bahwa pada tanggal 7 April 2021 terdakwa H. HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA Ketua Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan mengajukan permohonan pencairan Tahap I dengan Surat Nomor : 136/KU/KONI-SS/IV/2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan Cq. Kepala Dinas Pemuda Propinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.3.952.000.000.- dengan SPPD No. 01437/SP2D/2.13.01.01/2021 tanggal 27 April 2021. dan Permohonan pencairan Tahap II  dan III yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan Nomor :900/2249/DISPORA.Keu/2021 tanggal 02 Agustus 2021 sebesar Rp8.347.500.000.- dengan SPPD No. 04564/SPPD /2.13.01.01/2021 tanggal 19 Agustus 2021, dan semua dana tersebut masuk ke Rekening KONI Propinsi Sumatera Selatan No. 1403011868 pada Bank Sum-Sel Babel.
  • Bahwa pada tanggal 8 Juli 2021 terdakwa H. HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA selaku Ketua Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan menunjuk saksi Ir..SUPARMAN ROMANS selaku Sekretaris Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan sebagai Pejabat Penanggungjwab Kegiatan (PPPK) untuk kegiatan Pengadaan Peralatan Pertandingan dan Belanja Pakaian Olahraga berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 42 A Tahun 2021 tentang Penunjukan Pejabat Penanggungjawab Pelaksana Kegiatan (PPPK) Pengadaan Peralatan Tanding dan Belanja Pakaian Olahraga Pelatda PON XX Papua KONI Propinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.
  • Bahwa pada Tanggal 9 Juli 2021 terdakwa H. HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA selaku Ketua Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan menunjuk saksi IR. SUPARMAN ROMANS selaku Sekretaris Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan sebagai Pejabat Penanggungjawab Kegiatan (PPPK) berdasarkan Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Penanggungjawab Kegiatan KONI Sumatera Selatan tahun 2021
  • Bahwa pada Tanggal 2 Agustus 2021 terdakwa H. HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA selaku Ketua Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan menerbitkan Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penetapan Jumlah Cabang Olahraga Pekan Olahraga Provinsi XIII Tahun 2021 Kabupaten OKU, OKU Timur dan OKU Selatan.
  • Bahwa pada waktu Tahun 2003 Ketua Umum KONI yaitu saksi H. SYAHRIAL OESMAN mendapatkan sumbangan dari Para Tokoh Masyarakat sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang rencana diperuntukkan untuk persiapan PON Tahun 2004 yang mana uang tersebut tidak jadi digunakan untuk kegiatan PON lalu Uang tersebut di Depositokan berjangka dengan Buku Cek Deposito Bank Sumsel Babel berjangka nomor AK001714 dengan nomor rekening 1404013603 pada tanggal 29 Oktober 2003 sebagai Dana Abadi karena uang untuk penyelenggaraan PON sudah ada Dana APBD.
  • Bahwa Ketua Umum KONI yaitu saksi H. SYAHRIAL OESMAN lalu menyuruh saudara Drs SYAHRUL IGAMA menyerahkan Cek tersebut kepada kepengurusan Ketua Umum KONI 2020 yaitu terdakwa H. HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA yang diterima oleh saudara DJUNAIDI dengan bukti kwitansi tanggal 07 September 2021 yang disaksikan oleh Ketua Umum H. HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, SH.
  • Bahwa Dana Deposito tersebut pada tanggal 13 September Tahun 2021 dana tersebut dimasukkan ke dalam Rekening KONI Prov. Sumsel Nomor Rekening : 1403011868 Bank Sumsel Babel dari Pihak Ketiga lalu dipindahkan ke Rekening Khusus Bantuan Pihak Ke-3 Atas Nama Bendahara KONI Sumsel dengan nomor rekening 21137000002 di Bank Sumsel Babel dan digunakan untuk keperluan yang tidak teranggarkan di kegiatan KONI Prov. Sumsel Tahun 2021.
  • Bahwa pada tanggal 23 September 2021 terdakwa HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA, mengajukan permohonan belanja tambahan Dana Hibah KONI Propinsi Sumatera Selatan dengan surat Nomor 405/KU/KONI-SS/IX/2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan Cq. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Sumatera Selatan perihal Permohonan Rencana Anggaran Belanja Tambahan Dana Hibah KONI Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 dengan usulan sebesar Rp.25.000.000.000.- (dua puluh lima milyar rupiah) untuk kegiatan :
  • Pembinaan Prestasi sebesar         Rp. 2.295.000.000.-
  • PORPROP 2021 sebesar              Rp. 7.950.575.000.-
  • Pelatda 2021 sebesar                   Rp. 6.319.516.000.-
  • Keberangkatan PON XX sebesar Rp. 5.259.209.000.-
  • Operasional Sekretariat sebesar   Rp. 3.175.700.000.-
  • Bahwa atas Permohonan Rencana Anggaran Belanja Tambahan Dana Hibah KONI Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2021, Gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 743/KPTS/DISPORA/2021 tanggal  12 Nopember 2021 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 118/KPTS/DISPORA/2021 tentang Penerima Hibah dan Besaran Alokasi Belanja Hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sumatera Selatan, bahwa KONI Propinsi Sumatera Selatan menerima dana Hibah menjadi Rp. 37.500.000.000.- (tiga puluh tujuh milyar lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 16 Nopember 2021 ditandatangani Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara saksi H. AKHMAD YUSUF selaku Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Sumatera Selatan dengan terdakwa H. HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA selaku Ketua Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan dengan besaran belanja hibah sebesar Rp.37.500.000.000.- (tiga puluh milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian untuk :

 

No.

Kegiatan

Dana Hibah APBD

Dana Hibah APBD-P

Total

1

Pembinaan Prestasi

992.000.000.-

2.295.000.000.-

3.267.000.000.-

2

Pelatda

4.768.000.000.-

6.319.516.000.-

11.087.516.000.-

3

Keberangkatan Kontingen PON XX Papua

 

 

5.259.209.000.-

7.659.209.000.-

4

PORPROP

40.000.000.-

7.950.575.000.-

7.990.575.000.-

5

Operasional Sekretariat

3.550.000.000.-

3.175.700.000.-

6.725.700.000.-

6

Pengprop Cabor Perdasi

250.000.000.-

 

250.000.000.-

7

Pengprop Cabor Perbakin

500.000.000.-

 

500.000.000.-

Total

12.500.000.000.-

25.000.000.000.-

37.500.000.000.-

 

  • Bahwa pada tanggal 17 Nopember 2021 terdakwa H. HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA selaku Ketua Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan mengajukan permohonan pencairan Tahap IV dengan Surat Nomor : 470/KU/KONI-SS/XI/2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan CQ. Kepala Dinas Pemuda Prop. Sum-Sel sebesar Rp. 25.000.000.000.-  (dua puluh lima milyar) sesuai dengan SPPD No. 08175/SP2D/2.13.01.01/2021 tanggal 23 Nopember 2021 dan dana tersebut masuk ke Rekening KONI Propinsi Sumatera Selatan No. 1403011868 pada Bank Sum-Sel Babel.
  • Bahwa Hasil laporan pertanggungjawaban anggaran KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021 yang disampaikan  kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan sebagai berikut :

 

No

Uraian Kegiatan

Anggaran (Rp)

Realisasi (Rp)

Saldo (Rp)

1

Pembinaan Prestasi

3.267.000.000,00.

3.209.438.500,00.

77.561.500,00.

2

Pelatda PON XX

11.087.516.000,00.

10.931.880.480,00.

155.635.520,00.

3

Keberangkatan Kontingen PON XX

7.659.209.000,00.

5.855.639.075,00.

1.803.569.925,00.

4

Porprov

7.990.575.000,00.

7.990.350.299,00.

224.701,00.

5

Operasional Sekretariat

6.725.700.000,00.

6.725.398.802,00.

301.198,00.

6

Pengprov Cabang Olahraga Pordasi

250.000.000,00.

246.931.900,00.

3.068.100,00.

7

Pengprov Cabang Olahraga Perbakin

500.000.000,00.

499.653.000,00.

347.000,00.

Total

37.500.000.000,00.

35.459.292.056,00.

2.040.707.944,00.

 

  • Bahwa KONI Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan setoran pengembalian sisa dana hibah ke Kas Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp2.040.707.944,00 (Dua milyar empat puluh juta tujuh ratus tujuh ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Setoran Pertama tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp750.000.000,00.
  • Setoran Kedua tanggal 05 Januari 2022 sebesar Rp1.290.656.546,00.
  • Setoran Ketiga tanggal 20 Januari 2022 sebesar Rp51.398,00.
  • Bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Prov. Sumsel dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Prov. Sumsel Nomor : 435/DISPORA/2021 dan Nomor : 20/KU/KONI-SS/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Adendum NPHD Nomor : 1536/DISPORA/2021 dan Nomor : 496/KU/KONI-SS/XI/2021 tanggal 16 November 2021 tentang Belanja Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Prov. Sumsel TA 2021, peruntukan Dana tersebut dibuatkan laporan pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah nomor: 025/KU/KONI-SS/I/2022 tanggal 21 Januari  2021 yang disampaikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Sumsel selaku Pemberi Dana Hibah Tahun 2021 mewakili Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan.
  • Bahwa dari beberapa item uraian kegiatan diatas saksi Ir. SUPARMAN ROMANS selaku Pejabat Penanggungjawab Pelaksana Kegiatan (PPPK) khusus kegiatan untuk :
  • Operasional Sekretariat Realisasi sebesar Rp. 6.725.398.802,00.
  • Pengadaan Peralatan Pertandingan PON XX di Papua dengan Realisasi pada kontrak : Rp. 2.701.710.000,00.
  • Kegiatan Pekan Olah Raga Propinsi (Porprov) XIII OKU Raya Realisasi sebesar Rp. 7.990.350.299,00.
  • Bahwa dari beberapa pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dikelola oleh saksi. Ir..SUPARMAN ROMANS selaku Pejabat Penanggungjawab Pelaksana Kegiatan (PPPK) ada beberapa bukti – bukti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dibuat oleh saksi Ir. SUPARMAN ROMANS tidak mempedomani / mengacu kepada mekanisme dan syarat-syarat pencairan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan Nomor : 33 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021diantaranya setiap SPJ yang diajukan kepada Ketua KONI Propinsi Sumatera Selatan wajib melampirkan lembaran verifikasi yang diperiksa dan diparaf oleh pejabat terkait dilingkungan KONI Propinsi Sumatera Selatan sebagai syarat kelengkapan SPJ serta dalam pelaksanaan Pengadaan Peralatan Pertandingan PON XX OKU Raya Pihak ke-3 yang melaksanakan pengadaan tersebut bukan pihak ke-3 (perusahaan) antara lain adalah sebagai berikut :
  1. SPJ dari BKU No. 18 – TANGGAL 04 Mei 2021 Rp. 101.900.000,00 Bayar Ratih Komala, SE dkk Honorarium kepada karyawan Sekretariat KONI Prov. Sumsel.
  2. SPJ dari BKU No. 19 – TANGGAL 04 Mei 2021 Rp. 106.300.000,00. Bukti Bayar Ratih Komala, SE dkk Honorarium kepada karyawan Sekretariat KONI Prov. Sumsel.
  3. SPJ dari BKU No. 684 sampai dengan No.596 sebanyak 46 (empat puluh enam) bukti pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas, dengan total SPPD sebesar Rp129.410.000,00.
  4. SPJ dari BKU No. 600 sampai dengan No.866 sebanyak 8 (delapan) bukti pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas, dengan total SPPD sebesar Rp. 26.230.000,00.
  5. SPJ dari BKU No. 867 sampai dengan No.923 sebanyak 11 (sebelas) bukti pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas dengan total SPPD sebesar Rp. 27.190.000,00.
  6. SPJ dari BKU No. 478 sampai dengan No.408 sebanyak 36 (tiga puluh enam) bukti pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas dengan total SPPD sebesar Rp. 99.196.000,00.
  7. SPJ dari BKU No. 666, No. 970, No. 247 sebanyak 3 (tiga) bukti pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas dengan total SPPD sebesar Rp. 6.120.000,00.
  8. SPJ dari BKU No.797 Bayar biaya belanja pengadaan peralatan pertandingan (Cabor Catur, Diving, Billiar, dan Voli Pasir) dalam rangka kegiatan pengadaan peralatan pertandingan PON XX tahun 2021 untuk atlet Sumsel yang lolos kualifikasi PON XX sesuai dengan SPK No: 86/PPPK-S/KONI-SS/VIII/2021 dengan total sebesar Rp. 299.791.000,00.
  9. SPJ dari BKU No.798 Bayar biaya belanja pengadaan peralatan pertandingan (Cabor Akurasi III / Menembak I) dalam rangka kegiatan pengadaan peralatan pertandingan PON XX tahun 2021 untuk atlet Sumsel yang lolos kualifikasi PON XX sesuai dengan SPK No: 81/SPK/PPPK-S/KONI-SS/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021 dengan total sebesar Rp.451.400.000,00.
  10. SPJ dari BKU No.799 Bayar biaya belanja pengadaan peralatan pertandingan (Cabor Panahan, Loncat Indah, dan Menembak Bulutangkis) dalam rangka kegiatan pengadaan peralatan pertandingan PON XX tahun   2021 untuk atlet Sumsel yang lolos kualifikasi PON XX sesuai dengan SPK No: 84/PPPK-S/KONI-SS/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 dengan total sebesar Rp. 427.547.000,00.
  11. SPJ dari BKU No.800 Bayar biaya belanja pengadaan peralatan pertandingan (Cabor Motor, Gymnastic, Sepak Takraw Tenis Meja, Bulutangkis) dalam rangka kegiatan pengadaan peralatan pertandingan PON XX tahun 2021 untuk atlet Sumsel yang lolos kualifikasi PON XX sesuai dengan SPK No: 83/PPPK-S/KONI- SS/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 dengan total sebesar Rp. 432.039.000,00.
  12. SPJ dari BKU No. 801 Bayar biaya belanja pengadaan peralatan pertandingan (Cabor Panjat tebing, Atletik, Dayung, Renang, Sepatu Roda) dalam rangka kegiatan pengadaan peralatan pertandingan PON XX tahun   2021 untuk atlet Sumsel yang lolos kualifikasi PON XX sesuai dengan SPK No: 85/PPPK-S/KONI-SS/VIII/2021 tanggal 02 Agustus 2021 dengan total sebesar Rp. 274.289.000,00.
  13. SPJ dari BKU No. 803 Bayar biaya belanja pengadaan peralatan pertandingan (Cabor Anggar) dalam rangka kegiatan pengadaan peralatan pertandingan PON XX tahun 2021 untuk atlet Sumsel yang lolos kualifikasi PON XX sesuai dengan SPK No: 82/SPK/PPPK-S/KONI-SS/VI/2021 tanggal 18 Juli 2021 dengan total sebesar Rp. 461.765.000,00.
  14. SPJ dari BKU No. 805 Bayar biaya belanja pengadaan peralatan pertandingan (Cabor Taekwondo, Karate, Gulat, Pencak Silat dan Wushu dalam rangka kegiatan pengadaan peralatan pertandingan PON XX tahun 2021 untuk atlet Sumsel yang lolos kualifikasi PON XX sesuai dengan SPK No: 87/PPPK-S/KONI-SS/VIII/2021 tanggal 07 Agustus 2021 dengan total sebesar Rp. 354.879.000,00.
  15. SPJ dari BKU No. 1078 Bayar biaya transportasi panitia dan cabor PORPROV XIII 2021 di OKU Selatan KONI Prov. Sumsel dengan total sebesar Rp. 120.600.000,00.
  16. SPJ dari BKU No. 1079 Bayar biaya transportasi panitia dan cabor PORPROV XIII 2021 di OKU Timur KONI Prov. Sumsel dengan total sebesar Rp160.800.000,00.
  17. SPJ dari BKU No. 236 Bayar biaya makan dan minum rapat persiapan pelatda PON XX terpusat dan pembagian masing-masing bidang tanggal    21 Juni 2021 dengan total sebesar Rp. 1.552.500,00.
  18. SPJ dari BKU No. 243 Bayar biaya makan dan minum rapat RENA tanggal 29maret 2021 dengan total sebesar Rp. 600.000,00.
  19. SPJ dari BKU No. 419 Bayar biaya makan dan minum rapat membahas lanjutan ketersediaan anggaran persiapan Pelatda PON tanggal 15 Juli 2021 KONI Prov. Sumsel dengan total sebesar Rp. 3.512.500,00.
  20. SPJ dari BKU No. 420 Bayar biaya makan dan minum rapat membahas ketersediaan anggaran persiapan Pelatda PON tanggal 01 Juli 2021 KONI Prov. Sumsel dengan total sebesar Rp3.485.000,00.
  21. SPJ dari BKU No. 421 Bayar biaya makan dan minum rapat membahas lanjutan ketersediaan anggaran persiapan Pelatda PON tanggal 09 Juli 2021 KONI Prov. Sumsel dengan total sebesar Rp. 3.017.500,00.
  22. SPJ dari BKU No. 468 Biaya perjalanan dinas luar daerah daerah Palembang-Jakarta (PP) tanggal 09 s.d 11 Maret 2021 an. Fabianus tandry nur yaudi kuntoro (Wakabid kerjasama dalam negeri dan antar lembaga KONI Prov. Sumsel) dalam rangka audiensi dengan ketua umum NOC Jakarta dengan total sebesar Rp. 3.596.814,00.
  23. SPJ dari BKU No. 469 Biaya perjalanan dinas luar daerah daerah Palembang-Jakarta (PP) tanggal 09 s.d 11 Maret 2021 an. Ir. Suparman Romans (Sekretaris Umum KONI Prov. Sumsel) dalam rangka audiensi dengan ketua umum NOC Jakarta dengan total sebesar Rp. 4.793.000,00.
  24. SPJ dari BKU No. 608 Bayar biaya makan dan minum rapat persiapan PORPROV XIII pembagian tugas teknis PB PORPROV XIII tanggal 27 Oktober 2021 KONI Prov. Sumsel dengan total sebesar Rp4.180.000,00.
  25. SPJ dari BKU No. 617 Bayar biaya sewa mobil dan uang saku, akomodasi technical Delegate (TD) cabor PORPROV XIII di OKU Raya KONI Prov. Sumsel dengan total sebesar Rp. 8.500.000,00.
  26. SPJ dari BKU No. 618 Bayar biaya sewa mobil dan uang saku, akomodasi technical Delegate (TD) cabor PORPROV XIII di OKU Selatan KONI Prov. Sumsel dengan total sebesar Rp. 6.000.000,00
  27. SPJ dari BKU No. 619 Bayar biaya sewa mobil dan uang saku, akomodasi technical Delegate (TD) cabor PORPROV XIII di OKU Timur KONI Prov. Sumsel dengan total sebesar Rp. 7.450.000,00.
  28. SPJ dari BKU No. 731 Bayar biaya bantuan kegiatan Pra PORPROV XIII bidang keabsahan KONI Prov. Sumsel Sumsel dengan total sebesar Rp. 29.500.000,00.
  29. SPJ dari BKU No. 746 Bayar Rizky Perdana, ST dkk Transport harian pengurus KONI Prov. Sumsel bulan  Juli 2021 dengan total sebesar Rp. 221.675.000,00.
  30. SPJ dari BKU No. 747 Bayar Rizky Perdana, ST dkk Transport harian pengurus KONI Prov. Sumsel bulan Agustus 2021 dengan total sebesar Rp. 209.425.000,00.
  31. SPJ dari BKU No. 748 Bayar Rizky Perdana, ST dkk Transport harian pengurus KONI Prov. Sumsel bulan September 2021 dengan total sebesar Rp260.575.000,00
  32. SPJ dari BKU No. 749 Bayar Rizky Perdana, ST dkk Transport harian pengurus KONI Prov. Sumsel bulan Oktober 2021 dengan total sebesar Rp. 233.050.000,00.
  33. SPJ dari BKU No. 750 Bayar Rizky Perdana, ST dkk Transport harian pengurus KONI Prov. Sumsel bulan November 2021 dengan total sebesar Rp. 235.700.000,00.
  34. SPJ dari BKU No.795 Bayar biaya uang harian panitia kegiatan PORPROV XIII 2021 di OKU Raya KONI Prov. Sumsel sebesar Rp. 617.000.000,00.
  35. SPJ dari BKU No. 994 Bayar biaya perjalanan dinas dalam daerah palembang - Jakarta (PP) tanggal 08 s.d 10 desember 2021 an. H. Hendri Zainuddin,S.Ag.,SH (Ketua Umum KONI Prov. Sumsel) dalam rangka menghadiri rakernas KONI tahun 2021 dalam rangka evaluasi penyelengaraan PON XX /2021 Papuasebesar Rp.9.218.443,00.
  36. SPJ dari BKU NO.1072 Bayar Rizky Perdana, ST  dkk Transport harian pengurus KONI Prov. Sumsel bulan Desember 2021 sebesar Rp.313.625.000.
  37. SPJ dari Kuitansi No.1091 Pembelian komputer dan printer kebutuhan KONI Prov. Sumsel sebesar Rp.128.252.125,00.

 

  • Bahwa dari semua Dana Hibah Tahap II Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.25.618.270.258,- (dua puluh lima milyar enam ratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) semua cek pencairan ditandatangani oleh saksi H. AHMAT TAHIR, S.Ag, SH. bersama dengan terdakwa H. HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA yang ada pada Rekening KONI Sumatera Selatan No.1403011868 pada Bank Sum-Sel Babel Cabang A. Rivai Palembang dengan rincian sebagai berikut :

Cek N0. CF tidak ada pencairan sebesar     Rp.      500.000.000.-

Cek N0.CF tidak adapencairan sebesar       Rp.      555.000.000.-

Cek N0.CF tidak ada  pencairan sebesar     Rp.   4.000.000.000.-

Cek N0CF tidak ada  pencairan sebesar      Rp.   1.115.104.000.-

Cek N0.CF 050607   pencairan sebesar      Rp.        92.050.000.-

Cek N0.CF 050608   pencairan sebesar      Rp.        76.350.000.-

Cek N0.CF 050606   pencairan sebesar      Rp.        80.350.000.-

Cek N0.CF 050609   pencairan sebesar      Rp.        72.225.000.-

Cek N0.CF 050610   pencairan sebesar      Rp.   2.953.561.782.-

Cek N0.CF 052482   pencairan sebesar      Rp.      647.845.500.-

Cek N0.CF 052483   pencairan sebesar       Rp.   1.389.259.501.-

Cek N0.CF 052488   pencairan sebesar      Rp.      535.996.705.-

Cek N0.CF 052486   pencairan sebesar      Rp.      446.294.546.-

Cek N0.CF 052484   pencairan sebesar      Rp.      180.000.000.-

Cek N0.CF 052490   pencairan sebesar      Rp.   4.843.481.000.-

Cek N0.CF 052489   pencairan sebesar      Rp.        62.578.295.-

Cek N0.CF 052487   pencairan sebesar      Rp.        52.105.454.-

Cek N0.CF 052485   pencairan sebesar      Rp.      282.451.499.-

Cek N0.CF 079001   pencairan sebesar      Rp.      830.992.442.-

Cek N0.CF 079002   pencairan sebesar      Rp.   1.242.644.534.-

Cek N0.CF 079003   pencairan sebesar      Rp.   1.320.000.000.-

Cek N0.CF 079004   pencairan sebesar      Rp.   4.340.000.000.-

    ----------------------------------------------------------------------------------------

Jumlah keseluruhan sebesar                  Rp. 25.618.270.258,-

 

Bahwa seharusnya sebelum saksi H. AHMAT TAHIR, S.Ag, SH. bersama dengan terdakwa H. HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA menyetujui pencairan dana hibah tahap II diatas, terlebih dahulu mengecek kebenaran kelengkapan syarat – syarat pencairan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan Nomor : 33 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021.Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh saksi H. AHMAT TAHIR, S.Ag, SH. bersama dengan terdakwa H. HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA.

  • Bahwa pengelolaan dana bantuan dari Pihak Ke-3 sebagaimana diuraikan diatas yang ada pada Rekening Atas Nama Bendahara KONI Sumsel Nomor rekening 21137000002 Bank Sumsel Babel sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang peruntukannya tidak sesuai sebagaimana mestinya yaitu tidak dibuatkan laporan pertanggungjawabannya meliputi antara lain :
  • Bahwa Uang Pengeluaran tanggal 28 September 2021 dana sebesar Rp.301.000.000,- digunakan dana taktis;
  • Bahwa digunakan terdakwa Hendri Zainudin Operasional SFC sebesar Rp.400.000.000,- tanggal 25 Oktober 2021 bukan untuk kegiatan KONI;
  • Bahwa uang sebesar Rp.300.000.000,- tanggal 05 Nopember 2021 yang diambil saudara Herman;
  • Bahwa pemindahan Buku dari Rekening An. Bendahara KONI pada tanggal 08 Desember 2021 Pemindahan Buku Rp. 255.000.000,- ke Rekening Banksumselbabel Nomor Rek. 17409003917 An. Triyana diberikan ke terdakwa Hendri Zainudin secara cash sebesar Rp.100.000.000,- dan sebesar Rp.150.000.000,- diserahkan ke Rizky Perdana dengan rincian diberikan Cash sebesar Rp.100.000.000,- dan sebesar Rp.50.000.000,- dengan cara ditransfer sedangkan sisa Rp.5.000.000,- di rekening saudari Triyana;
  • Bahwa uang sebesar Rp. 105.000.000,- diambil oleh saudara Junadi diserahkan ke saksi Suparman Romans.
  • Bahwa uang sebesar Rp. 20.000.000,- diambil oleh Herdi Sulestyo atas perintah terdakwa Hendri Zainudin.
  • Bahwa Uang sebesar Rp.50.000.000,- tanggal 18 Mei 2022 diambil oleh saudara Herman Susanto atas perintah terdakwa Hendri Zainudin.
  • Bahwa Uang sebesar Rp.60.000.000,- tanggal 02 Juni 2022 diambil oleh saudara Bayu Muhammad atas perintah terdakwa Hendri Zainudin.
  • Bahwa Uang sebesar Rp.20.000.000,- tanggal 24 Juni 2022 diambil oleh saudara Herman Susanto atas perintah terdakwa Hendri Zainudin.
  • Bahwa Uang sebesar Rp.20.000.000,- tanggal 28 Oktober 2022 diambil saudari Triyana diserahkan ke saudara Herman atas perintah terdakwa Hendri Zainudin.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA. bersama dengan Ir. SUPARMAN ROMANS dan saksi  H. AHMAT TAHIR, S.Ag, SH bertentangan dengan :
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada lampiran Permendagri No. 77 Tahun 2020 Bab II Huruf D. Belanja Daerah angka 2 Ketentuan Belanja Operasi huruf e angka 1.
  • Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Selatan.
  • Pasal 4 Ayat (4) dan Pasal 6 Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan dengan KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor :  435/DISPORA/2021 dan Adendum NPHD Nomor : 1536/DISPORA/2021 dan Nomor : 496/KU/KONI-SS/XI/2021 tanggal 16 November 2021 tentang Belanja Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Prov. Sumsel TA 2021.
  • Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor 33 tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Mekanisme dan Syarat-syarat pencairan Anggaran KONI Provinsi Sumatera Selatan pada Lampiran II.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA. bersama dengan Ir. SUPARMAN ROMANS dan saksi H. AHMAT TAHIR, S.Ag, SH telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp.3.482.937.438,00 (tiga milyar empat ratus delapan puluh dua juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah).

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA. bersama dengan Ir. SUPARMAN ROMANS dan saksi  H. AHMAT TAHIR, S.Ag, SH, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.3.482.937.438,00 (tiga milyar empat ratus delapan puluh dua juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) sesuai dengan laporan hasil audit dari Inspektorat Daerah Propinsi Sumatera Selatan di Palembang tentang laporan hasil audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah KONI Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor : 153 /LHP/ITDARPROV.V/2023 tanggal 16 Oktober 2023 sebagai berikut:

 

 

No.

 

Uraian

Jumlah Uang yang dicairkan

(Rp)

Jumlah uang yang dapat dipertanggungjawabkan

(Rp)

Jumlah Kerugian Negara/Daerah

(Rp)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)=(3-4)

1.

Belanja Kegiatan Operasional Sekretariat KONI Sumsel, Kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XIII dan Kegiatan  Pelatda PON XX (belanja peralatan)

6.031.563.882,00

4.805.166.905,00

1.226.396.977,00

2.

Dana Pihak Ketiga pada Rekening Bendahara KONI Sumsel, Organisasi Non Pro Nomor Rekening 21137000002 Bank Sumsel Babel Kapten A.Rivai

1.000.000.000,00

408.459.539,00

591.540.461,00

3.

Temuan BPK RI LHP Nomor: 19.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 22 April 2022

1.665.000.000,00

0,00

1.665.000.000,00

 

total

8.696.563.882,00

5.213.626.444,00

3.482.937.438,00

 

--------     Perbuatan Terdakwa HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA. Bin ZAINUDIN THALIB  bersama-sama dengan saksi Ir. SUPARMAN ROMANS Bin (Alm.) H. ROMANS SAMADE dan saksi H. AHMAT TAHIR, S.Ag, SH Bin H. WAHID dan saksi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.        ------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

-------- Bahwa terdakwa HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA. Bin ZAINUDIN THALIB Selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Propinsi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor 09 Tahun 2020 tanggal 22 Januari 2020 dan diubah dengan Nomor : 71 Tahun 2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Penggantian Antar Waktu Kedua Personalia Kepengurusan KONI Propinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2020-2024, bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi H. AHMAT TAHIR, S.Ag, SH Bin H. WAHID (penuntutan dilakukan secara terpisah) selaku Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Propinsi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor 09 Tahun 2020 tanggal 22 Januari 2020  diubah dengan Nomor : 71 Tahun 2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Penggantian Antar Waktu Kedua Personalia Kepengurusan KONI Propinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2020-2024 dan merangkap Pelaksanaan Anggaran Ketua Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan berdasarkan Keputusan Ketua Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan Nomor : 1 Tahun 2020 tanggal tidak ada Bulan Januari 2020 Tentang Pendelegasian Tugas dan Wewenang Pelaksanaan Anggaran KONI Propinsi Sumatera Selatan dan saksi Ir. SUPARMAN ROMANS Bin (Alm.) H. ROMANS SAMADE (penuntutan dilakukan secara terpisah) Sebagai Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor 09 Tahun 2020 tanggal 22 Januari 2020 dan diubah dengan Surat Keputusan KONI Pusat Nomor : 71 Tahun 2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Penggantian Antar Waktu Kedua Personalia Kepengurusan KONI Propinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2020-2024 dan merangkap sebagai Pejabat Penanggungjawab Pelaksana Kegiatan (PPPK) Operasional Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 Tanggal 11 Februari 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Penanggungjawab Kegiatan KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor 42A Tahun 2021 Tanggal 8 Juli 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Penanggungjawab Pelaksana Kegiatan Pengadaan Peralatan Tanding dan Belanja Pakaian Olahraga PELATDA PON XX PAPUA KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 juga ditunjuk menjadi PPPK PORPROV XIII OKU Raya berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor 43 Tahun 2021 Tanggal 09 Juli 2021 Tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Penanggungjawab Kegiatan KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021, pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 atau pada suatu waktu antara bulan Maret sampai dengan bulan Desember Tahun 2021  atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 bertempat di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang berdasarkan Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang,  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.3.482.937.438,00 (tiga miliar empat ratus delapan puluh dua juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal terdakwa HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA. Selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Propinsi Sumatera Selatan mengajukan Permohonan Usulan Rencana Anggaran Hibah Tahun 2021 sebesar Rp.95.589.177.000.-  (Sembilan puluh lima milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 147/KONI/IV/2020 tanggal 27 April 2020 perihal tentang Permohonan Usulan Rencana Anggaran Hibah Tahun 2021.
  • Bahwa susunan Personalia Kepengurusan KONI Propinsi Sumatera Selatan Masa Bhakti 2020-2024 berdasarkan Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat Nomor : 09 Tahun 2020 tanggal 22 Januari 2020 dan diubah dengan Surat Keputusan KONI Pusat Nomor : 71 Tahun 2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Penggantian Antar Waktu Kedua Personalia Kepengurusan KONI Propinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2020-2024 dengan susunan Personalia diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Ketua Umum        : H. HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA
  • Ketua Harian        : H. AHMAT TAHIR,SH, S.Ag
  • Sekretaris Umum : IR. SUPARMAN ROMANS
  • Bahwa pada tanggal tidak ada Bulan Januari 2020 terdakwa HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA. Menerbitkan Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Tugas dan Wewenang Pelaksanaan Anggaran KONI Propinsi Sumatera Selatan kepada Ketua Harian KONI Sumatera Selatan.
  • Bahwa Tanggal 4 Januari 2021 terdakwa HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA. menerbitkan Keputusan Ketua Umum  KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Biaya Umum Kegiatan KONI Provinsi Sumatera SelatanTahun 2021.
  • Bahwa Tanggal 11 Januari 2021 terdakwa HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA. menerbitkan Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor 05 Tahun 2021 tentang Panitia Persiapan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XIII Tahun 2021 di OKU Raya.
  • Bahwa terdakwa HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA selaku Ketua Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 11 Pebruari 2021 tentang Penunjukan Pejabat Penanggung Jawab Pelaksana Kegiatan KONI Propinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan susunan organisasi sebagai berikut :

NO

KEGIATAN

NAMA PPPK

1.

Operasional Sekretariat

IR. SUPARMAN ROMANS

2.

Pembinaan Prestasi Atlet

INDRAYADI, SE

3.

Pelatda PON XX Papua

CATERINA KALALO,S.Kom, M.Si

4.

Keberangkatan kontingen Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021

CATERINA KALALO,S.Kom, M.Si

5.

Pekan Olahraga Propinsi (PORPROP) OKU Raya Tahun 2021

IR. SUPARMAN ROMANS

6.

Pengprov Cabor Perbakin

RIZKY PERDANA, ST

7.

Pengprov Cabor Perdasi

RIZKY PERDATA, ST

  • Bahwa tugas terdakwa HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA selaku Ketua KONI Sumsel sesuai organisasi berdasarkan Keputusan Ketua Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan  Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tugas dan Fungsi Kepengurusan KONI Sumatera Selatan tanggal 01 Pebruari 2020. Peraturan Ketua Umum KONI Sumatera Selatan Nomor 41B Tahun 2021 Tanggal 1 Juli 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Ketua Umum Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan KONI Provinsi Sumatera Selatan :
  1. Merupakan Penanggungjawab tertinggi dalam memimpin organisasi KONI Propinsi Sumatera Selatan.
  2. Merumuskan Kebijakan Umum di bidang Pembinaan dan Pengembangan kegiatan Olahraga Prestasi;
  3. Mengkordinasi Pembinaan dan Pengembangan Kegiatan olahraga prestasi;
  4. Bertindak untuk dan atas nama KONI Propinsi Sumatera Selatan baik didalam maupun di luar pengadilan.
  5. Bertanggung jawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan Musyawarah Olahraga Provinsi (MUSORPROV), rapat anggota, rapat pleno, dan Program Kerja yang telah disahkan dapat dilaksanakan dengan baik.
  6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Musyawarah Olahraga.
  • Bahwa Tugas Pokok terdakwa HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA SELAKU Ketua Umum di Pengelolaan keuangan Berdasarkan Peraturan Ketua Umum KONI Sumatera Selatan Nomor 41B Tahun 2021  Tanggal 1 Juli 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Ketua Umum Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan KONI Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Pasal 9 :
  • Ketua merupakan Pembina dan Penanggungjawab Pengelolaan, Pengendalian dan Pengawasan Keuangan KONI Provinsi Sumatera Selatan.
  • Ketua Memiliki Kewenangan sebagai berikut :
  1. Menetapkan kebijakan tentang Pengelolaan, Pengendalian, Pengawasan Keuangan KONI Provinsi Sumatera Selatan.
  2. Menetapkan kebijakan tentang Pengelolaan, Pengendalian, Pengawasan barang KONI Provinsi Sumatera Selatan.
  3. Sebagai pengguna anggaran/Dana
  4. Bila diperlukan dapat menunjuk Penanggungjawab Pelaksana Kegiatan (PPPK) sesuai kebutuhan;
  5. Melaksanakan Kewenangan lainnya dianggap perlu.

 

  • Bahwa atas Permohonan Usulan Rencana Anggaran Hibah Tahun 2021 dari  KONI Sumatera Selatan, Gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan Surat Keputusan No. 118/KPTS/DISPORA/2021 tanggal 12 Pebruari 2021 perihal Penerima Hibah dan Besaran Alokasi Belanja Hibah Daerah Propinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Sumatera Selatansebesar Rp.12.500.000.000.- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah);
  • Bahwa sebagai realisasi dari Keputusan Gubernur Sumatera Selatan 118/KPTS/DISPORA/2021 tanggal 12 Pebruari 2021 perihal Penerima Hibah dan Besaran Alokasi  Belanja Hibah, pada tanggal 24 Maret 2021 ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) antara saksi H. AKHMAD YUSUF selaku Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Sumatera Selatan  dengan terdakwa H. HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA selaku Ketua Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan dengan besaran belanja hibah sebesar Rp.12.500.000.000.- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian untuk :
  1. Pembinaan Prestasi Atlet                                                                               Rp. 992.000.000.-
  2. Pelatda Pekan Olahraga Nasional (PON)                                                       Rp.4.768.000.000.-
  3. Keberangkatan Pekan Olahraga Nasional (PON)                                                       Rp.2.400.000.000.-
  4. Pekan Olahraga Propinsi (PORPROP) 2021                                                                              Rp. 40.000.000.-
  5. Operasional Sekretariat KONI Sum-Sel                                                       Rp.3.550.000.000.-
  6. Bantuan Pengurus Propinsi PORDASI Sum-Sel                                                                              Rp. 250.000.000.-
  7. Bantuan Pengurus Propinsi PERBAKIN Sum-Sel                                                                              Rp. 500.000.000.-
  • Bahwa pada Tanggal 1 April 2021 terbit Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme dan Syarat-syarat Pencairan Anggaran KONI Provinsi Sumatera Selatan.
  • Bahwa Tanggal 1 April 2021 terbit Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor 35 tahun 2021 tentang Peraturan Perjalanan Dinas KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021.
  • Bahwa Tanggal 1 April 2021 terbit Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 41C Tahun 2021 tentang Pengangkatan Karyawan KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.
  • Bahwa pada tanggal 7 April 2021 Ketua Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan mengajukan permohonan pencairan Tahap I dengan Surat Nomor : 136/KU/KONI-SS/IV/2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan Cq. Kepala Dinas Pemuda Propinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.3.952.000.000.- dengan SPPD No. 01437/SP2D/2.13.01.01/2021 tanggal 27 April 2021. dan Permohonan pencairan Tahap II  dan III yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan Nomor :900/2249/DISPORA.Keu/2021 tanggal 02 Agustus 2021 sebesar Rp8.347.500.000.- dengan SPPD No. 04564/SPPD /2.13.01.01/2021 tanggal 19 Agustus 2021, dan semua dana tersebut masuk ke Rekening KONI Propinsi Sumatera Selatan No. 1403011868 pada Bank Sum-Sel Babel.
  • Bahwa pada tanggal 8 Juli 2021 terdakwa H. HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA selaku Ketua Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan menunjuk saksi Ir. SUPARMAN ROMANS selaku Sekretaris Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan sebagai Pejabat Penanggungjawab Kegiatan (PPPK) untuk kegiatan Pengadaan Peralatan Pertandingan dan Belanja Pakaian Olahraga berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 42 A Tahun 2021 tentang Penunjukan Pejabat Penanggungjawab Pelaksana Kegiatan (PPPK) Pengadaan Peralatan Tanding dan Belanja Pakaian Olahraga Pelatda PON XX Papua KONI Propinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.
  • Bahwa pada Tanggal 9 Juli 2021 terdakwa H. HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA selaku Ketua Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan menunjuk saksi Ir..SUPARMAN ROMANS selaku Sekretaris Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan sebagai Pejabat Penanggungjawab Kegiatan (PPPK) berdasarkan Keputusan Ketua Umum  KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Penanggungjawab Kegiatan KONI Sumatera Selatan tahun 2021.
  • Bahwa pada Tanggal 2 Agustus 2021 terdakwa H. HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA selaku Ketua Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan menerbitkan Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penetapan Jumlah Cabang Olahraga Pekan Olahraga Provinsi XIII Tahun 2021 Kabupaten OKU, OKU Timur dan OKU Selatan.
  • Bahwa pada waktu Tahun 2003 Ketua Umum KONI yaitu saksi H. Syahrial Oesman mendapatkan sumbangan dari Para Tokoh Masyarakat sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang rencana diperuntukkan untuk persiapan PON Tahun 2004 yang mana uang tersebut tidak jadi digunakan untuk kegiatan PON lalu Uang tersebut di Depositokan berjangka dengan Buku Cek Deposito Bank Sumsel Babel berjangka nomor AK001714 dengan nomor rekening 1404013603 pada tanggal 29 Oktober 2003 sebagai Dana Abadi karena uang untuk penyelenggaraan PON sudah ada Dana APBD.
  • Bahwa Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan tahun 2003 yaitu saksi H. SYAHRIAL OESMAN lalu menyuruh saudara Drs SYAHRUL IGAMA menyerahkan Cek tersebut kepada kepengurusan Ketua Umum KONI 2020 yaitu terdakwa H. HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, SH yang diterima oleh saksi DJUNAIDI dengan bukti kwitansi tanggal 07 September 2021 yang disaksikan oleh Ketua Umum H. HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA.
  • Bahwa Dana Deposito tersebut pada tanggal 13 September Tahun 2021 dana tersebut dimasukkan kedalam Rekening KONI Prov. Sumsel Nomor Rekening : 1403011868 Bank Sumsel Babel dari Pihak Ketiga lalu dipindahkan ke Rekening Khusus Bantuan Pihak Ke-3 Atas Nama Bendahara KONI Sumsel dengan nomor rekening 21137000002 di Bank Sumsel Babel dan digunakan untuk keperluan yang tidak teranggarkan di kegiatan KONI Prov. Sumsel Tahun 2021.
  • Bahwa pada tanggal 23 September 2021 terdakwa HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA, mengajukan permohonan belanja tambahan Dana Hibah KONI Propinsi Sumatera Selatan dengan surat Nomor 405/KU/KONI-SS/IX/2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan Cq. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Sumatera Selatan perihal Permohonan Rencana Anggaran Belanja Tambahan Dana Hibah KONI Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 dengan usulan sebesar Rp. 25.000.000.000.- untuk kegiatan :
  • Pembinaan Prestasi sebesar               Rp. 2.295.000.000.-
  • PORPROP 2021 sebesar                    Rp. 7.950.575.000.-
  • Pelatda 2021 sebesar                         Rp. 6.319.516.000.-
  • Keberangkatan PON XX sebesar        Rp. 5.259.209.000.-
  • Operasional Sekretariat sebesar         Rp. 3.175.700.000.-
  • Bahwa atas Permohonan Rencana Anggaran Belanja Tambahan Dana Hibah KONI Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2021, Gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 743/KPTS/DISPORA/2021 tanggal  12 Nopember 2021 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 118/KPTS/DISPORA/2021 tentang Penerima Hibah dan Besaran Alokasi Belanja Hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sumatera Selatan, bahwa KONI Propinsi Sumatera Selatan menerima dana Hibah menjadi Rp.37.500.000.000.- (tiga puluh tujuh milyar lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 16 Nopember 2021 ditandatangani Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara saksi H. AKHMAD YUSUF selaku Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Sumatera Selatan dengan terdakwa H. HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA selaku Ketua Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan dengan besaran belanja hibah sebesar Rp.37.500.000.000.- (tiga puluh milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian untuk :

No.

Kegiatan

Dana Hibah APBD

Dana Hibah APBD-P

Total

1

Pembinaan Prestasi

992.000.000.-

2.295.000.000.-

3.267.000.000.-

2

Pelatda

4.768.000.000.-

6.319.516.000.-

11.087.516.000.-

3

Keberangkatan Kontingen PON XX Papua

 

 

5.259.209.000.-

7.659.209.000.-

4

PORPROP

40.000.000.-

7.950.575.000.-

7.990.575.000.-

5

Operasional Sekretariat

3.550.000.000.-

3.175.700.000.-

6.725.700.000.-

6

Pengprop Cabor Perdasi

250.000.000.-

 

250.000.000.-

7

Pengprop Cabor Perbakin

500.000.000.-

 

500.000.000.-

Total

12.500.000.000.-

25.000.000.000.-

37.500.000.000.-

  • Bahwa pada tanggal 17 Nopember 2021 terdakwa H. HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, MA selaku Ketua Umum KONI Propinsi Sumatera Selatan mengajukan permohonan pencairan Tahap IV dengan Surat Nomor : 470/KU/KONI-SS/XI/2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan CQ. Kepala Dinas Pemuda Prop. Sum-Sel sebesar Rp. 25.000.000.000.-  (dua puluh lima milyar) sesuai dengan SPPD No. 08175/SP2D/2.13.01.01/2021 tanggal 23 Nopember 2021 dan dana tersebut masuk ke Rekening KONI Propinsi Sumatera Selatan No. 1403011868 pada Bank Sum-Sel Babel.
  • Bahwa Hasil laporan pertanggungjawaban anggaran KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021 yang disampaikan  kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan sebagai berikut :

 

No

Uraian Kegiatan

Anggaran (Rp)

Realisasi (Rp)

Saldo (Rp)

1

Pembinaan Prestasi

3.267.000.000,00.

3.209.438.500,00.

77.561.500,00.

2

Pelatda PON XX

11.087.516.000,00.

10.931.880.480,00.

155.635.520,00.

3

Keberangkatan Kontingen PON XX

7.659.209.000,00.

5.855.639.075,00.

1.803.569.925,00.

4

Porprov

7.990.575.000,00.

Pihak Dipublikasikan Ya