Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
298/Pdt.G/2026/PN Plg ANDIKA CHANDRA ERLANGGA EDY SAPUTRA 1.YAYASAN MUSI UNGGUL SEJAHTERA
2.ACHMAD RENDI S
3.HARPU DWITAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 298/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDIKA CHANDRA ERLANGGA EDY SAPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fatra S HANDIKA CHANDRA ERLANGGA EDY SAPUTRA
Tergugat
NoNama
1YAYASAN MUSI UNGGUL SEJAHTERA
2ACHMAD RENDI S
3HARPU DWITAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DIREKTUR CV.SINAR MUSI SEJAHTERA
2NOTARIS LUWITA ANDRIANI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Berita acara Buka dapur MBG dan kesepakatan lisan adalah sah dan mengikat antara Penggugat dan Para Tergugat.
 
3. Menyatakan Perubahan Akta pendirian CV. Sinar Musi Sejahtera (Turut Tergugat I dan Yayasan Musi Unggul Sejahtera Batal Demi Hukum.
 
4. Menghukum Turut Tergugat II untuk membatalkan akta Perubahan Pengurus  CV. Sinar Musi Sejahtera (Turut Tergugat I dan Yayasan Musi Unggul Sejahtera
 
5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah wanprestasi
 
6. Menghukum Tergugat I untuk memenuhi prestasinya memberikan laporan Keuangan Yayasan dari sejak berdiri sampai sekarang.
 
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan keuantungan dapur MBG bulan Juli dan Agustus 2026 sesuai dengan yang menjadi haknya yaitu empat puluh per seratus (40%)dari total keuntungan bulan Juli dan Agustus 2026.
 
8. Menghukum Turut Tergugat I (CV. Sinar Musi Sejahtera ) untuk melaporkan Keuntungan selama ini dan Pembayaran Perpajakan yang menjadi kewajibannya.
 
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk mengembalikan modal Penggugat yaitu sebesar Rp 432.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah).
 
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kehilangan keuntungan yang di harapkan Penggugat setidak-tidaknya sebesar Rp 508.000.000 selama tga tahun yaitu sebesar Rp 1.524.000.000,- (secara tunai ).
 
11. Menghukum Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp 2.500.0000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari ia lalai menjalankan putusan salam perkara ini.
 
 
 
 
 
 
 
12. Atau jika Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak