INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 298/Pdt.G/2026/PN Plg | ANDIKA CHANDRA ERLANGGA EDY SAPUTRA | 1.YAYASAN MUSI UNGGUL SEJAHTERA 2.ACHMAD RENDI S 3.HARPU DWITAMA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 298/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Berita acara Buka dapur MBG dan kesepakatan lisan adalah sah dan mengikat antara Penggugat dan Para Tergugat.
3. Menyatakan Perubahan Akta pendirian CV. Sinar Musi Sejahtera (Turut Tergugat I dan Yayasan Musi Unggul Sejahtera Batal Demi Hukum.
4. Menghukum Turut Tergugat II untuk membatalkan akta Perubahan Pengurus CV. Sinar Musi Sejahtera (Turut Tergugat I dan Yayasan Musi Unggul Sejahtera
5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah wanprestasi
6. Menghukum Tergugat I untuk memenuhi prestasinya memberikan laporan Keuangan Yayasan dari sejak berdiri sampai sekarang.
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan keuantungan dapur MBG bulan Juli dan Agustus 2026 sesuai dengan yang menjadi haknya yaitu empat puluh per seratus (40%)dari total keuntungan bulan Juli dan Agustus 2026.
8. Menghukum Turut Tergugat I (CV. Sinar Musi Sejahtera ) untuk melaporkan Keuntungan selama ini dan Pembayaran Perpajakan yang menjadi kewajibannya.
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk mengembalikan modal Penggugat yaitu sebesar Rp 432.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah).
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kehilangan keuntungan yang di harapkan Penggugat setidak-tidaknya sebesar Rp 508.000.000 selama tga tahun yaitu sebesar Rp 1.524.000.000,- (secara tunai ).
11. Menghukum Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp 2.500.0000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari ia lalai menjalankan putusan salam perkara ini.
12. Atau jika Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
