Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pid.Pra/2026/PN Plg TIKA Kasat Reskrim Polrestabes Palembang cq Kepala Unit Reskrim Tindak Pidana Umum Polrestabes Palembang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 26/Pid.Pra/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat 26/Pid.Pra/2026/PN Plg
Pemohon
NoNama
1TIKA
Termohon
NoNama
1Kasat Reskrim Polrestabes Palembang cq Kepala Unit Reskrim Tindak Pidana Umum Polrestabes Palembang
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TIDAK SAH pelaksanaan upaya paksa berupa:
  3. Penangkapan/Penjemputan terhadap Pemohon yang dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan karenanya cacat formil dan tidak sah secara hukum;
  4. Penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang tidak memenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP jo. Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, cacat prosedur, tidak pernah diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon sebagaimana wajib dilakukan, dan karenanya batal demi hukum (null and void ab initio);
  5. Memerintahkan kepada Termohon (Kapolri cq. Kapolda Sumsel cq. Kapolrestabes Palembang cq. Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Palembang) untuk:
  6. Mencabut Status Tersangka terhadap Pemohon dengan segera dan tidak berlaku lagi;
  7. Menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon terkait Laporan Polisi Nomor: LPB/2995/XI/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel;
  8. Menghapus Catatan dalam Sistem bahwa Pemohon pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut;
  1. Membebaskan Pemohon dari segala bentuk pembatasan, pengekangan, dan pengurangan hak asasi sebagai akibat penetapan tersangka yang tidak sah tersebut;
  2. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas nama baik Pemohon sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang terdiri dari:
  1. Ganti rugi materiil atas biaya pengurusan hukum, transportasi, dan biaya hidup selama proses penyidikan: Rp10.000.000,00,-.
  2. Ganti rugi immaterial atas kerugian non-materi berupa penderitaan psikis, kerusakan reputasi, dan kehormatan: Rp40.000.000,00,-.

Ganti rugi tersebut harus dibayarkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

  1. Membebankan Biaya Perkara kepada Negara;

-Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Palembang atau Majelis Hakim Praperadilan yang memeriksa berpendapat lain, maka Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan mempertimbangkan kepentingan hak asasi manusia dan keadilan bagi Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya