| Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan TIDAK SAH pelaksanaan upaya paksa berupa:
- Penangkapan/Penjemputan terhadap Pemohon yang dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan karenanya cacat formil dan tidak sah secara hukum;
- Penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang tidak memenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP jo. Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, cacat prosedur, tidak pernah diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon sebagaimana wajib dilakukan, dan karenanya batal demi hukum (null and void ab initio);
- Memerintahkan kepada Termohon (Kapolri cq. Kapolda Sumsel cq. Kapolrestabes Palembang cq. Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Palembang) untuk:
- Mencabut Status Tersangka terhadap Pemohon dengan segera dan tidak berlaku lagi;
- Menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon terkait Laporan Polisi Nomor: LPB/2995/XI/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel;
- Menghapus Catatan dalam Sistem bahwa Pemohon pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut;
- Membebaskan Pemohon dari segala bentuk pembatasan, pengekangan, dan pengurangan hak asasi sebagai akibat penetapan tersangka yang tidak sah tersebut;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas nama baik Pemohon sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang terdiri dari:
- Ganti rugi materiil atas biaya pengurusan hukum, transportasi, dan biaya hidup selama proses penyidikan: Rp10.000.000,00,-.
- Ganti rugi immaterial atas kerugian non-materi berupa penderitaan psikis, kerusakan reputasi, dan kehormatan: Rp40.000.000,00,-.
Ganti rugi tersebut harus dibayarkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan Biaya Perkara kepada Negara;
-Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Palembang atau Majelis Hakim Praperadilan yang memeriksa berpendapat lain, maka Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan mempertimbangkan kepentingan hak asasi manusia dan keadilan bagi Pemohon. |