| Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka tanggal 05 Desember 2025 No : S.Tap/117/XII/Res.I.24/2025/Sat Reskrim Resor Lahat adalah TIDAK SAH ;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan tanggal 05 Desember 2025 Nomor : SP.Kap/102/XII/RES.1.24/2025/Sat Reskrim Resor Lahat adalah TIDAK SAH ;----------------------------------------------------------------
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Tanggal 06 Desember 2025 Nomor : Sp.Han/45/XII/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan adalah TIDAK SAH ;
- Memerintahkan kepada TERMOHON I agar segera mengeluarkan atau membebaskan PEMOHON atas nama KHAIRUL ANWAR BIN ZAINUL ARIFIN dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ;
- Menyatakan Tidak Sah segala keputusan atau ketetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I dan TERMOHON II yang berkaitan dengan Penetapan sebagai Tersangka terhadap diri PEMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON ;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Membebankan untuk membayar biaya perkara kepada Negara.
Atau, Jika Hakim Tunggal berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |