| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan kesepakatan atas Perjanjian utang-piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tanggal 19 Februari 2025 SAH menurut hukum dan mengikat bagi Para Pihak.
- Menyatakan TERGUGAT I telah Wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar sisa kewajiban/utangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp59.000.000,-
- Menghukum TERGUGAT I membayar bunga moratoir untuk 1 tahun terhitung dari tahun 2025 sejak terakhir kali TERGUGAT I melakukan Pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan Gugatan ini diajukan di tahun 2026 dengan perhitungan yakni:
6% x 1 tahun x Jumlah yang telah jatuh tempo maka terhitung sebesar 6% x Rp59.000.000,- = Rp3.540.000,- (tiga juta lima ratus empat puluh ribu rupiah)
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar kerugian immateriil secara tanggung sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini.
- Menyatakan SAH dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Aiptu A.Wahab No.155/146 RT.15 RW.05 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang Sumatera Selatan
- Menghukum TERGUGAT I dan II untuk taat dan tunduk pada Putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya
(Ex Aequo Et Bono). |