Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg 2.SEPTIAN SAFAAT, S.H.
3.TANTRI NOVITASARI, S.H., M.Kn
4.IMAM MURTADLO, S.H.,M.H.
MUHAMAD MUDAKIR, S.KES.,M.KES BIN SISWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1785/L.6.22/Ft.1/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTIAN SAFAAT, S.H.
2TANTRI NOVITASARI, S.H., M.Kn
3IMAM MURTADLO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD MUDAKIR, S.KES.,M.KES BIN SISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan Primair :

Bahwa Terdakwa MUHAMAD MUDAKIR, S.KM., .M.Kes. Bin SISWANTO (Alm) selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 094/239/BKPSDM-I/2019 Tanggal 04 September 2019 sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2021 periode 1 Januari s.d 7 November 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 1/KPTS/BPKAD/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang pada Perangkat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2021 secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan saksi dr. ZAMIR ALVI, S.H., M.H.(KES) Bin FAYAZ ACHMAD KHAN selaku Pengguna Anggaran (PA) pada periode 8 November s.d 31 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 314/KPTS/BPKAD/2021 tanggal 08 November 2021 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang pada Perangkat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir Tahun Anggaran 2021 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah), pada hari, tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti antara bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2021 atau pada waktu lain pada tahun 2021, bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum yaitu terdakwa MUHAMAD MUDAKIR, SKM.M.Kes Bin SISWANTO (Alm) bersama-sama Saksi dr. ZAMIR ALVI, S.H., M.H.(KES) Bin FAYAZ ACHMAD KHAN dalam mengelola Kegiatan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2021

SUBSIDAIR:

Bahwa Terdakwa MUHAMAD MUDAKIR, S.KM., .M.Kes. Bin SISWANTO (Alm) selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 094/239/BKPSDM-I/2019 Tanggal 04 September 2019 sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2021 periode 1 Januari s.d 7 November 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 1/KPTS/BPKAD/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang pada Perangkat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2021 secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan saksi dr. ZAMIR ALVI, S.H., M.H.(KES) Bin FAYAZ ACHMAD KHAN selaku Pengguna Anggaran (PA) pada periode 8 November s.d 31 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 314/KPTS/BPKAD/2021 tanggal 08 November 2021 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang pada Perangkat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir Tahun Anggaran 2021 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah), pada hari, tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti antara bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2021 atau pada waktu lain pada tahun 2021, bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri terdakwa MUHAMAD MUDAKIR, SKM.M.Kes Bin SISWANTO (Alm) dan Saksi dr. ZAMIR ALVI, S.H., M.H (Kes) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu dalam melakukan pengelolaan keuangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2021 terdakwa dalam kedudukan sebagai Pengguna Anggaran telah mempertanggungjawabkan kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) berupa kegiatan Perjalanan Dinas Biasa dan Perjalanan Dinas Dalam Kota, dengan cara membuat bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas atas nama pegawai dan honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang sebenarnya tidak melakukan perjalanan dinas, memanipulasi pertangggungjawaban perjalanan dinas yang dibuat tidak sesuai tanggal penugasan atas perjalanan dinas yang dilakukan pada hari yang bersamaan dengan kegiatan perjalanan dinas lain. Terdakwa juga melakukan pemotongan yang tidak berdasar terhadap pelaksanaan perjalanan dinas atas uang perjalanan dinas yang benar dilaksanakan oleh pelaksana. Dan adanya perjalanan dinas dengan dana BOK yang dilakukan pada tanggal yang bersamaan dengan perjalanan dinas dengan dana APBD yang tercatat di Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) atau perjalanan dinas ganda, serta terdapat selisih realisasi pembayaran yang tidak dilengkapi dengan dengan bukti pertanggungjawaban. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yang menyatakan “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud” Pasal 141 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah  yang menyatakan“bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”, Pasal 121 Ayat (1)  dan Ayat  (2)  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah  yang menyatakan “PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Dan “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud” yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.410.080.600,- (Empat Ratus Sepuluh Juta Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah) sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2021 Nomor : 700/111/LHA/R/ITKAB-PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR/VII/2023

Pihak Dipublikasikan Ya
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77