| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 87/Pdt.G.S/2026/PN Plg | PT BANK RAKYAT INDONESIA | ROBIATUL ADHAWIYAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 87/Pdt.G.S/2026/PN Plg | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 201.294.267,00 | ||||
| Petitum |
Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 201.294.267,- ( Dua ratus satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah ) Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti PENGOPEKAN HAK No. 36 tanggal 15 JUNI 2016 yang terletak di jalan pajajaran Kel. 4 Ulu Kec. Sebrang Ulu 1 dengan luas 270 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat; 3. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan PENGOPEKAN HAK No. 36 tanggal 15 JUNI 2016 yang terletak di jalan pajajaran Kel. 4 Ulu Kec. Sebrang Ulu 1 dengan luas 270 m2 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat; 4. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan PENGOPEKAN HAK No. 36 tanggal 15 JUNI 2016 yang terletak di jalan pajajaran Kel. 1 Ulu Kec. Sebrang Ulu 1 dengan luas 143 m2 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
