Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1015/Pid.Sus/2026/PN Plg 1.Ursula Dewi, S.H., M.H.
2.Dyah Rahmawati, S.H.
3.Hetty Veronica Magdalena Sihotang, S.H.
Hendri Kusuma Bin Sakri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1015/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-/L.6.10/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ursula Dewi, S.H., M.H.
2Dyah Rahmawati, S.H.
3Hetty Veronica Magdalena Sihotang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hendri Kusuma Bin Sakri[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa HENDRI KUSUMA Bin SAKRI pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Jalan Sriwijaya raya lintas Palembang-Prabumulih desa muara baru Kec. Pemulutan Kab.Ogan Ilir Prov. SUMSEL atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung namun berdasarkan pasal 165 Ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Palembang, maka Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mana terdakwa telah mekakukan perbuatan “meniru atau memalsukan Minyak Bumi dan Gas Bumi atau Hasil Olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat” Yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa HENDRI KUSUMA Bin SAKRI dengan cara sebagai berikut:

 

----- Bermula pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa HENDRI KUSUMA Bin SAKRI dihubungi oleh HENGKI (Daftar Pencarian Saksi) mengajak menjadi sopir 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi warna kuning No.Pol BG 8394 JD milik saksi INDRA RUKMANA KAWARA Bin H.AYUN untuk memuat dan mengangkut minyak olahan tanpa izin yang dikelola oleh masyarakat ke daerah Cawang Kec. Keluang Kab. Muba. Terdakwa HENDRI KUSUMA Bin SAKRI setuju dikarenakan tergiur keuntungan yang ditawarkan oleh HENGKI, yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan uang jalan sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) per ritase.

 

Bahwa Terdakwa HENDRI KUSUMA Bin SAKRI kemudian menuju ke Desa Cawang Kecamatan Keluang Kabupaten Muba dan saat di perjalanan Terdakwa HENDRI KUSUMA Bin SAKRI dihubungi oleh RENO (Daftar Pencarian Saksi) yang mengarahkan Terdakwa untuk ke tempat pengolahan minyak tradisional/masakan di Desa Cawang.

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa HENDRI KUSUMA Bin SAKRI memarkirkan mobil di tempat minyak masakan/minyak olahan yang tidak diketahui siapa pemiliknya, selanjutnya Terdakwa HENDRI KUSUMA Bin SAKRI dan RENO (DSP) melakukan pemeriksaan sample minyak olahan yang berada dalam babytedmon dengan cara sampel minyak yang Terdakwa ambil melalui gelas botol air mineral lalu difoto dan dikirim foto tersebut ke HENGKI (DPS). Setelah melakukan pengecekan dan membayar minyak olahan ke RENO (DPS), lalu RENO (DPS) memberitahu pemilik minyak masakan tersebut untuk melakukan muat BBM/Minyak olahan ke tangki mobil yang dikendarai Terdakwa HENDRI KUSUMA Bin SAKRI dan mengawasi amper minyak yang ada di masakan agar ukuran minyaknya pas. Bahwa seteleh selesai memuat minyak masakan/minyak olahan, Terdakwa kemudian berangkat dari lokasi minyak olahan/minyak masakan tanpa izin ke tempat penampungan yang berlokasi di Jln. Sriwijaya Raya Lintas Palembang-Prabumulih Desa Muara Baru Kec Pemulutan Kab Ogan Ilir Prov Sumsel dan tiba di sana pukul 07.00 Wib untuk menunggu bongkaran, lalu sekira pukul 11.00 Wib datang Saksi Muzakki Gariana Saba, Saksi Rendi Vanhoten dan Saksi Doddy Indra Putra beserta tim dari Polda Sumsel ke lokasi penampungan langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Terdakwa dan Saksi Fauzan bin M. Zani (Keduanya berkas perkara terpisah) berikut barang bukti, untuk selanjutnya di bawa ke Polda Sumsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa minyak tersebut adalah minyak tiruan (minyak tanpa izin) dan minyak yang dilarang untuk dipasarkan namun terdakwa tetap mau mengangkut minyak tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan.

 

Bahwa minyak yang dimuat tersebut merupakan hasil olahan (masakan) yang tidak memenuhi spesifikasi dan standar mutu (SNI) yang ditetapkan pemerintah, serta diproduksi tanpa izin usaha pengolahan yang sah. Bahwa kegiatan bongkar muat minyak olahan tersebut tidak ada izin dari lembaga berwenang dan tidak ada kaitannya dengan PT. Pertamina.Bahwa saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang sah terkait asal-usul maupun mutu komoditas minyak olahan tersebut.

 

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli atas nama ANDI PURDYANTO RANA KONE, S.H., M.H. dari Kementerian ESDM RI menerangkan hasil Test Report Nomor: TR-CE-118/PPNKG0704/2026 tanggal 28 Juli 2026,  Test Report Nomor: TR-CE-118/PPNKG0704/2026 tanggal 28 Juli 2026 dan Test Report Nomor: TR-CE-118/PPNKG0704/2026 tanggal 28 Juli 2026 angka Flash Point PMCC/Titik Nyala pada sampel yang diuji menunjukkan angka <25>

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRI KUSUMA Bin SAKRI diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa HENDRI KUSUMA Bin SAKRI pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Jalan Sriwijaya raya lintas Palembang-Prabumulih desa muara baru Kec. Pemulutan Kab.Ogan Ilir Prov. SUMSEL atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung namun berdasarkan pasal 165 Ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Palembang, maka Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mana terdakwa telah mekakukan perbuatan “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mneyangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” Yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

----- Bermula pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa HENDRI KUSUMA Bin SAKRI dihubungi oleh HENGKI (Daftar Pencarian Saksi) mengajak menjadi sopir 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi warna kuning No.Pol BG 8394 JD milik saksi INDRA RUKMANA KAWARA Bin H.AYUN untuk memuat dan mengangkut minyak olahan tanpa izin yang dikelola oleh masyarakat ke daerah Cawang Kec. Keluang Kab. Muba. Terdakwa HENDRI KUSUMA Bin SAKRI setuju dikarenakan tergiur keuntungan yang ditawarkan oleh HENGKI, yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan uang jalan sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) per ritase.

 

Bahwa Terdakwa HENDRI KUSUMA Bin SAKRI kemudian menuju ke Desa Cawang Kecamatan Keluang Kabupaten Muba dan saat di perjalanan Terdakwa HENDRI KUSUMA Bin SAKRI dihubungi oleh RENO (Daftar Pencarian Saksi) yang mengarahkan Terdakwa untuk ke tempat pengolahan minyak tradisional/masakan di Desa Cawang.

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa HENDRI KUSUMA Bin SAKRI memarkirkan mobil di tempat minyak masakan/minyak olahan yang tidak diketahui siapa pemiliknya, selanjutnya Terdakwa HENDRI KUSUMA Bin SAKRI dan RENO (DSP) melakukan pemeriksaan sample minyak olahan yang berada dalam babytedmon dengan cara sampel minyak yang Terdakwa ambil melalui gelas botol air mineral lalu difoto dan dikirim foto tersebut ke HENGKI (DPS). Setelah melakukan pengecekan dan membayar minyak olahan ke RENO (DPS), lalu RENO (DPS) memberitahu pemilik minyak masakan tersebut untuk melakukan muat BBM/Minyak olahan ke tangki mobil yang dikendarai Terdakwa HENDRI KUSUMA Bin SAKRI dan mengawasi amper minyak yang ada di masakan agar ukuran minyaknya pas. Bahwa seteleh selesai memuat minyak masakan/minyak olahan, Terdakwa kemudian berangkat dari lokasi minyak olahan/minyak masakan tanpa izin ke tempat penampungan yang berlokasi di Jln. Sriwijaya Raya Lintas Palembang-Prabumulih Desa Muara Baru Kec Pemulutan Kab Ogan Ilir Prov Sumsel dan tiba di sana pukul 07.00 Wib untuk menunggu bongkaran, lalu sekira pukul 11.00 Wib datang Saksi Muzakki Gariana Saba, Saksi Rendi Vanhoten dan Saksi Doddy Indra Putra beserta tim dari Polda Sumsel ke lokasi penampungan langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Terdakwa dan Saksi Fauzan bin M. Zani (Keduanya berkas perkara terpisah) berikut barang bukti, untuk selanjutnya di bawa ke Polda Sumsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa minyak tersebut adalah minyak tiruan (minyak tanpa izin) dan minyak yang dilarang untuk dipasarkan namun terdakwa tetap mau mengangkut minyak tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan.

 

Bahwa minyak yang dimuat tersebut merupakan hasil olahan (masakan) yang tidak memenuhi spesifikasi dan standar mutu (SNI) yang ditetapkan pemerintah, serta diproduksi tanpa izin usaha pengolahan yang sah. Bahwa kegiatan bongkar muat minyak olahan tersebut tidak ada izin dari lembaga berwenang dan tidak ada kaitannya dengan PT. Pertamina.Bahwa saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang sah terkait asal-usul maupun mutu komoditas minyak olahan tersebut.

 

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli atas nama ANDI PURDYANTO RANA KONE, S.H., M.H. dari Kementerian ESDM RI menerangkan hasil Test Report Nomor: TR-CE-118/PPNKG0704/2026 tanggal 28 Juli 2026,  Test Report Nomor: TR-CE-118/PPNKG0704/2026 tanggal 28 Juli 2026 dan Test Report Nomor: TR-CE-118/PPNKG0704/2026 tanggal 28 Juli 2026 angka Flash Point PMCC/Titik Nyala pada sampel yang diuji menunjukkan angka <25>

 

   ----- Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRI KUSUMA Bin SAKRI diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya