| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MARLIS Bin KHARUDDIN pada hari Senin, tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 wib di Jl.Sintraman Jaya dekat pasar sekip ujung Kel.20 Ilir II Kec.Kemuning Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan terhadap Korban USMAN DIAN Bin BUINI. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa MARLIS Bin KHARUDDIN dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Berawal pada Pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 ketika korban USMAN DIAN Bin BUINI mengantar anak nya sekolah bersama dengan istrinya sdr KAMARIA menggunakan mobil milik korban, sekira 09.00 Wib ketika korban melintas di dekat Pasar Pagi Sekip Ujung tepatnya di Jalan Sintaraman Jaya Kel.20 Ilir DII Kec.Kemuning Kota Palembang kemudian korban membuka kaca mobil dan menegur seseorang yang memarkirkan sepeda motor miliknya yang menghalangi mobil korban. Tiba tiba terdakwa MARLIS Bin KHARUDDIN (penjaga parkir) yang berada disana langsung memukul korban menggunakan pipa besi ketika korban sedang berada di dalam mobil dan mengenai lengan tangan sebelah kanan korban serta terdakwa juga menendang pintu bagasi mobil korban hingga penyok, kemudian korban Bersama istrinya langsung pergi, akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melapor ke Kantor Polsek Kemuning Polrestabes Palembang.
- Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa MARLIS Bin KHARUDDIN terhadap Korban An. USMAN DIAN Bin BUINI mengalami luka sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum No : 017/Ver/Mr/RSHPLBG/VIII/2025, Tanggal 08 Agustus 2025 An. Pasien Tn. USMAN DIAN (Terlampir), yang ditandatangani oleh dokter ROZA AMALIA, dokter pada Rumah Sakit HERMINA Palembang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pada Pemeriksaan Luka ditemukan bengkak pada lengan kanan atas sewarna kulit dengan ukuran sepuluh sentimeter kali delapan sentimeter.
Kesimpulan :
Luka – luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan atau aktifitas atau mata pencaharian atau kegiatan sehari - hari
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 KUHPidana. - |