Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1193/Pid.B/2026/PN Plg Tri Agustina, S.H. M. Nabil A.P Bin Jaka Utama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1193/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8356/L.6.10/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Agustina, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Nabil A.P Bin Jaka Utama[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

---------- Bahwa  Terdakwa M. NABIL A.P BIN JAKA UTAMA bersama Sdr. DIMAS (DPO) dan satu orang yang tidak terdakwa diketahui namanya (DPO), pada Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu di dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat dijalan Umum tepatnya Jalan Bangau Depan Apotek Bangau Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang di dahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, pada malam dalam sebuah ruamh atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:  -------

 

------ Bahwa Terdakwa M. NABIL A.P BIN JAKA UTAMA bersama Sdr. DIMAS (DPO) dan satu orang yang tidak terdakwa diketahui namanya (DPO) bertempat di jalan sedang berboncengan bertiga mengendarai Sepeda motor dijalan umum kemudian mengejar Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat itu Terdakwa membawa senjata tajam jenis golok yang terdakwa genggam ditangan kirinya, lalu begitu dekat Terdakwa langsung membacok punggung atas sebelah kiri Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI dengan menggunakan senjata tajam jenis golok tersebut, kemudian Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI langsung menghentikan sepeda motornya, selanjutnya Terdakwa juga menghentikan sepeda motor yang terdakwa dan teman-teman terdakwa kendarai tepat disamping kanan Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI, kemudian Terdakwa menodongkan senjata tajam jenis golok kearah badan Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI sembari mengatakan "Hape kau hape kau, men dak kau enjukke mati kau", saat itu Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI sempat menolak dengan mengatakan "Jangan oh hape oh", kemudian Terdakwa mengatakan "Mati kau men dak kau enjukke hape tu", lalu Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI memberikan handphone miliknya kepada Terdakwa, setelah handphone dan senjata tajam jenis golok Terdakwa berikan kepada Sdr. DIMAS (DPO) yang berada tepat dibelakang Terdakwa, sedangkan temannya duduk dibelakang sekali, kemudian Terdakwa langsung mengegas kencang sepeda motor pergi melarikan diri, lalu Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI berobat ke RS Pelabuhan Palembang, selanjutnya Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IT II Palembang.------------

 

------ Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira jam 09.00 WIB, di Jalan Slamet Riady Lorong Manggar Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Saksi MUHAMMAD ARDIANSYAH BIN H. ACHMAD bersama Saksi SIGIT PRASETYO BIN WALUYO SUDIONO (Alm) mengetahui bahwa Terdakwa yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI adalah Terdakwa awalnya pada saat Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IT II Palembang, kemudian Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI ditunjukkan foto daftar residivis dan Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI yang masih sangat mengenali wajah Terdakwa menunjuk foto Terdakwa yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI, setelah melakukan penyelidikan diperoleh informasi keberadaan Terdakwa, lalu team opsnal Polsek IT II Palembang mengamankan Terdakwa berikut barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 11 Pro 5G 8/128 GB warna Atlantic Blue Imei 1: 860677066117528 Imei 2: 860677066117536 dari sdr M. NABIL A.P Bin JAKA UTAMA, kemudian setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI bersama-sama dengan Sdr. DIMAS (DPO) dan satu orang laki-laki yang tidak Terdakwa ketahui namanya yang merupakan teman dari Sdr. DIMAS (DPO).----------------------------------

 

-------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Pelabuhan Palembang Nomor : KS,SS.VR/IB/17/RSP.PLG/2026 Tanggal 19 07 2026 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Yulia Rosa dengan  Kesimpulan :

Terdapat Luka robek pada punggung atas belakang kiri, kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda Tajam.

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.---

 

 

SUBSIDAIR :

 

---------- Bahwa Terdakwa M. NABIL A.P BIN JAKA UTAMA bersama Sdr. DIMAS (DPO) dan satu orang yang tidak terdakwa diketahui namanya (DPO), pada Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu di dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat dijalan Umum tepatnya Jalan Bangau Depan Apotek Bangau Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang di dahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:  

 

------ Bahwa Terdakwa bersama Sdr. DIMAS (DPO) dan satu orang yang tidak diketahui c5 namanya mengendarai Sepeda motor mengejar Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI dan senjata tajam jenis golok langsung Terdakwa genggam ditangan kirinya, lalu begitu dekat Terdakwa langsung membacok punggung atas sebelah kiri Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI dengan menggunakan senjata tajam jenis golok, kemudian Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI langsung menghentikan sepeda motornya, selanjutnya Terdakwa juga menghentikan sepeda motor tepat disamping kanan Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI, kemudian Terdakwa menodongkan senjata tajam jenis golok kearah badan Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI sembari mengatakan "Hape kau hape kau, men dak kau enjukke mati kau", saat itu Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI sempat menolak dengan mengatakan "Jangan oh hape oh", kemudian Terdakwa mengatakan "Mati kau men dak kau enjukke hape tu", lalu Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI memberikan handphone miliknya kepada Terdakwa, setelah handphone dan senjata tajam jenis golok Terdakwa berikan kepada Sdr. DIMAS (DPO) yang berada tepat dibelakang Terdakwa, sedangkan temannya duduk dibelakang sekali, kemudian Terdakwa langsung mengegas kencang sepeda motor pergi melarikan diri, lalu Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI berobat ke RS Pelabuhan Palembang, selanjutnya Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IT II Palembang.----------------------------------

 

------ Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira jam 09.00 WIB, di Jalan Slamet Riady Lorong Manggar Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Saksi MUHAMMAD ARDIANSYAH BIN H. ACHMAD bersama Saksi SIGIT PRASETYO BIN WALUYO SUDIONO (Alm) mengetahui bahwa Terdakwa yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI adalah Terdakwa awalnya pada saat Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IT II Palembang, kemudian Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI ditunjukkan foto daftar residivis dan Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI yang masih sangat mengenali wajah Terdakwa menunjuk foto Terdakwa yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI, setelah melakukan penyelidikan diperoleh informasi keberadaan Terdakwa, lalu team opsnal Polsek IT II Palembang mengamankan Terdakwa berikut barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 11 Pro 5G 8/128 GB warna Atlantic Blue Imei 1: 860677066117528 Imei 2: 860677066117536 dari sdr M. NABIL A.P Bin JAKA UTAMA, kemudian setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Saksi korban MUHAMMAD IQBAL CATUR SAPUTRA BIN ABDULLAH SANI bersama-sama dengan Sdr. DIMAS (DPO) dan satu orang laki-laki yang tidak Terdakwa ketahui namanya yang merupakan teman dari Sdr. DIMAS (DPO).----------------------------------

 

-------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Pelabuhan Palembang Nomor : KS,SS.VR/IB/17/RSP.PLG/2026 Tanggal 19 07 2026 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Yulia Rosa dengan  Kesimpulan :

Terdapat Luka robek pada punggung atas belakang kiri, kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda Tajam.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya