Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
809/Pid.Sus/2024/PN Plg Rini Purnamawati, S.H. 1.Vera Seliyani Binti Pujiono
2.Ramanda Prayoga Bin Abdurrahman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 809/Pid.Sus/2024/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3044/L.6.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rini Purnamawati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Vera Seliyani Binti Pujiono[Penahanan]
2Ramanda Prayoga Bin Abdurrahman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa I VERA SELIYANI Binti PUJIONO dan terdakwa II RAMANDA PRAYOGA Bin ABDURRAHMAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jalan KI Anwar Mangku Sentosa Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan tepatnya di depan Indomaret KI Anwar Mangku Sentosa atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa I VERA SELIYANI Binti PUJIONO dihubungi saksi FERDY ALFAJRI (anggota kepolisian yang melakukan penyamaran) yang memesan narkotika jenis ekstasi dan terdakwa I VERA akan mengabari kembali kepada saksi FERDY. Selanjutnya terdakwa I VERA menghubungi SARI AMBOS (DPO) untuk menanyakan harga narkotika jenis ekstasi tersebut, lalu terdakwa I VERA menghubungi saksi FERDY dan mengatakan bahwa harga narkotika jenis ekstasi tersebut sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perbutir dan saksi FERDY memesan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) butir dan sepakat untuk bertemu di depan Indomaret Jalan KI Anwar Mangku Sentosa Kel. Plaju Ulu Kec. Plaju Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
  • Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib terdakwa I VERA dan terdakwa II RAMANDA PRAYOGA Bin ABDURRAHMAN ke Kumbang Jalan Tembok Baru 1 Kel. 9-10 Ulu Kec. SU I Kota Palembang untuk mengambil narkotika jenis ekstasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda tipe Pcx Brio warna silver dengan nomor polisi : BG 4815 AEU. Saat terdakwa I VERA dan terdakwa II RAMANDA tiba, lalu ada orang suruhan SARI AMBOS (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang berisikan 154 (seratus lima puluh empat) butir tablet warna hijau logo qp dengan berat 50,56 (lima puluh koma lima enam) gram kepada terdakwa I VERA. Kemudian sekira pukul 20.30 Wib terdakwa I VERA dan terdakwa II RAMANDA menemui saksi FERDY di depan Indomaret Jalan KI Anwar Mangku Sentosa Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju Kota Palembang untuk menyerahkan narkotika jenis ekstasi kepada saksi FERDY namun saat terdakwa I VERA akan menyerahkan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang berisikan 154 (seratus lima puluh empat) butir tablet warna hijau logo qp dengan berat 50,56 (lima puluh koma lima enam) gram kepada saksi FERDY, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I VERA dan terdakwa II RAMANDA dan dilakukan penggeledahan terhadap rumah para terdakwa di Jalan Parameswara Gg. Macan Serunting No. 89 Rt. 05 Rw. 01 Kel. Bukit Baru Kec. IB I Kota Palembang di dapati 1 (satu) buah kantong kresek warna putih yang berisikan 46 (empat puluh enam) butir tablet warna coklat logo piguin dengan berat 11,27 (sebelas koma tujuh dua) gram.
  • Bahwa apabila para terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis ekstasi tersebut maka para terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1155/NNF/2024 tanggal 14 Mei 2024, didapat kesimpulan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan 154 (seratus lima puluh empat) butir tablet warna hijau logo qp dengan berat 50,56 (lima puluh koma lima enam) gram dan  1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan 46 (empat puluh enam) butir tablet warna coklat logo piguin dengan berat 11,27 (sebelas koma tujuh dua) gram yang diperiksa positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

Kedua :

Bahwa terdakwa I VERA SELIYANI Binti PUJIONO dan terdakwa II RAMANDA PRAYOGA Bin ABDURRAHMAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jalan KI Anwar Mangku Sentosa Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan tepatnya di depan Indomaret KI Anwar Mangku Sentosa atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa I VERA SELIYANI Binti PUJIONO dihubungi saksi FERDY ALFAJRI (anggota kepolisian yang melakukan penyamaran) yang memesan narkotika jenis ekstasi dan terdakwa I VERA akan mengabari kembali kepada saksi FERDY. Selanjutnya terdakwa I VERA menghubungi SARI AMBOS (DPO) untuk menanyakan harga narkotika jenis ekstasi tersebut, lalu terdakwa I VERA menghubungi saksi FERDY dan mengatakan bahwa harga narkotika jenis ekstasi tersebut sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perbutir dan saksi FERDY memesan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) butir dan sepakat untuk bertemu di depan Indomaret Jalan KI Anwar Mangku Sentosa Kel. Plaju Ulu Kec. Plaju Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
  • Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib terdakwa I VERA dan terdakwa II RAMANDA PRAYOGA Bin ABDURRAHMAN ke Kumbang Jalan Tembok Baru 1 Kel. 9-10 Ulu Kec. SU I Kota Palembang untuk mengambil narkotika jenis ekstasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda tipe Pcx Brio warna silver dengan nomor polisi : BG 4815 AEU. Saat terdakwa I VERA dan terdakwa II RAMANDA tiba, lalu ada orang suruhan SARI AMBOS (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang berisikan 154 (seratus lima puluh empat) butir tablet warna hijau logo qp dengan berat 50,56 (lima puluh koma lima enam) gram kepada terdakwa I VERA. Kemudian sekira pukul 20.30 Wib terdakwa I VERA dan terdakwa II RAMANDA menemui saksi FERDY di depan Indomaret Jalan KI Anwar Mangku Sentosa Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju Kota Palembang untuk menyerahkan narkotika jenis ekstasi kepada saksi FERDY namun saat terdakwa I VERA akan menyerahkan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang berisikan 154 (seratus lima puluh empat) butir tablet warna hijau logo qp dengan berat 50,56 (lima puluh koma lima enam) gram kepada saksi FERDY, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I VERA dan terdakwa II RAMANDA dan dilakukan penggeledahan terhadap rumah para terdakwa di Jalan Parameswara Gg. Macan Serunting No. 89 Rt. 05 Rw. 01 Kel. Bukit Baru Kec. IB I Kota Palembang di dapati 1 (satu) buah kantong kresek warna putih yang berisikan 46 (empat puluh enam) butir tablet warna coklat logo piguin dengan berat 11,27 (sebelas koma tujuh dua) gram.
  • Bahwa apabila para terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis ekstasi tersebut maka para terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1155/NNF/2024 tanggal 14 Mei 2024, didapat kesimpulan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan 154 (seratus lima puluh empat) butir tablet warna hijau logo qp dengan berat 50,56 (lima puluh koma lima enam) gram dan  1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan 46 (empat puluh enam) butir tablet warna coklat logo piguin dengan berat 11,27 (sebelas koma tujuh dua) gram yang diperiksa positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya