Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pid.Pra/2026/PN Plg RAHMAT RUDI KARTOLO 1.Kanit Reskrim Polsek Sukarami
2.Kapolsek Sukarami
3.Kasat Reskrim Polrestabes Palembang
4.Kapolrestabes Palembang
5.Kapolda Sumatera Selatan
6.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat 15/Pid.Pra/2026/PN Plg
Pemohon
NoNama
1RAHMAT RUDI KARTOLO
Termohon
NoNama
1Kanit Reskrim Polsek Sukarami
2Kapolsek Sukarami
3Kasat Reskrim Polrestabes Palembang
4Kapolrestabes Palembang
5Kapolda Sumatera Selatan
6Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Termohon I dan  Termohon II melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan perbuatan Termohon I dan  Termohon II merupakan pelanggaran nilai – nilai PANCASILA dalam sila ke-1, ke-2 dan ke-5 dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia ;
  4. Menghukum Turut Termohon IV  selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon III dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon III untuk memerintahkan Turut Termohon II untuk memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan  Termohon I dan Termohon II dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyelidikan dan meningkatkan kepenyidikan laporan pemohon secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
  5. Menghukum Turut Termohon III selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon II dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon II untuk memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan Termohon I dan Termohon II dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyelidikan dan meningkatkan kepenyidikan laporan pemohon praperadilan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
  6. Menghukum Bahwa Turut Termohon II  selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon I dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan Termohon I dan Termohon II dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyelidikan dan meningkatkan ke penyidikan laporan pemohon praperadilan  secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
  7. Menghukum Turut Termohon I  selaku atasan langsung berhak menghukum Termohon I dan Termohon II dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyelidikan dan meningkatkan kepenyidikan laporan pemohon praperadilan  secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
  8. Menghukum Termohon I dan Termohon II  membayar ganti rugi moriil kepada Pemohon Praperadilan secara tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) ;
  9. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sita Jaminan terhadap Kantor Institusi Termohon I dan  Termohon II yang terletak di wilayah Pengadilan yang mengadili perkara ini yaitu berupa Kantor Dan Bangunan yang dikenal dengan POLSEK SUKARAMI  yang beralamat Di Jalan Kolonel H. Burlian Km. 10 Kota Palembang ;
  10. Menghukum Termohon I dan  Termohon II untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya