| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1078/Pid.Sus/2026/PN Plg | Desi Arsean, S.H. | 1.Ridho Rahmat Bin Hidayat 2.Rades Saputra Bin Mgs M. Indra (Alm) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 1078/Pid.Sus/2026/PN Plg | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-7659/L.6.10/Enz.2/09/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa I RIDHO RAHMAT BIN HIDAYAT bersama-sama dengan Terdakwa II RADES SAPUTRA BIN MGS M. INDRA (ALM) pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 23.15 Wib bertempat di dalam bedeng kamar huruf K Jalan Rambutan ujung RT.04 RW.03 Kelurahan. Pulokerto Kecamatan Gandus Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” berupa 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 2,382 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 2,283 gram), perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-
-------- Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 22.30 Wib terdakwa I RIDHO RAHMAT bersama terdakwa II RADES SAPUTRA sedang berada di dalam bedeng kontrakan milik terdakwa I RIDHO RAHMAT di Jalan Rambutan ujung Rt. 04 Rw.03 kel. Pulokerto kec. Gandus Kota Palembang, kemudian datanglah dua orang laki-laki yang saat itu mengaku bernama sdr. OTONG dan sdr. DAVID yang merupakan anggota kepolisian dari Sat resnarkoba Polrestabes Palembang yang saat itu menyamar sebagai pembeli untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berkata "MAT, BELI SEPEREMPAT KANTONG" dan terdakwa I RIDHO RAHMAT menjawab "NAK SEKARANGLA YO KAK, TUNGGULA KAN AKU ANCAPKE" dan kedua polisi tersebut kembali berkata "DAK BISO APO WONG NYO KESINI" dan terdakwa I RIDHO RAHMAT menajwab "DAK BISO KAK KALU WONG NYO NAK KESINI, BIARLA AKU KESANO". kemudian terdakwa II RADES SAPUTRA mengajak terdakwa I RIDHO RAHMAT ketempat sdr. Gusti (DPO) untuk membeli sabu. kemudian salah satu anggota kepolisian tersebut memberi uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa I RIDHO RAHMAT, setelah mendapatkan uang tersebut terdakwa I RIDHO RAHMAT bersama terdakwa II RADES SAPUTRA pergi menuju rumah sdr GUSTI (DPO). Kemudian terdakwa I RIDHO RAHMAT memberikan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sambil berkata "AK, BELI SEPEREMPAT KANTONG DUETNYO SEJUTA LAPAN RATUS RIBU" dan sdr GUSTI menjawab "BISO MAT TAPI AKU KETEMPAT BOS, NAK DITIMBANG DULU" lalu pergi. Kemudian 15 menit sdr GUSTI (DPO) datang dan langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa I RIDHO RAHMAT dengan menggunakan tangan kanan, setelah mendapatkan narkotika tersebut II RADES SAPUTRA bersama terdakwa I RIDHO RAHMAT langsung pulang kerumah. Kemudian Setelah sampai dibedeng kontrakan terdakwa I RIDHO RAHMAT langsung memberikan 1 (satu) bungkus palstik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli tersebut dengan menggunakan tangan kanan. Lalu para terdakwa langsung diamankan oleh beberapa anggota kepolsian dari Sat resnarkoba Polrestabes Palembang, dan setelah diperlihatkan kepada para terdakwa dan mengakui bahwa benar barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,68 (dua koma enam delapan) gram tersebut adalah benar milik para terdakwa. Kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Res Narkoba Polresta Palembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.-
--------Bahwa perbuatan terdakwa “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” berupa 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 2,382 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 2,283 gram) tidak memiliki ijin khusus penyaluran dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat yang berwenang.------------------ ------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh laboratoris kriminalistik Polda Sumsel dengan Hasil sebagai berikut :
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor Polda Sumsel, yaitu sebagai berikut: BB 3419/2026/NNF, seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa I RIDHO RAHMAT BIN HIDAYAT bersama-sama dengan Terdakwa II RADES SAPUTRA BIN MGS M. INDRA (ALM) pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 23.15 Wib bertempat di dalam bedeng kamar huruf K Jalan Rambutan ujung RT.04 RW.03 Kelurahan. Pulokerto Kecamatan Gandus Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” berupa 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 2,382 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 2,283 gram), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--
-----------Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira Pukul 21.00 WIB saksi BRIPKA BAYU KUNCARA dan rekan BRIGADIR AHMAD AL BAIHAQI beserta rekan 1 (Satu) tim dari Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Di dalam bedeng kamar huruf K jalan rambutan ujung Rt. 04 Rw. 03 Kel. Pulokerto Kec. gandus Kota Palembang sering transaksi narkotika jenis Sabu, kemudian sekira pukul 21.30 WIB Kemudian mendatangi TKP yang beralamat jalan rambutan ujung Rt. 04 Rw. 03 Kel. Pulokerto Kec. gandus Kota Palembang setelah sampai dilokasi kami melakukan penyamaran nama sebagai OTONG dan DAVID untuk membeli narkotika jenis, saat kami bertemu dengan orang dengan ciri-ciri yang disebutkan saat itu rekan BRIGADIR AHMAD AL BAIHQI memesan kepada terdakwa I RIDHO RAHMAT dan berkata "MAT BELI SEPERAMPAT KANTONG" dan tersangka RIDHO RAHMAT menjawab "NAK SEKARANGLAH YO KAK" TUNGGULAH KAN AKU ANCAPKE" dan kami berkata "DAK BISO APO WONGNYO KESINI" dan terdakwa I RIDHO RAHMAT menjawab "DAK BISO KAK KALU WONG NYO NAK KESINI, BIARLAH AKU KESANO", selanjutnya terdakwa I RIDHO RAHMAT mengajak terdakwa II RADES SAPUTRA dan berkata "DES REWANGI" dan terdakwa II RADES SAPUTRA berkata "NAK KEMANO MAT" dan terdakwa I RIDHO RAHMAT menjawab "KETEMPAT GUSTI BELI SABU" dan terdakwa II RADES SAPUTRA menjawab "YO SUDAH PAYO", kemudian terdakwa I RIDHO RAHMAT diberikan uang kepada Polisi yang menyamar sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya para terdakwa pergi kerumah sdr GUSTI (DPO) didaerah gandus kota palembang untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 14 (seperampat) kantong dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), setelah bertemu terdakwa I RIDHO RAHMAT memberikan uang Tunai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupuah) kepada sdr GUSTI (DPO), sekitar 15 menit sdr GUSTI (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian setelah medapatkan narkotika jenis sabu tersebut kedua tersangka langsung pulang ke rumah kontrakan terdakwa I RIDHO RAHMAT untuk memberikan narkotika jenis sabu tersebut yang sebelumnya telah memesan kepada terdakwa I RIDHO RAHMAT yang mana pembeli tersebut adalah Polisi yang menyamar (UNDERCOVER BUY), sekira pukul 23.15 wib pada saat kedua tersangka sampai di dibedeng kontrakan dan pada saat terdakwa I RIDHO RAHMAT hendak memberikan narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan sebelah kanan tersangka kepada Polisi yang menyamar (UNDERCOVER BUY) saat itu kedua tesangka langsung diamankan dan dari hasil penggeledahan ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,68 (dua koma enam delapan) gram dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y66 warna pink Simcard: 0838-4415-3983 No. IMEI 1: 867304052133624 No IMEI 2 : 867304052133632 milik sdr RIDHO, yang mana narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,68 (dua koma enam delapan) gram ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan terdakwa I RIDHO RAHMAT mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik kedua tersangka yang didapat dari seorang laki-laki yang bernama Sdr GUSTI (DPO) Kemudian para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.---
------- Bahwa perbuatan terdakwa “melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” berupa 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 2,382 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 2,283 gram), tidak memiliki ijin khusus penyaluran dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat yang berwenang.------------------ ------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh laboratoris kriminalistik Polda Sumsel dengan Hasil sebagai berikut :
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor Polda Sumsel, yaitu sebagai berikut: BB 3419/2026/NNF, seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
