INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 100/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | Yusuf Hidayat | PT.RMK Energi Tbk | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 100/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruh nya
2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak memenuhi ketentuan Pasal 81 Angka 15 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022
3. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilaksanakan oleh PENGGUGAT tidak memenuhi ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Demi Hukum hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak ada hubungan hubungan kerja
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak Pesangon kepada PENGGUGAT seabagai mana ketentuan Pasal 56 ayat (2)(3) dan (4) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan sebanyak 2 x PMTK dengan rincian sebagai berikut ;
PENGGUGAT YUSUF HIDAYAT terhitung kerja 13-9-2022 s/d 23-2-2026
Masa kerja 3 tahun 5 bulan
Pesangon 4 x 2 x Rp 4.240.899,- = Rp.33.927.112,-
Penghargaan 2 x Rp 4.240.899,- = Rp. 8.481.798,-
Rp. 42.408.910,-
Penggantian Hak 15% = Rp. 6.361.336,-
Total Rp. 48.770.246,-
Terbilang (empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus empat puluh enam rupiah)
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT Upah Selama Proses Perselisihan ini berlangsung,dengan perhitungan sebagai berikut;
di Akhirin Hubungan Kerja 23-2-2026
bulan Maret s/d Agustus 2026,6 x Rp 4.240.899,-= Rp 25.445.394
Terbilang (dua puluh lima juta empat ratus empat puluh lima tiga ratus sembilan puluh empat rupiah)
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) kepada PENGGUGAT masing-masing sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah) per/hari jika tidak menjalankan Putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembangf berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilnya (Eex aquo Et Bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
