Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
901/Pid.B/2026/PN Plg ERTAPRIANI ISLAMI, SH M.Reddy As Bin Sayuti (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 901/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6495/L.6.10/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERTAPRIANI ISLAMI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.Reddy As Bin Sayuti (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

 

------------Bahwa ia terdakwa M.Reddy As Bin Sayuti (Alm) pada hari  senin  tanggal 26 Januari 2026   sekira pukul 10.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026  bertempat di seberang warung Bakso Sidi Arum/ Kalangan PT Jl Sosial Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus  Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Bermula pada hari Senin  tanggal 26 Januari 2026  terdakwa datang ke arah parkir sepeda motor di Kalangan PT.Pulokerto Kecamatan Gandus dan melihat korban Firmansyah Als Ticon Bin Yahya sedang menjaga parkir sepeda motor di Kalangan PT.Pulokerto Kecamatan Gandus , terdakwa yang merasa tidak senang kemudian mendekati korban Firmansyah Als Ticon Bin Yahya  yang sedang membeli minuman diseberang warung  bakso SIDO ARUM yang berada tidak jauh dari Kalangan PT. Polokerto dan pada saat korban Firmansyah Als Ticon Bin Yahya menunggu terdakwa mendekati korban Firmansyah Als Ticon Bin Yahya dan langung memukul leher bagian belakang korban Firmansyah Als Ticon Bin Yahya dengan mengunakan tanggan sebanyak 2 (dua) kali sehingga membuat korban Firmansyah Als Ticon Bin Yahya tertunduk , selanjutnya terdakwa kembali memukul kepala bagian belakang korban Firmansyah Als Ticon Bin Yahya dengan mengunakan tanggan terdakwa sehingga korban Firmansyah Als Ticon Bin Yahya merasa sakit dan berlari menjauh dari terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------ Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bersesuaian dengan Visum Et Repertum Nomor : R/004/VER/I/2026  dari  RS. Tingkat II 02.05.01 dr.Akagani  Palembang  tanggal 26 Januari 2026   yang ditandatangi oleh dr.  Khairunisa Pan Okba Vekos dengan hasil pemeriksaan terhadap korban ditemukan:

 

  • - Tampak benjolan pada kepala dibagian belakang telinga kiri dengan ukuran empat kali tiga centimeter berbatasan tidak tegas  koma berwarna dengan kulit sekitar.
  • Kesimpulan:
  • benjolan pada kepala akibat kekerasan benda tumpul

 

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .

 

Atau

Kedua:

 

------------Bahwa ia terdakwa M.Reddy As Bin Sayuti (Alm) pada hari  senin  tanggal 26 Januari 2026   sekira pukul 10.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026  bertempat di seberang warung Bakso Sidi Arum/ Kalangan PT Jl Sosial Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus  Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,, Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan ,tidak melakukan ,atau membiarkan sesuatu,dengan kekesaran atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

 

----------- Bermula pada hari Senin  tanggal 26 Januari 2026  terdakwa datang ke arah parkir sepeda motor di Kalangan PT.Pulokerto Kecamatan Gandus dan melihat korban Firmansyah Als Ticon Bin Yahya sedang menjaga parkir sepeda motor di Kalangan PT.Pulokerto Kecamatan Gandus , terdakwa yang merasa tidak senang kemudian mendekati korban Firmansyah Als Ticon Bin Yahya  yang sedang membeli minuman diseberang warung  bakso SIDO ARUM yang berada tidak jauh dari Kalangan PT. Polokerto dan pada saat korban Firmansyah Als Ticon Bin Yahya menunggu terdakwa mendekati korban Firmansyah Als Ticon Bin Yahya dan langung memukul leher bagian belakang korban Firmansyah Als Ticon Bin Yahya dengan mengunakan tanggan sebanyak 2 (dua) kali sehingga membuat korban Firmansyah Als Ticon Bin Yahya tertunduk , selanjutnya terdakwa kembali memukul kepala bagian belakang korban Firmansyah Als Ticon Bin Yahya dengan mengunakan tanggan terdakwa sehingga korban Firmansyah Als Ticon Bin Yahya merasa sakit dan berlari menjauh dari terdakwa , melihat korban Firmansyah Als Ticon Bin Yahya  yang akan berdiri terdakwa mencabut 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kanan sembil mengejar korban Firmansyah Als Ticon Bin Yahya  dan berkata “ SINI KAU” yang sehingga menbuat korban Firmansyah Als Ticon Bin Yahya  ketakutan dan berlari menjauh dari terdakwa. ---------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a  UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya