Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G.S/2026/PN Plg PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES 1.IVAN SUHENDRA
2.DEWI SUSANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 80/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI SUPRATMAN,SP.,SH.,MH.,CPL dan RekanPT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat
NoNama
1IVAN SUHENDRA
2DEWI SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 191.786.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah secara Hukum Perbuatan Para Tergugat  adalah perbuatan Wanprestasi;
  3. Menyatakan Sah demi Hukum Perjanjian  Pembiayaan Multiguna No 2310976803 tanggal 12 Oktober 2023 yang disertai dengan Akta Jaminan Fidusia No 3032 tanggal 20 Oktober 2023 yang dibuat oleh Muchairani, S.H., M.Kn yang berkedudukan di Kota Binjai Sumatera Utara yang dibebani dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W6.00158154.AH.05.01 Tahun 2023 adalah Sah demi Hukum;
  4. Menyatakan Penggugat yang mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan atau  eksekusi atas objek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil Merk/Jenis/Type: TOYOTA AVANZA/AVANZA 1.5 G M/T, TAHUN 2023, WARNA BLACK MICA, No Rangka MHKAB1BY5PK065194, Nomor Mesin  2NR4B17943, Nomor Polisi BG 1657 OO, No BPKB T-04287915 atas nama IVAN SUHENDRA.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kerugian Materiil atau kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Penggugat sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multiguna No 2310976803 tanggal 12 Oktober 2023 sebesar  Rp.191.786.000 (seratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) Dibayarkan seketika setelah  putusan perkara ini di ucapkan;
  6. Menghukum Para Tergugat  untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan 1 (satu) unit mobil Merk/Jenis/Type: TOYOTA AVANZA/AVANZA 1.5 G M/T, TAHUN 2023, WARNA BLACK MICA, No Rangka MHKAB1BY5PK065194, Nomor Mesin  2NR4B17943, Nomor Polisi BG 1657 OO, No BPKB T-04287915 atas nama IVAN SUHENDRA kepada Penggugat secara utuh dan tanpa ada kurang apapun, setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;
  7. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil Merk/Jenis/Type: TOYOTA AVANZA/AVANZA 1.5 G M/T, TAHUN 2023, WARNA BLACK MICA, No Rangka MHKAB1BY5PK065194, Nomor Mesin  2NR4B17943, Nomor Polisi BG 1657 OO, No BPKB T-04287915 atas nama IVAN SUHENDRA berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W6.00158154.AH.05.01 Tahun 2023  yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Selatan atas kekuasaanya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;
  8. Menyatakan Penjualan dan/atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia  1 (satu) unit kendaraan mobil Merk/Jenis/Type: TOYOTA AVANZA/AVANZA 1.5 G M/T, TAHUN 2023, WARNA BLACK MICA, No Rangka MHKAB1BY5PK065194, Nomor Mesin  2NR4B17943, Nomor Polisi BG 1657 OO, No BPKB T-04287915 atas nama IVAN SUHENDRA Sah Demi Hukum;
  9. Menyatakan hukum bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Keberatan. (Uit Voebar Bij Vooraad);
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;

 

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1.A Khusus Palembang atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya dan tak lupa Penggugat ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak