| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR :
------- Bahwa Terdakwa Drs. MANGANTAR SIAGIAN Anak Dari POITAN SIAGIAN selaku Komisaris PT. BUANA SRIWIJAYA SEJAHTERA (PT. BSS) berdasarkan Akta Notaris Darwin Zainuddin, SH., Notaris SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-35.AH.02.02-2009 tanggal 09 November 2009 dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) SK Kepala Badan Pertahanan Nasional No.105/KEP-17.3/III/2011 tanggal 21 Maret 2011, Akta “Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Buana Sriwijaya Sejahtera” Nomor 10 Tanggal 28 Desember 2015 berkedudukan di Palembang, bersama-sama dengan Saksi WILSON SUTANTIO anak dari WILYANTO TIO selaku Direktur Utama PT. BUANA SRIWIJAYA SEJAHTERA (PT. BSS) berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Notaris Janti Gunardi, SH., Nomor 23 Tanggal 16 Oktober 2006 dan berdasarkan Akta Perubahan Notaris/PPAT Tommy Graha Putra, SH., M.Kn., Nomor 38 Tanggal 25 Februari 2022 dan Saksi juga selaku Direktur Utama PT. SRI ANDAL LESTARI (PT. SAL) berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Notaris Darbi, SH., Nomor 11 Tanggal 06 Agustus 1987 dengan Akta Perubahan terakhir oleh Notaris Patricia Cicilia J.S, SH., M.Kn., Nomor 17 Tanggal 23 Juni 2022, Saksi EKWAN DARMAWAN, S.P,. M.M. berdasarkan Surat Keputusan Human Capital Business Partner 1 Group PT BRI Persero Tbk Nokep : R509.e-HBS/HPT/06 /2025 tanggal 2 Juni 2025 yang menyatakan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Juni 2010 menetapkan Promosi terhadap Sdr. Ekwan Darmawan/8310137300/00020848 sebagai Junior Account Officer 1 Unit Divisi Agribisnis Saksi MARIA LYSA YUNITA S.P.,MBA berdasarkan SK Nokep : 319-SDM/OPS/10/2010 Tanggal 4 Oktober 2010 dan SK NOKEP : 221-SDM/OPS/05/2012 tanggal 21 Mei 2012, sebagai junior analis resiko kredit 2 sampai dengan tanggal 31 Juli 2012, Saksi RIF’ANI ARZAQ, S.T. berdasarkan Surat Keputusan Human Capital Business Partner 1 Group PT. BRI Persero Tbk Nokep : R.512.e-HBS/HPT/06/2025 tanggal 2 Juni 2025 tentang Pengangkatan Pekerja Tetap yang menyatakan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Maret 2011 mengangkat Pekerja Sdr. Rif’ani Arzaq/0C36288610/00069775 sebagai Junior Account Officer 1 Unit Kerja Divisi Agribisnis dan Saksi DUTA OKKI WICAKSONO, S.E berdasarkan Surat Keputusan Human Capital Business Partner 1 Group PT Bank Rakyat Indonesia Nokep : R.565.e-HBS/HPT/06/2025 tanggal 2 Juni 2025 selaku Pemrakarsa Kredit Risiko dari pihak PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk., (masing-masing penuntutan dilakukan secara terpisah) dalam kurun waktu tahun 2011 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia kantor pusat Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 44-46, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, di kantor PT. Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari yang beralamat di Jalan Mayor Ruslan No. 2000 Kel. 8 Ilir Kec. Ilir Timur II Kota Palembang, di Lokasi kebun PT. Buana Sriwijaya Sejahtera yang beralamat di Kecamatan Karang Dapo, Rawas Ilir dan Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, di Lokasi kebun PT. Sri Andal Lestari yang beralamat di Desa Tanjung Laut, Desa Sedang dan Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (1), (2), (3) (4) dan (5) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 5 serta Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 22/KMA/SK/II/2011 Tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, Sebagai Orang Yang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Secara Melawan Hukum, yaitu terkait dengan Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Kepada PT. Buana Srwijaya sejahtera sebagai berikut :
- Tahap Permohonan Kredit
Saksi WILSON SUTANTIO anak dari WILYANTO TIO selaku Direktur Utama PT BSS mengajukan permohonan kredit investasi PT BSS untuk pembiayaan kelapa sawit Inti dan Plasma atau Pola Kemitraan KPENRP, sebagai berikut:
- Surat Nomor 311/BSS/FRPI/VII/2011 tanggal 4 Juli 2011, yang ditandatangani oleh Saksi WILSON SUTANTIO anak dari WILYANTO TIO untuk Permohonan Kredit Investasi (KI) Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti sebesar Rp.479.144.515.500,00 untuk 8.820 hektare dengan nilai kredit per hektare Rp54.324.775,00 (Belum termasuk Interest During Construction (IDC)).
- Surat Nomor 05/Koperbun/TTJ/I/2011 tanggal 17 Januari 2011, yang ditandatangani oleh saksi Indra Guna selaku Ketua Umum dan saksi Iskandar Muit selaku Ketua II pada Koperasi Tri Tunggal Jaya untuk Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit (Plasma) sebesar Rp.221.174.860.000,00 (belum termasuk IDC) untuk areal seluas 5.000 hektare (Rp.44.234.972,00/hektare) dan Surat Nomor 37/BSS/FRPI/VII/2011 tanggal 4 Juli 2011 yang ditandatangani oleh saksi Indra Guna selaku Ketua Koperasi Tri Tunggal Jaya untuk Penambahan Lahan Untuk Peserta Plasma seluas 2.400 hektare.
Surat permohonan tersebut disiapkan oleh Terdakwa Drs. MANGANTAR SIAGIAN selaku Tenaga Profesional PT BSS, meskipun tidak didukung adanya daftar petani peserta yang ditetapkan oleh Bupati (Daftar Nominatif). Daftar nominatif desa Jadi Mulya baru ditetapkan oleh Bupati setelah persetujuan dan pencairan dilakukan, yaitu pada tanggal 3 Oktober 2014.
Daftar nominatif tersebut disusun oleh Terdakwa Drs. MANGANTAR SIAGIAN yang memuat nama-nama petani peserta plasma pada Desa Jadi Mulya yang diantaranya terdapat 100 nama petani peserta plasma di Desa Jadi Mulya yang tidak memiliki lahan dan bukan warga Desa Jadi Mulya.
- Tahap Analisis dan Persetujuan Kredit
- Pejabat Pemrakarsa Kredit Saksi EKWAN DARMAWAN, Saksi MARIA LYSA YUNITA, Saksi KOKOK ALUN AKBAR, Saksi ACHMAD FC BARIR, Saksi IRWAN JUNAEDY, Saksi LINA SARI, Saksi SUSY LIESTIOWATY, Saksi KUSWIYOTO mengusulkan pemberian KI Kebun Inti termasuk KI IDC Kebun Inti sebesar Rp.414.348.000.000,00 dan KI Kebun Plasma termasuk KI IDC Kebun Plasma sebesar Rp.386.856.000.000,00 kepada PT BSS, meskipun :
- Tidak didukung adanya daftar nominatif petani peserta;
- Pejabat Pemrakarsa Kredit tidak melakukan on the spot untuk memastikan kebenaran petani peserta atau meminta Divisi Kredit Program untuk membantu melakukan on the spot untuk memastikan kebenaran petani peserta.
Selain itu, pengajuan tersebut dilakukan dengan membuat analisis finansial keuangan seolah-olah PT BSS memiliki kemampuan keuangan yang dilakukan dengan cara penyajian ulang (recasting) meskipun tidak ada hal yang mendasarinya sebagai berikut :
- Hutang jangka pendek PT BSS di-recasting menjadi hutang jangka panjang sehingga nilai likuiditas yang sebenarnya pada tahun 2010 hanya sebesar 20,66% diubah menjadi 1.059,80?n pada Juni 2011 hanya sebesar 68,65% diubah menjadi 789,42%;
- Hutang pemegang saham di-recasting menjadi ekuitas sehingga nilai Debt Equity Ratio (DER) yang sebenarnya pada tahun 2009 sebesar 1.907,14% diubah menjadi 1.227,80?n pada tahun 2010 sebesar 390,20% diubah menjadi 274,73%. Nilai maksimal DER yang diperkenankan seharusnya sebesar 263%.
- Pejabat Pemutus Kredit menyetujui pemberian KI Kebun Inti dan Kebun Plasma PT BSS meskipun nilai DER melebihi nilai DER maksimal yang diperkenankan.
- Tahap Pencairan Kredit
- Saksi WILSON SUTANTIO anak dari WILYANTO TIO selaku Direktur Utama PT BSS mencairkan KI Kebun Inti di luar IDC total sebesar Rp258.783.000.000,00 untuk luasan area tertanam 6.430,32 hektare meskipun lahan yang ditanam kelapa sawit sesuai dengan areal statement GIS BSS Group hanya seluas 4.499,18 hektare dan berdasarkan hasil delineasi Ahli Survei dan Pemetaan Kadastral hanya seluas 5.082,42 hektare.
- Saksi WILSON SUTANTIO anak dari WILYANTO TIO mencairkan KI Kebun Plasma di luar IDC total sebesar Rp130.085.562.650,00 untuk luasan area tertanam 1.988,57 hektare, meskipun lahan yang ditanam kelapa sawit sesuai dengan areal statement GIS BSS Group hanya seluas 1.424,28 hektare dan luasan area tertanam berdasarkan hasil delineasi Ahli Survei dan Pemetaan Kadastral hanya seluas 1.165,29 hektare.
- Tahap Penggunaan Dana dan Pengembalian Kredit
- Saksi WILSON SUTANTIO anak dari WILYANTO TIO memberikan pinjaman kepada Pihak/Perusahaan Afiliasi PT BSS sebesar Rp14.719.189.421,00 serta memberikan dan mengembalikan pinjaman kepada pemegang saham sebesar Rp28.011.776.178,00 selama periode kredit tanpa persetujuan dari PT BRI.
- Saksi WILSON SUTANTIO anak dari WILYANTO TIO tidak mengangsur pengembalian kredit sesuai dengan perjanjian kredit. Saksi I WILSON SUTANTIO anak dari WILYANTO TIO mengangsur pengembalian pokok kredit hanya sebesar Rp.44.965.885.701,00 sehingga kredit menjadi macet.
Selanjutnya perbuatan mewalan hukum yang terjadi terkait dengan Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Kepada PT. SRI ANDAL LESTARI sebagai berikut :
- Tahap Permohonan Kredit:
Saksi WILSON SUTANTIO anak dari WILYANTO TIO selaku Direktur PT SAL mengajukan permohonan Kredit Investasi (KI) Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma melalui Surat Nomor 015/PT.SAL/DIRUT/V/2013 pada 28 Mei 2013 kepada Kepala Divisi Agribisnis Kantor Pusat BRI sebagai berikut.
-
-
-
-
- Pembangunan kebun kelapa sawit Inti seluas 8.000 hektare dengan jumlah kebutuhan kredit sebesar Rp.535.351.888.000,00; dan
- Pembangunan kebun kelapa sawit Plasma seluas 2.500 hektare dengan jumlah kebutuhan kredit sebesar Rp.145.424.982.500,00.
Meskipun tanpa didukung daftar petani peserta yang ditetapkan oleh Bupati (Daftar Nominatif). Daftar nominatif baru ditetapkan oleh Bupati setelah persetujuan kredit dilakukan, yaitu pada tanggal 6 November 2013 untuk Desa Sedang dan tanggal 24 Desember 2014 untuk Desa Tanjung Laut.
- Tahap Analisis dan Persetujuan Kredit
- Pejabat Pemrakarsa Kredit Saksi RIF’ANI ARZAQ, Saksi DUTA OKKI WICAKSONO, Saksi TINA PRIATINA, Saksi ACHMAD F.C BARIR, Saksi WAHYU SULISTIYONO, Saksi LINA SARI, Saksi SUSY LESTIOWATY, Saksi KUSWIYOTO mengusulkan pemberian KI Kebun Inti termasuk KI Interest During Construction (IDC) Kebun Inti sebesar Rp.474.005.000.000,00 dan KI Kebun Plasma termasuk KI IDC Kebun Plasma sebesar Rp.202.995.000.000,00 kepada PT SAL, meskipun :
- Tidak didukung adanya daftar nominatif petani peserta; dan
- Pejabat Pemrakarsa Kredit tidak melakukan on the spot untuk memastikan kebenaran petani peserta atau meminta Divisi Kredit Program untuk membantu melakukan on the spot untuk memastikan kebenaran petani peserta.
-
-
- Dengan membuat analisis finansial keuangan seolah-olah PT SAL memiliki kemampuan keuangan yang dilakukan dengan cara penyajian ulang (recasting) meskipun tidak ada hal yang mendasarinya sebagai berikut.
- Hutang usaha jangka pendek PT SAL di-recasting menjadi hutang jangka panjang sehingga nilai likuiditas yang sebenarnya hanya sebesar 62,11% pada tahun 2012 diubah menjadi 5.825,25?n 23,65% pada Maret 2013 diubah menjadi 1.353,59%; dan
- Hutang pemegang saham di-recasting menjadi ekuitas sehingga nilai Debt Equity Ratio (DER) yang sebenarnya pada tahun 2012 sebesar 466,29% diubah menjadi 154,85?n pada Maret 2013 sebesar 474,43% diubah menjadi 127,92%. Nilai maksimal DER yang diperkenankan sebesar 300%.
- Pejabat Pemutus Kredit menyetujui pemberian KI Kebun Inti dan Kebun Plasma PT SAL meskipun nilai DER melebihi nilai DER maksimal yang diperkenankan.
Tahap Penyusunan Daftar Nominatif
Terdakwa Mangantar Siagian selaku Perwakilan PT SAL menyusun daftar nominatif yang memuat nama-nama petani peserta plasma pada Desa Tanjung Laut yang diantaranya terdapat sembilan nama petani peserta plasma di Desa Tanjung Laut yang tidak memiliki lahan dan diduga bukan warga Desa Tanjung Laut.
- Tahap Pencairan Kredit
-
-
-
- Saksi WILSON SUTANTIO anak dari WILYANTO TIO selaku Direktur PT SAL mencairkan KI Kebun Inti diluar IDC total sebesar Rp309.547.000.000,00 untuk luasan area tertanam 8.000 hektare meskipun lahan yang ditanam kelapa sawit sesuai dengan data areal statement GIS BSS Group hanya seluas 7.057,19 hektare;
- Saksi WILSON SUTANTIO anak dari WILYANTO TIO mencairkan KI Kebun Plasma diluar IDC total sebesar Rp92.811.817.196,00 untuk luasan area tertanam 1.725 hektare, meskipun lahan yang ditanam kelapa sawit sesuai dengan data areal statement GIS BSS Group hanya seluas 1.255,07 hektare; dan
- Saksi WILSON SUTANTIO anak dari WILYANTO TIO memberikan pinjaman kepada perusahaan afiliasi PT SAL sebesar Rp19.912.500.000,00 serta memberikan dan mengembalikan pinjaman kepada pemegang saham PT SAL sebesar Rp2.796.000.000,00 selama periode pencairan kredit dari tahun 2013 s.d. 2018 tanpa persetujuan PT BRI.
- Tahap Penggunaan Dana dan Pengembalian Kredit
Saksi WILSON SUTANTIO anak dari WILYANTO TIO menggunakan dana hasil penjualan CPO dan/atau produk sawit lainnya periode tahun 2019 s.d. 2023 diantaranya:
-
-
-
-
- Untuk memberikan pinjaman kepada perusahaan afiliasi PT SAL sebesar Rp.201.837.624.729,00 dan mengembalikan pinjaman kepada pemegang saham PT SAL sebesar Rp.8.751.932.000,00. Pemberian pinjaman kepada perusahaan afiliasi PT SAL dan pengembalian pinjaman kepada pemegang saham PT SAL tanpa persetujuan PT BRI; dan
- Untuk mengembalikan pokok kredit hanya sebesar Rp.24.615.893.479,00 sehingga kredit menjadi macet. Dalam pelaksanaannya BRI telah melakukan lelang atas agunan PT SAL yang mana hasil pelelangannya digunakan sebagai pengembalian pokok kredit.
Telah Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu memperkaya Saksi WILSON SUTANTIO anak dari WILYANTO TIO sebesar Rp. 922.459.427.064,15 (Sembilan ratus dua puluh dua Milyar Empat ratus lima puluh Sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh enam puluh empat rupiah lima belas sen) yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebesar Rp. 922.459.427.064,15 (Sembilan ratus dua puluh dua Milyar Empat ratus lima puluh Sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh enam puluh empat rupiah lima belas sen), yang terdiri dari untuk PT. Buana Sriwijaya Sejahtera Berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Nomor :01/SR/LHP/DJPI/PKN.01/01/2026 Tanggal 30 Januari 2026 Nilai kerugian KeuanganNegara pada BRI adalah sebesar Rp.666.002.476.791,80 ( Enam Ratus Enam Puluh Enam Milyar Dua Juta Enam Ratus tujuh puluh Enam Tujuh ratus Sembilan puluh satu Delapan puluh rupiah) dan PT Sri Andal Lestari Bahwa berdasarkan LHP Nomor 02/SR/LHP/DJPI/PKN.01/01/2026 Nilai kerugian keuangan negara pada PT BRI adalah sebesar Rp.256.456.959.272,35 (Dua ratus lima puluh Enam Milyar Empat ratus lima puluh Enam Juta Sembilan ratuu lima puluh Sembilan dua tuas tujuh puluh dua tiga puluh lima rupiah) atau setidak - tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum di dalam Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), atas Pemberian Fasilitas Kredit Oleh PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk kepada PT. BSS dan PT. SAL di Sumatera Selatan dan Daerah Khusus Jakarta, perbuatan tersebut jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dilakukan para Terdakwa secara bersama-sama dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa PT. BUANA SRIWIJAYA SEJAHTERA yang di dirikan oleh Saksi WILSON SUTANTIO dan terdaftar sejak Tanggal 16 Oktober 2006 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Notaris Janti Gunardi,SH Nomor 23 Tanggal 16 Oktober 2006 dan berdasarkan Akta Perubahan Notaris /PPAT Tommy Graha Putra, SH.,M.Kn Nomor 38 Tanggal 25 Februari 2022 dan PT. SRI ANDAL LESTARI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Notaris Darbi, SH., Nomor 11 Tanggal 06 Agustus 1987 dengan Akta Perubahan terakhir oleh Notaris Patricia Cicilia J.S, SH.M.Kn kemudian Saksi WILSON SUTANTIO melakukan take over perusahaan tersebut yang semula merupakan anak perusahaan dari PT. Pusri yang ditujukan untuk pembangunan kebun yang dikelola oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT. Pusri (YKPP) berdasarkan Akta Notaris Husnawati Nomor 138 Tanggal 24 Oktober 2008.
- Bahwa PT Buana Sriwijaya Sejahtera beralamat di Jalan Mayor Ruslan No. 2000 Kel. 8 Ilir Kec. Ilir Timur III Kota Palembang sedangkan lokasi Perusahaan berada di Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara. Adapun Perusahaan PT Buana Sriwijaya Sejahtera bergerak di bidang::
-
-
-
-
-
- Bidang Perdagangan
- Eksport dan import
- Export-import dan perdagangan hasil hutan dan bumi hutan
- Export-import dan perdagangan hasil industry kayu dan tripleks
- Export-import dan perdangangan hasil Perkebunan perdangan Perkebunan serta kegiatan usaha terkait
- Export-import dan perdagangan hasil hutan tanaman industry
- Distributor, agent dan sebagai perwakilan badan-badan
- Grosser, supplier, levelasir
- Industri pengolahan hasil perikanan
- Industri kayu (tidak termasuk furniture dan barang anyaman)
- Industry kayu dan triplek
- Industri pengolahan hasil hutan (non tanaman industry)
- Industri pengolahan hasil hutan tanaman industry
- Menjalankan usaha dibidang pertanian
- Agroindustry
- Industry pertanian
- Pertenakan
- Perikanan darat / laut
- Perkebunan
- Kehutanan dan perkayuan
- Agro bisnis.
- Bahwa Saksi WILSON SUTANTIO selaku Direktur PT. BUANA SRIWIJAYA SEJAHTERA dan PT. SRI ANDAL LESTARI memiliki tugas dan wewenang yaitu :
- Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.
- Setiap anggota Direksi wajib dengan itikat baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank)
b. mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maipun diluar negeri
- harus dengan persetujuan Komisaris perseroan
- Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang seluruh atau Sebagian besar harta kekayaan perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlahseluruh saham dengan hak suara yang sah dan di setujui oleh 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat.
- Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadi kan sebagai jaminan utang atau melepaskan hak atas harta kekayaan perseroan sebagaimana dimaksuddalam ayat 4 wajib pula diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar ditempat kedudukan perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut.
- Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakil Perseroan.
- Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan
- Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa.
- Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Sah dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Komisaris
- Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi maka Perseroan akan diwak oleh anggota Direksi dainnya dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentang dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Komisaris.
- Bahwa Terdakwa Drs. MANGANTAR SIAGIAN ANAK DARI POITAN SIAGIAN diangkat sebagai Komisaris PT. BUANA SRIWIJAYA SEJAHTERA (BSS) berdasarkan Akta Notaris Darwin Zainuddin, S.H., Notaris SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-35.AH.02.02-2009 tanggal 09 November 2009 dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) SK Kepala Badan Pertahanan Nasional No.105/KEP-17.3/III/2011 tanggal 21 Maret 2011, Akta “ Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. BUANA SRIWIJAYA SEJAHTERA” Nomor 10 Tanggal 28 Desember 2015 berkedudukan di Palembang.
- Bahwa Tugas pokok dan kewenangan Terdakwa Drs. MANGANTAR SIAGIAN ANAK DARI POITAN SIAGIAN sebagai Komisaris PT. BUANA SRIWIJAYA SEJAHTERA (PT. BSS) berdasarkan Akta Notaris Janti Gunardi, S.H. dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Palembang Akta Tanggal 16 Oktober 2006 No. 23 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BUANA SRIWIJAYA SEJAHTERA, Pasal 14 yaitu :
-
-
- Komisaris Melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi dalam menjalankan perseroan serta membuatkan Nasihat kepada direksi
- Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh perseroan dan berhak memeriksa semua, pembukuan, surat dan alat bukti lainnya memeriksa dan mencocokan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh direksi.
- Direksi dan setiap anggota direksi wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh komisaris
- Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota direksi apabila anggota direksi tersebut bertindak bertentangan dengan anggaran dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan disertai alasannya
- Dalam jangka waktu 30 hari sesudah pemberhentian sementara itu komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham yang akan memutuskan apakah anggota direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya semula, sedangkan anggota direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna membela dirinya
- Rapat tersebut dalam ayat 6 pasal ini dipimpin oleh komisaris utama dan apabila ia tidak hadir oleh salah seorang komisaris lainnya dan apabila tidak ada seorang pun anggota komisaris yang hadir, maka rapat dipimpin oleh sala seorang yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir ketidak hadiran tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain
- Apabila rapat umum pemegang saham tersebut diadakan dalam jangka waktu 30 hari setelah pemberhentian sementara itu maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dengan hukum yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semula
- Apabila seluruh anggota direksi diberhentikan sementara dan perseroan tidak mempunyai seorang direksi maka sementra komisaris diwajibakan untuk mengurus perseroan. Dalam hal demikian komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara mereka atas tanggungan mereka bersama.
- Bahwa dalam hal proses pengelolaan keuangan, menjadi otoritas/kewenangan penuh Saksi WILSON SUTANTIO selaku Direktur PT. BUANA SRIWIJAYA SEJAHTERA dan PT. SRI ANDAL LESTARI, dan jika terdapat pengajuan penggunaan keuangan, masing –masing Departemen mengajukan kepada Saksi WILSON SUTANTIO selaku Direktur PT. BUANA SRIWIJAYA SEJAHTERA dan PT. SRI ANDAL LESTARI setelah Saksi WILSON SUTANTIO menyetujui baru bisa dilaksanakan oleh bagian keuangan dengan menverifikasi bagian staf keuangan.
- Bahwa pada tanggal 21 Juli 2010 TERDAKWA MANGANTAR SIAGIAN mengajukan surat permohonan kredit sesuai Surat Nomor 125/BSS/FRPI/VI1/2010 perihal pengiriman Data Persyaratan Kredit kepada Sdr. Yuwanda Rahman di Divisi Agribisnis di Kantor Púsat PT BRI Jakarta Pusat. Di dalam surat disebutkan PT BSS menyampaikan datadata persyaratan kredit sesuai permintaan, yaitu:
1) Laporan Keuangan Audited 2 tahun terakhir tahun 2008 dan 2009;
2) Laporan Keuangan Home Statement per 31 Maret 2010;
3) Rencana Agunan Kredit;
4) Copy Aspek Legalitas dan Perizinan yang masih berlaku:
- Akta pendirian Nomor 23 tanggal 16 Oktober 2006 di depan Janti Gunardi;
- Pengesahan Menteri No. W5-00001 HT.01.01-111 2007 tanggal 2 Januari 2007;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
5) Curriculum Vitae masing-masing pengurus, pemegang saham dan copy KTP yang masih berlaku;
6) Perjanjian Kerjasama antara perusahaan inti dan Koperasi
7) Laporan perkembangan produksi dan penjualan tahun 2009 dan 2010 (belum
berproduksi); dan
(8) Status lahan plasma saat ini (terkait dengan kepemilikannya).
Di dalam surat tanggal 21 Juli 2010 juga dilampirkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Koperasi Perkebunan Tri Tunggal Jaya (TTJ) dengan PT Buana Sriwijaya Sejahtera Nomor 02/KOPERBUN/TTJ/1/2008 dan Nomor 09/BSS/POMP/I/2008 tentang Pembangunan dan Pengembangan Budi Daya Kelapa Sawit dan Surat SHGU Nomor 00014 tahun 2009 dari Kantor Pertanahan Kota Musi Rawas atas tanah seluas 2.832 hektare atas nama PT BSS
- Berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Koperasi Perkebunan Tri Tunggal Jaya (TTJ) dengan PT BSS dengan Nomor 02/KOPERBUN/TTJ/1/2008 dan Nomor 09/BSS/POMP/1/2008 tentang Pembangunan dan Pengembangan Budi Daya Kelapa Sawit, Perjanjian Kerjasama tersebut antara lain menyepakati beberapa hal sebagai berikut:
1) Cakupan kerjasama adalah:
- Pembangunan dan pengelolaan [perawatan dan pemanenan tandan Buah Segar (TBS) kebun kelapa sawit milik anggota Koperbun TTJ yang bersedia dan telah diseleksi menjadi peserta proyek.
- Pemasaran TBS kelapa sawit yang dihasilkan dar? kebun milik anggota Koperbun TTJ selama masa kredit belum lunas maupun setelah masa kredit lunas serta setelah dilaksanakan peremajaan,
- Pembinaan Koperasi dan Anggotanya/Kelompok tani baik sebelum kredit lunas maupun setelah kredit lunas serta setelah peremajaan.
- Peremajaan kembali tanaman / kelapa sawit (replanting) dengan mengalokasikan sebagian dana dari basil penjualan TBS setiap bulannya.
2) Masyarakat/Petani anggota Koperasi akan menyerahkan lahannya kepada
PT BSS melalui Koperasi. Atas lahat yang diserahkan, 50% akan menjadi milik anggota Koperasi dalam bentük SHM atas nama anggota Koperasi dan 50% milik PT BSS yang penggunaannya akan dipakai untuk sarana dan prasarana umum antara lain pembuatan jalan poros, jalan utama, jalan produksi, jalan kontrol, gorong-gorong pembibitan, kantor KUD dan Perusahaan, perumahan, gudang, lapangan parkir trasnportasi dan alat-alat berat, poliklinik, dermaga penyeberangan, subsidi terbatas bagi anggota koperasi yang lahannya tidak mencapai ketentuan, kas desa, dan kas KUD;
3) Lahan yang diberikan masyarakat/petani anggota Koperas? kepada PT BSS
mel?lai Koperasi, tidak akan diberikan ganti rugi dalam bentuk apapun atau Karena alasan apapun oleh PT BSS.
4) Koperasi bersedia mengajukan dan menandatangani permohonan kredit ke Bank yang ditunjuk PT BSS. Koperasi memberikan kuasa khusus kepada PT BSS untuk pembukaan rekening atas nama Koperasi pada Bank yang ditunjuk PT BSS.
5)Koperasi memberikan kuasa kepada Bank yang ditunjuk oleh PT BSS untuk
memindahbukukan dana pencairan kredit dari rekening Koperasi ke rekening PT BSS secara bertahap sesuai dengan perkembangan pembangunan perkebunan sawit milik Koperasi.
6) Koperasi berkewajiban membayar management fee kepada PT BSS sebagai jasa manajemen, yaitu sebesar Rp55/kg dari hasil kebun kelapa sawit milik anggota Koperasi dan management fee akan disesuaikan kembali dengan tingkat inflasi dan kesepakatan kedua belah pihak.
7) PT BSS berkewajiban dan bertanggung jawab untuk membeli semua produksi TBS milik anggota Koperasi selama masa tanam kelapa sawit berproduksi dengan berpedoman pada harga yang ditetapkan pemerintah (dikoordinir oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan).
- Bahwa Perjanjian Kerjasama antara Koperbun Tri Tunggal Jaya dan PT BSS ditandatangani SAKSI WILSON SUTANTIO selaku Dirut PT BSS dengan saksi Indra Guna dan saksi Iskandar Muit selaku Ketua Umum dan Ketua Il Koperbun TTJ. Perjanjian Kerjasama ini juga turut diketahui oleh:
- Sdr. Ridwan Mukti selaku Bupati Musi Rawas:
- Sdr. Ir. H. Chaidir Syam selaku Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Mus. Rawas; dan
- Sdr. Rostika Zaleha selaku Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Musi rawas
- Bahwa didalam Izin Pembangunan Kelapa Sawit Keputusan Bupati musi Rawas nomor 19 KPTS/BPMPTP/2010 tanggal 25 Januari 2011 tentang perpanjangan izin Lokasi Pembangunan kebun kelapa sawit PT. BSS di Kabupaten Musi Rawas menjadi 13.000 Hektar, terdapat kewajiban kebun untuk plasma minimal 20 % atau 2.600 hektar.
- Dalam surat pengajuan dengan pokok surat masyarakat yang akan diikutkan sebagai peserta Plasma, siap menyerahkan lahannya seluas 2,400 hektar Kemudian pihak Bank Rakyat Indonesia Tbk kepada Direktur PT. Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) Saksi WILSON SUTANTIO.
- Bahwa Pada 17 Januari 2011, Pengurus Koperasi Perkebunan Tri Tunggal Jaya Saksi Indra Guna dan saksi Iskandar Muit menyampaikan surat Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit (Plasma) Nomor 05/Koperbun/TTJ//2011 kepada Kepala Divisi Agribisnis Kantor pusat PT BRI.
Surat tersebut menyebutkan hal-hal sebagai berikut:
- Sesuai dengan keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 421/KPTSA/2007 tanggal 14 November 2007 tentang Izin Lokasi atas nama PT Buana Sriwijaya Sejahtera seluas 17.000 hektare (plasma 5.000-hektare dan Inti 12.000 hektare), Koperbun TT telah mengadakan kemitraan (bapak angkat) dengan PT BSS melalui pembangunan kebun kelapa sawit milik mereka sendiri.
- Sehubungan dengan hal tersebut Koperbun TTJ mengajukan permohonan kredit investasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit melalui program Revitalisasi Perkebunan dan atau Kredit Umum/Komersil sebesar Rp.221.174.860.000,00 (belum termasuk IDC) untuk areal seluas 5.000 hektare (Rp.44.234.972/hektare) dengan perincian sebagai berikut:
- Tahur 2011 seluas 1.500 hektare, dengan kebutuhan kredit sebesar Rp.66.352.458.000,00 (Rp.44.234.972/hektare).
- Talun 2012 seluas 2.000 hektare, dengan kebutuhan kredit sebesar Rp.88.469.944.000.00 (Rp.44.234.972/hektare).
- Tahun 2013 seluas 1.500 hektare dengan kebutuhan kredit sebesar Rp.66.352.458.000,00 (Rp.44.234.972/hektare).
- Dalam surat ini menginformasikan bahwa surat dilampirkan dengan:
- Fotokopi Akta Pendirian Koperasi;
- Fotokopi NPWP, SITU, SIUP dan TDP;
- Daftar Susunan Pengurus dan Badan Pengawas;
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama Koperasi Perkebunan Tri Tunggal Jaya dengan PT BSS:
- Studi Kelayakan terlampir;
- Laporan Keuangan Tahun terakhir akan disusulkan;
- Daftar Nominatif Petani peserta perkebunan akan disusulkan;
- Curriculum Vitae Pengurus dan Pengawas;
- Pas foto Pengurus dan Badan Pengawas;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Persyaratan lainnya akan disusulkan kemudian
- Bahwa surat Nomor 05/Koperbun/TTJ/I/2011 tanggal 17 Januari 2011 tidak pernah diketahui dan tidak pernah di tanda tangani oleh saksi Indra Guna selaku Ketua Umum Koperasi Tri tunggal jaya namun surat permohonan tersebut di persiapkan oleh TERDAKWA Drs. MANGANTAR SIAGIAN selaku Tenaga Profesional PT. BSS meskipun :
- Tanpa di dukung daftar nominative peserta plasma, karena daftar nominatif baru ditetapkan oleh Bupati setelah Persetujuan dan pencairandi lakukan yaitu pada tanggal 3 Oktober 2014 , diantaranya dengan 100 nama peserta plasma pada Desa Jadi Mulya bukan merupakan warga Desa dan tidak memiliki lahan di desa Jadi Mulya.
- Luas lahan kebun plasma berdasarkan Ijin lokasi hanya selauas 2.600 ha, surat pernyataan luas lahan plasma yang mendapatkan Ijin lokasi dari Bupati hanya 2.600 hektar dari luas yang di persyaratkan seluas 5.000 hektar.
- Pengajuan untuk satu Koperasi yaitu Tri Tunggal jaya sedangkan luas lahan petani peserta yang seharusnya dapat di biayai perkoperasi maksimal hanya 2.000 hektar.
- Bahwa Tanpa didukung agunan pokok berupa SHM petani peserta atau SHGU koperasi dan /atau surat keterangan dari instansi yang berwenang yang dapat di tingkatkan menjadi sertifikat.
- Bahwa pada tanggal 4 Juli 2011, terdapat Surat Nomor: 311/BSS/FRPI/VIl/2011 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit (Inti) dari SAKSI WILSON SUTANTIO selaku Direktur Utama PT BSS kepada Kepala Divisi Agribisnis PT BRI Kantor Pusat Jakarta. Di dalam surat disebutkan bahwa Saksi WILSON SUTANTIO mengajukan kredit investasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit (inti) sebesar Rp.479.144.515.500,00 untuk 8.820 hektare dengan nilai kredit per hektare sebesar Rp.54.324.775,00 Kredit ini belum termasuk IDC dan disebutkan juga di dalam surat agar IDC diberikan selama pengembangan. Diketahui dari dokumen Memorandum Analisa Kredit Nomor B. 173AGR/AGR-1/12/2011 dan Nomor 1798-ARK/ARS/12/2011 bahwa atas luasan lahan 8.820 hektare, hanya seluas 2.832,67 hektare yang sudah memiliki Hak Guna Usaha atas lahan, seluas 4.632,87 hektare baru berupa risalah Panitia B, sedangkan sisa lahan seluas 1.354,46 hektare dalam proses pembebasan.
- Bahwa atas permohonan PT BSS, Pada tanggal 13 Desember 2011, pejabat pemrakarsa kredit melakukan analisis Kredit untuk melalui Memorandum Analisis Kredit (MAK) Nomor : B. 173AGR/AGR-I/12/2011 dan Nomor : 1798-ARK/ARS/12/2011 perihal Permohonan Fasilitas Kk Revbun (Inti-Plasma) atas nama PT. BSS untuk Pembiayaan dan Penye?esaian, Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Berupa Kebun Inti seluas 8.820 hektare dan Kebun Plasma seluas 5.000 hektare, dan merekomendasikan usulan ijin prinsip terkait belum terpenuhinya DER sesuai Kriteria Rasio yang Dapat Diterima (KRD) dan pemberian kredit kepada PT BSS dengan total Rp801.204.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
- Kl untuk kebun kelapa sawit inti sebesar Rp354.348.000.000,00;
- KI IDC untuk kebun kelapa sawit sebesar Rp60.000.000.000,00;
- KI untuk kebun kelapa sawit plasma sebesar Rp294.871.000.000,00;
- KI IDC untuk kebun kelapa sawit plasma sebesar Rp91.985.000.000,00
Bahwa Pejabat pemrakarsa kredit PT BSS menandatangani MAK tersebut terdiri dari:
1) Saksi Ekwan Darmawan selaku Account Officer RM BRI;
2) Saksi Kokok Alun Akbar selaku Grup Head RM BRI;
3) Saksi Irwan Junaedy selaku Wakil Kepala Divisi RM BRI;
4) Saksi Kuswiyoto selaku Kepala Divisi RM BRI;
5) Saksi M. Lysa Yunita selaku Junior Analis Risiko Kredit CRM BRI;
6) Saksi Achmad FC Barir selaku Grup Head CRM BRI;
7) Saksi Lina Sari selaku Wakil Kepala Divisi CRM BRI ; dan
8) Saksi Susy Liestiowaty selaku Kepala Divisi CRM BRI
- Bahwa selanjutnya dalam proses pengambilan keputusan kredit, PT Bank Rakyat Indonesia tbk menerapkan prinsip check and balances. Pemrakarsa Kredit jajaran RM Saksi Ekwan Darmawan (Junior Account Officer), saksi. Kokok Alun Akbar (Group Head), saksi. Irwan Junaedy (Wakil Kepala Divisi) dan saksi Kuswiyoto (Kepala Divisi) dalam pemberian kredit PT BSS berasal dari Divisi Agribisnis (dibawah Direktorat Bisnis Komersial) dan Divisi Analisis Risiko Kredit (dibawah Direktorat Pengendalian Risiko Kredit) dengan struktur dan hierarki yang jelas yaitu dari tingkat Account Officer, Group Head, Wakil Kepala Divisi sampai Kepala Divisi.
- Bahwa Pemrakarsa jajaran RM Saksi Ekwan Darmawan (Junior Account Officer), saksi Kokok Alun Akbar (Group Head), saksi Irwan Junaedy (Wakil Kepala Divisi) dan saksi. Kuswiyoto (Kepala Divisi) Kredit tidak ikut memutus kredit, namun hanya mengusulkan rekomendasi putusan berdasarkan hasil analisis pemrakarsa melalui Memorandum Analis Kredit (MAK). Selanjutnya dalam keputusan kredit dilakukan secara kolegial oleh Komite Kredit melalui PTK Anggota komite dapat memberikan penilaian sesuai fungsi / bidang dan kewenangan masingmasing.
- Bahwa setelah surat permohonan masuk ke bidang Divisi Administrasi Kredit BRI Kantor Pusat ADK saksi DRS. ENDRA SASMITO SOENGKOWO. MBA, dimana Pemrakarsa Kredit jajaran RM Saksi Ekwan Darmawan (Junior Account Officer), saksi Kokok Alun Akbar (Group Head), saksi Irwan Junaedy (Wakil Kepala Divisi) dan saksi Kuswiyoto (Kepala Divisi), melakukan pengukuran karena yang melakukan pengukuran awal dilakukan oleh KJPP seluas 2.600 hektar terhadap yang 2.400 hektar itu yang diusulkan masih dalam proses pengumpulan CPCL oleh Koperasi Tri Tunggal jaya , Kredit plafondnya sudah jadi karena pengajuan dijadikan satu prosesnya inti dan plasma dan untuk mendetailkan progress untuk kemajuan proyek legalitas plasma dipersyaratkan di pencairan dan dilakukan oleh Aprasial Konsultan/KJPP Pengawas Rekanan yang di tunjuk oleh pihak PT BRI tbk.
- Bahwa setelah di tunjuk KJPP yang merupakan rekanan PT BRI tbk yang melakukan pengechekan awal itu KJPP FS dari KJPP Muttaqin Bambang Rozak Uswatun Damasindo nilai utama No 194/FSP/MBPRU-PLG/ARIX/11 28 September 2011 untuk luasan awal, didalam persyaratan pencairan di persyaratkan laporan pengembangan, pengawasan proyek, oleh KJPP rekanan yang di tunjuk.
- Bahwa terkait pangajuan ke pihak Bank BRI pada saat permohonan pinjaman, ke 2 jaminan / agunan telah dilakukan penilain oleh KJPP FS dari KJPP Muttaqin Bambang Rozak Uswatun Damasindo nilai utama No 0194/FSP/MBPRU-PLG/ARIX/11 28 September 2011 dengan hasil agunan berupa kebun kelapa sawit dinilai berdasarkan Total Project Cost senilai Rp. 545.151.000.000, (Kebun Inti) dan senilai Rp. 386.856.000.000,- (Plasma) + Agunan Tambahan berupa Koporate Garantee PT. BSS.
- Bahwa selajutnya Pemrakarsa Kredit jajaran RM Saksi Ekwan Darmawan (Junior Account Officer), saksi Kokok Alun Akbar (Group Head), saksi Irwan Junaedy (Wakil Kepala Divisi) dan saksi Kuswiyoto (Kepala Divisi) meneliti agunan tambahan telah dilakukan penilaian oleh Penilai Advisindo no.156/JALD/PLG/SD/11/2009 tgl penilaian 20 Oktiber 2009 dan sudah diaprisal, dengan hasil Rp. 625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta).
- Bahwa untuk tanah bangunan dan gudang yang terletak di di Jln. Mayor ruslan No. 2000 RT 02 RW. 01 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang total LT= 11,547 m2 LB = 152 m2. hasilnya Rp. 15,1 Milliar sehingga total angunan inti sebesar Rp. 560.876.000.000, atau coporate terhadap hak permohonan kredit 135 %.
- Bahwa selanjutnya Saksi WILSON SUTANTIO anak dari WILYANTO TIO selaku Direktur PT. Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS), dengan niat untuk mendapatkan pinjaman fasilitas kredit dari pihak PT BRI tbk menggunakan Agunan pokok pada saat pengajuan pinjaman pe PT BRI tbk berupa Kebun Kelapa Sawit yang dibiayai berupa tanah Perkebunan kelapa sawit bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatasnya yang telah ada maupun yang akan datang seluas 10.400 Ha net planted 8.820 Ha berdasarkan izin lokasi No 19/KPTS/BPMPTP/2010 Tanggal 25 Januari 2011 seluas +13.000 Ha yang sebagian telah terbit SHGU dan sebagian lainnya dalam proses panitia B sebagai berikut :Nomor 19 KP10 tan sebagai berit:
- HGU No 000014 tanggal 22 Desember 2009 seluas 2.832,67 Ha di Desa Biaro Lama dan merangin kecamatan karang dapo Provinsi Sumsel atas nama PT BSS,
- Risalah panitia B No 04/R/P”B”/Bpn.ProvSS./26/2011 seluas 4632,87 Ha di Desa jadi mulia, desa tebing tunggi kecamatan karang dapo desa Rantau padam dan desa kertasari kecamatan karang dapo Prov Sumsel an PT BSS.
- Dalam proses pembebasan seluas 2.934,46.
- Bahwa selain agunan pokok Saksi WILSON SUTANTIO Direktur PT. Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS), melampirkan Agunan Tambahan berupa :
-
-
- Tanah dan bangunan 1 Unit Ruko 2 lantai Jln. Mayor Ruslan No. 1179 kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang SHM No, 7237 tgl 20-08-1998 LT=108 m2 ; LB= 111 m2 an.Saksi WILSON SUTANTIO anak dari WILYANTO TIO selaku Direktur PT. Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS).
- Tanah dan bangunan (rumah, gudang dll) terletak di Jln. Mayor ruslan No. 2000 RT 02 RW. 01 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang total LT= 11,547 m2 LB = 152 m2. sbb :
- SHM no. 7238 tgl 20-08-1998
- SHM no. 11039 tgl 05-05-2006
- SHM no. 7863 tgl 19-01-2000
- SHM no. 2818 tgl 03-06-1983
- SHM no. 10938 tgl 14-01-2005
- SHM no. 11099 tgl 05-05-2006
- SHM no. 1519 tgl 21-12-1980
- SHM no. 7848 tgl 19-01-2000
- SHM no. 2817 tgl 03-06-1983
- SHM no. 11487 tgl 11-03-2008
- SHM no. 7838 tgl 19-01-2000
- SHM no. 7849 tgl 19-01-2000
- SHM no. 7850 tgl 19-01-2000
- SHM no. 1151 tgl 06-02-1980
- SHM Nomor 11098 tanggal 27-04-2006
An. WILSON SUTANTIO
- Bahwa PT. Buana Sriwijaya Sejahtera mengajukan agunan Plasma berupa :
A. Agunan Pokok
Proyek yang dibiayal, yakni
- Tanah, bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya berupa kebun kelapa sawit, dan Infrastruktur di Kecamatan karang dapo, Kecamatan Rawas Ilir dan Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas seluas 2.600 merupakan bagian dari ijin lokasi No. 19/KPTS/BPMPTP/2010 tgl 25 Januarl 2011 seluas + 13.000 Ha dan nantinya akan diterbitkan menjadi SHGU atas Koperasi Tri Tunggal Jaya atau SHM an masing-masing anggota plasma
- Penyerahan lahan dari masingmasing plasma seluas 2.400 Ha yang terletak di Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas.
B. Agunan Tambahan
- Corpsate Guarante an PT. BSS
- Bahwa di dalam Memorandum Analis Kredit (MAK) yang di lakukan analisa oleh jajaran RM Saksi Ekwan Darmawan (Junior Account Officer), saksi Kokok Alun Akbar (Group Head), saksi. Irwan Junaedy (Wakil Kepala Divisi) dan saksi Kuswiyoto (Kepala Divisi) pada salah satu point agunan pokok berupa objek lahan Dalam proses sertifikasi Risalah Panitia B No 04 :R/P”B/Bpn.ProvSS/26/2011 Seluas 4,632,87 Ha tidak di masukan catatan oleh notarial / tidak ada Covernote Hak Guna Usaha yang menjadi agunan pokok dalam permohonan tersebut masih dalam proses penerbitan oleh pihak BPN, sedangkan HGU baru dapat di jadikan agunan apabila sudah di bebani hak tanggungan.
- Bahwa Pemrakarsa CRM Saksi M. LYSA YUNITA selaku Junior Analis Risiko Kredit , Saksi Achmad FC Barir selaku Grup Head ,Saksi Lina Sari selaku Wakil Kepala Divisi CRM Saksi Susy Liestiowaty selaku Kepala Divisi CRM BRI melakukan Recasting laporan keuangan PT BSS untuk memperbaiki kemampuan keuangan PT BSS seolah-olah menjadi lebih sehat sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan pemberian KI Inti dan KI Plasma.
- Bahwa Dalam Melakukan Analisa Kredit, Saksi Maria Lysa Yunita, saksi Ahmad F,C Bahrir dan saksi Lina Sari dan saksi Susy Liestiowaty selaku Pejabat Pemrakarsa kredit fungsi CRM melakukan recasting laporan keuangan PT BSS dan tidak mengacu pada pernyataan standar akutansi keuangan (PSAK) terhadap :
- Hutang jangka pendek PT BSS direcasting menjadi hutang jangka panjang sehingga nilai likuiditas yang sebenarnya pada tahun 2010 hanya sebesar 20,66% diubah menjadi 1.059,80?n pada Juni 2011 hanya sebesar 68,65% diubah menjadi 789,42%;
- Hutang pemegang saham direcasting menjadi ekuitas sehingga nilai Debt Equity Ratio (DER) yang sebenarnya pada tahun 2009 sebesar 1.907,14% diubah menjadi 1.227,80?n pada tahun 2010 sebesar 390,20% diubah menjadi 274,73%. Nilai maksimal DER yang diperkenankan seharusnya sebesar 263%.
- Bahwa Saksi Maria Lysa Yunita, saksi Ahmad F,C Bahrir dan saksi Lina Sari dan saksi Susy Liestiowaty selaku Pejabat Pemrakarsa kredit fungsi CRM serta saksi Ekwan Darmawan, saksi Kokok Alun Akbar saksi Irwan Junaedy dan saksi Kuswiyoto selaku pejabat prinsip Pemrakarsa Kredit fungsi RM mengusulkan kepada Komite kredit untuk memberikan izin Debt Equity Ratio (DER) sebesar 274% yang melebihi kredit Risiko diterima yang di perkenankan sebesar 263?lam KI Kebun inti seluas 8.820 hektar kepada PT BSS meskipun :
- Legalitas hak atas tanah HGU yang diikat dengan Hak tanggungan hanya seluas 2.832,67 ha ;
- Sisa Legalitas lahan seluas 4,632,87 ha, masih berupa risalah Panitia B
- Laporan keuangan PT BSS tidak memenuhi syarat kredit rasio yang diperkenankan sebelum dilakukan recasting pada akun persediaan, hutang bank jangka pendek, hutang usaha jangka pendek dan kewajiban kepada pemegang saham.
- Bahwa saksi Maria Lysa Yunita, saksi Achmad F.C. Bahrir, dan saksi Lina Sari, dan saksi. Susy Liestiowaty selaku Pejabat Pemrakarsa Kredit fungsi CRM serta saksi Ekwan Darmawan, saksi Kokok Alun Akbar, saksi . Irwan Junaedy, dan saksi Kuswiyoto selaku Pejabat Pemrakarsa Kredit fungsi RM Mengusulkan kepada Komite Kredit untuk memberikan ijin prinsip atas Debt Equity Ratio (DER) sebesar 274% yang melebihi Kredit Risiko Diterima yang diperkenankan sebesar 263?lam dan persetujuan dalam kredit investasi KI kebun inti plasma seluas 5.000 hektar kepada PT BSS, meskipun:
- Tanpa didukung Daftar nominatif, karena daftar nominatif baru ditetapkan oleh Bupati setelah persetujuan dan pencairan dilakukan, yaitu pada tanggal 3 Oktober 2014, diantaranya dengan 107 nama peserta plasma pada Desa Jadi Mulya bukan merupakan warga desa dan tidak memiliki lahan di Desa Jadi Mulya.
- Surat pernyataan luas lahan plasma yang mendapatkan ijin lokasi dari Bupati hanya 2.600 hektar dari luas yang dipersyaratkan seluas 5.000 hektar.
- Pengajuan untuk satu koperasi yaitu Tri Tunggal Jaya, sedangkan luas lahan petani peserta yang seharusnya dapat dibiayai per Koperasi maksimal hanya 2.000 hektar.
- Tanpa didukung agunan pokok berupa SHM petani peserta atau SHGU koperasi dan/atau surat keterangan dari instansi yang berwenang yang dapat ditingkatkan menjadi sertifikat
- Laporan keuangan PT BSS tidak memenuhi syarat kredit rasio yang diperkenankan sebelum dilakukan recasting akun-akun persediaan, hutang bank jangka pendek, hutang usaha jangka pendek dan kewajiban kepada pemegang saham
- Bahwa kemudian dari pemrakarsa Kredit Awal jajaran RM Saksi Ekwan Darmawan (Junior Account Officer), saksi. Kokok Alun Akbar (Group Head), saksi. Irwan Junaedy (Wakil Kepala Divisi) dan saksi. Kuswiyoto (Kepala Divisi) serta Maria Lysa Yunita, saksi Ahmad F,C Bahrir dan saksi Lina Sari dan saksi Susy Liestiowaty selaku Pejabat Pemrakarsa kredit fungsi CRM Memorandum Analisa Kredit di ajukan kepada pemutus kredit yakni direksi PT BRI tbk saksi Sofyan Basir (Direktur Utama), saksi Jarot Kusuma Yakti (Direktur UMKM), saksi. Sulaiman A Arianto (Direktur Bisnis Komersil), saksi. Atoni Sutirto (Direktur Bisnis Konsumer, Saksi Asmawi Sam (Direktur Bisnis Kelembangaan), saksi Lenny Sugihat (Direktur Pengendaliaan Resiko Kredit) dan Dalam memberikan penilain para direksi membubuhkan catatan sebagai berikut :
Bahwa dalam pengajuannya sebagai salah satu syarat dimintakan Surat persetujuan (Izin Prinsip) Surat Nomor : B787-AGR/AGR-I/04/2011 dan dari Divisi ARK Nomor B0614-ARK/ARS/04/2011 yang didalam disposisinya dari Direktur Komersial saksi Sulaiman Arif membubuhkan catatan:
- Setuju sesuai usul untuk proses kredit atas nama PT. BSS.
- Bahwa selanjutnya dari Direktur Pengendalian Resiko Kredit Saksi Leny Sugiat membubuhkan catatan :
- Setuju sesuai usul untuk diproses lebih lanjut ;
- Setelah itu diproses dan diminta syarat-syarat : Izin Legalitas : Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir, NPWP, SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Ijin Tempat Usaha, Surat- surat gubernur Sumatera Selatan Nomor : 593/4391/2007 tanggal 22 Oktober 2007 tentang rekomendasi arahan lahan atas nama PT. BSS,
- Surat Keputusan bupati musi rawas Nomor 421/KPTS/I/2007 tanggal 14 November 2007 tentang pemberian izin Lokasi untuk keperluan Perkebunan kelapa sawit atas nama PT. BSS di kabupaten Musi rawas seluas 17.000 Hektar kemudian
- Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 317 tahun 2008 tanggal 26 Juni 2008 tentang pemberian Izin Usaha Perkebunan PT. BSS,
- Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 23 KPTS/BLHD/2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang kelayakan analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL), rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) kegiatan pembangunan kebun kelapa sawit an. PT. BSS,
- Keputusan Bupati musi rawas nomor 19 KPTS/BPM-PTP/2010 tanggal 25 Januari 2011 tentang perpanjangan izin Lokasi Pembangunan kebun kelapa sawit PT. BSS di Kabupaten Musi Rawas menjadi 13.000 Hektar kemudian SHGU Nomor :0014 tanggal 22 Desember 2009 seluas 2832,67 Hektar, Risalah Panitia B Nomor 04/R/P”B”/BPN.Prov SS/26/2011 seluas 4632,87.
- Bahwa Pejabat Pemutus Kredit yang terdiri dari saksi Sulaiman A. Arianto selaku Direktur Bisnis Komersial periode 2008 s.d. 2016, saksi Djarot Kusumayakti selaku Direktur Bisnis UMKM periode 2010 s.d. 2015, saksi . A. Toni Soetirto selaku Direktur Bisnis Konsumer periode 2008 s.d. 2016, saksi . Asmawi Syam selaku Direktur Bisnis Kelembagaan periode 2011 s.d. 2015, saksi . Lenny Sugihat selaku Direktur Pengendalian periode 2011 s.d. 2014, dan saksi Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT BRI periode 2010 s.d. 2014, Menyetujui memberikan ijin prinsip atas Debt Equity Ratio (DER) sebesar 274% yang melebihi Kredit Risiko Diterima yang diperkenankan sebesar 263?lam KI kebun inti seluas 8.820 hektar kepada PT BSS atas usulan pejabat pemrakarsa kredit, meskipun:
- Legalitas hak atas lahan HGU yang dapat diikat dengan Hak Tanggungan hanya seluas 2.832,67 ha;
- Sisa legalitas lahan seluas 4.632,87 Ha masih berupa risalah Panitia B dan seluas 1.354,46 Ha masih belum dibebaskan;
- Laporan keuangan PT BSS tidak memenuhi syarat kredit rasio yang diperkenankan sebelum dilakukan recasting pada akunpersediaan, hutang bank jangka pendek, hutang usaha jangka pendek dan kewajiban kepada pemegang saham
- Bahwa Pejabat Pemutus Kredit yang terdiri dari saksi Sulaiman A. Arianto selaku Direktur Bisnis Komersial periode 2008 s.d. 2016, saksi Djarot Kusumayakti selaku Direktur Bisnis UMKM periode 2010 s.d. 2015, saksi . A. Toni Soetirto selaku Direktur Bisnis Konsumer periode 2008 s.d. 2016, saksi . Asmawi Syam selaku Direktur Bisnis Kelembagaan periode 2011 s.d. 2015, saksi . Lenny Sugihat selaku Direktur Pengendalian periode 2011 s.d. 2014, dan saksi Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT BRI periode 2010 s.d. 2014, Menyetujui pemberian kredit PT BSS dan memberikan ijin prinsip atas Debt Equity Ratio (DER) sebesar 274% yang melebihi Kredit Risiko Diterima yang diperkenankan sebesar 263?lam dan persetujuan dalam kredit investasi KI kebun plasma seluas 5.000 hektar kepada PT BSS atas usulan pejabat pemrakarsa kredit, meskipun:
- Tanpa didukung daftar nominatif, karena daftar nominatif baru ditetapkan oleh Bupati setelah persetujuan dan pencairan dilakukan, yaitu pada tanggal 3 Oktober 2014, diantaranya dengan 107 nama peserta plasma pada Desa Jadi Mulya bukan merupakan warga desa dan tidak memiliki lahan di Desa Jadi Mulya.
- Surat pernyataan luas lahan plasma yang mendapatkan ijin lokasi dari Bupati hanya 2.600 hektar dari luas yang dipersyaratkan seluas 5.000 hektar.
- Pengajuan untuk satu koperasi yaitu Tri Tunggal Jaya, sedangkan luas lahan petani peserta yang seharusnya dapat dibiayai per Koperasi maksimal hanya 2.000 hektar.
- Tanpa didukung agunan pokok berupa SHM petani peserta atau SHGU koperasi dan/atau surat keterangan dari instansi yang berwenang yang dapat ditingkatkan menjadi sertifikat.
- Laporan keuangan PT BSS tidak memenuhi syarat kredit rasio yang diperkenankan sebelum dilakukan recasting akun-akun persediaan, hutang bank jangka pendek, hutang usaha jangka pendek dan kewajiban kepada pemegang saham
- Tanpa didukung agunan pokok berupa SHM petani peserta atau SHGU koperasi dan/atau surat keterangan dari instansi yang berwenang yang dapat ditingkatkan menjadi sertifikat.
- Bahwa Saksi Yusrizal selaku pemimpin KJPP Yusrizal, Henry, Rusli & Rekan tidak melaksanakan kegiatan pengawasan untuk memastikan kebenaran progres pekerjaan KI Kebun Inti dan Plasma PT BSS dengan :
- Menyampaikan data progres pekerjaan pembangunan kebun kelapa sawit inti seolah-olah mencapai seluas 6.430,32 Ha (area tertanam) dalam Laporan Pengawasan fisik progres lapangan, meskipun data progres pekerjaan pembangunan kebun kelapa sawit inti secara faktual hanya seluas 4.499,18 Ha; dan
- Menyampaikan data progres pekerjaan pembangunan kebun kelapa sawit plasma seolah-olah mencapai seluas 1.988,57 Ha (area tertanam) dalam Laporan Pengawasan fisik progres lapangan, meskipun data progres pekerjaan pembangunan kebun kelapa sawit inti secara faktual hanya seluas 1.424,28 Ha.
- Bahwa selanjutnya dokumen MAK di serahkan kepada komite kredit dan di edarkan secara sirkuler dengan beberapa catatan lalu diputus oleh Direksi dengan yang ditanda tangani oleh saksi Sofyan Basir (Direktur Utama), saksi Jarot Kusuma Yakti (Direktur UMKM), saksi Sulaiman A Arianto (Direktur Bisnis Komersil), saksi. Atoni Sutirto (Direktur Bisnis Konsumer, Saksi. Asmawi Sam (Direktur Bisnis Kelembangaan), saksi Lenny Sugihat (Direktur Pengendaliaan Resiko Kredit) lalu masuk ke Direktorat Kepatuhan untuk mendapatkan sertifikat complay setelah itu masuk lagi ke ADK untuk dilakukan Offering Letter (Surat Penawaran) no R.II.140ADK/DKR/04/2012 Tanggal 19 April 2012 ke Calon Debitur PT BSS Ketika sudah selesai dan syaratsyarat sudah terpenuhi selanjutnya dilakukan Akad Kredit / Perjanjian.
- Bahwa setelah proses admnistrasi telah selesai selanjutnya oleh tim ADK membuatkan Akta kredit antara PT. Buana Sriwijaya Sejahtera dan dilakukan tanda tangan Akta kredit oleh debitur Saksi WILSON SUTANTIO anak dari WILYANTO TIO selaku Direktur PT BSS dengan PT. BRI (persero) saksi Kuswiyoto (selaku Kepala Divisi Agrobisnis), dengan telah terikat Perjanjian Kredit Investasi Inti (KIInti) sesuai dengan Akta Nomor : 4 tanggal 01 Mei 2012 dan Perjanjian Kredit Investasi Plasma (KI-Plasma) sesuai dengan Akta Nomor : 5 tanggal 01 Mei 2012, dan dibuatkan akta yang dibuat dihadapan Notaris TH. TITI SRI AMIRETNO DIAH WASTITI BAGIONO S.H., M.Hum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Perjanjian Kredit Investasi Kebun Inti dan Plasma tersebut merujuk pada surat Penawaran Kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Nomor: R.II.140ADK/DKR/04/2012 tanggal 19 April 2012 , berupa:
- Fasilitas Kredit investasi (KI) Kebun sawit Inti sebesar Rp314.348.000.000,- (tiga ratus empat belas miliar tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah) ;dan
- Fasilitas Kredit Investasi Interest During Construction (KI-IDC) kebun sawit Inti sebesar Rp59.652.000.000,- (lima puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh dua juta rupiah).
- Fasilitas Kredit investasi (KI) Kebun sawit Plasma sebesar Rp.294.871.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat milliar delapan ratus tujuh puluh satu juta rupiah) ;dan
- Fasilitas Kredit Investasi Interest During Construction (KI-IDC) kebun sawit Plasma sebesar Rp.91.985.000.000,- (Sembilan puluh satu milliar Sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah).
- Bahwa setelah Akta kredit antara PT. Buana Sriwijaya Sejahtera yang melakukan tanda tangan Saksi WILSON SUTANTIO anak dari WILYANTO TIO sebagai Direktur PT BSS dengan PT. BRI (persero) saksi Kuswiyoto (selaku Kepala Divisi Agrobisnis) selanjutnya dilakukan pencairan apabila telah memenuhi syarat pencairan. Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan untuk memastikan kebenaran progres pekerjaan KI Kebun Inti dan Plasma PT BSS Saksi Yusrizal selaku pemimpin KJPP Yusrizal, Henry, Rusli & Rekanyang merupakan rekanan pihak PT BRI tbk dengan membuat laporan progress pekerjaan sebagai salah satu syarat dalam pengajuan pencairan ke pihak PT BRI tbk, selama masa perjanjian kredit Saksi WILSON SUTANTIO anak dari WILYANTO TIO selaku Direktur PT. Buana Sriwijaya Sejahtera telah menerima Pencairan kredit dengan rincian sebagai berikut:
- Kredit Investasi kebun sawit Inti tahap I sebesar Rp 213.769.000.000,-
- Kredit Investasi IDC Kebun sawit inti tahap I sebesar Rp 82.809.000.000,-
- Kredit Investasi kebun sawit Inti tahap II sebesar Rp 45.014.000.000,-
- Kredit Investasi IDC Kebun sawit inti tahap II sebesar Rp 6.333.132.933,-
- Kredit Investasi Kebun Plasma I Sebesar Rp 33.681.069.000,-
- Kredit Investasi IDC Kebun Plasma I Sebesar Rp 9.426.000.000,-
- Kredit Investasi Kebun Plasma II Sebesar Rp 37.266.000.000,-
- Kredit Investasi IDC Kebun Plasma II Sebesar Rp 5.679.000.000,-
- Kredit Investasi Kebun Plasma III Sebesar Rp 59.138.493.650,-
- Kredit Investasi IDC Kebun Plasma III Sebesar Rp 20.305.717.640,-
- Kredit Investasi PMKS Sebesar Rp 122.400.000.000,-
- Kredit Investasi IDC PMKS Sebesar Rp 10.139.897.158,-
- TOTAL PENCAIRAN sebesar Rp 645.961.310.381,80-.
|
Dengan demikian total seluruh pencairan KI Kebun Inti dan Plasma beserta IDC adalah sebagai berikut :
|
|
Total KI Kebun Inti & Kredit Investasi IDC Kebun sawit inti
|
Rp. 347.925.132.933,80
|
|
Total KI Plasma & Kredit Investasi IDC Kebun Plasma
|
Rp. 165.496.280.290,00
|
|
Total
|
Rp. 513.421.413.223,80
|
- Bahwa sampai dengan pemeriksaan terakhir, kebun sawit plasma telah menghasilkan namun PT. BSS tidak melaksanakan penilaian dan tidak melakukan kewajiban penyerahan kep
|