Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg R.A. SARFINA LINATY, S.H. YUDI AGUSTIAN, ST BIN (ALM) KUBRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 513 / L.6.18 / Ft.1 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1R.A. SARFINA LINATY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI AGUSTIAN, ST BIN (ALM) KUBRANI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

 SURAT  DAKWAAN

NOMOR REG.PERKARA : PDS-05/L.6.18/Ft.1/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

YUDI AGUSTIAN, S.T. BIN (ALM) KUBRANI

Tempat Lahir

:

Lahat  (Sumatera Selatan)

Umur / Tanggal Lahir

:

49 Tahun / 14 Agustus 1976

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Rustini No. 1832 RT 050 RW 005 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Sako Kota Palembang

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

S-1 Teknik Sipil

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik

:

Ditahan di Lapas Klas III Pagar Alam, sejak 24Desember 2025 sampai dengan 12 Januari 2026;

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Ditahan di Lapas Klas III Pagar Alam, sejak 13 Januari 2026 sampai dengan 21 Februari 2026;

  • Penahanan Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri

:

Ditahan di Lapas Klas III Pagar Alam, sejak 22 Februari 2026 sampai dengan 23 Maret 2026;

  • Penahanan Kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri 

:

Ditahan di Lapas Klas III Pagar Alam, sejak 24Maret 2026 sampai dengan 22 April 2026;

  • Penuntut Umum

:

Ditahan di Rutan Klas I Palembang, sejak tanggal 06 April 2026 sampai dengan 25 April 2026.

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Yudi Agustian, S.T. Bin (Alm) Kubrani sebagai Wakil Direktur CV.Aditya Gemilang Persada berdasarkan Akta Pendirian / Anggaran Dasar Nomor 138 tanggal 31 Januari 2005 oleh Notaris Husnawaty, SH, Terdakwa selaku Wakil Direktur CV. Aditya Gemilang Persada yang merupakanKonsultan pengawas (Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi) pada pelaksanaan kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun tahun anggaran 2023 yang besumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak termasuk pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 532.822.200.-  (Lima Ratus Tiga Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Juta Dua ratus Rupiah) pada DinasPekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam dengan jumlah 10 (Sepuluh) Kegiatan dalam 1 (satu) Surat  Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620 / 02 / SP / DPUPR – BM / 2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang terdiri dari Peningkatan Jalan Landas Pacu Paralayang - Janang,  Peningkatan Jalan Dempo Park–Talang Camai, Peningkatan Jalan Bedeng Kresek-Desa Sukorejo, Peningkatan Jalan Nanggiran, Peningkatan Jalan Rt. 04 Rw.01  Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagar Alam Utara, Peningkatan Jalan Laskar Wanita Mentarjo – Komplek Perkantoran Gunung  Gare, Peningkatan Jalan Hutan Kota, Pelebaran Jalan Hutan Kota, Peningkatan Jalan Perumnas Tinggi Hari, Peningkatan Jalan Perumnas Nendagung dan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun, pada waktu bulan Mei tahun 2023 sampai denganbulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam yang beralamat di Komplek Perkantoran Gunung Gare Kota Pagar Alam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang berdasarkan Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IAPalembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa, “Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”  bersama-sama dengan saksi Aris Suwandi. S.T., M.T. Bin (Alm) Trimo Pranoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Nomor : 01/DPUPR/2023/ Tertanggal 16 Januari 2023 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam, saksi Darwinata, ST.,MM Selaku Kepala Bidang Bina Marga Dians Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pagar Alam berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pagar Alam nomor : 821.2/359/KPTS/BKPSDM/2023 tertanggal 14 September 2023 pada Bidang Bina Marga Pada Dinas PUTR Kota Pagar Alam dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Pagar Alam pada Tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kota Pagar Alam Nomor : 600/75/SK/DPUTR-BM/2023 tanggal 15 September 2023., Saksi Arif Munandar, S.T. Bin (Alm) Darul Tjik Olah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pejabat Pengguna Barang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota Pagar Alam Nomor : 600/55/KPTS/DPUPR-BM/2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas Lapangan dan Staf Administrasi Bidang Bina Marga Kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kota Pagar Alam pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, saksi Herlansyah selaku Direktur CV. Zidan Pratama berdasarkan berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 Tanggal 26 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh notaris Tien Martini, S.H.; dan merupakan Penyedia Jasa Kontruksi  (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.Syamsul Rofiah Herdi (alm), dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.532.955.440,86 (Lima ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh koma delapan puluh enam rupiah), Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,  Terdakwa selaku Wakil Direktur CV. Aditya Gemilang Persada yang merupakan Konsultan pengawas (Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi) dalam pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriuntahun anggaran 2023, tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana mestinya sesuai dengan progres yang terdapat di lapangan yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :620/02/ SP/DPUPR – BM /2023 tertanggal 16 Mei 2023, sehingga kegiatan pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun  Kota pagar Alam tidak sesuai dengan ketentuan :

  1. Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan “Penyedia jasa konsultansi konstruksi yang melakukan pengawasan dalam kegiatan pekerjaan konstruksi memiliki tugas : 

(a) mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan rencana keselamatan Konstruksi setiap kegiatan dalam pelaksanaannya, 

(b) melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil pekerjaan,

 (c) melakukan pengawasan penerapan keselamatan Konstruksi”,

  1. Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan “penyedia jasa konsultansi konstruksi yang melakukan pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) memilikitugas:

(a) bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya,

(b) memberikan laporan secara berkala kepada pengguna jasa sesuai dengan ketentuan dalamkontrak kerja”,

  1. Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentangperubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan bahwa “semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut:  melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasatanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa”,
  2. Pasal 7 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentangperubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan bahwa  “ semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut: menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara”.
  3. Pasal 17 ayat (2) huruf a,b,c Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentangperubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan bahwa “ penyedia sebagai mana dimaksud pada ayat (1)bertanggung jawab atas :

(a) pelaksanaan kontrak, 

(b) kualitas barang/jasa dan

(c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume”.

 

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa pada tahun 2023 Pemerintah Kota Pagar Alam melalui Dinas Pekerjaan Umum dan PenataanRuang (PUPR) Kota Pagar Alam mengalokasikan Dana kegiatan pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam sebesar Rp. 1.500.000.000.00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah) yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. 
    • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Nomor : 01/DPUPR/2023/ Tertanggal 16 Januari 2023 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam, saksi Aris Suwandi. S.T., M.T. Bin (Alm) Trimo Pranoto  ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  yang kemudian saksi Aris Suwandi. S.T., M.T. Bin (Alm) Trimo Pranoto digantikan oleh saksi Darwinata,ST.,MM berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor : 821.2/359/KPTS/BKPSDM/2023 tanggal 14 September 2023 sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pagar Alam dan saksi Darwinata,ST.,MM menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Kota Pagar Alam pada Tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kota Pagar Alam Nomor : 600/75/SK/DPUTR-BM/2023 tanggal 15 September 2023.
    • Bahwa berdasarkan Surat Pengumuman Pemenang Nomor : 027/10/I.4.25/JKON/UKPBJ /SD.V/2023, Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 027/05/I.4.25/JKON/UKPBJ/SD.V/2023 tanggal 20 Juni 2023, Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor : 027/08/I.4.25/JKON/ UKPBJ/SD.V/2023 tanggal 23 Juni 2023, dan Penetapan Pemenang Nomor : 027/09/I.4.25/JKON/UKPBJ/SD.V/2023 tertanggal 23 Juni 2023, CV. Zidan Pratama dengan Direktur Saksi Herlansyah Bin (Alm) Rustan ditetapkan sebagai pemenang lelang dan menjadi Penyedia Jasa Konstruksi dalam pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam dengan nilai kotrak sebesar Rp.1.491.562.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor : 620/09/DPUPR-BM/2023 tertanggal 10 Juli 2023, dengan waktu pekerjaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 10 Juli 2023 dan berakhir pada tanggal 06 Desember 2023.
    • Kemudian pada tahun 2023 Pemerintah Kota Pagar Alam melalui Dinas Pekerjaan Umum dan PenataanRuang (PUPR) Kota Pagar Alam mengalokasikan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 sebesar Rp. 550.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk Konsultan Pengawasan 10 (sepuluh) yang salah satunya adalah Kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun , Kemudian dalam pelaksanaan pada kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun  CV. Aditya Gemilang Persada selaku Konsultan Pengawas (Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi) dengan terdakwa menandatangani Surat  Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620/02/SP/DPUPR–BM/2023 tertanggal 16 Mei 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.532.822.200 (Lima ratus tiga puluh dua juta delapan ratus dua puluh dua rupiah) dengan jumlah 10 (Sepuluh) Kegiatan dalam 1 (satu) surat Perjanjian Kontrak yang terdiri dari Peningkatan Jalan Landas Pacu Paralayang-Janang,  Peningkatan Jalan Dempo Park–Talang Camai, Peningkatan Jalan Bedeng Kresek-Desa Sukorejo, Peningkatan Jalan Nanggiran, Peningkatan Jalan Rt. 04 Rw.01 Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagar Alam Utara, Peningkatan Jalan Laskar Wanita Mentarjo–Komplek Perkantoran Gunung  Gare, Peningkatan Jalan Hutan Kota, Pelebaran Jalan Hutan Kota, Peningkatan Jalan Perumnas Tinggi Hari, Peningkatan Jalan Perumnas Nendagung dan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Wakil Direktur Aditya Gemilang Persada bersama dengan saksi Aris Suwandi Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan diketahui oleh saksi Yudianto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam tahun 2023.
    • Bahwa di dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun,  yang harusnya dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh Terdakwa selaku Wakil Direktur CV. Aditya Gemilang Persada yang merupakan Konsultan pengawas (Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi) yang semua pekerjaan dan tahapan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Surat  Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620/02/SP/DPUPR–BM/2023 tertanggal 16 Mei 2023 : 
  1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan kontruksi yang akan menjadikan dasar pengawasan pekerjaan di lapangan.
  2. Mengawasi pemakaian bahan, perawatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
  3. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
  4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan kontruksi.
  5. Menyelenggarakan rapat koordinasi lapangan secara berkala dengan penyedia dan direksi, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan kontruksi.
  6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan serta serah terima pertama, dan serah terima kedua pekerjaan kontruksi.
  7. Memeriksa dan meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As built Drawing) sebelum serah terima pertama (PHO).
  8. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir laporan pengawasan.
  9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/ atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan lapangan.
    • Bahwa untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun yang harus dilakukan terdakwa selaku Konsultan pengawas (Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi) adalah pekerjaan dan tahapan dengan berdasarkan pada Surat  Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620/09/DPUPR-BM/2023 tertanggal 10 Juli 2023, sebagai berikut :

Uraian Pekerjaan

Perkiraan Volume

Sat

Harga

 Satuan

Jumlah Harga

Devisi 1. Umum

 

 

 

 

Mobilisasi

1.00

LS

36,075,000.00

36,075,000.00

Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas

1.00

LS

26,840,000.00

26,840,000.00

 

 

 

 

62,915,000.00

Devisi 3. Pekerjaan Umum

 

 

 

 

Galian Biasa (alat)

507.52

M3

141,170.36

71,646,779.33

 

 

 

 

71,646,779.33

Devisi 7. Struktur

 

 

 

 

Beton Mutu sedang fc’20 MPa (k225) mobil

338.35

M3

2,715,875.10

918,916,338.66

Beton Mutu rendah fc’10 Mpa k125

169.17

M3

1,639,857.65

277,414,718.13

Plastik Lantai Kerja

3,383.49

M2

3,800

12,857,262.00

 

 

 

 

1,209,188,318.79

 

 

 

 

 

Jumlah Harga

 

 

 

1,343,750,098.11

PPN 11%

 

 

 

147,812,510.79

Jumlah Total

 

 

 

1,491,562,608.91

Dibulatkan

 

 

 

1,491,562,000.00

 

 

    • Bahwa pada Pelaksanaan kegiatan terdakwa memerintahkan kepada sdr.Syamsul Rofiah Herdi (alm) selaku Site Enginer untuk ikut membantu didalam melakukan pengawasan dan memeriksa serta membuat laporan harian, mingguan dan bulanan dalam progres kegiatan pelaksanaan pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun. Kemudian didalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh sdr.Syamsul Rofiah Herdi (alm) selaku site engginer dilakukan pembuatan dokumen laporan bulanan, mingguan dan harian tersebut mengatasnamakan CV.Aditya Gemilang Persada dan di tanda tangani dan disetujui oleh saksi Arif Munandar selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan saksi Herlansyah selaku Direktur CV.Zidan Pratama.
    • Bahwa Terdakwa selaku Wakil Direktur selaku Wakil Direktur CV. Aditya Gemilang Persada yangmerupakan Konsultan pengawas (Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi) selama kegiatan pelaksanaan pengawasan pada kegiatan pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun tahun anggaran 2023 tersebut  terdakwa tidak pernah melakukan pengawasan dan melakukan pemeriksaaan terhadap kegiatan yang seharusnya terdakwa selaku Wakil Direktur CV.Aditya Gemilang Persada dan juga merupakan Konsultan Pengawas (Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi) adalah yang memiliki tanggung jawab terhadap keseluruhan pada kegiatan / pekerjaan tersebut dan didalam pelaksanaan pencairan terhadap kegiatan Konsultan Pengawasan (Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi) tersebut terakwa selaku Wakil Direktur CV.Aditya Gemilang Persada yang berhak untuk dapat melakukan pencairan dan memberikan gaji/upah terhadap karyawan atau pekerjaan termasuk sdr.Syamsul Rofiah Herdi (alm) selaku site engineer. 
    • Bahwa dalam Pelaksanaan Pencairan terhadap kegiatan pelaksanaan pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun tahun 2023 terdakwa selaku Wakil Direktur CV.Aditya Gemilang Persadamelakukan pencairan dengan dasar Surat  Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620/02/SP/DPUPR–BM/ 2023 tertanggal 16 Mei 2023 dengan melakukan permohonan pengajuan pembayaran nomor : 15/1209/PP/IX/2023 tertanggal 12 September 2023  dengan Berita Acara Pembayaran Bulan ke I sampai dengan Bulan ke IV yang ditanda tangani langsung oleh terdakwa sendiri selaku Wakil Direktur CV.Aditya Gemilang Persada dan saksi Darwinata, ST.,MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan diketahui oleh Daflis Jhoni, SE.MM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pagar Alam dengan Invoice Bulan ke I s/d Bulan ke IV sebesar Rp. 303.962.400.00 (Tiga Ratus Tiga Juta Sembilan Ratus enam pulu dua ribu empat ratus rupiah) penagihan pembayaran angsuran tersebut ke nomor rekening : 150-61-01842 pada Bank Sumsel Babel Cabang Palembang Atmo atas nama rekening CV. Aditya Gemilang Persada, sebagai berikut :
  1. Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan angsuran ke I (satu) Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual dengan nomor : 620/1030/DPUPR-BM/2023 tertanggal 02 Oktober 2023 dengan melampirkan prestasi fisik didalam setiap kegiatan yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Pelaksana CV.Aditya Gemilang Persada.
  2. Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan angsuran ke II (Kedua) Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual dengan nomor : 620/1087/DPUPR-BM/2023 tertanggal 06 Oktober 2023 dengan melampirkan prestasi fisik didalam setiap kegiatan yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Pelaksana CV.Aditya Gemilang Persada.
  3. Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan angsuran ke III (Ketiga) Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual dengan nomor : 620/1122/DPUPR-BM/2023 tertanggal 10 Oktober 2023 dengan melampirkan prestasi fisik didalam setiap kegiatan yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Pelaksana CV.Aditya Gemilang Persada.
  4. Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan angsuran ke IV (Empat) Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual dengan nomor : 620/1122/DPUPR-BM/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 dengan melampirkan prestasi fisik didalam setiap kegiatan yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Pelaksana CV.Aditya Gemilang Persada dan terdakwa yang menandatangani bukti kwitansi terhadap pembayaran Bulan Ke I sampai dengan Bulan Ke IV dengan nomor : 620/365/DPUTR-BM/2023 tertanggal 16 Oktober 2023.
    • Bahwa terdakwa selaku Wakil Direktur CV.Aditya Gemilang Persada dan juga merupakan Konsultan Pengawas (Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi) didalam pelaksanaan kegiatan selaku pada pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun, terdakwa yang menandatangani Serah Terima Pekerjaan dengan Berita Acara Serah tetapi terdakwa tidak pernah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut sehingga terdakwa tidak mengetahui hasil mutu proses danmutu hasil pekerjaan yang seharusnya terdakwa bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
    • Bahwa setelah dilakukan pengujian yang dilakukan oleh team pemeriksa Laboratorium Teknik Universitas Bandar lampung dengan melakukan pemeriksaan Investigasi atas  kegiatan Pekerjaan  Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun dengan melakukan terhadap item pekerjaan yang terpasang dengan menggunakan Metode  sebagai berikut :
  1. Pengamatan Visual
  2. Pengukuran Dimensi
  3. Pengambilan benda uji beton inti dengan menggunakan alat Core Drill (Destructive Test) dan pengujian kuat tekan beton dengan menggunkan alat uji Universal Testing Machine (UTM)., terdapat Beton Mutu sedang yang tidak memenuhi Spesifikasi Fc’20 Mpa dari hasil pengujian diperoleh kuat tekan karakteristik (fck) sebesar 9,56 Mpa dan Beton mutu rendah tidak memenuhi spesifikasi Fc’10 Mpa dari hasil pengujian diperoleh kuat tekan karakteristik (Fck) sebesar 3,72 Mpa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Sumatera Selatan dengan  Nomor : SR-580/PW07/5.1/2025 Tanggal 18 Desember 2025, Perbuatan Terdakwa selaku Wakil Direktur CV.Aditya Gemilang Persada yang merupakan Konsultan Pengawas (Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi) sebagai pelaksana pengawasan pada kegiatan Pelebaran Bahu jalan Ratu Seriun telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.532.955.440,86 (Lima ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh koma delapan puluh enam rupiah).

 

-----------Bahwa Perbuatan Terdakwa Yudi Agustian, S.T. Bin (Alm) Kubrani tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RINomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa Terdakwa Yudi Agustian, S.T. Bin (Alm) Kubrani sebagai wakil Direktur CV. Aditya Gemilang Persada berdasarkan Akta Pendirian / Anggaran Dasar Nomor 138 tanggal 31 Januari 2005 oleh Notaris Husnawaty, SH selaku Wakil Direktur CV. Aditya Gemilang Persada yang merupakan Konsultan pengawas (Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi) pada pelaksanaan kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun tahun anggaran 2023 yang besumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak termasuk pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 532.822.200.-  (Lima Ratus Tiga Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Juta Dua ratus Rupiah) pada Dinas Pekerjaan Umumdan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam dengan jumlah 10 (Sepuluh) Kegiatan dalam 1 (satu) Surat  Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620 / 02 / SP / DPUPR – BM / 2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang terdiri dari Peningkatan Jalan Landas Pacu Paralayang - Janang,  Peningkatan Jalan Dempo Park–Talang Camai, Peningkatan Jalan Bedeng Kresek-Desa Sukorejo, Peningkatan Jalan Nanggiran, Peningkatan Jalan Rt. 04 Rw.01  Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagar Alam Utara, Peningkatan Jalan Laskar Wanita Mentarjo – Komplek Perkantoran Gunung  Gare, Peningkatan Jalan Hutan Kota, Pelebaran Jalan Hutan Kota, Peningkatan Jalan Perumnas Tinggi Hari, Peningkatan Jalan Perumnas Nendagung dan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun, pada waktu bulan Mei tahun 2023 sampai denganbulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam yang beralamat di Jalan Laskar Wanita Mentarjo Komplek Perkantoran Gunung Gare Kota Pagar Alam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang berdasarkan Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang,  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa, “ Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”  bersama-sama dengan  saksi Aris Suwandi. S.T., M.T. Bin (Alm) Trimo Pranoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Nomor : 01/DPUPR/2023/ Tertanggal 16 Januari 2023tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam, saksi Darwinata, ST.,MM Selaku Kepala Bidang Bina Marga Dians Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pagar Alam  berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pagar Alam nomor : 821.2/359/KPTS/BKPSDM/2023 tertanggal 14 September 2023 pada Bidang Bina Marga Pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Bina Marga di Dinas PUTR Kota Pagar Alam pada Tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran Dinas PUTR Kota Pagar Alam Nomor : 600/75/SK/DPUTR-BM/2023 tanggal 15 September 2023., Saksi Arif Munandar, S.T. Bin (Alm) Darul Tjik Olah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pejabat Pengguna Barang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota Pagar Alam Nomor : 600/55/KPTS/DPUPR-BM/2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas Lapangan dan Staf Administrasi Bidang Bina Marga Kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kota Pagar Alam pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, saksi Herlansyah selaku Direktur CV. Zidan Pratama berdasarkan berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 Tanggal 26 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh notaris Tien Martini, S.H.; dan merupakan Penyedia Jasa Kontruksi (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.Syamsul Rofiah Herdi (alm), dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. Rp.532.955.440,86 (Lima ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh lima ribu empat empat puluh koma delapan puluh enam), Terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Terdakwaselaku Wakil Direktur CV. Aditya Gemilang Persada yang merupakan Konsultan pengawas (Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi) dalam pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun tahun anggaran 2023yang tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana mestinya sesuai dengan progresyang ada di lapangan yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 620 / 02 / SP / DPUPR – BM / 2023 tertanggal 16 Mei 2023, sehingga kegiatan pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun tidak sesuai dengan ketentuan :

  1. Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan “ Penyedia jasa konsultansi konstruksi yang melakukan pengawasan dalam kegiatan pekerjaan konstruksi memiliki tugas paling sedikit : 

(a) mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan rencana keselamatan Konstruksi setiap kegiatan dalam pelaksanaannya, 

(b) melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil pekerjaan,

(c) melakukan pengawasan penerapan keselamatan Konstruksi”,

  1. Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan “penyedia jasa konsultansi konstruksi yang melakukan pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) memiliki tugas:

(a) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya,

(b) Memberikan laporan secara berkala kepada pengguna jasa sesuai dengan ketentuan dalamkontrak kerja”,

  1. Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentangperubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan bahwa “semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut : Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasatanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa”,
  2. Pasal 7 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentangperubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan bahwa “ semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut: menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara”.
  3. Pasal 17 ayat (2) huruf a,b,c Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentangperubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan bahwa “penyedia sebagai mana dimaksud pada ayat (1)bertanggung jawab atas:

(a) pelaksanaan kontrak, 

(b) kualitas barang/jasa dan

(c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume”.

 

Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa pada tahun 2023 Pemerintah Kota Pagar Alam melalui Dinas Pekerjaan Umum dan PenataanRuang (PUPR) Kota Pagar Alam mengalokasikan Dana kegiatan pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam sebesar Rp. 1.500.000.000.00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah) yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, 
    • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Nomor : 01/DPUPR/2023/ Tertanggal 16 Januari 2023 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam, saksi Aris Suwandi. S.T., M.T. Bin (Alm) Trimo Pranoto  ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  yang kemudian saksi Aris Suwandi. S.T., M.T. Bin (Alm) Trimo Pranoto digantikan oleh saksi Darwinata, ST.,MM berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor : 821.2/359/KPTS/BKPSDM/2023 tanggal 14 September 2023 sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pagar Alam dan saksi Darwinata,ST.,MM menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Bina Marga di Dinas PUTR Kota Pagar Alam pada Tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran Dinas PUTR Kota Pagar Alam Nomor : 600/75/SK/DPUTR-BM/2023 tanggal 15 September 2023.
    • Bahwa berdasarkan Surat Pengumuman Pemenang Nomor : 027 / 10 / I.4.25 / JKON / UKPBJ / SD.V/2023, Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 027/05/I.4.25/JKON/UKPBJ/SD.V/2023 tanggal 20 Juni 2023, Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor : 027/08/I.4.25/JKON/ UKPBJ/SD.V/2023 tanggal 23 Juni 2023, dan Penetapan Pemenang Nomor : 027/09/I.4.25/ JKON/UKPBJ/SD.V/2023 tertanggal 23 Juni 2023, CV. Zidan Pratama dengan Direktur  Saksi Herlansyah Bin (Alm) Rustan ditetapkan sebagai pemenang lelang dan menjadi Penyedia Jasa Konstruksi dalam pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam dengan nilai kotrak sebesar Rp.1.491.562.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor : 620/09/DPUPR-BM/2023 tertanggal 10 Juli 2023, dengan waktu pekerjaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 10 Juli 2023 dan berakhir pada tanggal 06 Desember 2023.
    • Kemudian pada tahun 2023 Pemerintah Kota Pagar Alam melalui Dinas Pekerjaan Umum dan PenataanRuang (PUPR) Kota Pagar Alam mengalokasikan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 sebesar Rp. 550.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk Konsultan Pengawasan 10 (sepuluh) yang salah satunya adalah Kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun , Kemudian dalam pelaksanaan pada kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun  CV. Aditya Gemilang Persada selaku Konsultan Pengawas (Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi) dengan terdakwa menandatangani Surat  Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620/02/SP/DPUPR –BM/2023 tertanggal 16 Mei 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 532.822.200,00 (Lima ratus tiga puluh dua juta delapan ratus dua puluh dua rupiah)  dengan jumlah 10 (Sepuluh) Kegiatan dalam 1 (satu) surat Perjanjian Kontrak yang terdiri dari Peningkatan Jalan Landas Pacu Paralayang - Janang,  Peningkatan Jalan Dempo Park–Talang Camai, Peningkatan Jalan Bedeng Kresek-Desa Sukorejo, Peningkatan Jalan Nanggiran, Peningkatan Jalan Rt. 04 Rw.01 Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagar Alam Utara, Peningkatan Jalan Laskar Wanita Mentarjo–Komplek Perkantoran Gunung  Gare, Peningkatan Jalan Hutan Kota, Pelebaran Jalan Hutan Kota, Peningkatan Jalan Perumnas Tinggi Hari, Peningkatan Jalan Perumnas Nendagung dan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Wakil Direktur Aditya Gemilang Persada bersama dengan saksi Aris Suwandi Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan diketahui oleh saksi Yudianto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Kota Pagar Alam tahun 2023.
    • Bahwa di dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun, Terdakwa  yang memiliki kewenangan didalam melakukan pengawasan mutu proses danmutu hasil pekerjaan dan bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari semuapekerjaan dan tahapan pekerjaan dimana Terdakwa selaku Wakil Direktur CV. Aditya Gemilang Persadayang merupakan Konsultan pengawas (Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi) berdasarkan dalam Surat  Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620/02/SP/DPUPR–BM/2023 tertanggal 16 Mei 2023 : 
  1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan kontruksi yang akan menjadikan dasar pengawasan pekerjaan di lapangan.
  2. Mengawasi pemakaian bahan, perawatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
  3. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
  4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan kontruksi.
  5. Menyelenggarakan rapat koordinasi lapangan secara berkala dengan penyedia dan direksi, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan kontruksi.
  6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan serta serah terima pertama, dan serah terima kedua pekerjaan kontruksi.
  7. Memeriksa dan meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As built Drawing) sebelum serah terima pertama (PHO).
  8. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir laporan pengawasan.
  9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/ atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan lapangan.
  • Bahwa untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun yang harus dilakukan terdakwa selaku Konsultan pengawas (Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi) adalah pekerjaan dan tahapan dengan berdasarkan pada Surat  Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620/09/DPUPR-BM/2023 tertanggal 10 Juli 2023,sebagai berikut :

Uraian Pekerjaan

Perkiraan Volume

Sat

Harga

 Satuan

Jumlah Harga

Devisi 1. Umum

 

 

 

 

Mobilisasi

1.00

LS

36,075,000.00

36,075,000.00

Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas

1.00

LS

26,840,000.00

26,840,000.00

 

 

 

 

62,915,000.00

Devisi 3. Pekerjaan Umum

 

 

 

 

Galian Biasa (alat)

507.52

M3

141,170.36

71,646,779.33

 

 

 

 

71,646,779.33

Devisi 7. Struktur

 

 

 

 

Beton Mutu sedang fc’20 MPa (k225) mobil

338.35

M3

2,715,875.10

918,916,338.66

Beton Mutu rendah fc’10 Mpa k125

169.17

M3

1,639,857.65

277,414,718.13

Plastik Lantai Kerja

3,383.49

M2

3,800

12,857,262.00

 

 

 

 

1,209,188,318.79

 

 

 

 

 

Jumlah Harga

 

 

 

1,343,750,098.11

PPN 11%

 

 

 

147,812,510.79

Jumlah Total

 

 

 

1,491,562,608.91

Dibulatkan

 

 

 

1,491,562,000.00

 

  • Bahwa pada Pelaksanaan kegiatan Pengawasan pekerjaan Bahu Jalan ratu Seriun tersebut  terdakwa meminta kepada sdr.Syamsul Rofiah Herdi (alm) selaku site engginer (tenaga Ahli) yang hanya bertanggung jawab terhadap pekerjaan untuk ikut membantu didalam melakukan pengawasan serta membuat laporan harian, mingguan dan bulanan dalam progres kegiatan pelaksanaan pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun. Didalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh sdr.Syamsul Rofiah Herdi (alm) selaku site engginer adalah membuat dokumen laporan bulanan, mingguan dan harian tersebut dengan selaku pelaksana yaitu CV.Aditya Gemilang Persada serta di tanda tangani dan disetujui oleh saksi Arif Munandar selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan saksi Herlansyah selaku Direktur CV.Zidan Pratama.
  • Bahwa Terdakwa selaku Wakil Direktur CV. Aditya Gemilang Persada yang merupakan Konsultan pengawas (Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi) selama kegiatan pelaksanaan pengawasan pada kegiatan pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun tahun 2023 terdakwa tidak pernah melakukan pengawasan dan memeriksa kegiatan tersebut yang seharusnya terdakwa selaku selakuWakil Direktur CV. Aditya Gemilang Persada yang merupakan Konsultan pengawas (Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi) adalah selaku penyedia jasa yang memiliki tanggung jawab terhadap keseluruhan pada kegiatan/pekerjaan tersebut dan didalam melakukan pelaksanaan pencairan terhadap kegiatan Konsultan Pengawas tersebut, terdakwa selaku terdakwa selaku Wakil Direktur CV.Aditya Gemilang Persada yang berhak untuk dapat melakukan pencairan dan memberikan gaji/upah terhadap karyawan atau pekerjaan termasuk sdr.Syamsul Rofiah Herdi (alm) selaku site engineer.
  • Bahwa dalam Pelaksanaan Pencairan terhadap kegiatan pelaksanaan pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun tahun 2023 terdakwa melakukan pencairan dengan dasar Surat  Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620/02/SP/ DPUPR – BM / 2023 tertanggal 16 Mei 2023 melakukan permohonan pengajuan pembayaran dengan nomor : 15/1209/PP/IX/2023 tertanggal 12 September 2023  dan Berita Acara Pembayaran Bulan ke I sampai dengan Bulan ke IV yang ditanda tangani oleh terdakwa sendiri selaku Wakil Direktur CV.Aditya Gemilang Persada dan saksi Darwinata, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan diketahui oleh Daflis Jhoni, SE.MM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pagar Alam dengan Invoice Bulan ke I s/d Bulan ke IV sebesar Rp. 303.962.400.00 (Tiga Ratus Tiga Juta Sembilan Ratus enam pulu dua ribu empat ratus rupiah) penagihan pembayaran angsuran tersebut ke nomor rekening : 150-61-01842 pada Bank Sumsel Babel Cabang Palembang Atmo atas nama rekening CV. Aditya Gemilang Persada, sebagai berikut :
  1. Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan angsuran ke I (satu) Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual dengan nomor : 620/1030/DPUPR-BM/2023 tertanggal 02 Oktober 2023 dengan melampirkan prestasi fisik didalam setiap kegiatan yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Pelaksana CV.Aditya Gemilang Persada.
  2. Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan angsuran ke II (Kedua) Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual dengan nomor : 620/1087/DPUPR-BM/2023 tertanggal 06 Oktober 2023 dengan melampirkan prestasi fisik didalam setiap kegiatan yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Pelaksana CV.Aditya Gemilang Persada.
  3. Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan angsuran ke III (Ketiga) Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual dengan nomor : 620/1122/DPUPR-BM/2023 tertanggal 10 Oktober 2023 dengan melampirkan prestasi fisik didalam setiap kegiatan yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Pelaksana CV.Aditya Gemilang Persada.
  4. Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan angsuran ke IV (Empat) Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual dengan nomor : 620/1122/DPUPR-BM/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 dengan melampirkan prestasi fisik didalam setiap kegiatan yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Pelaksana CV.Aditya Gemilang Persada dan terdakwa yang menandatangani bukti kwitansi terhadap pembayaran Bulan Ke I sampai dengan Bulan Ke IV dengan nomor : 620/365/DPUTR-BM/2023 tertanggal 16 Oktober 2023.
  • Bahwa terdakwa selaku Wakil Direktur CV.Aditya Gemilang Persada dan juga merupakan Konsultan Pengawas (Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi) didalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun, terdakwa yang menandatangani Serah Terima Pekerjaan dengan Berita Acara Serah tetapi terdakwa tidak pernah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut sehingga terdakwa tidak mengetahui hasil mutu proses danmutu hasil pekerjaan yang seharusnya terdakwa bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian yang dilakukan oleh team pemeriksa Laboratorium Teknik Universitas Bandar lampung dengan melakukan pemeriksaan Investigasi atas  kegiatan Pekerjaan  Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun dengan melakukan terhadap item pekerjaan yang terpasang dengan menggunakan Metode  sebagai berikut :
  1. Pengamatan Visual
  2. Pengukuran Dimensi
  3. Pengambilan benda uji beton inti dengan menggunakan alat Core Drill (Destructive Test) dan pengujian kuat tekan beton dengan menggunkan alat uji Universal Testing Machine (UTM)., terdapat Beton Mutu sedang yang tidak memenuhi Spesifikasi Fc’20 Mpa dari hasil pengujian diperoleh kuat tekan karakteristik (fck) sebesar 9,56 Mpa dan Beton mutu rendah tidak memenuhi spesifikasi Fc’10 Mpa dari hasil pengujian diperoleh kuat tekan karakteristik (Fck) sebesar 3,72 Mpa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Sumatera Selatan dengan  Nomor : SR-580/PW07/5.1/2025 Tanggal 22 Desember 2025, perbuatan Terdakwa selaku Wakil Direktur CV.Aditya Gemilang Persada yang merupakan Konsultan Pengawas (Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi) telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.532.955.440,86 (Lima ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh koma delapan puluh enam rupiah).
  • Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Darwinata, S.T., M.M., Bin (Alm) Mawi, Saksi Arif Munandar, S.T. Bin (Alm) Darul Tjik Olah, Saksi Herlansyah Bin (Alm) Rustan, Saksi Densi Iriansyah, S.E. Bin Kasman Suhir, dan Saksi Aris Suwandi, . S.T., M.T. Bin (Alm) Trimo Pranoto tersebut  telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.532.955.440,86 (lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh koma delapan puluh enam rupiah)  sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 dari BPKP Perwakilan Sumatera Selatan tanggal 18 Desember 2025 dan Berita Acara Pemeriksaan Ahli BPKP An. Nedi Apriandi, SE tanggal 14 Januari 2026.
  •  

-----------Bahwa Perbuatan Terdakwa Yudi Agustian, S.T. Bin (Alm) Kubrani tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RINomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya