Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
937/Pid.Sus/2026/PN Plg Caesarini Astari, S.H., M.H. Andi Ollong Bin Muhammad Daud Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 937/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6850/L.6.10/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Caesarini Astari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andi Ollong Bin Muhammad Daud[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------- Bahwa Terdakwa ANDI OLLONG BIN MUHAMMAD DAUD pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2026 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Jalan Siaran Lorong Amal Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Kota Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2026 sekira Pukul 14.00 WIB berawal Terdakwa ANDI OLLONG BIN MUHAMMAD DAUD menghubungi saksi HENGKI WIJAYA Bin SINARMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui  (satu) unit handphone OPPO A3S warna merah milik terdakwa dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) djie seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi HENGKI menyetujui permintaan tersebut dan meminta Terdakwa untuk menunggu di Pasar Perumnas Sako yang berlokasi di Jalan Siaran Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palembang. Sesampainya terdakwa di lokasi tersebut, Terdakwa bertemu dengan saksi HENGKI, kemudian saksi HENGKI menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran atas pembelian narkotika tersebut. Setelah transaksi selesai dilakukan, saksi HENGKI meninggalkan tempat tersebut, sedangkan Terdakwa membawa dan menguasai narkotika jenis shabu yang telah dibelinya pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB saat Terdakwa ANDI sedang berada di dalam Jalan Siaran Lorong Amal Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Kota Palembang, terdakwa didatangi oleh beberapa anggota Kepolisian dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang berpakaian sipil langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah kotak kecil warna transparan berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang masing-masing berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 2,79 (dua koma tujuh sembilan) gram, 2 (dua) ball plastik klip bening, 1 (satu) buah sekop shabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO A3S warna merah dengan nomor SIM Card 0838-3831-5999 yang berada dalam genggaman tangan kanan Terdakwa. Saat diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari saksi HENGKI WIJAYA Bin SINARMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah). Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saksi HENGKI di rumahnya yang beralamat di Jalan Lakitan Nomor 270 RT 040 RW 016 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Kota Palembang. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Palembang guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1796/NNF/2026 tanggal 18 Mei 2026 barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masinng-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,748 (nol koma tujuh empat delapan) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2982/2026/NNF.
  2. 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 20 ml selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2983/2026/NFF.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2982/2026/NNF dan BB 2983/2026/NNF seperti tersebut di atas Positif Mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan Narkotika jenis Shabu tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                       ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa ANDI OLLONG BIN MUHAMMAD DAUD pada hari Jumat tanggal 23 21 Mei 2026 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Jalan Siaran Lorong Amal Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Kota Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 15.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang yaitu Saksi MUHAMMAD HUSSEN,S.H. dan Saksi EDORI AKBAR, S.H. memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ANDI OLLONG Bin MUHAMMAD DAUD sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi MUHAMMAD HUSSEN,S.H. dan Saksi EDORI AKBAR, S.H. segera melakukan pengembangan dan penyelidikan dengan mendatangi Jalan Siaran Lorong Amal Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Kota Palembang. Sesampainya di lokasi, Saksi MUHAMMAD HUSSEN,S.H. dan Saksi EDORI AKBAR,S.H. melihat Terdakwa sedang berada di dalam Lorong tersebut, kemudian langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan Terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah kotak plastik transparan berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang masing-masing berisi narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 2,79 (dua koma tujuh sembilan) gram, 2 (dua) ball plastik klip bening, 1 (satu) buah sekop shabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO A3S warna merah dengan nomor SIM Card 0838-3831-5999, yang seluruhnya berada di dalam tas selempang yang dibawa oleh Terdakwa. Kemudian saat diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Saksi HENGKI WIJAYA Bin SINARMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya Saksi MUHAMMAD HUSSEN,S.H. dan Saksi EDORI AKBAR,S.H.  melakukan pengembangan ke rumah Saksi HENGKI WIJAYA yang beralamat di Jalan Lakitan Nomor 270 RT. 040 RW. 016 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Kota Palembang dan berhasil diamankan. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1796/NNF/2026 tanggal 18 Mei 2026 barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masinng-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,748 (nol koma tujuh empat delapan) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2982/2026/NNF.
  2. 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 20 ml selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2983/2026/NFF.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2982/2026/NNF dan BB 2983/2026/NNF seperti tersebut di atas Positif Mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki/ menguasai narkotika jenis shabu.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya