Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1229/Pid.Sus/2026/PN Plg Hery Fadlullah, S.H.,M.H 1.Rico Gustianto Bin Irsan Efriandi
2.Dodi Irawan Bin Kamaludin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1229/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8492/L.6.10/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hery Fadlullah, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rico Gustianto Bin Irsan Efriandi[Penahanan]
2Dodi Irawan Bin Kamaludin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa I RICO GUSTIANTO BIN IRSAN  EFRIANDI bersama dengan terdakwa II DODI IRAWAN BIN KAMALUDIN, pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2026 bertempat di Jalan OPI Raya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili ; percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin  tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 08.00 Wib Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari Masyarakat yang menerangkan bahwa di Jalan OPI Raya Kecamatan Jakabaring sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh 2 (dua) orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor Honda Beat Merah Hitam, atas laporan tersebut saksi Joni Asri bersama dengan saksi Ari Budiman serta tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi Jalan OPI Raya Kecamatan Jakabaring tersebut, setelah sampai saksi Joni Asri bersama dengan saksi Ari Budiman serta tim memantau aktivitas kendaraan yang melaju dijalan tersebut, hingga akhirnya sekitar pukul 21.00 Wib saksi Joni Asri bersama dengan saksi Ari Budiman serta tim melihat terdakwa I bersama dengan terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Merah hitam sebagaimana informasi, melihat hal itu saksi Joni Asri bersama dengan saksi Ari Budiman serta tim langsung menghentikan kendaraan terdakwa I serta terdakwa II dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna pink yang berisikan 16 (enam belas) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dari kantong saku celana yang digunakan terdakwa I, selanjutnya terdakwa I bersama dengan terdakwa II dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti ;----------------------

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa I bersama terdakwa II menghubungi sdr. Tio (belum tertangkap) melalui handphone untuk memesan Narkotika jenis Sabu, namun saat itu sdr. Tio menyuruh terdakwa I dan terdakwa II untuk menunggu dan tak berapa lama kemudian terdakwa I dan terdakwa II dihubungi oleh orang yang tidak dikenal mengaku bernama sdr. KAK (belum tertangkap), saat itu terdakwa I ingin memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket ukuran sedang, selanjutnya sdr. KAK menyuruh terdakwa I untuk mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), mendengar hal itu lalu terdakwa I dan terdakwa II sumbangan masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya terdakwa I mentransefer uang tersbeut kepada sdr. KAK, dimana saat itu sdr. KAK menyuruh terdakwa I untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut di daerah Kerinjing Kabupaten Ogan Ilir, selanjutnya terdakwa I bersama dengan terdakwa II pergi menuju daerah Kerinjing Kabupaten Ogan Ilir untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang sudah dpersiapkan di bawa tiang, setelah terdakwa I dan terdakwa II berhasil mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa I dan terdakwa II kembalai kerumahnya dan memecah Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 31 (tiga puluh satu) bungkus paket kecil dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perpaketnya, dimana terdakwa I dan terdakwa II berhasil menjual sebanyak 15 (lima belas) paket dengan harga keseluruhan Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebanyak 16 (enam belas) paket disimpan di dalam dompet warna pink untuk dijual kembali, dan apabila terdakwa I dan terdakwa II berhasil menjual semua Narkotika jenis Sabu tersebut akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dimana uang keuntungan tersebut dibagi untuk terdakwa I dan terdakwa II masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa dalam hal terdakwa I dan terdakwa II membeli atau menjual Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk pengobatan maupun pendidikan ;-------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Berita Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLRI Cabang Palembang No. Lab : 2840/NNF/2026 tanggal 15 Juli 2026 menerangkan barang bukti berupa :-----------

  1. 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus plastic bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,456 gram, selanjutnya dalam Berita acara disebut BB 4721/2026/NNF.-------------------------------------------------
  2. 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 30 ml milik tersangka an. RICO GUSTIANTO BIN IRSAN EFRIANDI selanjutnya dalam Berita acara disebut BB 4722/2026/NNF.---------------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 30 ml milik tersangka an. DODI IRAWAN BIN KAMALUDIN selanjutnya dalam Berita acara disebut BB 4723/2026/NNF.---------------------------------------------------------------------------------

Barang bukti (foto terlampir).

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4721/2026/NNF, BB 4722/2026/NNF dan BB 4723/2026/NNF tersebut diatas  Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

 

---------Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa I RICO GUSTIANTO BIN IRSAN  EFRIANDI bersama dengan terdakwa II DODI IRAWAN BIN KAMALUDIN, pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2026 bertempat di Jalan OPI Raya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili ; percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin  tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 08.00 Wib Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari Masyarakat yang menerangkan bahwa di Jalan OPI Raya Kecamatan Jakabaring sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh 2 (dua) orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor Honda Beat Merah Hitam, atas laporan tersebut saksi Joni Asri bersama dengan saksi Ari Budiman serta tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi Jalan OPI Raya Kecamatan Jakabaring tersebut, setelah sampai saksi Joni Asri bersama dengan saksi Ari Budiman serta tim memantau aktivitas kendaraan yang melaju dijalan tersebut, hingga akhirnya sekitar pukul 21.00 Wib saksi Joni Asri bersama dengan saksi Ari Budiman serta tim melihat terdakwa I bersama dengan terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Merah hitam sebagaimana informasi, melihat hal itu saksi Joni Asri bersama dengan saksi Ari Budiman serta tim langsung menghentikan kendaraan terdakwa I serta terdakwa II dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna pink yang berisikan 16 (enam belas) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dari kantong saku celana yang digunakan terdakwa I, selanjutnya terdakwa I bersama dengan terdakwa II dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti ;----------------------

Bahwa dalam hal terdakwa I bersama terdakwa II menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk pengobatan maupun pendidikan ;---------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Berita Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLRI Cabang Palembang No. Lab : 2840/NNF/2026 tanggal 15 Juli 2026 menerangkan barang bukti berupa :-----------

  1. 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus plastic bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,456 gram, selanjutnya dalam Berita acara disebut BB 4721/2026/NNF.-------------------------------------------------
  2. 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 30 ml milik tersangka an. RICO GUSTIANTO BIN IRSAN EFRIANDI selanjutnya dalam Berita acara disebut BB 4722/2026/NNF.---------------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 30 ml milik tersangka an. DODI IRAWAN BIN KAMALUDIN selanjutnya dalam Berita acara disebut BB 4723/2026/NNF.---------------------------------------------------------------------------------

Barang bukti (foto terlampir).

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4721/2026/NNF, BB 4722/2026/NNF dan BB 4723/2026/NNF tersebut diatas  Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

 

---------Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya