Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
904/Pid.Sus/2026/PN Plg Dyah Rahmawati, S.H. 1.Femas Kurniawan Bin Ujang Susanto
2.Dedi Alias Tomi Bin Ismi Marzuk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 904/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6498/L.6.10/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dyah Rahmawati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Femas Kurniawan Bin Ujang Susanto[Penahanan]
2Dedi Alias Tomi Bin Ismi Marzuk[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

      Bahwa Terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO Bersama dengan terdakwa II DEDI Als TOMI Bin ISMI MARZUK bermula Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 jam 14.00 Wib alan Sungai Rebo Kel. Sungai Rebo Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin. Prov. Sumatra Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan II berupa Etomidate beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas pada saat saksi PETRIS HASBULLAH Bersama anggota unit 4 sub 1 ditresnarkoba polda sumsel mendapatkan informasi bahwa diseputaran kel.sungai rebo kec.banyuasin I sering terjadinya transaksi narkotika setelah mendapat Informasi tersebut Saksi PETRIS HASBULLAH dan Saksi HERU GUSPANIZAL dan Saksi RIDHO DWI SEICHI melakukan (Undercover Buy), lalu team mendapatkan informasi bahwasanya orang yang sering melakukan Transaksi Narkotika tersebut bernama terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO dan terdakwa II DEDI Als TOMI Bin ISMI, KEMUDIAN setelah mendapatkan nomor handphone terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO lalu saksi PETRIS HASBULLAH dan team menghubungi dengan cara menelpon guna untuk memesan Narkotika jenis Etomidate sebanyak 75 ( tujuh puluh lima) Catrid yang bemerk PABLO sebanyak 65 (enam puluh lima) Pcs dan bermerk YAKUZA sebanyak 10 (Sepuluh) PCS pesanan, kemudian setelah kesepakat antar saksi PETRIS HASBULLAH dengan terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO melalui via Whatsapp dan kemudian terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO tersebut memberikan Share lokasi dimana saksi PETRIS HASBULLAH menemui terdakwa I dengan kesepakatan yang sudah di sepakati.
  • Bahwa kemudian Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 jam 16.00 Wib Saksi PETRIS HASBULLAH dan Saksi HERU GUSPANIZAL serta Saksi RIDHO DWI SEICHI menghubingi Terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO dengan janji untuk bertemu Pingir Jalan Sungai Rebo Kel. Sungai Rebo Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin. Prov. Sumatra Selatan lalu Saksi HERU GUSPANIZAL, S.E, MH dan Saksi RIDHO DWI SEICHI dan Tim langsung menuju ke tempat yang disepakati tersebut. Kemudian Saksi PETRIS HASBULLAH dan Saksi HERU GUSPANIZAL seta saksi RIDHO DWI SEICHI menunggu di pinggir jalan sesuai kesepakatan, kemudian Pada saat menunggu tersebut Saksi PETRIS HASBULLAH mendapat informasi ciri-ciri orang yang akan menyerahkan barang pesanan Etomidate tersebut dan melihat orang tersebut berlin kaki menuju kearah mobil yang Saksi PETRIS HASBULLAH gunakan dalam melakukan (Undercover Buy) lalu kemudian seseorang laki-laki datang dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario 125 warna Ungu BG 5754 AAE dengan No Mesin : JFJ1E-1033811. No Rangka : MH1JFJ113EK032611, langsung menyerahkan 1 (satu) buah Paper bag Merk 7 day yang berisi kantong plastik warna putih merk lelsu wear berisi berisi 75 ( tujuh puluh lima) Catrid yang bemerk PABLO sebanyak 65 (enam puluh lima) Pcs dan bermerk YAKUZA sebanyak 10 (Sepuluh) PCS kepada Terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO serta pada saat terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO menyerahkan kepada Saksi PETRIS HASBULLAH lalu Saksi PETRIS HASBULLAH dan Saksi HERU GUSPANIZAL serta Saksi RIDHO DWI SEICHI dan team langsung mengamankan dan memeriksa terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO dan terdakwa DEDI Als TOMI Bin ISMI MARZUK dan ditemukan barang bukti berupa 75 (tujuh puluh lima) pcs Etomidate seharga Rp.525.000.000 (Lima ratus dua puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari 65 (enam puluh lima) pcs merk "PABLO" dan 10 (sepuluh) pcs merk "YAKUZA", 1 (satu) kantong plastic warna putih merk leisure WEAR, 1 (satu) Godie Bag warna putih merk 7 DAYS, 1 (satu) unit Hp REDMI 13 Warna Hitam dengan no Sim Card 0831-7390-8545, No IMEI 1 : 863168075816422. IMEI 2 : 863168075816430, 1 (satu) Unit Hp VIVO V50 Warna Ungu dengan No Sim Card 0895-6318-07000 No IMEI 1 : 869763079592195. No IMEI 2 : 869763079592187 yang digunakan sebagai alat komunikasi oleh terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO dan terdakwa II DEDI Als TOMI Bin ISMI MARZUK dalam jual beli narkotika jenis Etomidate serta 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario 125 warna Ungu BG 5754 AAE dengan No Mesin : JFJ1E-1033811. No Rangka : MH1JFJ113EK032611 yang digunakan untuk mengantar dan mengambil narkotika jenis Etomidate.
  • Bahwa Pada saat terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO dan terdakwa II DEDI Als TOMI Bin ISMI MARZUK di lakukan introgasi sementara menjelaskan bahwa terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO dan terdakwa II DEDI Als TOMI Bin ISMI MARZUK memperoleh barang tersebut Sdr.PAY (DPO), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Saksi dan team kemudian langsung membawa terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO dan terdakwa II DEDI Als TOMI Bin ISMI MARZUK berserta barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebuh lanjut.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berbentuk Etomidate oleh Laboratorium Forensik Polri cab. Palembang yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab:1751/NNF/2026, Tanggal 07 Mei  2026 menerangkan bahwa Cairan Bening tersebut Positif ETOMIDATE yang terdaftar sebagai Golongan II Nomor Urut 90 LLampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

----- Perbuatan terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO dan terdakwa II DEDI Als TOMI Bin ISMI MARZUK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jis Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.  

 

ATAU

KEDUA :

 

    Bahwa Terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO Bersama dengan terdakwa II DEDI Als TOMI Bin ISMI MARZUK bermula Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 jam 14.00 Wib alan Sungai Rebo Kel. Sungai Rebo Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin. Prov. Sumatra Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II  jenis Etomidate”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas pada saat saksi PETRIS HASBULLAH Bersama anggota unit 4 sub 1 ditresnarkoba polda sumsel mendapatkan informasi bahwa diseputaran kel.sungai rebo kec.banyuasin I sering terjadinya transaksi narkotika setelah mendapat Informasi tersebut Saksi PETRIS HASBULLAH dan Saksi HERU GUSPANIZAL dan Saksi RIDHO DWI SEICHI melakukan (Undercover Buy), lalu team mendapatkan informasi bahwasanya orang yang sering melakukan Transaksi Narkotika tersebut bernama terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO dan terdakwa II DEDI Als TOMI Bin ISMI, KEMUDIAN setelah mendapatkan nomor handphone terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO lalu saksi PETRIS HASBULLAH dan team menghubungi dengan cara menelpon guna untuk memesan Narkotika jenis Etomidate sebanyak 75 ( tujuh puluh lima) Catrid yang bemerk PABLO sebanyak 65 (enam puluh lima) Pcs dan bermerk YAKUZA sebanyak 10 (Sepuluh) PCS pesanan, kemudian setelah kesepakat antar saksi PETRIS HASBULLAH dengan terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO melalui via Whatsapp dan kemudian terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO tersebut memberikan Share lokasi dimana saksi PETRIS HASBULLAH menemui terdakwa I dengan kesepakatan yang sudah di sepakati.
  • Bahwa kemudian Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 jam 16.00 Wib Saksi PETRIS HASBULLAH dan Saksi HERU GUSPANIZAL serta Saksi RIDHO DWI SEICHI menghubingi Terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO dengan janji untuk bertemu Pingir Jalan Sungai Rebo Kel. Sungai Rebo Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin. Prov. Sumatra Selatan lalu Saksi HERU GUSPANIZAL, S.E, MH dan Saksi RIDHO DWI SEICHI dan Tim langsung menuju ke tempat yang disepakati tersebut. Kemudian Saksi PETRIS HASBULLAH dan Saksi HERU GUSPANIZAL seta saksi RIDHO DWI SEICHI menunggu di pinggir jalan sesuai kesepakatan, kemudian Pada saat menunggu tersebut Saksi PETRIS HASBULLAH mendapat informasi ciri-ciri orang yang akan menyerahkan barang pesanan Etomidate tersebut dan melihat orang tersebut berlin kaki menuju kearah mobil yang Saksi PETRIS HASBULLAH gunakan dalam melakukan (Undercover Buy) lalu kemudian seseorang laki-laki datang dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario 125 warna Ungu BG 5754 AAE dengan No Mesin : JFJ1E-1033811. No Rangka : MH1JFJ113EK032611, langsung menyerahkan 1 (satu) buah Paper bag Merk 7 day yang berisi kantong plastik warna putih merk lelsu wear berisi berisi 75 ( tujuh puluh lima) Catrid yang bemerk PABLO sebanyak 65 (enam puluh lima) Pcs dan bermerk YAKUZA sebanyak 10 (Sepuluh) PCS kepada Terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO serta pada saat terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO menyerahkan kepada Saksi PETRIS HASBULLAH lalu Saksi PETRIS HASBULLAH dan Saksi HERU GUSPANIZAL serta Saksi RIDHO DWI SEICHI dan team langsung mengamankan dan memeriksa terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO dan terdakwa II DEDI Als TOMI Bin ISMI MARZUK dan ditemukan barang bukti berupa 75 (tujuh puluh lima) pcs Etomidate seharga Rp.525.000.000 (Lima ratus dua puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari 65 (enam puluh lima) pcs merk "PABLO" dan 10 (sepuluh) pcs merk "YAKUZA", 1 (satu) kantong plastic warna putih merk leisure WEAR, 1 (satu) Godie Bag warna putih merk 7 DAYS, 1 (satu) unit Hp REDMI 13 Warna Hitam dengan no Sim Card 0831-7390-8545, No IMEI 1 : 863168075816422. IMEI 2 : 863168075816430, 1 (satu) Unit Hp VIVO V50 Warna Ungu dengan No Sim Card 0895-6318-07000 No IMEI 1 : 869763079592195. No IMEI 2 : 869763079592187 yang digunakan sebagai alat komunikasi oleh terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO dan terdakwa II DEDI Als TOMI Bin ISMI MARZUK dalam jual beli narkotika jenis Etomidate serta 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario 125 warna Ungu BG 5754 AAE dengan No Mesin : JFJ1E-1033811. No Rangka : MH1JFJ113EK032611 yang digunakan untuk mengantar dan mengambil narkotika jenis Etomidate.
  • Bahwa Pada saat terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO dan terdakwa II DEDI Als TOMI Bin ISMI MARZUK di lakukan introgasi sementara menjelaskan bahwa terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO dan terdakwa II DEDI Als TOMI Bin ISMI MARZUK memperoleh barang tersebut Sdr.PAY (DPO), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Saksi dan team kemudian langsung membawa terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO dan terdakwa II DEDI Als TOMI Bin ISMI MARZUK berserta barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebuh lanjut.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berbentuk Etomidate oleh Laboratorium Forensik Polri cab. Palembang yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab:1751/NNF/2026, Tanggal 07 Mei  2026 menerangkan bahwa Cairan Bening tersebut Positif ETOMIDATE yang terdaftar sebagai Golongan II Nomor Urut 90 LLampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan terdakwa I FEMAS KURNIAWAN Bin UJANG SUSANTO dan terdakwa II DEDI Als TOMI Bin ISMI MARZUK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jis 609 Ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya