Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1220/Pid.B/2026/PN Plg Dian Febriani, S.H., M.H. 1.M Muslimin Bin Sanim
2.M Juwanda Alias Wanda bin Zetson
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1220/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8785/L.6.10/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Febriani, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M Muslimin Bin Sanim[Penahanan]
2M Juwanda Alias Wanda bin Zetson[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa I M.Muslimin Bin Sanim (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II M.Juwanda Alias Wanda Bin Zetson (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II), Agus (masih DPO) dan Mr. X (masih DPO)  pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Depot Kusen Maju Jaya yang beralamat di Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

 

Bermula pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa I yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, tiba-tiba datanglah Terdakwa II yang merupakan teman Terdakwa I untuk mengobrol bersama Terdakwa I, lalu sekitar 30 menit kemudian datanglah Agus (masih DPO) bersama dengan temannya Mr.X (masih DPO) yang tidak Terdakwa I dan Terdakwa II kenal, lalu Agus (masih DPO) berkata “Ado lokak” dan dijawab Terdakwa II “Lokak apo” kemudian Agus (masih DPO) berkata “melok bae”, dan Terdakwa I serta Terdakwa II pun menyetujuinya.

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 00.10 WIB, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Agus (masih DPO), dan Mr. X (masih DPO) berkumpul dirumah Terdakwa I lalu Agus (masih DPO) mengeluarkan dari joke motornya yaitu berupa 1 (satu) buah gunting seng yang kemudian disimpan Agus (masih DPO) di pinggang sebelah kanannya, setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II, Agus (masih DPO), dan Mr. X (masih DPO)  langsung menuju target lokasi yaitu di Depot Kusen Maju Jaya yang beralamat di Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang dengan berjalan kaki, sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa I, Terdakwa II, Agus (masih DPO), dan Mr. X (masih DPO)  langsung mengawasi situasi sekitar dan setelah yakin situasi sedang aman serta dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Agus (masih DPO), dan Mr. X (masih DPO) segera menuju ke jendala sebelah kanan depot, lalu Agus (masih DPO) langsung mengeluarkan gunting besi yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan merusak jendela tersebut dengan cara mencongkelnya, setelah jendala tersebut berhasil terbuka kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Agus (masih DPO), dan Mr. X (masih DPO) masuk ke dalam depot untuk melihat barang apa saja yang mau diambil, lalu Terdakwa II keluar dan bertugas menunggu di luar untuk mengawasi situasi sekitar depot, kemudian Terdakwa I bersama dengan Agus (masih DPO) dan Mr. X (masih DPO) yang bertugas mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit kompresor Listrik merk Yasuka warna biru, 1 (satu) buah compressor Listrik merk Jetman warna orange, 1 (satu) buah mesin bor merk Makita warna hijau, 1 (satu) buah mesin gerinda merk Makita warna orange, 1 (satu) buah serkel merk Maktec warna orange, 1 (satu) buah mesin jitsu merk Makita warna hijau dan 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg warna hijau dengan cara mengeluarkan barang tersebut satu per satu dari dalam keluar depot dengan disambut oleh Terdakwa II dari luar kemudian barang-barang tersebut dibawa kerumah Terdakwa I dengan menggunakan gerobak yang sebelumnya telah disewa oleh mereka, dan sesampainya dirumah Terdakwa I setelah beristirahat tidak lama kemudian datanglah Iis (masih DPO) yang memang sudah biasa datang berkunjung kerumah Terdakwa I, lalu Terdakwa II menawarkan 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg kepada Iis (DPO), dan Iis (masih DPO) mengatakan nanti adiknya yang bernama Nia (masih DPO) yang akan membelinya, lalu Terdakwa II dan Iis (DPO) langsung menuju kerumah Nia (masih DPO) yang berada di daerah Pasar Induk Jakabaring Kota Palembang dan tabung gas tersebut dibeli seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh Nia (masih DPO) yang mana uang hasil penjualanan tersebut kemudian dipergunakan untuk membeli rokok bersama-sama.

Bahwa kemudian saksi Abdul Rahman selaku pemilik depot saat mau masuk ke dalam depot untuk mengambil keripik pisang istrinya melihat jendela depot yang menyambung dari dalam rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan rusak, lalu saksi Abdul Rahman langsung mengecek kedalam depot tersebut dan mengetahui beberapa barang miliknya telah hilang, kemudian saksi Abdul Rahman memberitahukan kejadian tersebut kepada tetangganya yakni saksi Rusli bahwa depot rumahnya telah dibobol maling, selanjutnya saksi Abdul Rahman bersama dengan saksi Ruli melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, saksi Rusli memberitahukan kepada saksi Abdul Rahman bahwa ada informasi mengenai yang membobol depot saksi Abdul Rahman, lalu saksi Abdul Rahman bersama dengan saksi Rusli langsung menuju ke rumah Terdakwa II, dan sesampainya dirumah Terdakwa II, saksi Abdul Rahman dan saksi Rusli melihat ada Terdakwa I dan Terdakwa II di dalam rumah kontrakan tersebut, lalu saksi Abdul Rahman langsung mengintrogasi Terdakwa I dan Terdakwa II dengan mengatakan “Kamu yang maleng di depot sano yo” tetapi Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mengakuinya, setelah itu saksi Abdul Rahman kembali berkata “Yo sudah kami izin ngecek dalam rumah kamu yo kalu cakitu” dan saat saksi Abdul Rahman bersama saksi Rusli melakukan pemeriksaan didalam rumah Terdakwa II tersebut ditemukan 1 (satu) unit kompresor Listrik merk Yasuka,warna biru, 1 (satu) buah compressor Listrik merk Jetman warna orange, 1 (satu) buah mesin bor merk Makita warna hijau, 1 (satu) buah mesin gerinda merk Makita warna orange, 1 (satu) buah serkel merk Maktec warna orange, dan 1 (satu) buah mesin jitsu merk Makita warna hijau milik saksi Abdul Rahman, mengetahui hal tersebut saksi Abdul Rahman berkata “Nah ini ado barang-barang aku, nak ngomong apolagi kamu” selanjutnya saksi Abdul Rahman langsung menghubungi anggota kepolisian Polrestabes Palembang dan tidak lama kemudian datanglah saksi Abdihi Karim beserta rekan satu tim ke lokasi dan atas kejadian tersebut para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa I M Muslimin bin Sanim  bersama dengan Terdakwa II M Juwanda Alias Wanda bin Zetson, Agus (masih DPO) dan Mr. X (masih DPO) yang telah mengambil 1 (satu) unit kompresor Listrik merk Yasuka,warna biru, 1 (satu) buah compressor Listrik merk Jetman warna orange, 1 (satu) buah mesin bor merk Makita warna hijau, 1 (satu) buah mesin gerinda merk Makita warna orange, 1 (satu) buah serkel merk Maktec warna orange, 1 (satu) buah mesin jitsu merk Makita warna hijau dan 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg warna hijau adalah tanpa seizin dari pemiliknya yakni saksi Abdul Rahman dimana akibat perbuatan tersebut saksi Abdul Rahman menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp.9.670.000,- (sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).

 

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya